Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan oleheka priambodo Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com Email.: eka_legal99@yahoo.co.id 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1
2
Ciptaan Merek Paten Desain Industri 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo2
3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Hasil karya cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, dituangkan dalam bentuk nyata. Prinsip Deklaratif masa berlaku untuk badan hukum adalah 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Masa berlaku untuk subyek hukum Persoon untuk hak moral tanpa batas, sedangkan untuk hak ekonomi berlaku selama pencipta hidup dan akan terus berlangsung selama 70 tahun sesudah pencipta meninggal. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo3
4
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek terbagi dalam Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum 10 Tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo4
5
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 109. Perlindungan terhadap hasil invensi di bidang teknologi. Invensi dalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Jangka waktu perlindungan hukum selama 20 Tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo5
6
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243. Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan yang berbentuk 2D atau 3D, dan dapat diwujudkan dalam pola 2D atau 3D, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo6
7
Semoga dapat bermanfaat. Demikian dan terima kasih. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo7
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.