Politik dan Strategi Nasional Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Preview Tujuan Nasional Wawasan Nasional Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional Pembangunan Nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM) Politik Nasional dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Polstranas Politik Etimologis : Politea (Yunani) berasal dari kata polis (kesatuan masyarakat yang mengatur diri sendiri) dan teia (urusan). Terminologis: Kepentingan umum para warga negara dari suatu negara (politics). Suatu kebijakan yang dirumuskan berdasarkan pertimbangan tertentu (policy). Politik Nasional Adalah asas, haluan, usaha, kebijaksanaan dari negara dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya, dengan memanfaatkan secara optimal seluruh potensi nasional yang dimiliki.
Pengertian Polstranas Strategi Etimologis: strategos (Yunani) = the art of general = ilmu tentang bagaimana menjalankan politik = kiat khusus yang dilakukan untuk memaksimalkan tujuan politik. Terminologis: suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengertian Polstranas Strategi Nasional Adalah pelaksanaan dari politik nasional. Adalah ilmu yang berdimensi seni dengan tujuan mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Tersusun dalam program nasional yang lebih nyata (terukur baik tempat, waktu, bidang, biaya maupun operasionalisasinya). Strategi nasional bersifat dinamis dan tidak kaku (dapat disesuikan dengan kondisi dan kemampuan yang nyata).
Faktor Berpengaruh dalam Penyusunan Polstranas Ideologi dan Politik Ekonomi Sosial Budaya => Bhinneka Tunggal Ika Pertahanan dan Keamanan Ancaman
Masalah Pokok Penyusunan Politik Nasional Kebutuhan pokok nasional, terdiri dari: Kesejahteraan (materiil dan nonmateriil) Pertahanan dan keamanan. Hal-hal yang bersifat internal, terdiri dari: Situasi Kondisi Ipoleksosbudhankam SWOT Pengetahuan dan Kepemimpinan Hal-hal yang bersifat eksternal.
Program-program Pembangunan Pembangunan bidang ekonomi Pembangunan sosial dan budaya Pembangunan politik Pembangunan Hankamnas
Kebijakan Nasional sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 Sebelum amandemen UUD 1945: Kebijakan Nasional dibuat oleh MPR melalui GBHN Pelaksanaan Kebijakan Nasional dilakukan oleh Presiden dan Wapres sebagai mandataris MPR yang dibantu oleh kabinetnya. Sesudah amandemen UUD 1945: Kebijakan Nasional dirumuskan oleh DPR bersama Presiden dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas). Operasionalisasinya diwujudkan dalam bentuk UU.
Sekian.