Bab 7 Unsur-Unsur NKRI
Tujuan Pembelajaran Menjelaskan pengertian negara Menjelaskan unsur-unsur berdirinya negara Menyebutkan tujuan negara Indonesia Menjelaskan pengertian bela negara Menejelaskan ancaman bagi bangsa dan negara Indonesia Menjelaskan alasan keikutsertaan dalam pembelaan negara Mendeskripsikan bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional
Pengertian negara Dari segi terminology, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Unsur-unsur negara terdiri dari : Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk sebuah negara, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan terbentuknya sebuah negara, yaitu pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara Rakyat Wilayah Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain
Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap bangsa Indonesia Ancaman adalah potensi, kondisi, atau tindakan yang bertujuan menggagalkan pembangunan nasional yang bersifat konsepsional, baik tertutup maupun terbuka. Contohnya : terorisme Gangguan adalah semua potensi, kondisi, atau tindakan yang tidak konsepsional dan berasal dari luar diri sendiri, yang mengurangi kelancaran pembangunan nasional dan mengusik kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara
Hambatan adalah segala potensi, kondisi, atau tindakan yang tidak konsepsional dan berasal dari diri sendiri yang mengurangi kelancaran pembangunan nasional Tantangan dalah potensi, kondisi, atau tindakan baik dari luar maupun dari dlaam diri sendiri atau merupakan masalah atau persoalan yang memerlukan penyelesaian tetapi dapat mengunggah kemampuan diri.
Jenis-jenis ancaman terhadap negara Ancaman tradisional, yaitu ancaman berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membehayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman nontradisional, yaitu ancaman yang dilakukan oleh actor nonnegara. Aksi ini dpaat berupa terror, perampokan, penyelundupan, migrasi gelap, penangkapan ikan secara illegal, serta pencurian kekayaan negara.
Bela negara Bela negara dapat diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat 2 ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara, meliputi : Pendidikan Kewarganegaraan Pelatihan dasar kemiliteran Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib Pengabdian sesuai dengan profesi