Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi DASAR HUKUM, KEBUTUHAN, PENYELENGGARAAN & GLOBALISASI PELAYANAN KES/FISIOTERAPI DI SARANA KESEHATAN Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
I. PEMBANGUNAN KESEHATAN Tujuan nasional : Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Preambul, UUD 1945). Diperlukan pembangunan nasional yg menyeluruh, terencana, bertahap, berkesinambungan oleh segenap unsur bangsa. Dibutuhkan sumber daya manusia yg sehat u melaksanakan pembangunan tsb, maka dilaksanakan pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan diarahkan dalam rangka tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
I. PEMBANGUNAN KESEHATAN Dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai sumber daya pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat disediakan pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu dan terjangkau. Perlu didukung dengan komitmen yang tinggi terhadap kemauan dan etika dilaksanakan dengan semangat pemberdayaan yang tinggi, dengan prioritas kepada upaya kesehatan dan pengendalian penyakit disamping penyembuhan dan pemulihan. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan pengelola berbagai sumber daya baik pemerintah maupun masyarakat, oleh pemerintah pusat maupun daerah. (UU.23/2004; UU.32/2004, PP.25/2000).
II. SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN Pelayanan kesehatan termasuk kes masy dan kedokteran, untuk disebut baik harus memenuhi sayrat2 pokok sbb. : 1.Tersedia dan berkesinambungan (available & continous) : Tersedia ditengah masy secara terus-menerus, setiap saat masy membutuhan, bisa mendapatkan. 2. Dapat diterima dan wajar (accepteble & appropriate) : Sesuai dg adat istiadat, keyakinan dan kebudayaan serta dpt diterima akal sehat (logis). 3. Mudah dicapai (accesible) : Lokasi dan prasarana memudahkan masy untuk mencapainya, penyebaran ke daerah2 bukan hanya terkonsentrasi di kota besar. 4. Mudah dijangkau (affortable) : Biaya pengobatan yg sesuai dg kemampuan ekonomi masy, serta memperhatikan masy yg kurang mampu. 5. Bermutu (quality): Kesempurnaan pelayanan sesuai dg kebutuhan dan kepuasan masy, serta sesuai pula dg kode etik dan standar yg ditetapkan.
PENYELENGGARAAN YAN. KES/FT. (Public Service) Kesejahteraan (kes) setinggi-tingginya adalah hak asasi. Profesi fisioterapi mendasarkan bahwa kesehatan gerak fungsi tubuh adalah hak asasi manusia. Individu/kelompok berhak mendapat pelayanan kes/ft. yg sebaik-baiknya. Pemerintah Profesi Masyarakat Regulasi : Sistem Adm: agar Setiap penduduk terlayani. Yan. Kes. b’ksinambungn wajar mudah/merata murah/terjangkau bermutu. Hukum / Kebijakan Pedoman/Standar untuk
PENYELENGGARAAN YAN. KES/FT. (Public Service) Adm. Kes : UU PP Permenkes Perda Kebijakan Pedoman Standar Pelaksanaan Evaluasi Bimb. was Lit-Bang. Yan. Kes. b’ksinambungn wajar merata terjangkau bermutu. Pemerintah Profesi Masy. Legislatif. wujud kontribusi
REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU. 23/92; PP REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU.23/92; PP.32/96; Indonesia Sehat 2010) SELF REGULATION (Org.Profesi) Organisasi profesi Definisi Standar kompetensi Sumpah Kode etik Standar praktik Standar profesi PUBLIC REGULATION (Org.Profesi & Pemerintah) Sertifikasi (Kelulusan) Registrasi Lisensi (Izin & Kewenangan) Standarisasi Akreditasi Pembinaan(Evaluasi &Bimb.)
III. ASPEK HUKUM UU 23/1992, Ps. 6 : Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan. Ps. 8 : Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masy dlm penyelenggaraan dan pembiayaan kes, dg m’perhatikan fungsi sosial shg yan kes bg masy kurang mampu tetap terjamin. Ps. 10 : Utk. mewujudkan derajat kes yg optimal bagi masy, diselenggarakan upaya kes dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kes, pencegahan penyakit, dan pemulihan kes yg dilaks secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Perlindungan Hukum Nakes. Ps.53, UU 23/1992, Ayat 1 : Tenaga kes. berhak memperoleh perlindungan hukum dlm. melaksanakan tugas sesuai profesinya. Ayat 2 : Tenaga kes. dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1996, Tentang TENAGA KES. Ps. 2, Ayat 1 : Tenaga kes. terdiri dari : a. tenaga medis b. tenaga keperawatan c. tenaga kefarmasian d. tenaga kesehatan masyarakat e. tenaga gizi f. tenaga keterapian fisik, meliputi fisioterapis, okupasi terapis dan terapis wicara. g. tenaga keteknisian medis. (Akupunktur/Kepmenkes 1277/2003)
PP.32/96, Ps. 4 : Tenaga kes. hanya dapat melakukan upaya kes. setelah memiliki izin dari Menteri. Ps. 21 : Setiap tenaga kes. dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi. Ps. 24 : Perlindungan hukum diberikan kpd. tenaga kes. yg. melakukan tugasnya sesuai dg. standar profesi.
PP.32/96, Ps. 22: Tenaga kes dlm melaks tugas profesinya wajib: Menghormati hak pasien Menjaga kerahasiaan identitas, data kes pasien Memberikan informasi kondisi dan tindakannya Meminta persetujuan tindakan yg akan dilakukan Membuat dan memelihara rekam medis. Ps. 24 : Perlindungan hukum diberikan kpd. tenaga kes. yg. melakukan tugasnya sesuai dg. standar profesi.
Barang siapa dengan sengaja : melakukan upaya kes tanpa ijin Pidana Ps. 86, UU.23/92 Dalam peraturan Pemerintah sebagai pelaks. UU ini dpt ditetapkan denda paling banyak Rp. 10 juta. Ps. 35, PP.32/96 : Barang siapa dengan sengaja : melakukan upaya kes tanpa ijin melalukan upaya kes tanpa adaptasi melakukan upaya kes tdk sesuai std profesi tidak melaks kewajiban Dipidana denda paling banyak Rp. 10 juta.
C. HAK & KEWAJIBAN PASIEN Pasal 52, UU NO29/2004, Ttg. PRAKTIK KEDOKTERAN : Pasien berhak : Mdpt penjelasan lengkap tentang tind medis Ps.45 sebagai informed consent : 1) diagnosis dan tata cara tind medis; 2) tujuan tind medis yg dilakukan; 3) alternatif tind lain dan resikonya; 4) risiko dan komplikasi yg mungkin terjadi; 5) prognosis thd tindakan yg dilakukan. b. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain. c. Mendapatkan pelayanan sesuai dg kebutuhan medis. d. Menolak tindakan medis. e. Mendapatkan isi rekam medis.
C. HAK & KEWAJIBAN PASIEN Pasal 52, UU NO29/2004: PRAKTIK KEDOKTERAN: Pasien berkewajiban : Memeberikan informasi lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya; Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi; Mendapatkan pelayanan sesuai dg kebutuhan medis. Mematuhi ketentuan yg berlaku di sarana kesehatan; Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yg diterima.
Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Konsumen Pasal 4 UU N0.8/1999, Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Hak memilih Hak atas informasi Hak didengar Hak mendapatkan advokasi dan upaya perlindungan konsumen Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Hak dilayani secara benar, jujur, tidak diskriminatif Hak mendapat ganti rugi Hak yang diatur dlm peraturan perundangan lain.
KEPMENKES 1363/Menkes/SK/XII/2001 DASAR HUKUM YAN FISIOTERAPI : KEPMENKES 1363/Menkes/SK/XII/2001 Bab I, Ps. 1, Ay. 2 : Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.