1 Pertemuan 12 TANGGUNG JAWAB dan PRAKTEK LAIN Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0
2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menunjukkan sikap sopan dalam Perbuatan dan Perkataan, tidak mendiskreditkan Membenarkan bahwa Iklan, Promosi dan kegiatan Pemasaran lainnya Mengevaluir Komisi dan Fee Referal Merumuskan organisasi / hirarki jabatan didalam KAP
3 Outline Materi Materi 1: Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan Materi 2 : Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Materi 3 : Komisi dan Fee Referal Materi 4 : Bentuk organisasi dan KAP
4 Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengungkapkan perkataan yang mencemarkan profesi Anggota dilarang melakukan sesuatu tingkah laku yang merugikan profesi( minum sampai mabuk, berkata-kata kasar dan sebagainya) Anggota wajib mempertahankan sikap independennya AP melakukan tugasnya sesuai dengn SPAP yang berlaku AP harus memberikan penjelasan yang cukup mengenai pembubuhan tanda-tangan dalam laporan yang dibuat sebagai hasil pelaksanaan tugasnya sesuai dengan jenis penugasan. Dalam tugas tersebut AP dituntut untuk memberikan tingkat keyakinan tertentu atau tidak dituntut untuk memberikan keyakinan apapun. Maka setiap AP membuat laporan hasil penugasan yang diterima dari kliennya, ia harus secara jelas menguraikan tujuan pembubuhan tanda-tangannya dalam laporan tersebut. Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan
5 AP wajib menegaskan bahwa ia tidak menjamin terwujudnya ramalan / proyeksi, jika ia melaksanakan perkerjaan yang berhubungan dengan ramalan / proyeksi. Sehubungan dengan independensinya, telah dikeluarkan oleh IAI Pernyataan Etika Profesi no.1 yang memberikan contoh-contoh perbuatan AP yang diklasifikasikan antara lain yaitu : 1. tidak boleh ada hubungan keuangan dengan klien 2. tidak boleh mempunyai kedudukan dalam perusahaan klien 3. terlibat dalam usaha yang tidak sesuai sebagai AP 4. memberikan layanan jasa lain untuk klien 5. ada hubungan keluarga/pribadi dengan klien 6. menerima barang / jasa dari atau kepada klien Kasus pelanggaran anggota IAI terhadap Kode Etik AP dan SPAP dibawa ke IAI-Dewan Pertimbangan Profesi.
6 Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan Adaptasi AICPA dalam peraturan 501 untuk untuk mencegah perbuatan tercela AP, adalah sebagai berikut : - Tidak dibolehkan menahan catatan klien sekalipun mereka tidak memberikan Fee Profesional. - KAP dalam rekrut karyawan tidak dibolehkan melakukan perbedaan ras (kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur) - AP yang melakukan audit atas suatu badan pemerintah, harus membuat prosedur yang sesuai kecuali saat perikatan sudah dijelaskan. AICPA memberikan sanksi kepada anggotanya menjadi 4 kelompok : 1. kejahatan yang mendapat hukuman penjara lebih dari 1 tahun 2. kelalaian KAP yang disengaja dalam menyampaikan SPT harus langsung disampaikan kepada kantor pusat layanan SPT 3. SPT KAP atau SPT klien yang tidak benar, mendapat sanksi lebih 4. niat menipu penyajian SPT klien, mendapat sanksi berat.
7 Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota tidak dibenarkan mencari/memaksa/menghasut klien yang potensial untuk suatu jasa AP: seperti membuat harapan palsu- menggiurkan, mampu mempengaruhi pejabat/pengadilan yang berisi kesaksian/dukungan, memberi pernyataan tanpa didasari fakta/ membuat salah tafsir atau memberikan diskon fee/komisi. Company profile dengan informasi yang obyektif, seperti: namakantor, alamat & no.telpon, nama pemilik, jumlah dan nama partner (tanpa fotocopy ijazah/sertifikat yang dimiliki), hari/jam kerja; sepanjang tidak merusak citra profesi dapat diberikan kepada prospektif klien. Sebelum dimulainya perikatan, baik klien ataupun AP dapat mengirimkan surat perikatan untuk menghindari kesalah-pahaman mengenai kejelasan tujuan, ruang lingkup, luasnya tanggung jawab dan bentuk laporan (baca SA ). Perusahaan besar ada yang mengadakan pemilihan KAP dengan mengirimkan undangan ke beberapa KAP untuk tender jasa yang diperlukan. Hal ini dibolehkan oleh IAI.
8 Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Adaptasi AICPA dalam peraturan 502 dan Federal Trade Commision dalam mengatur hal ini, antara lain yaitu : KAP dilarang memasang papan reklame dengan tulisan “Anggota AICPA”, dilarang menggunakan nama generik misalnya “Jasa Pajak Pengusaha Menegah” dan sebagainya. Dalam rangka menghadapi persaingan antar KAP, penawaran berbagai, jasa kepada klien yang bersifat persaingan dilarang, hal ini terutama agar mutu jasa tetap tinggi dan efisien, serta berdampak pengaruh pada citra profesi. KAP dibolehkan memasang iklan, antara lain untuk : - dalam kapasitas profesinya yang bertindak sebagai likuidator, untuk penjualan perusahaan atau aset klien. - kegiatan seminar dan penataran bagi masyarakat umum (kecuali yang diselenggarakan gratis) - merekrut pegawai/staf bagi KAP nya sendiri maupun untuk klien - memberitahukan kepindahan alamat kantornya, penggantian no.telp.
9 Komisi dan Fee Referal KAP dilarang memberikan FEE dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan/dalam usaha memperoleh peugasan tersebut. Tetapi dalam hal pengambil-alihan sebagian atau seluruh pekerjaan AP lain, maka AP dapat memberikan fee kepada AP yang menggantikan. Kalaupun komisi dibayarkan, maka harus diungkapkan kepada orang/satuan usaha kepada siapa anggota merekomendasikan produk KAP yang terkait. Fee Referal (imbal jasa rujukan) hanya dibolehkan kepada sesama profesi dan harus diungkapkan kepada klien (Peraturan 503).
10 Bentuk organisasi dan KAP KAP merupakan wadah penyediaan jasa oleh profesi AP bagi masyarakat berdasarkan standar kerja dan jenis-jenis layanan sebagimana tercantum dalam SPAP. Akuntan yang bekerja untuk berbagai jenis jasa pada KAP. Oleh karena itu perlu dibedakan dua istilah, yaitu: Akuntan Publik/Praktisi adalah akuntan yang berpraktek dalam KAP sesuai SPAP, sedangkan Akuntan Independen adalah akuntan publik yang melaksanakan audit atas laporan keuangan historis sesuai SPAP di salah satu perusahaan. Hirarki auditor dalam tugas audit pada KAP dibagi menjadi : - Partner - Manajer - Supervisor (Auditor Senior) - Auditor Junior
11 Bentuk organisasi dan KAP Seorang anggota IAI dapat membuka praktek sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI no. 763/KMK.111/ 1986 pasal 7 dan 8 yang menyebutkan bahwa KAP merupakan : - Usaha Sendiri : dipimpin dan penanggung-jawabnya oleh seorang AP - Kerja-Sama : penanggung-jawab kantor dipegang oleh 2 orang atau lebih AP yang masing-masing merupakan rekan, dan salah satu diantaranya sebagai pimpinan. Penegakan disiplin dan Sanksi Pelanggaran Pada tingkat Kompartemen AP, pengawasan kepatuhan terhadap Kode Etik dan SPAP dilakukan oleh Badan Pengawas Profesi IAI-KAP. Pada tingkat organisasi IAI, pengawasan kepatuhan terhadap Kode Etik dan SPAP dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Profesi IAI, yang bertanggung jawab mengadakan penyelidikan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Akuntan, terutama dari keluhan-keluhan para praktisi, pribadi-pribadi lainnya, ikatan akuntan publik setempat atau badan-badan pemerintah dan menangani kasus-kasus pada tingkat banding.
12 Closing Setiap profesi yang menyediakan jasa kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayani. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa AP akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut dapat menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya untuk seluruh jasa yang diberikan. Pada AICPA, pelanggaran dan alasan-alasan tindakan dimuat dalam CPA Newsletter, sanksi kepada pelanggar berupa membekukan atau memberhentikan keanggotaan AICPA.