1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0
2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menunjukkan sikap dan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi Menempatkan diri untuk berkomunikasi antar Akuntan Publik Menolak mengadakan Perikatan Atestasi atau yang sejenis Atestasi, pada periode yang sama apabila Klien telah mengikat Akuntan Publik lainnya
3 Outline Materi Materi 1: Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi Materi 2 : Komunikasi Antar Akuntan Publik Materi 3 : Perikatan Atestasi
4 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak mengatakan perkataan yang dapat merusak reputasi seprofesi Anggota tidak boleh menerima tawaran dari seseorang atau suatu perusahaan untuk memberikan jasa profesinya, apabila sedang ditangani oleh AP lain. - Ia boleh menanggapi permintaan tersebut untuk melengkapi jasa. Namun jika klien disuatu KAP lain meminta jasa konsultan dengan memeriksa dalam hubungannya dengan pernyataan pendapat atas laporan keuangan, AP tersebut harus konsultasi dengan AP yang sedang dalam perikatan untuk memastikan bahwa AP tersebut hati-hati terhadap fakta-fakta yang relevan. - Apabila AP diminta untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan (combined) / konsolidasi termasuk cabang, anak perusahaan yang diaudit oleh AP lain. AP tidak boleh menerima tawaran langganan melebihi delegasi yang ditugaskan kepada AP lain.
5 Pernyataan Etika Profesi no.6 merupakan salah satu kewajiban dan berbagai larangan bagi akuntan publik, antara lain : Auditor dilarang memenuhi permintaan saran atau pandangan mengenai masalah akuntansi atau masalah audit dari badan / orang yang tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada KAP yang sedang melakukan audit. Selain itu, jika ada partner / staf rekan seprofesinya yang akan pindah kerja pada KAP yang lain; harus : (1) mengajukan permohonan selambat-lambatnya 6 bulan untuk partner dan 1 s/d 2 bulan untuk staf kepada KAP tempat kerjanya semula. Partner / staf yang terkait tidak boleh membawa/menggunakan kertas kerja audit, management letter dan/atau informasi lainnya ke KPA yang baru. KAP yang menerima partner/staf dari KAP lain wajib mengkomunikasikan penerimaan tersebut.
6 Komunikasi Antar Akuntan Publik Adakalanya klien memutuskan klien memutuskan untuk mengganti auditornya dengan auditor yang lain. Untuk mencegah hubungan yang tidak baik antar auditor terdahulu terhadap auditor pengganti (misalnya kesan menyerobot), maka auditor pengganti wajib memelihara hubungan baik, yang secara explisit diatur dalam Pernyataan Etika Profesi no.5 dan SPAP- SA seksi 315, SA 9380, SA 9543 dan SAR 400. Setiap auditor tidak boleh memberikan saran / pandangan mengenai masalah akuntansi atau masalah audit kepada orang / badan yang diaudit auditor lain tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan auditor yang bersangkutan. Auditor pengganti tidak boleh menerima penugasan atas klien yang sama, apabila antara auditor pendahulu dengan klien tersebut timbul masalah audit fee yang belum diselesaikan
7 Komunikasi Antar Akuntan Publik Komunikasi juga penting dilakukan atas prakarsa klien, dengan auditor terdahulu dan auditor pengganti, saat laporan keuangan auditan periode lalu dan laporan keuangan auditan yang dilaksanakan oleh auditor pengganti harus ditampilkan secara komparatif. Tujuannya adalah membicarakan masalah-masalah yang ditemukan oleh auditor terdahulu tanpa mengabaikan nilai integritas dari auditor terdahulu. Dengan demikian pemahaman terhadap laporan audit dan laporan keuangan auditan yang harus disajikan oleh auditor pengganti dapat disajikan secara efektif.
8 Perikatan Atestasi Perikatan atestasi oleh AP memberikan jasa atestasi yang bersifat analitik, kritik dan penyelidikan, serta berkaitan dengan dasar dan dukungan asersi. AP tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi den periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh AP yang lebih dulu ditunjuk oleh klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi perundang- undangan / peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. Perikatan atastasi menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain (pelajari SPAP-SAT) Bila seorang akuntan berpraktek sebagai akuntan publik / praktisi melaksanakn suatu perikatan atestasi, maka perikatan tersebut diatur dengan standar atestasi dan pernyataan serta interpretasi pernyataan yang berkaitan dengan standar tersebut.
9 Closing Akuntan Publik adalah akuntan yang berpraktek dalam KAP yang menyediakan jasa yang diatur dalam SPAP, yaitu : auditing, atestasi, akuntansi dan review, serta jasa konsultasi. Akuntan Independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam SPAP. Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia diterapkan untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI, baik yang berpraktek sebagai akuntan publik maupun dibidang lain. Pernyataan Etika Profesi no.5 mengatur Komunikasi Antar Akuntan Publik untuk menjaga mutu pekerjaan profesionalnya. Setiap akuntan publik harus dapat mempertanggung-jawabkan mutu pekerjaan atau pelaksanaan tugasnya. Ia tidak boleh terlibat dalam usaha atau pekerjaan lain pada saat yang bersamaan ; yang dapat menyebabkan penyimpangan obyektivitas atau ketidak-konsistenan dalam pekerjaannya.