UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X ( MINGGU X ) PEMERIKSAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERATURAN MENAKERTRANS NO. 2 TAHUN 1980 DAN NO. 3 TAHUN 1982
Penjelasan PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA MELIPUTI PEMERIKSAAN SEBELUM BEKERJA ( AWAL ), BERKALA (PERIODIK) DAN KHUSUS PEMERIKSAAN SEBELUM BEKERJA DITUJUKAN AGAR TENAGA KERJA YANG DITERIMA DALAM KONDISI KESEHATAN SE-TINGGI2NYA, TIDAK MEMPUNYAI PENYAKIT MENULARAKAN MENGENAI TENAGA KERJA LAIN DAN COCOK UNTUK PEKERJAAN YG DILAKUKAN DAN TENAGA KERJA LAINNYA TERJAMIN PEMERIKSAAN SEBELUM BEKERJA MELIPUTI RIKSA FISIK LENGKAP, KESEGARAN JASMANI, RONTGENT PARU2 (BILA PERLU), LABORATORIUM RUTIN, SERTA RIKSA LAIN YANG PERLU (SESUAI FAKTOR PEKERJAANNYA)
Penjelasan PEMERIKSAAN BERKALA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERTAHANKAN DERAJAT TENAGA KERJA SESUDAH BERADA DALAM PEKERJAANNYA, SERTA MENILAI KEMUNGKINAN ADANYA PENGARUH DARI PEKERJAAN SEAWAL MUNGKIN YANG PERLU DIKENDALIKAN DENGAN USAHA PENCEGAHAN RIKSA BERKALA MELIPUTI RIKSA FISIK LENGKAP, KESEGARAN JASMANI, RONTGEN PARU2 (BILA PERLU), DAN LABORATORIUM RUTIN SERTA RIKSA LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU PEMERIKSAAN KHUSUS DIMAKSUDKAN UNTUK MENILAI ADANYA PENGARUH DARI PEK. TERTENTU ATAU GOLONGAN TENAGA TERTENTU
Penjelasan PEMERIKSAAN KHUSUS DILAKUKAN PULA TERHADAP : TENAGA KERJA YANG TELAH MENGALAMI KEC. ATAU PENYAKIT YANG MEMERLUKAN PERAWATAN YANG LEBIH DARI 2 MINGGU TENAGA KERJA BERUSIA DIATAS 40 TAHUN ATAU TENAGA KERJA WANITA / CACAT / MUDA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN TERTENTU TENAGA KERJA YANG TERDAPAT DUGAAN TERTENTU MENGENAI GANGGUAN KESEHATAN PERLU RIKSA KHUSUS SESUAI KEBUTUHAN DALAM HAL PERUSAHAAN TIDAK MAMPU MELAKUKAN SENDIRI RIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA, KEMENTERIAN NAKERTRANS MENUNJUK SATU ATAU BEBERAPA BADAN SEBAGAI PENYELENGGARA RIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA.
Penjelasan PELAYANAN KESEHATAN TENAGAKERJA MERUPAKAN UPAYA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN TENAGA KERJA YANG DILAKSANAKAN SECARA KOMPREHENSIF MELIPUTI UPAYA PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN, PENCEGAHAN, PENGOBATAN DAN UPAYA PEMULIHAN (REHABILITATIF) TUJUANNYA : MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA TENAGA KERJA DALAM PENYESUAIAN DIRI DENGAN PEKERJAANNYA MELINDUNGI TENAGA KERJA TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN YANG TIMBUL DARI PEKERJAAN ATAU LINGKUNGAN KERJA c. MENINGKATKAN KESEHATAN BADAN, KONDISI MENTAL DAN KEMAMPUAN FISIK TENAGA KERJA d. MEMBERIKAN PENGOBATAN DAN PERAWATAN SERTA REHABILITASI TENAGA KERJA YANG SAKIT
Penjelasan PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA HARUS DILAKSANAKAN OLEH UNIT PELAYANAN KESEHATAN KERJA, MELALUI : KLINIK / RUMAH SAKIT PERUSAHAAN ATAU, KERJASAMA DENGAN UNIT PELAYANAN KES.KERJA DILUAR PERUSAHAAN SETIAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA HARUS MEMENUHI KETENTUAN SBG BERIKUT a. DAPAT PENGESAHAN DARI INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SESUAI WILAYAH WEWENANGNYA b. DIPIMPIN DAN DIJALANKAN OLEH DOKTER KESEHATAN KERJA (DR.KESEHATAN T.K.) YANG DITUNJUK PENGUSAHA DAN DIBENARKAN OLEH DIREKTUR DI KEMENTRIAN NAKERTRANS
Penjelasan DOKTER KESEHATAN KERJA DALAM MENJALANKAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA DAPAT DIBANTU OLEH OLEH DOKTER / PARAMEDIS PERUSAHAAN. PELAYANAN KESEHATAN KERJA MELIPUTI : a. RIKSA KES.SEBELUM KERJA, BERKALA DAN KHUSUS b. BINAWAS THD. LINGKUNGAN KERJA,SANITAIR, P3K, ATAU PENYESUAIAN PEK. TERHADAP TENAGA KERJA, TERMASUK YANG MEMPUNYAI KELAINAN TERTENTU c. PENDIDIKAN DAN LATIHAN KESEHATAN UNTUK TENAGA KERJA DAN PETUGAS P3K. d. PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN THD. PENYAKIT UMUM, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA e. MEMBANTU USAHA REHABILITASI AKIBAT KECELAKAAN ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA
PERATURAN MENAKERTRANS NO. 15 / MEN / 2008 TENTANG P PERATURAN MENAKERTRANS NO. 15 / MEN / 2008 TENTANG P.3 K DI TEMPAT KERJA
Penjelasan PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN / P3K. a. PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN PETUGAS P3K b. PENGURUS WAJIB LAKSANAKAN P3K.& FASILITASNYA c. PETUGAS P3K HARUS MEMILIKI LISENSI DAN BUKU KEGIATANDARI INSTANSI BID. KETYENAGAKERJAAN d. UNTUK DAPATKAN LISENSI HARUS MENUHI SYARAT2 : * BEKERJA PADA PERUSAHAAN YBS * SEHAT JASMANI DAN ROHANI * BERSEDIA DITUNJUK MENJADI PETUGAS P3K * MILIKI PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN DASAR DI BIDANG P3K DI TEMPAT KERJA BUKTI SERTIPIKATNYA e.PENGURUS WAJIB MENGATUR TERSEDIANYA PETUGAS P3K PADA TEMPAT KERJA SESUAI JUMLAH TENAGA KERJA DAN POTENSI BAHAYA DI TEMPAT KERJA, DISETIAP LANTAI YANG BERBEDA GEDUNG TERMASUK JADWAL SHIFTNYA
Penjelasan PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA MEMPUNYAI TUGAS : a. MELAKSANAKAN TINDAKAN P3K DI TEMPAT KERJA b. MERAWAT FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA c. MENCATAT SETIAP KEGIATAN P3K DALAM BUKU KEGIATAN DAN LAPORKAN KEG.P3K KEPADA PENGURUS PENGURUS WAJIB MEMASANG PEMBERITAHUAN TENTANG NAMA DAN LOKASI PETUGAS P3K PADA TEMPAT MUDAH TERLIHAT PETUGAS P3K DAPAT MENGGUNAKAN TANDA KHUSUS YG. DIKENAL OLEH PEKERJA YANG MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN
Penjelasan FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA MELIPUTI : a. RUANG P3K b. KOTAK P3K DAN ISINYA c. ALAT EVAKUASI DAN ALAT TRANSPORTASI DAN FASILITAS TAMBAHAN BERUPA APD DAN / ATAU PERALATAN KHUSUS YANG MEMILIKI POTENSI BAHAYA YANG BERSIFAT KHUSUS SELAIN FASILITAS TSB.DIATAS ADA JUGA : a. ALAT PELINDUNG DIRI YANG DISESUAIKAN DENGAN POTENSI BAHAYA b. PERALATAN KHUSUS BERUPA ALAT UNTUK PEMBILASAN TUBUH CEPAT ATAU SHOWER DAN PEMBILASAN PENCUCIAN MATA PENGUSASAHA WAJIB MENYEDIAKAN P3K, BILA PEKERJANYA LEBIH 100 ORANG ATAU KURANG DENGAN POTENSI BAHAYA TINGGI
Penjelasan KOTAK P3K HARUS MEMENUHI SYARAT ANTARA LAIN : TERBUAT DARI BAHAN YANG KUAT DAN MUDAH DIBAWA, BERWARNA DASAR PUTIH DENGAN LAMBANG P3K BERWARNA HIJAU ISI KOTAK DIATUR KEPUTUSAN MENAKERTRANS DAN TIDAK BOLEH DIISI BAHAN ATAU ALAT SELAIN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJANYA PENEMPATAN KOTAK P3K : PADA TEMPAT YANG MUDAH DILIHAT DAN DIJANGKAU, DIBERI TANDA ARAH YANG JELAS, CUKUP CAHAYA SERTA MUDAH DIANGKAT BILA AKAN DIGUNAKAN SESUAI DENGAN JUMLAH PEKERJA, JENIS DAN JUMLAH KOTAK P3K YANG DITENTUKAN BILA TEMPAT KERJA DENAN UNIT KERJA BERJARAK 500 M ATAU LEBIH MASING2 UNIT KERJA SEDIAKAN KOTAK P3K SESUAI JUMLAH PEKERJANYA BILA TEMPAT KERJA PADA LANTAI BERBEDA DI GEDUNG BERTINGKAT, MASING2 UNIT KERJA HARUS SEDIAKAN KOTAK P3K SESUAI JUMLAH PEKERJANYA
Penjelasan PERSYARATAN RUANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN : a. LOKASI RUANG P3K : 1. DEKAT DENGAN TOILET / KAMAR MANDI 2. DEKAT JALAN KELUAR 3. MUDAH DIJANGKAU DARI ARENA KERJA, DAN 4. DEKAT DENGAN PARKIT KENDARAAN MEMPUNYAI LUAS MINIMAL CUKUP MENAMPUNG SATU TEMPAT TIDUR PASIEN, DAN MASIH TERDAPAT RUANG GERAK BAGI SEORANG PETUGAS P3K SERTA PENEMPATAN FASILITAS P3K LAINNYA BERSIH DAN TERANG, VENTILASI BAIK, MEMILIKI PINTU DAN JALAN YANG CUKUP LEBAR UNTUK MEMINDAHKAN KORBAN
Penjelasan DIBERI TANDA DENGAN PAPAN NAMA YANG JELAS DAN MUDAH DILIHAT SE-KURANG2NYA DILENGKAPI : WASTAFEL DENGAN AIR MENGALIR KERTAS TISUE/ LAP USUNGAN / TANDU KOTAK P3K TEMPAT TIDUR DENGAN BANTAL DAN SELIMUT TEMPAT MENYIMPAN ALAT : TANDU / KURSI RODA SABUN DAN SIKAT PAKAIAN BERSIH UNTUK PENOLONG TEMPAT SAMPAH KURSI TUNGGU BILA DIPERLUKAN DLL
Terima Kasih