PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN INDONESIA DARURAT NARKOBA MATERI MENTERI DALAM NEGERI PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN INDONESIA DARURAT NARKOBA “Optimalisasi Peranan Dan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Upaya Penanganan Kondisi Darurat Narkoba” MENTERI DALAM NEGERI Jakarta, 4 Februari 2015 1
PENYALAHGUNAAN NARKOBA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DARURAT NASIONAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA 1. Peningkatan jml penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari 3,3 juta jiwa (2008) meningkat menjadi 4,2 juta jiwa (2013) 2. Peningkatan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba dari 28.623 kasus (2013) menjadi 35.436 kasus (2014) 3. Dampak penyalahgunaan narkoba mengakibatkan 40-50 WNI meninggal dunia per hari 4. Penyalahgunaan narkoba telah merambah berbagai kalangan termasuk pelajar; birokrat; legislatif; dan akademisi DARURAT NASIONAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA 5. Mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba berasal dari kelompok usia produktif 6. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba membahayakan perkembangan SDM dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. 7. Dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba diperlukan sinergitas antar K/L di level Pemerintah Pusat antara lain BNN, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Kemenkeu (Bea Cukai), POLRI dan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2
FASILITASI KEMENDAGRI FASILITASI KEMENDAGRI DALAM RANGKA OPTIMALISASI PERAN DAN KAPASITAS PEMDA DALAM UPAYA PENANGANAN KONDISI DARURAT NARKOBA Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 358/8945/SJ tanggal 27 Desember 2013 tentang Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Penyusunan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Badan Narkotika Nasional Nomor NK/02/II/2014/BNN dan 471.12/966/SJ tanggal 20 Februari 2014 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemerintahan di Bidang P4GN Penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/104/SJ tanggal 3 Januari 2014 tentang Tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika FASILITASI KEMENDAGRI Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika pada beberapa SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/916/SJ tanggal 22 Februari 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan 3
KENDALA YANG DIHADAPI DALAM FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Provinsi, kabupaten/kota seluruhnya belum menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba Kurangnya program kegiatan yang didukung APBD provinsi, kabupaten/kota dalam rangka fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba Belum optimalnya kegiatan kemitraan antara pemerintah daerah dengan ormas, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba 4
MENGATASI KONDISI DARURAT NARKOBA STRATEGI PERCEPATAN MENGATASI KONDISI DARURAT NARKOBA Percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Perangkat Pusat di daerah dalam rangka fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba STRATEGI PERCEPATAN Gubernur, Bupati/Walikota agar menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba pada RKPD yang dituangkan dalam APBD Optimalisasi kegiatan kemitraan antara pemerintah daerah dengan ormas, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba 5
6