Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR PERSIAPAN, PELAKSAAN DAN PASCA KONSTRUKSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR PERSIAPAN, PELAKSAAN DAN PASCA KONSTRUKSI"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR PERSIAPAN, PELAKSAAN DAN PASCA KONSTRUKSI

2 Pelaksanaan Konstruksi
Tahap pelaksanaan konstruksi dilaksanakan setelah proses perencanaan selesai dan telah ada keputusan tentang pengalokasian dana kegiatan. Proses pemilihan penyedia jasa konstruksi (pelelangan) dilaksanakan oleh PPK PKP 2 (Perdesaan) Provinsi.

3 Spesifikasi pekerjaan; Organisasi kerja; dan
Rapat Pra Pelaksanaan Rapat Pra Pelaksanaan menjadi salah satu acuan langkah kerja di lapangan, yang membahas: Spesifikasi pekerjaan; Organisasi kerja; dan Tata cara pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pelaksanaan.

4 Survei Kesiapan Lokasi
Survei kesiapan lokasi dilaksanakan untuk memperoleh gambaran bahwa pemilihan jenis infrastruktur yang telah di desain layak dan siap dibangun di lokasi yang telah direncanakan. Cakupan survey mencakup: Pemeriksaan jenis tanah, kemiringan, dan aspek teknis lainnya; Status dan ketersediaan lahan untuk menentukan letak bangunan infrastruktur Langkah ini untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan tidak mempunyai masalah teknis yang sangat berat dan tidak merusak lingkungan.

5 Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Pelaksanaan konstruksi harus mematuhi langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rapat Pra Pelaksanaan. Apabila kenyataan di lapangan diperlukan perubahan rencana, maka penyedia jasa konstruksi harus melaporkan kepada pemberi tugas. Perubahan pekerjaan, baik berupa pemindahan lokasi, perubahan volume, penambahan/pengurangan/perubahan komponen konstruksi dsb, hanya dapat dilaksanakan bila telah mendapat persetujuan tertulis dari PPK Pengembangan Kawasan Permukiman 2.

6 Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan
Pemeriksaan hasil akhir pekerjaan dilakukan oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) yang ditetapkan oleh Kasatker PKP Provinsi, didampingioleh Pelaksana Kabupaten/Pengawas, Fasilitator (kabupaten dan kecamatan), Penyedia Jasa Konstruksi atas hasil akhir pekerjaannya. Pemeriksaan hasil akhir pekerjaan dilaksanakan atas permintaan Penyedia Jasa Konstruksi pada PPK PKP 2 (Perdesaan), setelah Kordinator Pengawas Lapangan dan Pengawas Lapangan (selaku konsultan supervisi) memeriksa kemajuan pekerjaan dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100%. Jika dalam pemeriksaan di lapangan ditemui ada kekurangan pada pelaksanaan, maka PPK PKP 2 (Perdesaan)memberi waktu kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Pemeriksaan hasil akhir pekerjaan dituangkan dalam Lembar Kendali Hasil Akhir Pekerjaan (LKHAP).

7 Serah Terima Aset Setelah dilakukan serah terima pekerjaan antara penyedia jasa konstruksi dengan PPK PKP 2 (Perdesaan) Provinsi, dilakukan serah terima aset infrastruktur terbangun antara Kuasa Pengguna Anggaran Pengembangan Kawasan Permukiman (KPA PKP) Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten sebagai pemanfaat dan pemelihara infrastruktur terbangun. Proses pelaksanaan serah terima aset mengacu pada: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Pengalihan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

8 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU PISEW TAHUN 2016

9 Struktur Organisasi Kegiatan Kementerian Ditjen PUPR Cipta Karya
Direktorat PKP Kegiatan Tim Pelaksana Pusat Subdit PKP Perdesaan (Ketua Tim) Satker/PPK Pusat Konsultan Manajemen Pusat Pemerintah Tim Pelaksana Provinsi Ketua Tim Konsultan Provinsi Manajemen Teknis Satker/PPK Provinsi Tim Pelaksana Kabupaten Pemerintah Tenaga Ahli Chief Kabupaten Dinas PU Kabupaten Kabupaten Inspector Inspector Lapangan Pemerintah Kecamatan Pokja Kecamatan Fasilitator Masyarakat Garis Pengendalian Garis Koordinasi Garis Pelaporan Pelaksana Konstruksi Garis Laporan Tembusan

10 Koordinator Pengawas Lapangan
Koordinator Pengawas Lapangan (Chief Inspector) merupakan bagian dari Konsultan Manajemen Teknis yang bertugas ditingkat kabupaten. Koordinator Pengawas Lapangan secara umum berkoordinasi dan memberi dukungan teknis kepada Tim PelaksanaKabupaten mengawasipelaksanaan konstruksi kegiatan   Program PISEW, dan penguatan kemampuan bagi para pelaksana program di tingkat kabupaten dan kecamatan. Secara khusus Koordinator Pengawas Lapangan pada tahap pelaksanaan konstruksi melakukan kegiatan supervisi/pengawasan serta pembinaan terhadap kinerja Pengawas Lapangan. Koordinator Pengawas Lapangan melaporkan hasil supervisi/pengawasan serta fasilitasi kegiatan kepada Tim Pelaksana Kabupaten dan Ketua Tim Konsultan Manajemen Teknis.

11 Rincian Tugas Koordinator Pengawas Lapangan
Meneliti dan dimana perlu membuat penjelasan dari Syarat-syarat Teknik dan Gambar Rencana. Menyediakan informasi yang dibutuhkan Kontraktor. Memeriksa semua bahan dan pekerjaan dengan seksama. Menjamin semua pengujian bahan dilakukan sesuai dengan standar yang dapat diterima. Menjamin bahwa semua bahan akan tersedia pada waktunya dan sesuai dengan standar yang diperlukan. Memeriksa pematokan. Melapor mengenai penyimpangan dari peraturan pemerintah atau peraturan lainnya. Memberitahukan Kontraktor jika terjadi penyimpangan dari Gambar Rencana atau Syarat-syarat Teknis. Membuat dan menyimpan semua catatan yang perlu. Menyediakan pengukuran dan informasi untuk pembayaran angsuran bulanan, dimulai dari pengukuran awal (MC-0) yang dituangkan dalam berita acara. Mengukur semua tambahan dan pengurangan yang diperintahkan PPK.

12 Memeriksa Gambar Terlaksana (As Built Drawing) yang dibuat kontraktor
Membuat laporan kepada PPK PKP2 melalui Ketua Tim KMT serta tembusan kepada Tim Pelaksana Kabupaten mengenai semua perkembanganproyek pada waktunya dan secara memadai, meliputi laporan: Konsolidasi laporanPengawas Lapangan dalam database antara lain: (1) Progres fisik dan keuangan, (2) Infrastruktur terbangun, (3) Tenaga kerja, (4) Titik koordinat lokasi infrastruktur; Melakukan dokumentasi pada setiap tahapan pelaksanaan (pelaksanaan konstruksi, dan pasca konstruksi); Menyusun LMK (Laporan Manajemen Kabupaten) untuk disampaikan kepada PPK PKP 2 (Perdesaan), dan KMT.

13 Pengawas Lapangan Pengawas Lapangan (Inspector) merupakan tenaga pengawas lapangan yang bertugas untuk melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Kontraktor. Dalam tugasnya Pengawas Lapangan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Lapangan serta Tim Teknis dari PPK PKP 2 (Perdesaan). Pengawas Lapangan menyampaikan laporan kemajuan kegiatan sehari- hari pelaksanaan konstruksi.

14 Adapun secara khusus tugas dan tanggungjawab Pengawas Lapangan adalah sebagai berikut:
Membantu Koordinator Pengawas Lapangan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. Bertanggung jawab Penuh Terhadap Koordinator Pengawas Lapangan untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor.

15 Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang datang (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus. Memeriksa Gambar Terlaksana (As Built Drawing) yang dibuat kontraktor Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja, dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (ekstra). Membuat laporan kepada PPK PKP 2 Provinsi melalui Koordinator Pengawas Lapangan serta tembusan kepada Tim Pelaksana Kabupaten mengenai semua perkembangan proyek pada waktunya dan secara memadai.

16 Kewenangan Konsultan Supervisi
Tim Supervisi biasanya adalah Konsultan Supervisi, yaitu Konsultan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjalankan pengawasan pekerjaan Kontrak. Konsultan Supervisi mempunyaitanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, tetapi tidak mempunyai wewenanguntuk menyetujui perubahan- perubahan atau membuat Pembayaran Akhir. Kewenangan dari pada Konsultan Supervisi didefinisikan didalam Dokumen Kontrak (biasanya didalam Syarat-syarat Umum Kontrak), atau sebagaimana dilimpahkan sewaktu- sewaktu oleh PPK. Staf pengawas tersebut harus sepenuhnya sadar akan keterbatasan wewenang tersebut dalam menjalankan pengawasan sesuai Kontrak.

17 LANJUTAN Segala pelimpahan wewenang dari PPK kepada Tim Supervisi harus diberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor, dan Konsultan Supervisi beserta staf harus bertindak dalam batas-batas kewenangannya. Pelimpahan wewenang mungkin berbeda dari setiap kontrak. Tugas Konsultan Supervisi adalah untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana dan Dokumen Kontrak lainnya, dan bertindak dalam batas-batas kewenanganyang dilimpahkan

18 Tugas dan Wewenang yang lazim diberikan kepada konsultan supervisi
Kewenangan yang biasanya didelegasikan kepada Konsultan Supervisi: Menyetujui Gambar lapangan dan Gambar Pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor. Mempersiapkan change orders (perintah perubahan) untuk pekerjaan tambah atau penghapusan. Mempersiapkan laporan (termasuk rekomendasi) mengenai klaim Kontraktor kepada PPK Mempersiapkan laporan dan rekomendasi pada perubahan desain pekerjaan. Mempersiapkan sertifikat pembayaran angsuran bulanan Menerima atau menolak pekerjaan yang dilaksanakan Kontrator atas dasarkesesuaian atau tidak dengan Syarat-syarat Teknik.

19 Menyetujui perubahan desain Menyetujui perubahan terhadap pekerjaan
Tugas dan Wewenang yang biasanya tidak lazim diberikan pada konsultan supervisi Konsultan Supervisi tidak berwenang melakukan hal- hal sebagai berikut: Menyetujui perubahan desain Menyetujui perubahan terhadap pekerjaan Memberikan perpanjangan waktu kepada Kontraktor Menyetujui sertifikat pembayaran pekerjaan Menyetujui Klaim yang diajukan oleh Kontraktor untuk pembayaran tambahan Mengadakan negosiasi langsung dengan Kontraktor untuk harga satuan pembayaran yang baru, apabila harus melaksanakan pekerjaan tambahan yang tidak terdapat harga satuan didalam daftar harga.

20 Tugas-tugas Konsultan Supervisi, adalah sebagai berikut:
Meneliti dan dimana perlu membuat penjelasan (Clarification) dari Syarat- syarat Teknik dan Gambar Rencana. Menyediakan informasi yang dibutuhkan Kontraktor. Memeriksa semua bahan dan pekerjaan dengan seksama. Menjamin semua pengujian bahan dilakukan sesuai dengan standar yang dapatditerima. Menjamin bahwa sernua bahan akan tersedia pada waktunya dan sesuai dengan standar yang diperlukan. Memeriksa pematokan Melapor mengenai penyimpangan dari peraturan pemerintah atau peraturan lainnya. Memberitahukan Kontraktor jika terjadi penyimpangan dari Gambar Rencana atau Syarat- syarat Teknis. Membuat dan menyimpan semua catatan yang perlu. Menyediakan pengukuran dan informasi untuk pembayaran angsuran bulanan. Mengukur semua tambahan dan pengurangan yang diperintahkan PPK. Menyelesaikan Gambar Terlaksana (As Built Drawing) Membuat laporan kepada PPK mengenai semua perkembangan proyek pada waktunya dan secara memadai.

21 Tugas-tugas Konsultan Supervisi
Konsultan Supervisi harus mengadakan pengukuran yang perlu dan menyimpan catatan penerimaan dan pemakaian bahan yang memungkinkannya menjamin bahwa jumlah yang ditetapkan dari berbagai bahan telah digunakan pada pekerjaan itu. la akan memastikan bahwa Kontraktor mengerti dasar pengukuran dalam setiap kasus. Untuk maksud ini, la akan mencatat dalam buku hal-hal sebagai berikut (duplikasi): Semua pengukuran dari pekerjaan yang selesai. Kuantitas dan jenis bahan yang telah diterima. Perincian dari pengurangan dan penambahan yang disetujui. Rincian dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor atas dasar biaya yang sebenarnya (actual cost), dengan disebutkan pemberi wewenang, dan Rincian bahan yang ditolak atau pekerjaan yang ditolak dan pembuangan bahanyang ditolak.

22 Tugas-tugas Konsultan Supervisi
Untuk pencatatan detail pekerjaan yang dilaksanakan Kontraktor atas dasar actual cost, Konsultan Supervisi harus mencatat secara terpisah, untuk setiap pekerjaan: Jumlah orang yang dipekerjakan, jumlah jam kerja per/orang, klasifikasi dan tarifpembayaran. Volume bahan yang dipakai dan biayanya kepada Kontraktor di lokasi. Jenis, kelas dan perincian tiap, macam alat yang dipakai serta waktupemakaiannya, dan Keterangan dan Pengukuran akhir dari pekerjaan yang selesai. Konsultan Supervisi harus memberi sumber informasi butir tersebut diatas dan harus memeriksakebenaran butir tersebut dengan Kontraktor, atau Wakilnya, yang perlu mengetahui kebenaran informasi dengan menandatangani pekerjaan yang telah dilakukan. Pada hari pertama tiap masa pembayaran, Konsultan Supervisi harus mengirim catatan yang asli untuk masa pembayaran sebelumnya kepada PPK serta menyiapkan copy untuk digunakan sendiri.

23 RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN PISEW TA. 2016

24 NO. RINCIAN KEGIATAN Batas Waktu Penanggung jawab
Durasi Waktu ( Hari ) Penanggung jawab PELAKSANAAN PISEW TAHUN 2016 A. TINGKAT PUSAT A.3.4 Rapat Teknis Nasional PISEW Juni, Sept, Nop 3X SATKER DAN PPK PUSAT A.3.6 Rapat Koordinasi Akhir Asst. PISEW (Sub-Profisional) dan KMT 08 Nop 2016 8 KMP B. TINGKAT PROVINSI B.3.3 Konsolidasi Akhir Tingkat Provinsi 31-Okt-16 22 SATKER dan PPK Provinsi C. TINGKAT KABUPATEN D. TINGKAT PELAKSANAAN D.3 PELAKSANAAN D.3.1 Evaluasi Capaian Infrastruktur Rencana Terhadap Rencana Program PISEW yang disusun 29 Agus 2016 53 KMT D.3.2 Proses Pengadaan Barang dan Jasa D.3.3 Tanda Tangan Kontrak antara Satker/PPK PKP Provinsi dengan Penyedia Jasa Konstruksi D.3.4 Rapat Pra-Pelaksanaan 31 Agus 2016 10 D.3.5 Survey Kesiapan Lokasi 07 Sept 2016 17 Penyedia Jasa Konstruksi D.3.6 Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur 21 Nop 2016 92 D.3.7 Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan 15 D.3.8 Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia Jasa Konstruksi Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) D.4 PASCA PELAKSANAAN D.4.1 Penyampaian Laporan Akhir Kegiatan PISEW dari TPPr kepada TPP 09 Des 2016 18 PENGENDALIAN dan PELAPORAN 362

25 Terima kasih


Download ppt "PENGANTAR PERSIAPAN, PELAKSAAN DAN PASCA KONSTRUKSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google