Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat."— Transcript presentasi:

1 ETIKA BISNIS

2 PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang Keputusan etis adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

3 ETIKA BISNIS MENCAKUP Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing.  Orang yang menanam uang atau investor menginginkan manajemen dapat mengelola perusahaan secara berhasil, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi mereka.  Konsumen menginginkan agar perusahaan menghasilkan produk bermutu yang dapat dipercaya dan dengan harga yang layak  Para karyawan menginginkan agar perusahaan mampu membayar balas jasa yang layak bagi kehidupan mereka, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan.

4 Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen  Hak dan Kewajiban Konsumen - Hak Konsumen 1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.. 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5 5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 8. hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya

6 - Kewajiban Konsumen 1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. 2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

7  Hak dan Kewajiban Produsen - Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan) 1. hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen 4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan

8 - Kewajiban produsen 1. Beritikad baik dalam kegiatan usahanya 2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan 3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku 5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan 6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 7. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

9 Perbuatan yang dilarang bagi produsen  Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah mengatur larangan kepada produsen dalam menjalankan kegiatannya, sebagai berikut: 1. tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang disyaratkan dari ketentuan perundang-undangan. 2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. 3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. 4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

10 5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengelolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. 6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi barang dan/atau jasa tersebut. 7. tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu. 8. tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal, sebagaimana dinyatakan halal yang dicantumkan dalam label. 9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat produsen, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat

11 10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 11. memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap. 12. memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar, dan/atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.

12 Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis. Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas: 1. Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri. 2. Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua. 3. Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri 4. Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan 5. Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi

13 6. Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan. 7. Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk. 8. Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong. 9. Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang. 10. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan

14 Etika dan Tanggung Jawab Sosial  Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab dari setiap perusahaan terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.  Pelanggaran etika akan mengakibatkan: 1. Masalah citra publik 2. Tuntutan hukum yang mahal 3. Tingginya tingkat pencurian oleh karyawan.  Pengambilan keputusan etis dapat menumbuhkan kepercayaan bagi hubungan antara para pelanggan, karyawan dan perusahaan lain

15  Perilaku etis sangat penting bagi wirausahawan karena dapat memberikan efek positif sebagai berikut : a. Staf akan meniru perilaku pimpinannya b. Standar etis akan membentuk kerangka kerja yang positif  Perilaku tidak etis dalam berwirausaha akan menimbulkan hal- hal sebagai berikut: a. Mengganggu pengambilan keputusan usaha b. Dapat dituntut dengan Undang-undang perlindungan konsumen c. Bisnis tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang

16 PERAN ETIKA DALAM BISNIS PERAN ETIKA DALAM BISNIS Untuk membangun kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan etika yang akan digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan (hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam bentuk aturan hukum. Untuk membangun kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan etika yang akan digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan (hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam bentuk aturan hukum. Sebagai kontrol terhadap individu.pelaku dalam bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau budaya moral atas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai inti kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan kejujuran, bertanggung jawab, disiplin, berperilaku tanpa diskriminasi. Sebagai kontrol terhadap individu.pelaku dalam bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau budaya moral atas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai inti kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan kejujuran, bertanggung jawab, disiplin, berperilaku tanpa diskriminasi. Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial;

17 17  Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja;  Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stakeholders yang penting untuk diperhatikan.  Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam bisnis internasional.  Pengelolaan bisnis secara profesional ;  berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus,  mempunyai komitmen moral yang tinggi,  menjalankan usahanya berdasarkan profesi/keahlian

18 PENGERTIAN IKLAN Menurut Dewan Periklanan Indonesia dalam Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) : “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.

19 FUNGSI IKLAN Menurut Sonny Keraf adalah: PPemberi Informasi Iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah konsumen dapat mengetahui kegunaan, kelebihan dan kemudahan-kemudahan produk tersebut dengan baik dan memutuskan untuk membelinya. PPembentuk Pendapat Umum Iklan berfungsi untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut dengan cara manipulatif, persuasif dan tendensius

20 Urgensi suatu iklan yang memenuhi fungsi iklan namun beretika

21 HARUS MEMPERHATIKAN ASAS-ASAS PERIKLANAN a. Jujur, benar, dan bertanggungjawab. b. Bersaing secara sehat. c. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama,budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

22 LANDASAN HUKUM BISNIS Hj. Suarny Amran, SH.MH. 22 Landasan Idiel : PANCASILA Landasan Konstitusional : UUD 1945  Pasal 33, Pasal 26 ayat 2 Ketentuan hukum lainnya :  Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)  Hukum Pidana  UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya  UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)  UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999  UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)  Hukum dagang  Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya  UU HAKI : UU No. 14/2001 tentang paten UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta  UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)  UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004)  UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)  UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003)  Peraturan Daerah


Download ppt "ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google