Ekonomi untuk SMA/MA kelas X Oleh: Alam S.
10 Bab Koperasi
Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: Tujuan Pembelajaran Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: ● menjelaskan pengertian landasan, asas, tujuan, nilai, dan prinsip koperasi, ● menjelaskan jenis dan peran koperasi, ● menjelaskan organisasi dan pengelolaan koperasi, ● menjelaskan prosedur pendirian dan usaha pengembangan koperasi, ● menjelaskan koperasi sekolah, dan ● menghitung pembagian Surplus Hasil Usaha. Nilai-nilai yang dapat dikembangkan setelah mempelajari bab ini adalah jujur, toleransi, demokratis, bersahabat, komunikatif, cinta damai, dan gemar membaca. Nilai dan Karakter Bangsa Kata Kunci • Koperasi • Anggaran rumah tangga • Selisih hasil usaha • Anggaran dasar • Rapat anggota • Koperasi sekolah • Pengurus koperasi sekolah • Pengawas koperasi sekolah
Amati video berikut!!!!!
Setelah mengamati video tadi, langkah berikutnya adalah…. Buatlah daftar pertanyaan yang terkait dengan tujuan pembelajaran dan video yang sudah ditonton! (topik ditentukan berdasarkan kelompok) Coba cari jawaban atas pertanyaan yang sudah dibuat! Buatlah kesimpulan dari kompetensi dasar 3. 8 tentang koperasi! Presentasikan di depan kelas dalam bentuk PPT! (ujian lisan)
A. Pengertian, Landasan, Asas, Tujuan, Nilai, dan Prinsip Koperasi Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
KOPERASI Landasan Tujuan Asas Prinsip Nilai Pancasila dan UUD 1945 Kekeluargaan Tujuan Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Prinsip a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis. c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen. e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri kegiatan, dan kemanfaatan koperasi. f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional. g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota. KOPERASI Nilai • Nilai yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. • Nilai yang diyakini anggota koperasi, yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
B. Jenis dan Peran Koperasi Jenis Koperasi Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan. Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi.
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam Koperasi Simpan Pinjam Menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Cipaganti adalah salah satu contoh koperasi yang bergerak di bidang pelayanan jasa
Peran Koperasi Berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Rapat Anggota Pengurus Pengawas Pengelola C. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi Organisasi Koperasi Garis pertanggungjawaban Struktur Internal Garis perintah Rapat Anggota Pengurus Pengawas Pengelola
Anggota Koperasi Primer Struktur Esternal Koperasi Induk Koperasi Gabungan Koperasi Gabungan Koperasi Gabungan Koperasi Pusat Koperasi Pusat Koperasi Pusat Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Koperasi Primer Anggota Koperasi Primer
Modal Koperasi Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari: Hibah Modal penyertaan Modal pinjaman dari anggota Sumber lain yang sah
Pengelolaan Koperasi Rapat Anggota Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pengurus Koperasi Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi pada saat rapat anggota. Pengawas Koperasi Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Rapat pembentukan koperasi D. Prosedur Pendirian Rapat pembentukan koperasi Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.
E. Koperasi Sekolah Ciri-ciri koperasi sekolah: Koperasi sekolah diakui dan didirikan oleh pemerintah melalui surat keputusan dari beberapa menteri Masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah lulus atau keluar dari sekolah Penyelenggaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan jam pelajaran Sarana bagi siswa untuk mengembangkan diri sebagai makhluk intelektual dan sosial Jika memungkinkan, anggota dan pengurus koperasi sekolah adalah siswa itu sendiri
F. Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Pengertian SHU adalah surplus hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
SHU disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan SHU disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan. Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya. Jika defisit hasil usaha terjadi pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi. Koperasi harus menyisihkan surplus hasil usaha untuk dana cadangan paling sedikit 20% dari nilai sertifikat modal koperasi.
SHU koperasi terdiri atas: Surplus Hasil Usaha atas jasa modal Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha Pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU SHU bersumber dari anggota. Anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai.
Rumus Pembagian SHU
Good Job!