Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL RI DALAM PELAKSANAAN SUB GUGUS TUGAS MITIGASI DAMPAK (REHABILITASI, REINTEGRASI SOSIAL DAN PEMULANGAN) BAGI KORBAN TPPO DR.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL RI DALAM PELAKSANAAN SUB GUGUS TUGAS MITIGASI DAMPAK (REHABILITASI, REINTEGRASI SOSIAL DAN PEMULANGAN) BAGI KORBAN TPPO DR."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL RI DALAM PELAKSANAAN SUB GUGUS TUGAS MITIGASI DAMPAK (REHABILITASI, REINTEGRASI SOSIAL DAN PEMULANGAN) BAGI KORBAN TPPO DR. SONNY W. MANALU, MM DIREKTUR REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL

2 DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention of the elimination of all form of discrimination against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejakteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Pedagangan Orang Peraturan Presiden No.69 ahun 2008 Tentag Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/IX/2009 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak , sebagai anggota Gugus Tugas PTPPO Kementerian Sosial RI memiliki tanggung jawab dalam bidang rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial terhadap korban trafiking.

3 Struktur Organisasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kementerian Sosial saat ini.
KEMENTERIAN SOSIAL RI DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL WANITA (RPSW) DIREKTORAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DIREKTORAT PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN TINDAK KEKERASAN DAN PEKERJA MIGRAN RUMAH PERLINDUNGAN TRAUMA CENTER (RPTC) RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK (RPSA)

4 Struktur Organisasi Baru Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kementerian Sosial saat ini.
KEMENTERIAN SOSIAL RI DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL WANITA (RPSW) DIREKTORAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK RUMAH PERLINDUNGAN DAN TRAUMA CENTER (RPTC) RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK (RPSA) SUB. DIREKTORAT ANAK MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (AMPK) SUB. DIREKTORAT KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN

5 REHABILITASI SOSIAL

6 Rehabilitasi Sosial dilaksanakan melalui :
BENTUK PROGRAM REHABILITASI SOSIAL KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN KEKERASAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat Rehabilitasi Sosial dilaksanakan melalui : Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang melalui Rumah Perlindungan (RPSW, RPSA dan RPTC) Rehabilitasi Sosial Eks Korban Perdagangan Orang kerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

7 TAHAPAN PELAYANAN REHABILITASI DI RUMAH PERLINDUNGAN TRAUMA CENTRE (RPTC)
Penerimaan Klien Melakukan Assesment Biopsikososial Melaksanakan Pembahasan Kasus (Case Conference) Membuat Rencana Intervensi Melaksanakan Intervensi Biopsikososial Melakukan Kunjungan Rumah (Homve Visit) Melaksanakan Pembahasan Kasus dengan Lembaga Terkait Terminasi Melakukan Rujukan Melaksanakan Reintegrasi Melakanakan Pemulangan bagi Pekerja Mirgan Bermasalah Melaksanakan Bimbingan Lanjut

8 PROSEDUR PELAYANAN DI RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL WANITA
Identifikasi Rehabilitasi Pemulangan & Reintegrasi Shelter Pemenuhan kebutuhan dasar Bimbingan Psikososial Pelayanan Medis Konsultasi Psikolog Konsultasi Psikiater Pelatihan Keterampilan Kegiatan Rekreasional Tracing-reintegrasi Akses pendidikan Akses kesehatan Penguatan keluarga Kerjasama instansi terkait/ LKS Jaminan sosial Monitoring Schreening (identtifikasi awal) registrasi

9 TUJUAN REHABILITASI SOSIAL KORBAN TRAFFIKING :
Memulihkan kondisi normal mental klien yang terganggu akibat tekanan atau trauma Menumbuhkan kembali keberfungsian sosialnya sehingga dapat melaksanakan peran-perannya sesuai dengan situasi dan relasi sosial yang dihadapinya. Mengembangkan relasi sosial dengan orang-orang di sekitarnya Menemukan lingkungan dan situasi kehidupan yang mendukung keberfungsian sosial, dan mencegah terulangnya kembali permasalahan yang terjadi

10 REINTEGRASI SOSIAL

11 Pengertian Proses pemulihan dan inklusi sosial dan ekonomi setelah mengalami trafiking dimana korban mampu menentukan arah hidupnya sejalan dengan pemulihan dan melangkah kedepan termasuk didalamnya bagaimana dengan pemukiman yang aman, akses terhadap standar hidup yang layak, kesejahteraan mental dan fisik, peluang untuk pengembangan pribadi, sosial dan ekonomi serta akses terhadap dukungan sosial dan emosional. (nexus institute)

12 Proses Reintegrasi Sosial Korban TPPO :
Melakukan Pendataan dan pendalaman terhadap kondisi sosial dan ekonomi korban TPPO (melalui wawancara dengan korban) Melakukan komunikasi dengan keluarga korban kerjasama dengan pemerintah daerah perihal kesiapan keluarga menerima korban Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah asal korban.

13 PENYIAPAN KELUARGA pelatihan orang tua mengenai: Manajemen keluarga
Pengasuhan anak Pengubahan perilaku anak Pengelolaan ganjaran dan konsekwensinya Komunikasi dengan anak

14 Peran Kementerian Sosial dalam Reintegrasi Sosial
Membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku korban (Perempuan dan anak) Pendekatan terhadap aparat setempat dan lingkungan sosial

15 DATA KORBAN TRAFIKING YANG MENDAPATKAN BANTUAN REINTEGRASI SOSIAL MELALUI USAHA KEMANDIRIAN DI DIT. RSTS TAHUN 2015 NAMA DAERAH JUMLAH KORBAN Propinsi Lampung (Lampung Tengah) - (APBNP) Kerjasama Dengan LKS Bantuan KOPI 104 Korban Propinsi NTT (Kab. Atambua) – (APBNP) Kerjasama dengan LKS Angelikum Keuskupan Atambua 191 Korban Kab Lombok Timur Propinsi NTB– (APBNP) Kerjasama Dengan LKS DPC SBMI 138 Korban Kabupaten Malang Prov. Jawa Timur –(APBNP) Kerjasama Dengan LKS Serikat Buruh Migran Indonesia 167 Korban Kabupaten Garut Prov. Jabar – (APBN) Kerjasama dengan LKS Mata Hati Jawa Barat 50 Korban Melalui Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) Ps. Rebo Jumlah 700 Korban SUMBER : DIT. RSTS

16 YANG SUDAH MENDAPATKAN BANTUAN REINTEGRASI OLEH KEMENTERIAN SOSIAL RI
DATA KORBAN TRAFIKING YANG SUDAH MENDAPATKAN BANTUAN REINTEGRASI OLEH KEMENTERIAN SOSIAL RI NO UNIT JUMLAH 1. DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL. 700 ORANG KTP 2. DIREKTORAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (RPSA) 226 ORANG KTA 3. DIREKTORAT KORBAN TINDAK KEKERASAN DAN PEKERJA MIGRAN (RPTC) 75O ORANG KORBAN 1.676 ORANG KORBAN Sumber : Dit. RSTS, Dit. KSA, Dit. KTKPM

17 Pemulangan

18 Pengertian : Pemulangan adalah tindakan pengembalian korban trafiking ke negara asal atau ke daerah asal atau ke keluarga atau ke keluarga pengganti atas keinginan dan persetujuan korban dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

19 KEGIATAN-KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM PEMULANGAN KORBAN :
Melakukan pemulangan korban trafiking kepada orang tua/wali, disalurkan ke sekolah maupun perusahaan-perusahaan dalam rangka penempatan kerja. Melakukan monitoring secara berkala (min 3 bulan sekali) kepada korban trafiking , untuk memastikan yang bersangkutan tidak lagi menjadi korban, memastikan lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat kondusif untuk Pemulangan korban. Mengadakan kerjasama dengan LSM atau lembaga lain yang dapat membantu pelaksanaan bimbingan lanjut (after care). Menyambungkan korban dengan lembaga penyedia layanan yang bisa diakses sesuai dengan kebutuhan korban.

20 DATA KLIEN YANG DITANGANI OLEH RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL WANITA

21 DATA KORBAN TRAFIKING DI RPTC BERDASARKAN JENIS KELAMIN
No Gender Jumlah Klien 2012 2013 2014 2015 1 Laki-laki (Dewasa) 94 48 58 242 2 Laki-laki (Anak) - 3 Perempuan (Dewasa) 179 370 482 191 4 Perempuan (Anak) 22 76 65 7 TOTAL 295 495 605 441

22 DATA KORBAN DI RPTC BERDASARKAN DAERAH ASAL

23 DATA KORBAN BERDASARKAN ASAL RUJUKAN
No. Asal Rujukan 2012 2013 2014 2015 1 Bandara Halim Perdana Kusuma 2 Bareskrim 18 197 236 47 3 BNP2TKI 122 15 4 Dinsos Batam 12 6 5 Dinsos Kalbar 11 Dinsos Kepri 21 7 IOM 98 20 152 8 KPAI 9 Kemenlu 90 129 184 10 LBH Apik Migrant Care Penjangkauan 13 Polda Metro Jaya 14 Prmprov.Jawa Tengah 36 Polres Bandara Sukarno Hatta 16 Polsek Cipayung 17 PPA Jak-Bar PPA Jak-Tim 19 PPA Jak-Sel PPA Polres Bogor Kota Polres Tangerang 55 22 PSP Bhakti Kasih 23 Ponpes Sabiluna 24 Rumah Harapan 25 RPTC Sukabumi 26 Satgas Tj.Priok 27 SBMI 28 TRC TOTAL 295 495 605 441

24 Foto Korban Trafiking Perempuan Rujukan Polestra Bogor

25 Korban trafiking perempuan rujukan Polestra Bogor
Proses Pemulangan Korban Trafiking RPSW Pemulangan dan pemberian bantuan Trafiking oleh tim RPSW

26 Proses Reintegrasi Korban Trafiking

27 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL RI DALAM PELAKSANAAN SUB GUGUS TUGAS MITIGASI DAMPAK (REHABILITASI, REINTEGRASI SOSIAL DAN PEMULANGAN) BAGI KORBAN TPPO DR."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google