Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArif Budiman Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
2
2 1.Prioritas akreditasi untuk sekolah/madrasah yang belum diakreditasi 2.Implementasi POS secara penuh 3.Implementasi sistem informasi akreditasi 4.Implementasi perangkat akreditasi hasil revisi 5.Penguatan sumber daya manusia 6.Benchmarking akreditasi 7.Penguatan lembaga akreditasi sebagai sumber data kependidikan 8.Pengembangan media komunikasi 9.Peningkatan kerjasama dengan pihak-pihak terkait KEBIJAKAN UMUM TAHUN 2014
3
1.Pengakuan masyarakat terhadap akreditasi -Pertimbangan dalam memilih sekolah/madrasah -Pertimbangan penerimaan karyawan/pegawai 2.Hasil akreditasi dijadikan sebagai dasar kebijakan -Penyelenggaraan ujian nasional -Penandatanganan ijazah -Mutasi siswa antar sekolah -Pertimbangan penerimaan mahasiswa baru -Pertimbangan pemberian bantuan pendidikan -Pertimbangan pemberian beasiswa AKUNTABILITAS
4
IMPLEMENTASI POS TAHUN 2014 Proses akreditasi tahun 2014 harus berpedoman pada POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah (15 langkah) POS berlaku untuk pelaksanaan akreditasi yang didanai oleh APBN Kemdikbud, APBN Kemenag, dan APBD Setiap langkah POS harus didukung dengan dokumen dan laporan pelaksanaan
5
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil Kemenag Provinsi. 2. BAP-S/M mengumumkan kepada sekolah/ madrasah untuk mendaftar akreditasi melalui Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag. 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag meng- usulkan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. 4. BAP-S/M menyampaikan Perangkat Akreditasi kepada sekolah/madrasah. 5. Sekolah/madrasah mengisi Instrumen Data dan Informasi Pendukung dan Instrumen Akreditasi.
6
Tidak Layak 6. Sekolah/madrasah mengirimkan isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M. 7. BAP-S/M bersama asesor melakukan evaluasi isian instrumen dan audit dokumen untuk merekomendasikan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi. 8. BAP-S/M menetap- kan kelayakan sekolah/madrasah. 8. BAP-S/M menetap- kan kelayakan sekolah/madrasah. BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke sekolah/madrasah Layak 9. BAP-S/M menugaskan asesor melak- sanakan visitasi ke sekolah/madrasah. 10. BAP-S/M melakukan validasi hasil visitasi.
7
Tidak ter- akreditasi 11. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi dan penyusunan rekomendasi. 12. BAP-S/M menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi. 12. BAP-S/M menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi. BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke sekolah/madrasah Terakreditasi 13. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi. 14. BAP-S/M melaporkan data (raw data) dan hasil akreditasi kepada BAN-S/M dan pihak terkait. 15. BAP-S/M mensosialisasikan hasil akreditasi kepada masyarakat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.