Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan oleh溲阚 寇 Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH : TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL JAKARTA, 29 MARET 2011
2
TOPIK BAHASAN : MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ?
UNSUR PENILAIAN YG HARUS DICERMATI LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN
3
A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ?
PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : ADA KEJADIAN USULAN KE GB DGN KARYA ILMIAH YG DIPUBLIKASIKAN PD JIN TERAKREDITASI DGN TOPIK TTT LULUS (DITERIMA) ADA DOSEN LAIN (TEMANNYA) YG MENGUSULKAN KARYA ILMIAH DGN TOPIK YG SETARA DITOLAK, KARENA DINILAI BUKAN HASIL PENELITIAN ! ADA KARYA ILMIAH BERUPA BUKU YG DITERIBIT- KAN, UTK USULAN TTT DINILAI MONOGRAF ATAU BAHKAN REFERENSI, TETAPI BUKU YG SETARA DGN ITU, UTK USULAN LAIN DINILAI MERUPAKAN BUKU AJAR (A) !
4
A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ?
PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : (Lanjutan …….) 3. ADA PENDAPAT PD SEMENTARA TEMAN SEJAWAT KITA DI PTN YG MENYATAKAN BHW KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN, KHUSUSNYA KE GB, DI PTS LBH MUDAH DIBANDINGKAN DGN DI PTN ! 4. ADA KEJADIAN PENYAMPAIAN PERSYARATAN SUSULAN UTK PEMENUHAN KEKURANGAN BERDASARKAN HASIL PENILAIAN TPAK DOSEN TK PUSAT (TERDAHULU) DISAMPAIKAN LANGSUNG OLEH YBS, TIDAK MELALUI PIMPINAN PT.
5
CONTOH-CONTOH KASUS DI MUKA MERUPAKAN CONTOH KETIDAK KONSISTENAN PENILAIAN OLEH TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DI TINGKAT PUSAT. DPT MENURUNKAN KEWIBAWAAN DAN INTEGRITAS LEMBAGA PENILAI TINGKAT PUSAT DPT MEMBUAT DOSEN APATIS (DISINSEN-TIF) ATAU MELAKUKAN PERLAWANAN HUKUM
6
TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT HRS BERTANG-GUNGJAWAB UTK MENJAGA INTEGRITASNYA DGN CARA MEMEGANG TEGUH PRINSIP PENI-LAIAN USULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN YAITU : ADIL OBYEKTIF AKUNTABEL TRANSPARAN DAN BERSIFAT MENDIDIK (PEDOMAN OPERASIONAL, 2009) PERLU KONSISTENSI DLM PENILAIAN PERLU ADANYA PEMAHAMAN DAN PERSEPSI YG SAMA DLM HAL : UNSUR-UNSUR YG DINILAI, KRITERIA, DAN BENTUK BUKTI YG HRS DIPENUHI
7
B. UNSUR PENILAIAN YG HRS DICERMATI:
ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI PERSYARATAN UMUM PERSYARATAN KHUSUS UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN
8
ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI
SELURUH ATURAN DLM UU KEPMEN- KOWASBANGPAN (NO. 38/1999), KEPMENDIKNAS, SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI YG MASIH BERLAKU SELURUHNYA SUDAH TERANGKUM DLM PEDOMAN OPERASIONAL (2009)
9
2. PERSYARATAN UMUM 1). JABATAN AKADEMIK TERAKHIR
Apa jabatan akademik terakhir : Menentukan Jenis Kenaikan Jabatan : Reguler - Loncat Jabatan b. Terhitung Mulai Tanggal (T.M.T) SK : Memenuhi syarat kurun wkt utk naik jabatan (> 1 th) ? Jenis kenaikan jabatan reguler : - Reguler > 3 th - Reguler 1 – 3 th Menentukan persyaratan khusus yg hrs dipenuhi Bidang Ilmu utk Penugasan dlm Jab. Akademik Dosen : Lihat kesesuaiannya dgn bidang ilmu dlm ijazah tertinggi yg dimiliki. Lihat kesesuaiannya dgn bidang penugasan jabatan akademik baru yg diusulkan
10
2. PERSYARATAN UMUM ……..(Lanjutan)
2). IJAZAH PENDIDIKAN TERTINGGI Bukti : Fotokopi Ijazah yg dilegalisir Jenis Ijazah : S3 utk ke Lektor Kepala loncat jabatan S3 utk ke Guru Besar Pengakuan thdp Lembaga Penyelenggara Pendidikan : Utk Luar Negeri ada penyetaraan atau PS tercantum dlm website Dikti. Utk Dalam Negeri : akreditasi PS atau PT (institusi) Bidang Ilmu dlm Ijazah : Tercantum pd ijazah (PS), atau lihat pd Transkrip Nilai atau Judul Disertasi jika tdk tercantum pd ijazah Menentukan kesesuaian dgn bidang ilmu utk penu-gasan dlm jabatan akademik baru yg diusulkan.
11
3. PERSYARATAN KHUSUS (Minimal)
1). KENAIKAN KE LEKTOR KEPALA (LK) Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah (hasil penelitian atau hasil pemikiran) yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya Jurnal Ilmiah Nasional (JIN) sbg penulis pertama. Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari angka kredit baru () yg diperlukan. c. Loncat Jabatan (dari Asisten Ahli) Memiliki hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, pd : - JIN Terakreditasi : Kombinasi keduanya - JII Bereputasi : JIN terakreditasi
12
3. PERSYARATAN KHUSUS (Minimal)…. (Lanjutan)
2). KENAIKAN KE GURU BESAR (GB) Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya JIN Terakreditasi sbg penulis pertama. Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari a.k. baru () yg diperlukan. Salah satu dari karya ilmiah tsb diterbitkan oleh JIN Terakreditasi di luar PT-nya. c. Loncat Jabatan (dari Lektor) : Memiliki karya ilmiah berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, dlm : - JIN Terakreditasi : 4, atau - Kombinasi keduanya - JII Bereputasi : 2, atau 4 JIN Terakreditasi
13
4. UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT
Perhatikan bukti yg dilampirkan Perhatikan batas angka kepatutan yg dibenarkan Perhatikan kriteria utk setiap sub unsur kegiatan Perhatikan ada atau tdk adanya hasil penilaian dari 2 (dua) orang sejawat sebidang (peer group) utk karya ilmiah yg menjadi persyaratan khusus utk kenaikan ke GB. Perhatikan besarnya angka kredit maksimal utk setiap sub unsur pd bidang B untuk : - Majalah populer/koran : 10% dari a.k. baru - Hasil penelitian yg tdk dipublikasikan : 10% dari a.k. baru
14
5. KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN Lihat Bidang Penugasan yg tercantum pd Rekomendasi Senat Perguruan Tinggi : Pertimbangan utk ke LK : Mungkin ditetapkan dlm mata kuliah usahakan diubah menjadi Bidang Ilmu (lebih luas dari m.k.) Persetujuan utk ke GB : Nyatakan dlm Bidang Ilmu, bukan Mata Kuliah Dasar Penilaian Kesesuaian : Bidang ilmu utk ijazah tertinggi minimal yg dipersyaratkan Bidang ilmu utk penugasan dlm jabatan akademik (fungsional) terakhir
15
C. LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN
Sumber Inkonsistensi (Akibat Adanya Keraguan): Belum diatur dlm Pedoman Kriteria kurang tajam, a.l. : Buku (referensi, monograf) vs Buku Ajar E-Journal yg bereputasi Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi - Kriteria - Indeks Scopus, Thomson c. Hasil Penelitian vs Hasil Pemikiran d. Kesesuaian Bidang Ilmu
16
2. Langkah yg Perlu Diambil :
Lakukan penyetaraan dgn kasus atau unsur yg setara dgn yg ada di Pedoman Lakukan penyetaraan dgn kasus serupa yg pernah ada sebelumnya Diskusikan dgn teman sejawat di TPAK Tingkat Pusat, terutama dgn yg paling dekat bidang ilmunya dgn kasus yg dihadapi
17
Mohon Maaf Bilamana Ada Kekurangan
Terima Kasih Wassalam !
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.