1 Pertemuan 12 TANGGUNG JAWAB dan PRAKTEK LAIN Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL DALAM BEKERJA DKK XI KEUANGAN 1 DAN 2
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Mendeskripsikan akuntansi sebagai sistem informasi
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Overview Audit dan Atestasi
Aspek Keperilakuan dalam Etika Akuntan
Pertemuan 3 MENGIDENTIFIKASIKAN DILEMA-DILEMA ETIKA
ETIKA PROFESIONAL.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
ETIKA PROFESIONAL.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
Pertemuan 4 KEBUTUHAN PERILAKU ETIKA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesional.
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 3 Materi 3. Perencanaan Audit
ETIKA PROFESIONAL ARDANIAH ABBAS, S.E., AK., C.A..
Matakuliah. : F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun
1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Definisi Auditing Internal:  Auditing internal adalah aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk.
ETIKA PROFESIONAL.
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang
ETIKA PERPAJAKAN.
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Masalah Etika dalam Akuntansi Lanjut
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor.
AUDITING.
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kewajiban hukum Chapter 5.
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA
ETIKA PROFESI.
Etika Profesi by Majidah
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
PROFESI CPA Chapter 2.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
09 Etika Bisnis dan Profesi Kode Etik Profesi Akuntansi
REVIEW MATERI PERTEMUAN 1-6 PENGAUDITAN
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Transcript presentasi:

1 Pertemuan 12 TANGGUNG JAWAB dan PRAKTEK LAIN Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0

2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menunjukkan sikap sopan dalam Perbuatan dan Perkataan, tidak mendiskreditkan Membenarkan bahwa Iklan, Promosi dan kegiatan Pemasaran lainnya Mengevaluir Komisi dan Fee Referal Merumuskan organisasi / hirarki jabatan didalam KAP

3 Outline Materi Materi 1: Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan Materi 2 : Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Materi 3 : Komisi dan Fee Referal Materi 4 : Bentuk organisasi dan KAP

4 Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengungkapkan perkataan yang mencemarkan profesi Anggota dilarang melakukan sesuatu tingkah laku yang merugikan profesi( minum sampai mabuk, berkata-kata kasar dan sebagainya) Anggota wajib mempertahankan sikap independennya AP melakukan tugasnya sesuai dengn SPAP yang berlaku AP harus memberikan penjelasan yang cukup mengenai pembubuhan tanda-tangan dalam laporan yang dibuat sebagai hasil pelaksanaan tugasnya sesuai dengan jenis penugasan. Dalam tugas tersebut AP dituntut untuk memberikan tingkat keyakinan tertentu atau tidak dituntut untuk memberikan keyakinan apapun. Maka setiap AP membuat laporan hasil penugasan yang diterima dari kliennya, ia harus secara jelas menguraikan tujuan pembubuhan tanda-tangannya dalam laporan tersebut. Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan

5 AP wajib menegaskan bahwa ia tidak menjamin terwujudnya ramalan / proyeksi, jika ia melaksanakan perkerjaan yang berhubungan dengan ramalan / proyeksi. Sehubungan dengan independensinya, telah dikeluarkan oleh IAI Pernyataan Etika Profesi no.1 yang memberikan contoh-contoh perbuatan AP yang diklasifikasikan antara lain yaitu : 1. tidak boleh ada hubungan keuangan dengan klien 2. tidak boleh mempunyai kedudukan dalam perusahaan klien 3. terlibat dalam usaha yang tidak sesuai sebagai AP 4. memberikan layanan jasa lain untuk klien 5. ada hubungan keluarga/pribadi dengan klien 6. menerima barang / jasa dari atau kepada klien Kasus pelanggaran anggota IAI terhadap Kode Etik AP dan SPAP dibawa ke IAI-Dewan Pertimbangan Profesi.

6 Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan Adaptasi AICPA dalam peraturan 501 untuk untuk mencegah perbuatan tercela AP, adalah sebagai berikut : - Tidak dibolehkan menahan catatan klien sekalipun mereka tidak memberikan Fee Profesional. - KAP dalam rekrut karyawan tidak dibolehkan melakukan perbedaan ras (kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur) - AP yang melakukan audit atas suatu badan pemerintah, harus membuat prosedur yang sesuai kecuali saat perikatan sudah dijelaskan. AICPA memberikan sanksi kepada anggotanya menjadi 4 kelompok : 1. kejahatan yang mendapat hukuman penjara lebih dari 1 tahun 2. kelalaian KAP yang disengaja dalam menyampaikan SPT harus langsung disampaikan kepada kantor pusat layanan SPT 3. SPT KAP atau SPT klien yang tidak benar, mendapat sanksi lebih 4. niat menipu penyajian SPT klien, mendapat sanksi berat.

7 Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota tidak dibenarkan mencari/memaksa/menghasut klien yang potensial untuk suatu jasa AP: seperti membuat harapan palsu- menggiurkan, mampu mempengaruhi pejabat/pengadilan yang berisi kesaksian/dukungan, memberi pernyataan tanpa didasari fakta/ membuat salah tafsir atau memberikan diskon fee/komisi. Company profile dengan informasi yang obyektif, seperti: namakantor, alamat & no.telpon, nama pemilik, jumlah dan nama partner (tanpa fotocopy ijazah/sertifikat yang dimiliki), hari/jam kerja; sepanjang tidak merusak citra profesi dapat diberikan kepada prospektif klien. Sebelum dimulainya perikatan, baik klien ataupun AP dapat mengirimkan surat perikatan untuk menghindari kesalah-pahaman mengenai kejelasan tujuan, ruang lingkup, luasnya tanggung jawab dan bentuk laporan (baca SA ). Perusahaan besar ada yang mengadakan pemilihan KAP dengan mengirimkan undangan ke beberapa KAP untuk tender jasa yang diperlukan. Hal ini dibolehkan oleh IAI.

8 Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Adaptasi AICPA dalam peraturan 502 dan Federal Trade Commision dalam mengatur hal ini, antara lain yaitu : KAP dilarang memasang papan reklame dengan tulisan “Anggota AICPA”, dilarang menggunakan nama generik misalnya “Jasa Pajak Pengusaha Menegah” dan sebagainya. Dalam rangka menghadapi persaingan antar KAP, penawaran berbagai, jasa kepada klien yang bersifat persaingan dilarang, hal ini terutama agar mutu jasa tetap tinggi dan efisien, serta berdampak pengaruh pada citra profesi. KAP dibolehkan memasang iklan, antara lain untuk : - dalam kapasitas profesinya yang bertindak sebagai likuidator, untuk penjualan perusahaan atau aset klien. - kegiatan seminar dan penataran bagi masyarakat umum (kecuali yang diselenggarakan gratis) - merekrut pegawai/staf bagi KAP nya sendiri maupun untuk klien - memberitahukan kepindahan alamat kantornya, penggantian no.telp.

9 Komisi dan Fee Referal KAP dilarang memberikan FEE dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan/dalam usaha memperoleh peugasan tersebut. Tetapi dalam hal pengambil-alihan sebagian atau seluruh pekerjaan AP lain, maka AP dapat memberikan fee kepada AP yang menggantikan. Kalaupun komisi dibayarkan, maka harus diungkapkan kepada orang/satuan usaha kepada siapa anggota merekomendasikan produk KAP yang terkait. Fee Referal (imbal jasa rujukan) hanya dibolehkan kepada sesama profesi dan harus diungkapkan kepada klien (Peraturan 503).

10 Bentuk organisasi dan KAP KAP merupakan wadah penyediaan jasa oleh profesi AP bagi masyarakat berdasarkan standar kerja dan jenis-jenis layanan sebagimana tercantum dalam SPAP. Akuntan yang bekerja untuk berbagai jenis jasa pada KAP. Oleh karena itu perlu dibedakan dua istilah, yaitu: Akuntan Publik/Praktisi adalah akuntan yang berpraktek dalam KAP sesuai SPAP, sedangkan Akuntan Independen adalah akuntan publik yang melaksanakan audit atas laporan keuangan historis sesuai SPAP di salah satu perusahaan. Hirarki auditor dalam tugas audit pada KAP dibagi menjadi : - Partner - Manajer - Supervisor (Auditor Senior) - Auditor Junior

11 Bentuk organisasi dan KAP Seorang anggota IAI dapat membuka praktek sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI no. 763/KMK.111/ 1986 pasal 7 dan 8 yang menyebutkan bahwa KAP merupakan : - Usaha Sendiri : dipimpin dan penanggung-jawabnya oleh seorang AP - Kerja-Sama : penanggung-jawab kantor dipegang oleh 2 orang atau lebih AP yang masing-masing merupakan rekan, dan salah satu diantaranya sebagai pimpinan. Penegakan disiplin dan Sanksi Pelanggaran Pada tingkat Kompartemen AP, pengawasan kepatuhan terhadap Kode Etik dan SPAP dilakukan oleh Badan Pengawas Profesi IAI-KAP. Pada tingkat organisasi IAI, pengawasan kepatuhan terhadap Kode Etik dan SPAP dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Profesi IAI, yang bertanggung jawab mengadakan penyelidikan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Akuntan, terutama dari keluhan-keluhan para praktisi, pribadi-pribadi lainnya, ikatan akuntan publik setempat atau badan-badan pemerintah dan menangani kasus-kasus pada tingkat banding.

12 Closing Setiap profesi yang menyediakan jasa kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayani. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa AP akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut dapat menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya untuk seluruh jasa yang diberikan. Pada AICPA, pelanggaran dan alasan-alasan tindakan dimuat dalam CPA Newsletter, sanksi kepada pelanggar berupa membekukan atau memberhentikan keanggotaan AICPA.