Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK LEGAL KEPERAWATAN Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMJ Rektor Univ Muhammadiyah Jakarta.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK LEGAL KEPERAWATAN Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMJ Rektor Univ Muhammadiyah Jakarta."— Transcript presentasi:

1 ASPEK LEGAL KEPERAWATAN Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMJ Rektor Univ Muhammadiyah Jakarta

2 Evidence: Hasil Evaluasi Peran dan Fungsi Perawat Puskesmas Daerah Terpencil (Depkes & UI, 2005) Terkait dengan tindakan medik: 1.Menetapkan diagnosis penyakit (92.6%) 2.Membuat resep obat (93.1%) 3.Melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%) 4.Melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%) dan melakukan pertolongan persalinan (57.7%) Direkomendasikan: Perlu peningkatan kordinasi dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi perawat khususnya untuk tugas tugas limpah dalam hal pengobatan.

3 Tata Hukum di Indonesia  UUD,45 : Indonesia adalah negara yang berdasarkan Hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (Machstaat)  Sumber Hukum : UUD 45, Tap MPR, UU/Peraturan pengganti UU, PP, Kepres, Permenkes/kepmenkes, peraturan lainnya

4 Fungsi Hukum dlm Praktik Perawat  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.

5 Tanggung Jawab Hukum dalam Praktik  Melaksanakan keperawatan mandiri atau yang didelegasi

6 Tata Hukum Kes di Indonesia UUD 45 UU No.23/1992 Ttg Kesehatan UU No.29/2004 Ttg. Praktik Dokter Permenkes 1419/2005 Penyelenggaraan Praktik dokter & dokter gigi Permenkes 1239/2002 ttg Registrasi Praktik Keperawatan RUU PRAK.KEP ????.... PRAKTIK KEPERAWATAN RUU PRAKTIK TENAGA KESEHATAN ????....

7 UU No.23/1992 Ttg Kesehatan Pasal 32 ayat 4: Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.” Pasal 53, ayat 1: Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Pasal 53, ayat 2: Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien

8 PERMENKES 1239/2001 TTG REGISTRASI DAN PRAKTIK KE SIP SIK SIPP

9 PASAL KRUSIAL DALAM KEPMENKES 1239/2001 TTG PRAKTIK KEPERAWATAN  Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.  Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter  Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban :  Menghormati hak pasien  Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani  Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  Memberikan informasi  Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan  Melakukan catatan perawatan dengan baik

10  Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.  Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya  Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dlam proses amandemen)

11  Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah  Persyaratan praktik perorangan sekurang- kurangnya memenuhi :  Tempat praktik memenuhi syarat  Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan

12 LARANGAN  Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi  Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini

13  Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran  Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut.  Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM

14 SANKSI  Pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan  Pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan  Pelanggaran berat, pencabutan izin selama- lamanya 1 tahun  Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat

15 IMPLIKASI DALAM TATATAN PRAKTEK SEBAGAI TENAGA PERAWAT RS DAN PUSKESMAS ATAU TENAGA KESEHATAN DI LEMBAGA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA “ PERAWAT BEKERJA DAN MELAKUKAN KEWAJIBAN SESUAI DENGAN PERINTAH JABATAN TIDAK BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN ATAU KESALAHAN YG DILAKUKAN “ KUHAP PASAL 51”

16 HOME CARE SK DIRJEN DIRJEN YAN MED NO HK. 00.06.5.1.311 Ada 23 tindakan keperawatan mandiri yang bisa dilakukan oleh perawat home care a/l 1. vital sign 2. memasang nasogastric tube 3. memasang selang susu besar 4. memasang cateter 5. penggantian tube pernafasan 6. merawat luka decukbitus 7. suction 8. memasang peralatan O2 9. penyuntikan (IV,IM, IC,SC)

17 10. Pemasangan infus maupun obat 11. Pengambilan preparat 12. Pemberian huknah/laksatif 13. Kebersihan diri 14. Latihan dalam rangka rehabilitasi medis 15. Tranpostasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik 16. Penkes 17. Konseling kasus terminal 18. konsultasi/telepon 19. Fasilitasi ke dokter rujukan 20. Menyaipkan menu makanan 21. Membersihkan tt pasien 22.Fasilitasi kegiatan sosial pasien 23.Fasilitasi perbaikan sarana klien.

18 Praktek mandiri perawat JUKLAK KEPMENKES 1239 1.SIP dan SIPP harus ada 2.Ruangan praktek sesuai ketentuan 3.Tersedia alat perawatan, alat rumah tangga dan alat emergency sesuai ketentuan 4.Kewenangan : pemenuhan kebutuhan O2, Nutrisi, Integritas jaringan, cairan dan elektrolit, Eliminasi, Kebersihan diri, Istirahat tidur, Obat-obatan, Sirkulasi, Keamanan dan keselematan, Manajemen nyeri, Kebutuhan aktivitas, psikososial, interaksi sosial, menjelang ajal, seksual, lingkungnan sehat, kebutuhan bumil, ibu melahirkan, bayi baru lahir, post partum, baunyak lagi ) O2, Nutrisi, Integritas jaringan, cairan dan elektrolit, Eliminasi, Kebersihan diri, Istirahat tidur, Obat-obatan, Sirkulasi, Keamanan dan keselematan, Manajemen nyeri, Kebutuhan aktivitas, psikososial, interaksi sosial, menjelang ajal, seksual, lingkungnan sehat, kebutuhan bumil, ibu melahirkan, bayi baru lahir, post partum, baunyak lagi )

19 Dalam Fase Transisi Tindakan Medik dilakukan….: 1.Algoritme Klinik untuk Perawat yang bekerja di Puskesmas 2. Balai Pengobatan di bawah pengawasan dokter 3. Berbagai sarana kesehatan dan praktik mandiri: @ Delegasi tertulis @ Delegasi lisan 4. Kewenangan atributif (harus terdapat dalam Undang Undang Praktik Keperawatan 5. Amandemen Kepmenkes 1239/2001: papan nama harus dipasang, kewenangan atributif, uji kompetensi

20 TUJUAN KEPERAWATAN MENURUT UU NO 38 Tahun 2014  Menyelenggarakan pembangunan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan;  Peningkatan pelayanan keperawatan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi;  Perlu pengaturan keperawatan secara komprehensif guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.

21 ASAS PRAKTIK KEPERAWATAN perikemanusiaan; perikemanusiaan; nilai ilmiah; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; etika dan profesionalitas; manfaat; manfaat; keadilan; keadilan; pelindungan; dan pelindungan; dan kesehatan dan keselamatan Klien. kesehatan dan keselamatan Klien.

22 JENIS PERAWAT PERAWAT PROFESI Ners; dan Ners spesialis. PERAWAT VOKASI

23 PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN Program diploma keperawatan Pendidikan vokasi Program sarjana keperawatan Program magister keperawatan Program doktor keperawatan Pendidikan akademik Program profesi keperawatan Program spesialis keperawatan Pendidikan profesi

24 REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN STR DIKELUARKAN KONSIL KEPERAWATAN SESUAI DG PERSYARATAN SIP DIKELUARKAN OLEH PEMDA KAB/KOTA DG REKOMENDASI DINKES KAB/KOTA DAN SESUAI DG PERSYARATAN PRAKTIK REGISTRASI ULANG SECARA BERKALA SESUAI DG KETENTUAN

25 PERAWAT WARGA NEGARA ASING/WNI LULUSAN LN PERAWAT WNA EVALUASI KOMPETENSI: a.Penilaian kelengkapan administrasi b.Penilaian kemampuan administrasi -STR SEMENTARA DAN SIPP  PERAWAT WNA - STR DAN SIPP  PERAWAT WNI LULUSAN LN PRAKTIK

26 PRAKTIK KEPERAWATAN Praktik Keperawatan: a.Praktik Keperawatan mandiri; dan b.Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tugas/Wewenang Perawat: a.pemberi Asuhan Keperawatan; pemberi Asuhan Keperawatanpemberi Asuhan Keperawatan b.penyuluh dan konselor bagi Klien; penyuluh dan konselor bagi Klienpenyuluh dan konselor bagi Klien c.pengelola Pelayanan Keperawatan; pengelola Pelayanan Keperawatanpengelola Pelayanan Keperawatan d.peneliti Keperawatan; peneliti Keperawatanpeneliti Keperawatan e.pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenangpelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang f.pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentupelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu

27 HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT a.Hak dan kewajiban perawat; dan Hak dan kewajiban perawatHak dan kewajiban perawat b.Hak dan kewajiban klien. Hak dan kewajiban klienHak dan kewajiban klien

28 ORGANISASI PROFESI PERAWAT OP Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.OP Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum. Tujuan:Tujuan: a.meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan b.mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan. Fungsi  pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di IndonesiaFungsi  pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di Indonesia OP Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerahOP Perawat berlokasi di ibukota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah

29 KOLEGIUM KEPERAWATAN merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawatmerupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawatbertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat profesi.berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi Perawat profesi.

30 KONSIL KEPERAWATAN merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesiaberkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia fungsi  pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.fungsi  pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. Tugas:Tugas: a.melakukan Registrasi Perawat; b.melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c.menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan; d.menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan e.menegakkan disiplin Praktik Keperawatan Wewenang Konsil Keperawatan:Wewenang Konsil Keperawatan: a.menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing; b.menerbitkan atau mencabut STR; c.menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat; d.menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan e.memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan

31 Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur: Pemerintah, Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. tokoh masyarakat. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang. susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

32 PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan, yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan KeperawatanPengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan, yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan Mempunyai tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat.Mempunyai tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat. diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan diarahkan untuk:Pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan diarahkan untuk: a.meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; b.melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar; dan c.memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat.

33 SANKSI ADMINISTRATIF Sanksi administratif berupa:Sanksi administratif berupa: a.teguran lisan b.peringatan tertulis c.denda administratif; dan/atau d.pencabutan izin. Sanksi diberikan terhadap pelanggaran:Sanksi diberikan terhadap pelanggaran: a.Praktik tanpa memiliki STR; b.Tidak memasang papan nama untuk praktik mandiri; c.Tidak melaksanakan evaluasi kompetensi bagi perawat WNA yang akan menjalankan praktik; d.Tidak melaksanakan evaluasi kompetensi bagi perawat WNI lulusan LN yang akan menjalankan praktik.

34 KETENTUAN PERALIHAN STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir.STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir. Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku.Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku. Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

35 KETENTUAN PENUTUP Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum harus menyesuaikan persyaratan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang- Undang inidiundangkan.Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum harus menyesuaikan persyaratan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang- Undang inidiundangkan. Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang Keperawatan diundangkan.Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang Keperawatan diundangkan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Peraturan pelaksanaan dari undang- undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkanPeraturan pelaksanaan dari undang- undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan

36


Download ppt "ASPEK LEGAL KEPERAWATAN Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMJ Rektor Univ Muhammadiyah Jakarta."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google