Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGSC Kalbar Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
2
PENDAMPINGAN DESA (Permendesa, PDT dan Transmigrasi No. 3/2015 )
Tujuan Pendampingan Desa Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. Ruang Lingkup Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa; Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia
3
KEBERLANJUTAN PENDAMPINGAN TAHUN 2015
DALAM PENGAKHIRAN PNPM-MPD DAN PENGAWALAN DANA DESA PNPM MPd Dilanjutkan (BLM dan TA ) Penguatan Kelembagaan Penyelesaian Penanganan Masalah Tahun 2015 Penyelesaian PNPM PNPM MPd Dilanjutkan (TA) Penyelesaian Alih Kelola Aset Pendampingan Implementasi UU Desa Penyusunan Laporan
4
ALUR REKRUTMEN PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015
SKIM REKRUTMENT PENDAMPING DESA (yang ditempatkan di DESA) SKIM REKRUTMENT PENDAMPING DESA (yang ditempatkan di KECAMATAN) Lokasi Seleksi di Kabupaten Lokasi Seleksi di Provinsi Pembentukan Tim Seleksi di Kabupaten Publikasi/Pengumunan Rekrutment Pembentukan Tim Seleksi di Provinsi Publikasi/Pengumunan Rekrutment Seleksi Pasif/Uji Prasyarat Administrasi Seleksi Pasif/Uji Prasyarat Administrasi Undangan Seleksi Aktif Undangan Seleksi Aktif Seleksi Aktif: Uji Kompetensi melalui Wawancara Seleksi Aktif: Uji Kompetensi melalui Wawancara
5
Landasan Kebijakan Pengadaan Pendamping Desa
Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, Pasal 23 (1) Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. (2) Rekrutmen dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 29 (1) Pendamping melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja. (2) Pihak pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan. Pasal 31 Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Mengacu pada draft Permen Pendampingan Desa, maka : Pengadaan dilakukan di daerah, perlu dibentuk Struktur Tim Koordinasi dan Struktur PPK serta Panitia Pengadaan di Daerah. Diperlukan Sosialisasi Daerah, pembentukan struktur oleh Bupati/ Gubernur/ perubahan DIPA daerah. Pendanaan akan mengikuti struktur ini. Dimungkinkan akan pendanaan TP dan atau Dekon. Proses berubahan DIPA, Serah terima DIPA TP/ Dekon Pengadaan akan mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Perpres 70 Tahun 2012, serta Perka LKPP No.13 tahun 2013
6
Tujuan pendampingan Desa :
Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa; Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.