STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA TUGAS DAN KEWENANGANNYA PENDAHULUAN 1. Gerakan Pramuka Praja Muda Karana sbg kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional. 2. Tugas pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukan bagi kaum muda. 3. Untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tsb, Gerakan Pramuka menyusun dan menata dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai Gudep.
I. JENJANG ORGANISASI Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sbb : a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dlm gudep-gudep yang ada di wilayah desa atau kelurahan. b. Gudep-gudep dihimpun di dalam ranting di suatu wilayah kecamatan. c. Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat II terdiri dari kabupaten dan kota. d. Cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi seluruh milayah RI. e. Di perwakilan RI di luar negeri dapat dibentuk gudep di bawah pembinaan pusat.
II. KEPENGURUSAN a. Kepala negara RI adalah Pramuka utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana. b. Kwartir adalah pusat pengendaliu Gerakan Pramuka c. SAKA d. Andalan urusan e. Staf f. Kwartir Harian III. SAKA, DK, LEMDIKA a. SAKA b. Dewan Kerja c. LEMDIKA
IV. MABI Adalah badan yang bertugas memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil. V. BPK Bertugas melakukan audit keuangan Ketua BPK dipilih dari musyawarah BPK dibantu oleh akuntan publik Masa bakti BPK sama dengan masa bakti Kwartir atau Gudep.
VI. MUSYAWARAH a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah gorum tertinggi dlm Gerakan Pramuka. b. Acara pokok musyawarah : 1) pertanggungjawaban Kwartir selama masa baktinya, termasuk tanggung jawab keuangan. 2) menetapkan rencana kerja 3) Menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya 4) nenetapkan ketua BPK Gerakan Pramuka c. Pimpinan musyawarah adalah presedium yang dipilih oleh musyawarah d. Pelaksanaan musyawarah e. Musyawarah luar Biasa.
VII. DEWAN KEHORMATAN a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka b. Menilai sikap, perilaku dan jiwa seseorang, yang terdiri dari unsur-unsur sbb : 1) Dewan Kehormatan Kwartir diusakan, terdiri atas Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja. 2) Dewan Kehormatan Gudep, terdiri dari Anggota MABIGUS, Pembina gudep, pembina Satuan, Unsur Peserta didik.