Etika Bisnis dan Profesi Disusun oleh : Silvester Dian Handy Permana, S.T., M.T.I. Fakultas Telematika, Universitas Trilogi Pertemuan 12 : Yurispundensi Hukum Bisnis
Topik Menjelaskan pengertian dan aktivitas operasional dari berbagai bentuk badan usaha NASIONAL. Mengidentifikasi perbedaan dari masing- masing badan usaha NASIONAL.
Yurisprudensi Yurisprudensi berasal dari “iuris prudential” (Latin), “Jurisprudentie” (Belanda), “jurisprudence” (Perancis) yang berari “ Ilmu Hukum” (Black’s law dictionary, edisi II, 1979). Yurisprudensi adalah suatu keputusan hakim yang terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Yurisprudensi (2) Yurisprudensi ini sendiri, lahir dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas pengertiannya sehingga dapat menyulitkan hakim untuk memutuskan suatu perkara. Untuk mengatasi hal ini, hakim akan membentuk suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang telah terdahulu, terutama untuk mengatasi suatu perkara yang tengah dihadapi.
Penafsiran Yurisprudensi Dalam rangka membuat Yurisprudensi, seorang hakim biasanya akan melakukan berbagai macam penafsiran, seperti : – Penafsiran gramatikal – Penafsiran historis – Penafsiran sistematis – Penafsiran teleologis – Penafsiran otentik
Penafsiran Yurisprudensi Penafsiran gramatikal, yakni penafsiran yang dilakukan dengan berdasar arti kata. Penafsiran historis, yakni penafsiran yang berdasar sejarah mengenai terbentuknya undang-undang. Penafsiran sistematis, yakni penafsiran dengan cara menghubungkan berbagai pasal yang ada di dalam undang-undang.
Penafsiran Yurisprudensi Penafsiran teleologis, yakni penafsrian dengan cara mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan adanya perkembangan zaman. Penafsiran otentik, yakni penafsiran yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri.
Kasus 1 Faksimili Sebagai Alat Bukti Apakah surat faksimili dapat digunakan sebagai barang bukti? Kalau ada dasar hukumnya dari mana? UU ITE kah atau yurisprudensi?
Kasus 2 Prostitusi Online Apakah Prostitusi Online Bisa Dikenakan UU ITE, atau cukup menjeratnya dengan KUHP atau Yurisprudensi?
Kasus 3 Tanggung Jawab Penyelenggara Game Online Bila ID Di-Hack Apa aturan yang menjadi Tanggung Jawab Penyelenggara Game Online Bila ID Di-Hack ? UU ITE atau Yurisprudensi?
Kasus 4 Pasal untuk Menjerat Pencuri Pulsa Telepon Saat ini sedang marak tentang kasus pencurian atau penyedotan pulsa lewat content provider. Kasus tersebut apakah melanggar UU ITE? Jika melanggar, pasal berapa yang dilanggar?
QA