KODE PERILAKU (CODE OF CONDUCT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Jurnal Elektronik Mahasiswa Ilmu Kesehatan
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
SOP 04 : PEDOMAN INDEPENDENSI PENILAI DAN KJPP
Team Dosen Pengajar Etika Profesi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Nama Dosen : Bpk Mujiyono
GOOD GOVERNANCE.
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
KONFLIK PADA DUNIA KERJA
PENGANTAR TANGGAP DARURAT
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
Politik Luar Negeri Indonesia
Hak atas Kebebasan Pribadi
TANGGAP DARURAT BENCANA PALANG MERAH INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ELIMINASI MALARIA DI BANYUMAS 2015
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Hak Desain Industri Miko Kamal
PEREKONOMIAN INDONESIA
PEMBERDAYAAN EKONOMI PEREMPUAN ( TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIS )
Materi Tutorial Tatap Muka
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Perlindungan konsumen
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Karakteristik koperasi
POLICY FOCUS AREAS.
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
LESTARI PUTRI UTAMI TRIA HARYUNI DAMMAR ANDI SIMPUR SIANG
Pelaporan dan Pengungkapan Keuangan
PERSONALITY INTEGRITY - 2
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
Masyarakat madani.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Organisasi Profesi KELOMPOK X ATIQAH CINDY ARDYANTIKA FITRI RAHMADIAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
NAMA KELOMPOK: AIDA ROHMANI EVI NURLAILI
INSTRUMEN HAM INDONESIA
CHAPTER 2: LINGKUNGAN ORGANISASI
Agustinus Giyanti Wanda Lioni Pini Septiana Cristy
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
OLEH: DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU INDONESIA
PEMBERDAYAAN KELUARGA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
PENYELIDIKAN DALAM PERHUBUNGAN AWAM
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

KODE PERILAKU (CODE OF CONDUCT)

Code of Conduct for Disaster Relief Hasil Kesepakatan antara 7(tujuh) Badan Kemanusiaan Internasional besar, yaitu : ICRC, IFRC, Caritas International, International Save the Children, Lutheran World Federation, Oxfam dan World Council of Churches; Kesepakatan tersebut berupa ketentuan dasar yang mengatur standardisasi Perilaku Badan Kemanusiaan Internasional serta Pekerja Kemanusiaan untuk menjamin Independensi dan Efektifitas dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan; Code of Conduct ini diadopsi oleh Federasi melalui General Assembly and The Council of Delegates (Birmingham, 1993) dan International Conference (Geneva, 1995);

Terdiri dari 10(sepuluh) Prinsip Dasar berkenaan dengan Humanitarian Relief Operation serta 3(tiga) Annex yang mengatur hubungan antara Badan/Organisasi Kemanusiaan dengan Pemerintah Setempat, Negara Donor dan Organisasi Antar Negara; Tugas seorang anggota Delegasi Federasi, satu diantaranya, adalah mensosialisasikan Code of Conduct ini kepada Perhimpunan Nasional dimana ia ditugaskan.

1. Kewajiban Kemanusiaan adalah Prioritas Utama Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu – Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan – dimanapun ia berada; Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan; Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi; Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan;

2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan atau pun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun pembedaan dalam bentuk apa pun. Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata; Proportional; Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan; Terjaminnya akses terhadap sumber2 daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik;

3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama. Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu; Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan – tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan;

4. Kita hendaknya tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya; Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan;

6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai 5. Kita harus menghormati budaya dan kebiasaan/ adat istiadat. 6. Kita harus berusaha membangun respons bencana sesuai kemampuan setempat. Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan; Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat; Mengutamakan koordinasi;

7. Kita harus berusaha melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana Mengupayakan partisipasi masyarakat hingga pemanfaatan sumber-sumber daya masyarakat yang tersedia;

8. Bantuan yang diberikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan; Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi program-program; Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal;

9. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan. Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor; Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan; Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan sebagaimana mestinya;

10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia bermartabat. Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik; Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka; Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat – tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal; Dalam media coverage – diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya; Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya;