Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGALIHAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN SESUAI SE MENDAGRI NO. 120/5935/Sj

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGALIHAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN SESUAI SE MENDAGRI NO. 120/5935/Sj"— Transcript presentasi:

1 PENGALIHAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN SESUAI SE MENDAGRI NO. 120/5935/Sj
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

2 Alur Surat Edaran Mendagri Nomor 120/5953/Sj, Tanggal 16 Oktober 2015
Tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi/perpindahan Personal yang beralih urusannya di internal Provinsi dan Kab/Kota, dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah SE MENDAGRI 120/5953/Sj Tgl 16 Okt 2015 Telah disiapkan format berita acara serah terima P3D termasuk di dalamnya daftar personel, daftar sarpras dan daftar dokumen Inventarisasi P3D paling lambat 31 Maret 2016, serah terima berita acara P2D paling lambat 2 Oktober 2016 sedangkan serah terima berita acara pendanaan paling lambat 31 desember 2016

3 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (1. MANAJEMEN PENDIDIKAN)
Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengelolaan Dikti Pusat: Pengelolaan Dikti Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas dan Dikmen Pengelolaan Pendidikan Khusus Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas

4 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (2. KURIKULUM)
Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Provinsi: Koordinasi dan supervisi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jenjang Pendidikan Menengah Provinsi: Penetapan Kurikulum mulok Pendidikan Khusus Penetapan Kurikulum mulok dikmen Kab./Kota: Koordinasi dan supervisi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jenjang Pendidikan Dasar Kab./Kota: Penetapan Kurikulum mulok PAUDN Penetapan Kurikulum mulok Dikdas

5 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (3. AKREDITASI)
Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Provinsi: Membantu Akreditasi Dikmen Kab./Kota: Membantu Akreditasi Dikdas

6 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengembangan PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Pusat: Pengendalian Formasi Pendidik Pengembangan karier PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota Pengembangan Karier PTK Dikdas, Dikmen, dan PAUDNI Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota

7 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (5. PERIZINAN PENDIDIKAN)
Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Provinsi: - Provinsi: Penerbitan izin SM Penerbitan izin SLB Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin SM Penerbitan izin Pendidikan nonformal Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin Pendidikan nonformal

8 SARANA PRASARANA

9 KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) A : TANAH
Berisi data mengenai nama barang (tanah), luas, letak, jenis Hak (HGB, HM, Sewa, dst), penggunaan, tahun perolehan, asal usul atau cara perolehan. 2. KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) B : PERALATAN DAN MESIN Berisi data mengenai peralatan, mesin, alat angkutan darat bermesin, kendaraan, alat bengkel, alat ukur, meja kursi kerja, alat studio dan komunikasi,alat laboraorium, dll. 3. KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) C : GEDUNG DAN BANGUNAN Berisi data mengenai bangunan gedung tempat kerja, tempat tinggal, mess, hotel, wisma, bangunan menara, monumen, dan rambu lalu lintas udara.

10 4. KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) D : JALAN IRIGASI DAN JARINGAN
Berisi data mengenai jalan, jembatan, bangunan irigasi/air, waduk, bangunan pengaman sungai dan penanggulangan bencana alam, instalasi air minum, instalasi air kotor, instalasi pengolahan bahan bangunan, instalasi pembangkit tenaga listrik, jringan listrik, telepon dan gas. 5. KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) E : ASET TETAP LAINNYA Berisi data mengenai buku, barang-barang perpustakaan, alat musik, karya seni grafika, barang bercorak kebudayaan, tanda penghargaan, maket, alat olahraga, hewan ternak serta tanaman. 6. KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) F : GOLONGAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Berisi data mengenai bangunan-bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan konstruksi dan renovasi.

11 KIB A

12 Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register Luas (M2);
Format (KIB) A terdiri dari: No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register Luas (M2); Tahun Perolehan; Letak/Alamat; Status Tanah Hak; Sertifikat Tanggal; Sertifikat Nomor; Penggunaan; Asal Usul; Harga (ribuan Rp); Keterangan

13 KIB B

14 Jenis Barang/Nama Barang; Nomor Register; Merk/Type; Ukuran/CC; Bahan;
Format (KIB) B terdiri dari: Nomor; Kode Barang; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor Register; Merk/Type; Ukuran/CC; Bahan; Tahun Pembelian; Nomor: Pabrik; Rangka; Mesin; Polisi; BPKB; Asal Usul Cara Perolehan; Harga; Keterangan.

15 KIB C

16 Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register;
Format (KIB) C terdiri dari: No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register; Kondisi Bangunan (B, KB, RB); Kondisi Bangunan: Bertingkat/Tidak; Beton/Tidak; Luas Lantai (M2); Letak/Lokasi Alamat; Dokumen Gedung: Tanggal; Nomor; Luas (M2); Status Tanah; Nomor Kode Tanah; Asal Usul; Harga; Keterangan

17 KIB D

18 Format (KIB) D terdiri dari:
No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register; Konstruksi; Panjang (Km); Lebar (M); Luas (M2); Letak/Lokasi; Dokumen: Tanggal; Nomor; Status Tanah; Nomor Kode Tanah; Asal Usul; Harga; Kondisi (B, KB, RB); Keterangan.

19 KIB E

20 Format (KIB) E terdiri dari:
No. Urut; Jenis Barang/Nama Barang; Nomor: Kode Barang; Register; Buku Perpustakaan: Judul/Perpustakaan; Spesifikasi; Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan: Asal Daerah; Pencipta; Bahan; Hewan/Ternak dan Tumbuhan: Jenis; Ukuran; Jumlah; Tahun Cetak/Pembelian; Asal Usul Cara Perolehan; Harga; Keterangan

21 KIB F

22 Format (KIB) F terdiri dari:
Nomor; Jenis Barang/Nama Barang; Bangunan (Permanen/Semi Permanen/Darurat) Konstruksi Dalam Pengerjaan: Bertingkat/Tidak; Beton/Tidak; Luas (M2); Letak/Lokasi Alamat; Dokumen: Tanggal; Tgl...., Bln...., Thn...., mulai: Status Tanah; Nomor Kode Tanah; Asal Usul Pembiayaan; Nilai Kontrak (ribuan Rp); Keterangan.

23 FORM MENDAGRI

24 FORM MENDAGRI

25 FORM MENDAGRI

26 FORM MENDAGRI

27 PERSONALIA

28 DATA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN SMA / SMK NEGERI …………………………….
KABUPATEN / KOTA ………………………………. TAHUN 2015

29 PETUNJUK PENGISIAN FORM
Kolom 1 (No. Urut) : diisi nomor urutan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan Kolom 2 (Nama) : diisi sesuai dengan nama di ijazah. Gelar akademis maupun status sosial seperti H., Hj. tidak perlu dituliskan Kolom 3 (Alamat) : ketik nama jalan dan nomornya, jika tidak ada nama jalan ketik nama desanya Kolom 4 (Tempat Lahir) : ketik Kabupaten/Kotamadya tempat lahir Kolom 5 (Tanggal Lahir) : cukup jelas Kolom 6 (Jenis Kelamin) : diisi laki-laki atau perempuan Kolom 7 (Agama) : diisi Islam, Kristen/Protestan, Katholik, Hindu, Budha, Khong Hu Chu atau lainnya Kolom 8 (NUPTK) : ketik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperoleh (pastikan 16 digit), jika belum punya dikosongkan

30 Kolom 9 (NIP) : diisi sesuai dengan Nomor Induk Pegawai terbaru (18 digit)
Kolom 10 – 15 diisi bagi PTK yang sudah berstatus PNS Kolom 10 (No. SK Capeg) : diisi dengan Nomor dan tanggal SK waktu diangkat menjadi menjadi Capeg Kolom 11 (TMT Capeg) : diisi tanggal/bulan/tahun sesuai SK CPNS Kolom 12 (No. SK PNS) : ketik dengan Nomor dan tanggal waktu diangkat menjadi menjadi PNS Kolom 13 (TMT PNS) : diisi tanggal/bulan/tahun sesuai SK pertama PNS Kolom 14 (Pangkat terakhir) : diisi dengan pangkat terakhir PTK saat ini Kolom 15 (Golongan Terakhir) : diisi dengan golongan terakhir PTK saat ini

31 Kolom 16 – 18 diisi bagi PTK yang berstatus Non PNS
Kolom 16 (No. SK CPNS) : diisi dengan Nomor SK waktu diangkat menjadi PTK (Non PNS) Kolom 17 (Tanggal) : ketik Tanggal SK waktu diangkat menjadi PTK (Non PNS) Kolom 18 (Penerbit SK) : diisi dengan pejabat yang mengesahkan SK PTK (non PNS) yaitu Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Sekolah Kolom 19 (Jabatan PTK saat ini) : diisi dengan Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha, Staf Tata Usaha, Petugas (Laboratorium atau Perpustakaan) dan Pesuruh/Penjaga Kolom 20 (Status PTK saat ini) : diisi dengan GT (Guru Tetap), GTT (Guru Tidak Tetap), GB (Guru Bantu), PT (Pegawai Tetap), PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan PB (Pegawai Bantu)

32 Kolom 21 (TMT di Sekolah) : diisi tanggal/bulan/tahun pertama masuk ke sekolah dimana PTK tersebut didata saat ini (bisa sesuai SK CPNS, SK Mutasi, SK Tugas Rangkap, SK Tambahan Jam Mengajar bagi PTK CPNS/PNS sesuai SK/Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Yayasan)

33 lanjutan……..

34 Kolom 29 (No. Sertifikasi) : diketik nomor peserta ujian sertifikasinya dan untuk PTK yang telah lulus ujian sertifikasi dipilih sesuai bidang studi sertifikasinya Kolom 30 (Tahun Sertifikasi) : diketik tahun PTK lulus ujian sertifikasi Kolom 31 (Nama Suami/Istri) : diisi dengan nama Suami/Istri yang sah Kolom 32 (Nama Anak 1) : diisi dengan nama anak tertanggung 1 Kolom 33 (Tgl Lahir Anak 1) : cukup jelas Kolom 34 (Nama Anak 2) : diisi dengan nama anak tertanggung 2 Kolom 35 (Tgl Lahir Anak 2) : cukup jelas

35 lanjutan……..

36 PETUNJUK PENGISIAN FORM
Kolom 36 (Gaji Pokok) : diisi dengan nominal gaji pokok yang diterima saat ini Kolom 37 (Tunjangan) : diisi dengan nominal tunjangan yang diterima saat ini Kolom 38 (Sertifikasi) : diisi dengan nominal sertifikasi yang diterima saat ini Kolom 39 (Insentif) : diisi dengan nominal insentif yang diterima saat ini Kolom 40 (Transport) : diisi dengan nominal transport yang diterima saat ini Kolom 41 (Lain-lain) : diisi dengan nominal lain-lainnya yang diterima saat ini Kolom 42 (Jumlah Gaji) : diisi dengan jumlah nominal gaji yang diterima tiap bulannya

37 Kolom (Sumber Dana Penggajian) : diisi dengan pilihan sumber gaji apakah dari APBN, APBD I, APBD II, Komite atau sumber lainnya Kolom 48 (Catatan Mutasi) : diisi apabila PTK yang bersangkutan pindah tugas

38 REKAP DATA PTK

39

40

41 FORM MENDAGRI

42 PENGUMPULAN PENDATAAN

43 Data dikumpulkan paling lambat tanggal 16 Pebruari 2016
Pengumpulan data dapat di ke : Contact Person Pokja UU 23 : (031)

44 TERIMA KASIH Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur


Download ppt "PENGALIHAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN SESUAI SE MENDAGRI NO. 120/5935/Sj"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google