SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS Unsur Pimpinan : Kepala Puskesmas Unsur Pembantu Pimp : Urusan Tata Usaha Unsur Pelaksana; Unit yang terdiri dari tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional Jumlah unit tergantung kepada kegiatan, tenaga dan fasilitas tiap daerah Unit terdiri dari: unit I, II, III, IV, V, VI dan VII
Struktur Organisasi Puskesmas
URAIAN TUGAS Kepala Puskesmas Memimpin, mengawasi dan mengkoordinir kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional Kepala Urusan Tata Usaha Mengurusi bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan dan pelaporan
URAIAN TUGAS Unit I Melaksanakan kegiatan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, dan Perbaikan Gizi Unit II Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit, khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium
URAIAN TUGAS Unit III Melaksanakan kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan tenaga Kerja dan Lansia (lanjut usia) Unit IV Melaksanakan kegiatan Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Sekolah dan Olah Raga, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata dan kesehatan khusus lainnya
URAIAN TUGAS Unit V Melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Unit VI Melaksanakan kegiatan pengobatan Rawat Jalan dan Rawat Inap (Puskesmas Perawatan) Unit VII Melaksanakan pengelolaan Farmasi
WILAYAH KERJA PUSKESMAS Meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan Pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh Bupati atau Walikota, dengan saran teknis dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Penentuan wilayah kerja Puskesmas Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik & keadaan infrastruktur lainnya
WILAYAH KERJA PUSKESMAS Sasaran; rata-rata 30.000 penduduk/ Puskesmas Untuk perluasan pelayanan kesehatan, maka Puskesmas ditunjang dengan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling
WILAYAH KERJA PUSKESMAS Untuk kota dengan jumlah penduduk satu juta atau lebih, wilayah kerja Puskesmas meliputi 1 kelurahan Puskesmas di ibukota kecamatan merupakan “Puskesmas Pembina“ yang berfungsi sebagai pusat rujukan bagi Puskesmas kelurahan dan mempunyai fungsi koordinasi
PROGRAM POKOK PUSKESMAS Usaha pelayanan rawat jalan Usaha kesejahteraan ibu dan anak Usaha keluarga berencana Usaha kesehatan gigi Usaha kesehatan gizi Usaha kesehatan sekolah Usaha kesehatan lingkungan Usaha kesehatan jiwa Usaha pendidikan kesehatan
PROGRAM POKOK PUSKESMAS Usaha perawatan kesehatan masyarakat Usaha pencegahan dan perawatan penyakit menular Usaha kesehatan olahraga Usaha kesehatan lanjut usia Usaha kesehatan mata Usaha kesehatan kerja Usaha pencatatan dan pelaporan Usaha laboratorium kesehatan masyarakat