Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Struktur Organisasi Pesantren Tebuireng

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Struktur Organisasi Pesantren Tebuireng"— Transcript presentasi:

1 Struktur Organisasi Pesantren Tebuireng
Tebuireng, Jombang 26 Februari, 2016

2 Dewan Pembina Yayasan*)
*)Pengasuh sebagai Ketua Dewan Pembina, Majelis Kel dan Pihak luar yang diperlukan Dewan Pembina Yayasan*) Note : Diatur dalam Anggaran Dasar bahwa untuk semua tindakan strategis Ketua harus meminta approval Pembina qq Pengasuh terlebih dahulu Posisi dan kegiatan Pengasuh masih seperti sebelum ditetapkannya Yayasan Dewan Pengawas Yayasan Ketua Yayasan Sekretaris Yayasan Bendahara Yayasan Bid. Fund Raising Pengasuh Pesantren KH. Salahuddin Wahid Wk. Pengasuh Pesantren Abdul Hakim Mahfudz Sekretaris Utama Pesantren Pengawasan : Bidang Pondok, Bidang Pendd, Bidang Sarana, Bidang Keu & Investasi : Sumber Daya Manusia Jasa Boga . Sarana Keuangan Humas Mudir bidang Pendd Mudir Bidang Pondok Mudir Bidang Investasi & Opt. Asset Mudir Bidang Pengembangan Quality Control Pengembangan Pesantren Kepsek SD, SMP, SMA Kepala Pondok Investasi & Penyertaan Kepsek MTs, MA, Muallimin, Mahad Aly Pembina Santri Hubungan Luar Negeri

3 Pengasuh Pesantren Wk. Pengasuh Pesantren KH. Salahuddin Wahid
Abdul Hakim Mahfudz Sekretaris Utama Pesantren Abdul Ghofar Pengawasan : Bidang Pondok, Pendd, Sarana, Keu & Investasi : Hasjim Karim M. Irfan Mahmad Baidlowi Abdul Hadi Nyai Salahuddin Wahid SDM Jasa Boga Nyai Salahuddin W. Sarana Keuangan Humas Dayat Mudir bidang Pendd Kusnadi Mudir Bidang Pondok Lukman Hakim Mudir Bidang Investasi & Opt. Asset Achmad Baidlowi Mudir Bidang Pengembangan Halim Mahfudz Sekrt : Imam Toha Quality Control Kepsek SD, SMP, SMA Kepala Pondok Investasi & Penyertaan Pengembangan Pesantren Kepsek MTs, MA, Muallimin, Mahad Aly Pembina Santri Hubungan Luar Negeri

4 Keterangan: Struktur Organisasi yang disusun mencerminkan :
Struktur Organisasi yang memenuhi compliance Yayasan sebagai “Umbrella” badan hukum pengelola kegiatan pendidikan, namun tetap menjaga sisi “Organisasi yang ramping” tetapi berisi fungsi-fungsi yang lengkap untuk mendukung : Keberadaan peran “Pengasuh” sebagai tokoh sentral. Posisi Pengasuh masih seperti sebelum adanya payung hukum Yayasan, yakni sebagai tokoh sentral dari keberadaan Pesantren Tebuireng, policy maker, tokoh panutan dan ultimate approver untuk keputusan strategic di Pesantren (termasuk di Yayasan), dengan kuasa dari Majelis Keluarga yang diformalkan dalam Anggaran Dasar Yayasan.

5 Keterangan: Organisasi yang mendukung keberlangsungan filosofi dan tatacara pendidikan yang telah ditanamkan oleh Pendiri serta para penerusnya. Organisasi yang dilengkapi dengan fungsi “quality improvement and control”, pembinaan santri, tata kelola yang baik, kepatuhan pada peraturan, pengawasan, pengelolaan kesekretariatan, human resources, hubungan masyarakat, pengembangan pendidikan, investasi & optimalisasi aset, sarana, jasa boga serta hubungan luar negeri. Dengan memperhatikan keterbatasan SDM, fleksibilitas struktur organisasi akan tercermin jika SDM suatu fungsi belum memenuhi kriteria sebagai “Mudir”, maka fungsinya akan digabung sementara dengan fungsi yang dapat merangkap sebagai “Mudir” fungsi yang dirangkap. Fungsi Yayasan sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan juga memegang amanah dalam fund raising (pendanaan).

6 Tupoksi Sudah disusun usulan Tupoksi untuk masing-masing pemangku tugas dan jabatan : Sekretaris Utama yang bertanggungjawab terhadap tugas : Sekretariat, Humas, HRD, Legal, Sarana termasuk Jasa Boga dan Puskestren Tersusun dan terlaksananya program man power planning, termasuk tatacara rekrutmen, seleksi, penempatan pekerjaan, rotasi dan pengembangan pegawai Pesantren tebuireng melalui koordinasi dengan para Mudir dan Pengawas. Tersusunnya Laporan Keuangan Pesantren yang mengikuti kaidah-kaidah pembukuan maupun pelaporan yang sesuai dengan standard akuntansi Indonesia serta manajemen administrasi keuangan yang akurat dan rapi. Updating dokumen-dokumen legal Pesantren Laporan Tahunan

7 Tupoksi Mudir bidang Pendidikan yang bertanggungjawab terhadap tugas :
Pengelolaan SD, SMP, SMA, MTs, MA, Muallimin, Mahad Aly, dll. Berkoordinasi secara intensif dengan Mudir bidang Pondok dan Sekretaris Utama. Berkoordinasi dengan Mudir bidang Pengembangan. Sangat concern terhadap bagian Quality Control termasuk standard mutu pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, Terbentuknya budaya sekolah yang disiplin dan tertib. Terbentuknya Citra Positif Sekolah, dengan indikator : Jumlah keluhan pelanggan (Frekuensi), Jumlah publikasi dan penghargaan Sekolah (Frekuensi), Besarnya animo masyarakat yang menyekolahkan di sekolah Pesantren Tebuireng. Pencapaian hasil prestasi Murid terutama dalam pencapaian nilai kelulusan dan penerimaan pada jenjang selanjutnya.

8 Tupoksi Mudir bidang Pondok : Tersusun dokumen usulan pengembangan sarana dan prasarana pondok kepada Sekretariat Pesantren Tebuireng. Terbentuknya budaya pondok yang disiplin dan tertib. Terbentuknya budaya pondok yang sejalan dengan falsafah pendirian pondok dengan mengutamakan kedisiplinan, tertib dan akhlakul karimah. Terbentuknya Citra Positif Pondok, dengan indikator: Jumlah keluhan pelanggan (Frekuensi). Jumlah Publikasi pondok (Frekuensi). Besarnya animo masyarakat yang memondokkan santri di Pesantren Tebuireng. Kemajuan : Pertumbuhan, jumlah pendidik, pengembangan jenjang, image Pondok. Ketahanan : Survival – menang bersaing . Keberhasilan : Lulusannya, berakhlaqul karimah dan bisa lulus kitab-kitab salaf yang di jaminan kualitas lulusan. Termonitornya standard mutu pengelolaan pondok oleh kepala pondok serta Pembina santri. Pencapaian hasil prestasi Murid terutama dalam pencapaian nilai kelulusan dan penerimaan pada jenjang selanjutnya.

9 Tupoksi Mudir bidang Bidang Investasi dan Optimalisasi Asset :
Mensinergikan potensi Pesantren Tebuireng ( Kekuatan jaringan ikatan Alumni Pesan-tren Tebuireng, Perguruan Tinggi UNHASY, PT BPRS LANTABUR Tebuireng serta potensi2 Pesantren Tebuireng lainnya ) dalam rangka memaksimalkan optimalisasi Asset Tebuireng. Membantu/membuat usulan kepada Pesantren dan Yayasan dalam pengembangan Puskestren kedepan, misalnya : menjadi provider program BPJS, usulan pengembangan Jasa Boga kedepan kepada Seketaris Utama Pesantren, misalnya : menjadi perusahaan penyedia jasa catering umum dengan dikoordinasikan melalui Ketua Yayasan dan dikoordinasikan dengan Seketaris Utama Pesantren, seterusnya disampaikan kepada Pengasuh untuk mendapatkan persetujuan. Membuat usulan pengembangan Investasi milik Pesantren sebagai alternatif sumber pendanaan Pesantren, menindaklanjuti/mengawasi jalannya Investasi yang dilakukan Pesantren termasuk PT (Perseroan Terbatas) yang diusulkan dibuat dalam rangka mengoptimalisasi Asset Pesantren.

10 Tupoksi Mudir bidang Bidang Pengembangan:
Membuat usulan pengembangan Pesantren kedepan, misalnya : Menyusun pola pengembangan Pesantren yang dilengkapi dengan pola struktur kerjasama, contractual design, Quality control dan assurance untuk pesantren yang baru, SOP pengelolaan Pesantren (Pondok dan Sekolahan). Melakukan follow up atas kerjasama pengembangan/pendirian pesantren dengan pihak partner. Memonitor standard mutu kegiatan dan pengelolaan Pengembangan Pesantren. Bertanggungjawab dalam pencapaian hasil kinerja pengelolaan Pengembangan Pesantren.

11 Tupoksi Pengawasan: Terbentuknya budaya pondok yang sejalan dengan falsafah pendirian pondok dengan mengutamakan kedisiplinan, tertib dan akhlakul karimah. Peningkatan kultur pengawasan melekat para Mudir, Guru, Pembina Santri dan Pendidik Pondok. Tingkat kepatuhan para Mudir, Guru-Guru, Pembina santri dalam menjalankan saran/nasehat Pengawas. Terselenggaranya reward and punishment system Terbentuknya budaya compliance terhadap peraturan dan SOP.


Download ppt "Struktur Organisasi Pesantren Tebuireng"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google