Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
Advertisements

SOP 04 : PEDOMAN INDEPENDENSI PENILAI DAN KJPP
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Team Dosen Pengajar Etika Profesi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul.
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Nama Dosen : Bpk Mujiyono
GOOD GOVERNANCE.
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
Etika Bisnis Internasional
Politik Luar Negeri Indonesia
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KODE PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Hak Memperoleh Informasi
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Materi Tutorial Tatap Muka
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Hukum Perikemanusiaan Internasional
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
Karakteristik koperasi
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PERSONALITY INTEGRITY - 2
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
Masyarakat madani.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Organisasi Profesi KELOMPOK X ATIQAH CINDY ARDYANTIKA FITRI RAHMADIAH
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Agustinus Giyanti Wanda Lioni Pini Septiana Cristy
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
OLEH: DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
NEGARA INDONESIA.
Pariwisata Bekelanjutan
Hubungan Sekolah dan Masyarakat
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PEMBERDAYAAN KELUARGA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
DIVERSITY DALAM MASYARAKAT
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan

Hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional besar, yaitu : ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches; Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan; Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);

Terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Kehumasan serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara; Tugas seorang anggota Delegasi Federasi, satu diantaranya, adalah mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.

THE CODE OF CONDUCT Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan ataupun pembedaan dalam bentuk apapun. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama

THE CODE OF CONDUCT Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/adat istiadat Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana

THE CODE OF CONDUCT Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat

Kelompok 1 Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan ataupun pembedaan dalam bentuk apapun.

Kelompok 2 Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama 2. Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah

Kelompok 3 1. Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/adat istiadat 2. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat

Kelompok 4 1. Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana 2. Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari

Kelompok 5 1. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan 2. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat

1. Kewajiban Kemanusiaan adalah Prioritas Utama Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu – Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan – dimanapun ia berada; Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan; Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi; Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan;

2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan atau pun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun pembedaan dalam bentuk apa pun. Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata; Proportional; Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan; Terjaminnya akses terhadap sumber2 daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik;

3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama. Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu; Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan – tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan;

4. Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya; Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan;

6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai 5. Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/ adat istiadat. 6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat. Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan; Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat; Mengutamakan koordinasi;

7. Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;

8. Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan; Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program; Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal;

9. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan. Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor; Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan; Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya;

10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat. Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik; Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka; Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal; Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya; Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya;