PRINSIP ALIRAN DANA BANK KEGIATAN USAHA BANK Menghimpun dana (funding) kegiatan beli dana dr masy dg menawarkan berbagai jenis simpanan. ex:Tabungan, Giro & Deposito Menyalurkan dana (leanding) kegiatan jual dana yg dihimpun dr masy melalui pemberian pinjaman (kredit ) Memberikan Jasa2 lain (service) kegiatan penunjang untuk m’dukung kelancaran kegiatan
PENGERTIAN & SIFAT SUMBER DANA BANK Dana Bank: Sejml uang yg dimiliki & dikuasai Bank dlm kegiatan operasionalnya Sifat Sumber Dana : Loanable FundsDana dpt disalurkan lagi dlm bt kredit /Surat berharga (Secondary Reserve) Unloanable Funds dana yg hanya bisa digunakan sbg primary reserve Equity Funds dana yg dapat dialokasikan thdp aktiva tetap
SUMBER DANA BANK Dana InternDana bersumber dr dlm bank ex: modal inti modal pelengkap • Dana Ekstern Dana yg berasal dr masy luas ex: Giro (Demand Deposit); Tabungan (Saving Deposit); Deposito (Time Deposit) • Dana yg bersumber dr lembaga lainnya ex: Kredit Likuiditas BI; Pinjaman Antar Bank (call money),Pinjaman dari bank2 luar negeri Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
MODAL Modal Sendirisejml uang tunai yg disetorkan pemilik Terdiri dari : • Modal Inti :modal disetor &cadangan yg dibetuk dr laba setelah pajak. Ex: Modal disetor, Agio saham, cadangan umum, laba ditahan dll • Modal Pelengkap :cadangan yg tidak dibentuk dari laba ex: revaluasi aktiva tetap , Cad. Penghapusan aktiva dll
SIMPANAN GIRO UU Perbankan No SIMPANAN GIRO UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Giro: simpanan yg penarikannya dpt dilakukan setiap saat dg m’gunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya /dg cara pemindahbukuan.’ Jenis2 penarikan pd rekening giro: – CEK (Cheque) – BILYET GIRO (BG) – Alat lainnya
hrs berisi perintah tak bersyarat untuk m’bayar sejml uang tertentu CEKsurat perintah bayar tanpa syarat dr nasabah kpd bank yg memelihara rekening giro nasabah tsb, untuk m’bayar sejml uang kpd pihak yg disebutkan di dlmnya / kpd pemegang cek tsb Syarat hukum & p’gunaan cek sbg alat pembayaran giral: tdpt perkataan “CEK” hrs berisi perintah tak bersyarat untuk m’bayar sejml uang tertentu nama bank yg hrs m’bayar (tertarik) penyambutan tgl & tempat cek dikeluarkan Tanda tangan penarik
Syarat lain yg dpt ditetapkan oleh pihak bank: tersedianya dana ada materai yg cukup jika ada coretan hrs di tdtg oleh pemberi cek jml uang tertulis di angka & huruf hrs sama M’perlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari) ttg & stempel pers hrs sama dg contoh (specimen) tidak diblokir pihak berwenang resi cek sudah kembali endorsment cek sempurna rekening belum ditutup
JENIS2 CEK sesuai dg saat dikeluarkannya oleh pemberi cek: Cek atas nama: cek yg diterbitkan atas nama orang / badan tertentu ex:bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,- Cek atas unjuk: cek yg tdk tertulis nama seseorang/ badan tertentu Ex: bayarkan tunai, atau cash /tidak ditulis kata2 apapun Cek silang : Cek yg dipojok kiri atas diberi 2 tanda silang shg cek tsb berfungsi sbg pemindahbukuan, bukan tunai. Cek mundur:cek yg diberi tgl mundur dr tgl sekarang. Ex: tgl hari ini 06 januari 2015 tapi tertulis tgl 10 Januari 2015 Cek kosong:cek yg dananya tidak tersedia & bank tdk m’berikan fasilitas overdraft
Syarat lain yg dpt ditetapkan oleh pihak bank: Tersedianya dana BILYET GIRO (BG) :surat perintah bayar dr nasabah kpd bank yg memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejml uang dr rekening yg bersangkutan kpd pihak penerima yg disebutkan namanya pd bank sama /lain Syarat lain yg dpt ditetapkan oleh pihak bank: Tersedianya dana Ada materai yg cukup jika ada coretan hrs di ttg oleh pemberi cek jumlah uang tertulis di angka & huruf hrs sama memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari) ttg & stempel perusahaan hrs sama dg contoh (specimen) tidak diblokir pihak berwenang resi cek sudah kembali endorsment cek sempurna rekening belum ditutup
PERBEDAAN CEK & BG SIMPANAN TABUNGAN UU Perbankan No PERBEDAAN CEK & BG SIMPANAN TABUNGAN UU Perbankan No. 10 Tahun1998, Tabungan: Simpanan yg penarikannya dapat dilakukan menurut syarat2 tertentu yg disepakati, tapi tidak dapat ditarik dgn cek atau BG atau alat lainnya yg dipersamakan. BG CEK – Atas nama – Non tunai – Alat pembindahbukuan – Ada 2 tanggal – Atas nama / atau unjuk – Tunai Alat pembayaran / penukar – Hanya 1 tanggal
SIMPANAN DEPOSITO UU Perbankan No SIMPANAN DEPOSITO UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito : simpanan yg penarikannya hanya dapat dilakukan pd waktu tertentu b’dasarkan perjanjian nasabah penyimpan dg bank. • Jenis Deposito - Deposito Berjangka - Sertifikat Deposito - Deposito On Call