STRATEGI KEBIJAKAN PENINGKATAN ANGGARAN UKM DI PUSKESMAS UNTUK MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN DEPOK, MEI 2015
LANDASAN HUKUM Pasal 28 H (1) hak memperoleh kesehatan AMANAT UUD 1945 Pasal 52: yankes UKM dan UKP Pasal 171 Alokasi Anggaran Kesehatan Pemerintah diluar gaji UU No.36/2009 Tentang Kesehatan PERPRES No. 2/2015 Tentang RPJMN 2015-2019 Akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas telah mulai mantap Kepmenkes No. HK.02.02/2015 Tentang Renstra Kemenkes 2015-2019 Prioritas pada Anggaran Promotif Preventif “Pembangunan Kesehatan dari Pinggir ke Tengah Dalam Pemantapan Program Indonesia Sehat untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” NAWACITA
TREN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2010-2015 51,28 PBI Rp. 20,36 T APBN-P 3,3 T (Klaim Jamkesmas 2013) 43,6 Rp. Triliun 20,36 5,35 7,19 25,3 4,10 25,57 26,10 30,52 24,17 30,10 21,17 Terlebih dahulu kami sampaikan tentang Tren Anggaran Kemenkes tahun 2010 – 2015. Berdasarkan data yang ada sejak tahun 2010, maka dari grafik ini kita melihat bahwa anggaran kesehatan secara kuantitatif mengalami kenaikan, namun jika kita melihat proporsi dari anggaran Kementerian Kesehatan terhadap total Pagu APBN secara nasional, maka di tahun 2012 dan 2013 hanya sebesar 2,34 % dan 2,17 %, menurun dibandingkan tahun 2011 sebesar 2,51 %. Jika tidak memperhitungkan Anggaran untuk PBI-JKN sebesar Rp. 20,36 Triliun (Termasuk tambahan PBI APBN-P sebesar Rp. 422,6 Miliar) maka Pagu Anggaran Kemenkes tahun 2015 hanya sebesar Rp. 30,1 Triliun (1,49% dari total APBN). Dengan melihat besaran anggaran untuk Bansos Jamkesmas dan Jampersal tahun 2011, 2012 dan 2013 (warna hijau), maka sesungguhnya anggaran Kemenkes 2014 dan 2015 (warna biru) terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2013. Untuk pelaksanaan realisasi anggaran 2010 - 2014, kecenderungan selalu diatas 90 %. Untuk realisasi anggaran 2014, data sampai tanggal 2 Januari 2015 realisasi sebesar Rp. 88,7 % namun angka ini akan terus bergerak naik seiring rekon yang sedang dilakukan dan ditargetkan realisasi tahun 2014 sebesar lebih 91 %. 2010 BANSOS Total APBN 1.056,51 T 1.229,58 T 1.418,49 T 1.683,00 T 1.876,87 T 2.019,86T % thd total APBN 2,39 % 2,51 % 2,34 % 2,17 % 2,5 % (termasuk PBI) 2.49 % (termasuk PBI) ALOKASI REALISASI % PENYERAPAN
Government Expenditures on Health as the share of Total Health Expenditure Source: Soewondo et al, 2014
Local Government Expenditure on Health as Share of Local Budget, 2005-2012 Source: Soewondo et al, 2014
Arah Pembangunan Kesehatan (2005-2024) RPJMN I 2005-2009 RPJMN II 2010-2014 RPJMN III 2015-2019 RPJMN IV 2020-2024 Universal Coverage Masyarakat Sehat Yang Mandiri Dan Berkeadilan Upaya Kuratif Upaya Preventif, Promotif Pendukung/penunjang
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN Masyarakat Yankes Primer Yankes Sekunder Yankes Tersier SKN 2012 PERPRES 72 TAHUN 2012 !!! Sistem Rujukan dan Rujuk Balik UKP UKM
MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER ? Tulang punggung pelayanan kesehatan. Titik Berat Pelayanan Kesehatan Primer adalah Promosi dan Prevensi yang mendorong meningkatnya peran serta dan kemandirian masyarakat dalam mengatasi berbagai faktor risiko kesehatan. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan Primer akan mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana akan mengurangi jumlah pasien yang di rujuk. Mengurangi biaya pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif. Pelaksana pelayanan kesehatan primer di daerah yang baik akan mendukung Pembangunan Kesehatan Nasional mendukung pencapaian Indikator Kesehatan.
PARADIGMA SEHAT : Mengutamakan promotif -preventif Mengeluh Sakit (30%) Self care (42%) Yankes (58%) KIE, Self care Promosi Kesehatan Self care Nasional Sarana Kesehatan UKBM( Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Polindes, Poskesdes, Desa Siaga, SBH, Dokter kecil, dll Sumber : Susenas 2010 Kualitas Yankes
SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS UKM Sehat tetap sehat Sehat tidak menjadi sakit 70% SEHAT UKP Sakit menjadi sehat Sakit tidak tetap sakit 30% SAKIT PENGUATAN UPAYA PROMOTIF & PREVENTIF SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, dan/atau masyarakat serta dunia usaha untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah timbulnya penyakit masalah kesehatan di masyarakat. UKM Primer Puskesmas : mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar di masyarakat. UKM Sekunder DinKes Kab/Kota : bertanggungjawab memberikan BimTek kepada staf Puskesmas, Rumah Sakit, Praktek Swasta, Apotik, dan sarana kesehatan lain.
UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL meliputi: Pelayanan Promosi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan KIA-KB; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kabupaten/kota bidang kesehatan. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas
TANTANGAN Anggaran masih lebih diarahkan untuk kuratif daripada promotif dan preventif; Proporsi anggaran untuk UKM dan UKP terpengaruh ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan akan lebih fokus pada pengadaan daripada kegiatan. Masih terdapat gray area antara kegiatan UKM dan UKP. Kebijakan lokal lebih menekankan pada pengadaan fisik sehingga dana yang ada lebih banyak dikumpulkan (pooled) untuk pengadaan daripada kegiatan.
STRATEGI KEBIJAKAN PENINGKATAN ANGGARAN UKM Pemenuhan standar Puskesmas yang ada, minimal satu Puskesmas per kecamatan. Arus dana pusat untuk daerah lebih ditingkatkan untuk pembiayaan operasional Puskesmas untuk UKM, semisal via dana Dekon/TP/DAK. Standarisasi kegiatan pokok UKM di Puskesmas. Penggunaan SBK dalam formulasi pembiayaan anggaran UKM untuk menyamaratakan biaya yang dapat digunakan untuk impact yang sama. Mekanisme reward and punishment dalam pemantauan (monev) pelaksanaan kegiatan beserta penganggaran dan hasil yang didapat untuk tahun berikutnya.
ALOKASI ANGGARAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2015 79,6 Milyar 57,9 Milyar 366,7 Milyar Total Dana Dekonsentrasi pada Pagu Indikatif 2015 Rp. 1,489.3 Triliun
ALOKASI ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2015 BOK
TP BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Keterpaduan – kewilayahan – efisien – efektif – transparan – akuntabel BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN Program kesehatan prioritas nasional (tmsk MDGs bidang kesehatan) tahun 2015. TUJUAN KHUSUS Dukungan biaya operasional Puskesmas Dukungan manajemen Pusk & Dinkes Kab/Kota/Prov Kualitas manajemen Puskesmas Cakupan Program Kes prioritas Puskesmas dan jaringannya Posyandu dan Poskesdes Dinas Kesehatan Kab/Kota Dinas Kesehatan Provinsi KATA KUNCI SASARAN BANTUAN pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk percepatan pencapaian target PROGRAM KESEHATAN PRIORITAS NASIONAL melalui PENINGKATAN KINERJA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA SERTA UKBM dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat PROMOTIF DAN PREVENTIF PRINSIP DASAR : Keterpaduan – kewilayahan – efisien – efektif – transparan – akuntabel
PRIORITAS KEGIATAN BOK 2010 -2012 2013 2014 SPM MDG,s
PERJALANAN BOK 2010 - 2014 2010 2011 2012 2013 2014 UJI COBA REALISASI KEUANGAN CAKUPAN PROGRAM TRANSPARANSI
% TREND REALISASI DANA TP BOK
ALOKASI & REALISASI DANA PUSKESMAS TP BOK TAHUN 2011 - 2014
ALOKASI & REALISASI DANA KAB/KOTA TP BOK TAHUN 2011 - 2014
KEBIJAKAN OPERASIONAL TA 2015 (1) Dana BOK bukan merupakan penerimaan fungsional pemerintah daerah Bukan dana utama dalam penyelenggaraan upaya kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta UKBM Pemerintah daerah tetap berkeWAJIBan mengalokasikan dana operasional untuk Puskesmas Pemanfaatan dana BOK harus berdasarkan hasil perencanaan yang disepakati dalam LOKAKARYA MINI PUSKESMAS, yang diselenggarakan secara rutin/periodik sesuai kondisi wilayah kerja Puskesmas Pemanfaatan dana BOK harus di SINERGIKAN dan TIDAK BOLEH DUPLIKASI dengan dana kapitasi JKN, dana APBD dan sumber dana lainnya.
KEBIJAKAN OPERASIONAL (2) DITJEN BINA GIZI DAN KIA KEBIJAKAN OPERASIONAL (2) Kadinkes Kab/Kota menerbitkan SK KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA tentang ALOKASI BOK SETIAP PUSKESMAS, secara proporsional dengan KRITERIA/PARAMETER : PROPORSI SASARAN PROGRAM (contoh bayi, anak balita, anak usia sekolah, remaja, ibu hamil, ibu nifas, kelompok berisiko, dan lain lain); ∑ POSYANDU DI PUSKESMAS, ∑ SEKOLAH, DAN ATAU ∑ UKBM lain ∑ TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS yang memberikan pelayanan promotif preventif luar gedung; BESARAN BIAYA TRANSPORTASI dari Puskesmas ke desa; PROPORSI DANA kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Puskesmas; KRITERIA/PARAMETER LAIN yang ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
RUANG LINGKUP KEGIATAN 1. PROVINSI Pertemuan koordinasi (perencanaan, penggerakan, evaluasi) Rapat teknis pengelolaan BOK Pembinaan, monitoring dan evaluasi Konsultasi/koordinasi teknis program 2. KAB/KOTA 3. PUSKESMAS
1. RUANG LINGKUP MANAJEMEN BOK DINAS KESEHATAN PROVINSI Penyelenggaraan PERTEMUAN KOORDINASI (perencanaan, penggerakan, evaluasi) tingkat provinsi yang melibatkan kabupaten/kota/ Puskesmas, lintas program, lintas sektor; Penyelenggaraan RAPAT TEKNIS pengelolaan BOK; Penyelenggaraan PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI kegiatan BOK lingkup administrasi dan program ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan jaringannya serta UKBM; dan Pelaksanaan KONSULTASI/KOORDINASI TEKNIS program BOK ke pusat.
2. RUANG LINGKUP MANAJEMEN BOK DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA Penyelenggaraan PERTEMUAN KOORDINASI (perencanaan, penggerakan, evaluasi) tingkat kabupaten/kota yang melibatkan Puskesmas, lintas program, lintas sektor; Penyelenggaraan RAPAT TEKNIS pengelolaan BOK; Pelaksanaan PEMBINAAN, MONITORING dan EVALUASI kegiatan BOK lingkup administrasi dan program ke Puskesmas dan jaringannya serta UKBM; Pelaksanaan KONSULTASI/KOORDINASI TEKNIS program BOK ke provinsi; Pelaksanaan KONSULTASI/REKONSILIASI ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPbN); dan Pelaksanaan KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BOK ke pusat (berdasarkan undangan).
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN BOK DI PUSKESMAS Program Kesehatan Prioritas Minimal 60% Manajemen Puskesmas Program Kesehatan Lain & Maksimal 40% UKM Esensial di luar keg prioritas berdaya ungkit tinggi Upaya Kes lainnya sesuai UKM Pengembangan Permenkes No 75/2014 Penyegaran/refreshing kader kes Kegiatan lokal spesifik P1(Perencanaan) – RPK/POA tahunan P2 (Penggerakan, pelaksanaan) – lokmin, rapat desa P3 (Pengawasan, pengendalian dan penilaian) – pembinaan keg ke lapangan Kegiatan BOK di Puskesmas, terdiri atas Upaya Kesehatan. Dengan prioritas 60% untuk target MDG dan lainnya 40% Manajemen Puskesmas. Manajemen Puskesmas, mulai dari Perencanaan, Penggerakan , Pelaksanaan, Pengawasan , Pengendalian dan Penilaian sangat penting dilakukan. Karena berapa pun banyak nya dana yang turun ke Puskesmas, bila tidak direncanakan dengan baik, dikawal pelaksanaannya dan di pantau evaluasi secara rutin melalui lokakarya mini bulanan, tribulanan…maka capaian program akan jalan di tempat. Pemanfaatan dana tidak sesuai dengan prioritas permasalahan yang ada. Lingkup pembiayaan adalah untuk transport petugas dan kader kesehatan, biaya konsumsi untuk rpt/pertemuan kelompok terbatas. BOK juga dapat digunakan untuk membiayai perjalanan petugas ke desa yang sulit dijangkau dan untuk biaya penginapan Diharapkan dinas kesehatan provinsi, kabpaten kota dapat mengarahkan puskesmas, untuk bijak menggunakan dana BOK, karena jumlah dana BOK yang terbatas, sementara permasalahan kesehatan begitu banyak. Lakukan analisis masalah dari data data yang ada, buat prioritas pemecahan masalah, fokuskan pada daerah yang bermasalah dan pilih kegiatan yang berdaya ungkit tinggi.
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TA 2015
DASAR HUKUM Dasar Hukum: Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum DAK; Peraturan Menteri Teknis/Kepala Lembaga mengenai Petunjuk Teknis DAK untuk Masing-masing Bidang; Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah; serta Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas. Menteri Keuangan. dan Menteri Dalam Negeri mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
DEFINISI & TUJUAN DAK DAK adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. TUJUAN DAK : membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana prasarana pelayanan dasar masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
ARAH KEBIJAKAN DAK KESEHATAN 2015 Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian untuk mendukung upaya preventif-promotif dan JKN Arah Kebijakan Pencapaian Target MDGs 2015 Menurunkan AKI, AKB, Masalah gizi Pengendalian penyakit & penyehatan lingkungan Fokus Peningkatan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas Peningkatan sarana prasarana dan peralatan kesehatan di RS Provinsi/Kabupaten/Kota Penyediaan & pengelolaan obat, perbekalan kesehatan, vaksin (berkhasiat, aman dan bermutu) Sasaran (DTPK, Cluster IV, Perbatasan & MP3KI)
RUANG LINGKUP SUBBIDANG PELAYANAN KESEHATAN DASAR Pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmas dan jaringannya, meliputi: Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di terutama di DTPK. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan karena rusak berat/total. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain: Poliklinik set, Poned set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain: Solar Cell, Generator, Radio Komunikasi, Cool Chain, Instalasi Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasi/Puskesmas Keliling Perairan. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double Gardan (Roda 4) di Kab/Kota. Penyediaan peralatan Sistem Informasi Kesehatan di Kab/Kota
ANGGARAN DAK KESEHATAN 2010 - 2014 Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 DAK Kesehatan 2.829.76 3.000.80 3.005.93 3.101.55 3.129.90 DAK Nasional 21.133.38 25.232.80 26.115.95 31.697.14 33.000.00 Persentase 13.4 11.9 11.5 9.8 9.5
ALOKASI DAK KESEHATAN 2015 DAK KESEHATAN RINCIAN ANGGARAN (Rp) DAK REGULER - 3.356.240.000.000 DAK TAMBAHAN APBNP 2015 P3K2 (Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja) 1.449.000.000.000 Usulan Daerah yang Disetujui DPR RI 1.378.139.363.500 Total 6.183.379.363.500
PAGU DAK KESEHATAN 2015 REGULER (Rp. 3.356.240.000.000,-) SUBBIDANG PAGU Rincian PROV KAB/KOTA Pelayanan Kesehatan Dasar 1.603.519.000.000 - 400 Pelayanan Kesehatan Rujukan 977.611.000.000 121.189.000.000 25 856.422.000.000 349 Pelayanan Kefarmasian 775.110.000.000 28.000.000.000 23 747.110.000.000 424 Pengalokasian DAK Reguler berdasarkan indeks fiskal, indeks khusus dan indeks teknis. Pengunaan DAK Kesehatan 2015 mengacu pada Permenkes No. 84 Tahun 2014 ttg Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Kesehatan 2015. Sumber : Lamp XV Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 ttg APBN 2015
TERIMA KASIH