AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Nama : Dina Nurmariyani Nim : 12.03.4076 Prodi : Akuntansi
Pengertian Persekutuan Persekutuan merupakan gabungan dari dua individu (badan) atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Di dalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun denmikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansi persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap menpunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya
Karakteristik Pesekutuan Secara umum karakteristik persekutuan dibagi menjadi 5 (lima) yaitu: Berusaha bersama-sama (Mutual Agency) Setiap anggota merupagan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya. Jangka waktu terbatas Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan masih menginginkan persekutuan terus berjalan, namun jika salah satu diantara pendiri persekutuan mengundurkan diri maka persekutuan tersebut akan bubar.
KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN Tanggung jawab yang tidak terbatas Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang perusahaan. Tanggung jawabnya tidak terbatas hanya pada modal yang ditanamnya tetapi juga pada harta pribadinya. Memiliki bagian/hak dalam persekutuan Kekayaan yang ditanam di perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menyerahkan kekayaan pada perusahaan berarti merelakan hartanya digunakan untuk menjalankan usahanya.
KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN Pengambilan bagian keuntungan persekutuan Setiap anggota mendapatkan bagian dari keuntungan persekutuan.
Bentuk-Bentuk Persekutuan Persekutuan perdagangan Yaitu persekutuan yang usaha pokoknya berkaitan dengan penjualan, dan pembelian barang dagang Persekutuan jasa-jasa Persekutuan yang bertujuan memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan dengan advokat. Persekutuan terbatas suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah di jumlahkannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
Perjanjian Dalam Persekutuan Pada perjanjian persekutuan berisi: Ketentuan mengenai persekutuan (lokasi) Ketentuan mengenai sekutu (nama) Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan (jumlah modal) Ketentuan mengenai pembagian laba Ketentuan yang berhubungan dengan perubahan persekutuan Ketentuan mengenai pertangguan terhadap masing-masing sekutu
Kelebihan Persekutuan Lebih mudah dalam pendiriannya Lebih mudah dalam pembubarannya Persekutuan juga punya kebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usaha Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayara pajaknya karena pajaknya berupa individu
Kelemahan Persekutuan Tanggung jawab pribadi sekutu atas utang perusahaan Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditentukan dalam perjanjian pendirian persekutuan Kesultan dalam memindahtangankan kepemilikan
Akuntansi Persekutuan Peyertaan modal dalam persekutuan Kegiatan usaha dalam persekutuan (hutang/piutang) Hak kepemilikan/defisit modal dalam perusahaan (laba/rugi) Pembagian laba dalam perusahaan Gaji pemilik dan bunga modal Koreksi adalah laba (rugi) tahun lalu Laporan keuangan Perubahan rasio pembagian laba (rugi) dalam persekutuan
Akuntasi Dalam Perusahaan Hubungan ekonomis antara perusahaan dan para sekutu ditampung dalam tiga rekening: “Modal” saat penyetoran modal pertama “Prive” Pengambilan modal untuk keperluan pribadi kenaikan/penurunan modal sekutu “Utang Sekutu” pembubaran perusahaan Piutang kepada sekutu