Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 & 217 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 & 217 2013."— Transcript presentasi:

1 LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 & 217 2013

2

3 BNSP adalah lembaga independen bertanggung jawab kepada Presiden.
Dibentuk berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004 atas perintah UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Guna terlaksananya tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja, BNSP dapat memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui proses akreditasi. Akreditasi adalah kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi.

4 Istilah & Definisi Lisensi adalah proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP melalui proses akreditasi. Akreditasi adalah kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu LSP telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja mengacu kepada SKKNI/Standar internasional dan/atau Standar Khusus.

5 Sertifikasi kompetensi kerja dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah dilisensi oleh BNSP. Berdasarkan tingkat pengakuan (recognition), LSP terdiri dari 4 jenis: LSP Pihak Ketiga; LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Pertama dan LSP Profisiensi. LSP Pihak Ketiga (Third Party) adalah LSP yang dibentuk oleh pihak pengguna tingkat nasional yaitu Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi. LSP Pihak Kedua (Second Party) adalah LSP yang dibentuk atas dasar hubungan kontraktual antara “Supplier” dan “User”. LSP Pihak Pertama (First Party) adalah LSP yang dibentuk oleh Organisasi/Lembaga/Perusahaan. LSP Profisiensi (Proficiency) didirikan oleh industri/organisasi dgn dukungan asosiasi profesi untuk memelihara kompetensi dalam rangka sertifikasi status profesi.

6 Persyaratan Dasar Lisensi LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memenuhi syarat yang mencakup aspek kelembagaan dan aspek teknis. 1. Aspek kelembagaan yang harus dipenuhi adalah : Dibentuk dan didukung oleh pihak pengguna Memiliki badan hukum tersendiri. Terseia calon asesi dalam jumlah yang memadahi 2. Aspek teknis yang harus dimiliki LSP : Standar Kompetensi Kerja/Skema Sertifikasi Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Asesor (asesor kompetensi & asesor lisensi). Tempat Uji Kompetensi (TUK).

7 S e r t i f i k a s i K o m p e t e n s i
RUANG LINGKUP SISTEM PENILAIAN KESESUAIAN ACUAN STANDAR L i s e n s i LSP-P3 LSP-P2 LSP-P1 ind LSP-P1 VET LSP-Profisiensi S e r t i f i k a s i K o m p e t e n s i Sertifikasi Profisiensi Profesi: Memenuhi bukti kompetensi pada suatu sektor Memenuhi permintaan klien Memenuhi regulasi Profesi di perusahaan: Memenuhi permintaan asesmen dari klien/pemasoknya Profesi selama di perusahaan tempat kerja : Memastikan & memelihara kompetensi tenaga kerjanya Siswa selama di sekolah : Memastikan & memelihara kompetensi siswanya Profesi Memenuhi persyaratan surveilance LSP Menjaga & memelihara kompetensi dlm industri

8

9 Langkah-Langkah Pengembangan LSP
Fasilitasi dan dukungan

10 1. Mengembangkan Komitmen Pemangku Kepentingan
Identifikasi acuan normatif pengembangan LSP, yakni: Pedoman BNSP dan regulasi teknis pada bidang substansinya. Lakukan apresiasi/sosialisasi untuk memastikan para pemangku kepentingan untuk membentuk LSP; Untuk LSP Pihak 3, bentuk panitia kerja pembentukan LSP dan kembangkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai Pedoman BNSP 002; Kembangkan organisasi yang mencakupi pengarah, dan pelaksana (kepala, bagian administrasi, bidang standarisasi, bidang sertifiksi, bidang manajemen mutu dan komite skema); Pastikan dokumen pembentukan adalah syah: untuk LSP Pihak 3 disyahkan oleh notaris, sedangkan untuk LSP pihak 1 dan pihak 2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi; Untuk LSP Pihak 3, pastikan dukungan kuat dari industry/pengguna, asosiasi profesi dan otoritas komppeten.

11 1) Identifikasi Acuan Normatif
Standar: Standar Pedoman Code of Practices Regulasi teknis: PP PERPRES PERMEN PERDIRJEN

12 2) Lakukan apresiasi/sosialisasi kepada stakeholders

13 3) Membentuk Panitia Kerja
Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait (202:4.1.1). Panitia Kerja yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. Personil panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait,dan unsur pakar atau akademisi (202:4.1.2). Tugas Panitia Kerja (202: 4.1.3) mencakupi: Menyiapkan badan usaha, Menyusun organisasi dan personil, Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.

14 4) Menyiapkan SDM/Personil Inti LSP
Pengembang Dokumentasi SMM-LSP Asesor lisensi (asesor /auditor kelembagaan LSP dan Official inspector) Pengembang skema sertifikasi Asesor kompetensi Perumus Standar kompetensi Verifikator standar kompetensi

15 2. MENGEMBNANGKAN SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP

16 3. Deskripsi (Istilah dan Definisi) 4. Umum
LOGO PANDUAN MUTU NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Komitmen Manajemen Profil LSP 1. Ruang Lingkup 2. Acuan Normatif 3. Deskripsi (Istilah dan Definisi) 4. Umum 5. Persyaratan untuk profesi permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi 6. Proses sertifikasi Dibuat oleh: Diperiksa oleh: Manajemen Mutu Disyahkan oleh: Manajer LSP

17 Daftar Dokumen SOP NO NO.KODE PROSEDUR JUDUL
Prosedur Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi Prosedur sertifikasi Prosedur pemeliharaan sertifikasi Prosedur perpanjangan sertifikasi Prosedur penundaan/pencabutan sertifikasi Prosedur perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi Prosedur pelaporan Prosedur menanggapi banding dan keluhan Prosedur audit internal Prosedur kaji ulang manajemen Prosedur merencanakan asesmen Prosedur mengembangkan perangkat asesmen Prosedur melaksanakan asesmen Prosedur verifikasi TUK Prosedur surveilan TUK dll

18 SOP LOGO JUDUL: LANGKAH PROSEDUR LANGKAH PROSEDUR. Instruksi Kerja:
NO : DP 5.5 JUDUL: Rev : 0 Hal : 1 dari 1 Validasi Tgl: Tujuan : Ruang lingkup Penanggung jawab Acuan Proses Prosedur LANGKAH PROSEDUR KELUARAN PIC LANGKAH PROSEDUR. Instruksi Kerja: Disusun oleh: Diperiksa oleh: Manajemen Mutu Disyahkan oleh: Manajer LSP

19 DAFTAR DOKUMEN PENDUKUNG
NO NO KODE (bila diperlukan) JUDUL Penetapan Panitia Persiapan Pembentukan LSP Surat Dukungan Asosiasi Industri/ tertera dalam akte notaris. Surat Dukungan asosiasi Profesi / tertera dalam akte notaris. Surat Dukungan Regulator / tertera dalam akte notaris. AKTA NOTARIS Komite Skema Sertifikasi Penetapan Keanggotaan Komite Skema Sertifikasi Skema Sertifikasi Status Kantor Rencana / Program Kerja & Anggaran Tahunan yg memuat kegiatan antara lain: Standar Kompetensi: Perangkat asesmen Daftar TUK Persyaratan teknis spesifik untuk setiap TUK Personel LSP (termasuk kualifikasi, uraian tugas, komitmen mengikuti peraturan LSP) Daftar Asesor Kompetensi (beserta CV & ruang lingkup unit kompetensinya) Daftar Asesor Lisensi (beserta CV) Audit internal Perbaikan audit internal Pedoman-pedoman BNSP

20

21

22 Kerangka Program Menyiapkan Lisensi LSP
Komitmen manajemen Apresiasi Penerapan Panduan mutu Pelatihan karyawan Gap Assessment Verifikasi/ Validasi Pembentukan Tim QMS Pelatihan Penerapan dan dokumentasi Permohonan Lisensi Pengembangan Panduan Mutu Pelatihan Asesor Pra-validasi 22

23 DAFTAR PERIKSA KELENGKAPAN LSP MENUJU LISENSI
Daftar Periksa LSP-P3 Daftar Periksa LSP-P1 Daftar Periksa LSP-Profisiensi Formulir Permohonan Lisensi - FR Daftar Isian - FR Daftar Ruang Lingkup Yang diajukan oleh LSP - FR Permohonan Lisensi - FR Pemberitahuan Asesmen

24 PROSES LISENSI LSP MELALUI AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
MEMBENTUK 5 REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 SURVAILEN 8 PEMBERIAN AKREDITASI 7 LAPORAN ASSESSMEN 4 KOMITE TEKNIK* TIM ASSESSOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

25 PROSES VERIFIKASI TUK OLEH LSP
MEMBENTUK 5 LSP REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 SURVAILEN 8 PEMBERIAN SERTIFIKAT VERIFIKASI 7 LAPORAN ASSESSMEN 4 KOMITE TEKNIK* TIM ASSESSOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 TUK

26 LSP PROSES GENERIK SERTIFIKASI KOMPETENSI KOMITE TEKNIK
MEMBENTUK 6 LSP REKOMENDASI 7 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 3 LAPORAN ASSESSMEN 5 SURVAILEN 9 PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI 8 KOMITE TEKNIK TIM ASSESSOR KOMPETENSI ASSESSMEN 4 PESERTA di TUK Memilih TUK 2 PESERTA UJI KOMPETENSI

27 JADWAL KEGIATAN LSP MENUJU LISENSI
No Kegiatan Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3 1 2 3 4 Apresiasi V Komitmen Manajemen Gap assessment Pembentukan Tim jaminan mutu 5 Pelatihan Pnrp & dok 6 Pengembangan dokumen mutu 7 Pelatihan Asesor 8 Pre-validasi 9 Pelatihan karyawan 10 Penerapan 11 Validasi 12 Pengajuan lisensi 27

28 Terima Kasih 28


Download ppt "LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 & 217 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google