Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Kepegawaian Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Kepegawaian Daerah"— Transcript presentasi:

1 Badan Kepegawaian Daerah
BENCHMARKING PESERTA DIKLATPIM TINGKAT III BADIKLAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI SEMARANG, 23 MEI 2016 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016

2 7Kebijakan Pemprov Jateng
Perwujudan Program Unggulan Reformasi Birokrasi Berbasis Kompetensi 1. Penyusunan Kompetensi Jabatan 2. Manajemen SDM Pem Prov Jateng Berbasis online dan komputerise 3. Pengembangan Assessment Center 4. Evaluasi Kinerja JPT, Administrator dan Pengawas 5. Penataan JPT dan Talent Scouting 6. Penyusunan Pola Karier PNS Pem Prov Jateng 7. Simpeg yang terintegrasi

3 UNGGULAN GUBERNUR JAWA TENGAH
IMPLEMENTASI PROGRAM UNGGULAN GUBERNUR JAWA TENGAH Reformasi Birokrasi Berbasis Kompetensi PENATAAN JPT TALENT SCOUTING ASSESSMENT CENTER

4 KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Penataan JPT Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah

5 12 hari 10 hari 40 hari TAHAPAN SELEKSI JPT PRA PELAKSANAAN PASCA
I. PERSIAPAN & PEMBENTUKAN PANSEL Dasar Normatif Konsep mutasi & mekanisme kerja Skenario Mutasi Laporan ke Gubernur Koordinasi KASN Pembentukan dan Penetapan Pansel Data JPT II. PERGESERAN/ MUTASI JPT Mekanisme Kerja Skenario Mutasi (rangkaian mutasi JPT beserta pertimbangannya) Seleksi kompetensi bidang Rapat Pleno Lapor ke Gub III. PENGISIAN KEKOSOGAN (PROMOSI TERBUKA) Pra Seleksi dan Koordinasi KASN Pelaksanaan Wawancara dg PPK IV. PENETAPAN KEPUTUSAN DAN PELANTIKAN Penetapan SK Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lapor KASN 12 hari 10 hari 40 hari

6 KETENTUAN NORMATIF UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
PENATAAN DALAM JPT PRATAMA UU No 5 Tahun tentang ASN UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah sbgmana diubah beberapa kali terakhir dg UU No 9 Th 2015 PP No. 100 Tahun 2000, ttg Pengangkatan PNS dlm Jab Struktural PP No. 13 Tahun 2002 ttg Perubahan PP No. 100 Tahun 2000 ttg Pengangkatan PNS dlm Jab Struktural PP No 9 Tahun 2000 ttg Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Keputusan Ka BKN No. 13 Tahun 2002 ttg Ketent Pelaks PP No Tahun 2000 sebagaimana diubah PP No. 13 Tahun 2002 Permenpan RB No 13 th 2014, ttg Tata Cara Pengisian JPT scr Terbuka di Lingk Instansi Pemerintah Surat Ketua KASN Nomor B/636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli tentang Seleksi Terbuka JPT

7 Ditetapkan PPKD Provinsi (Gubernur)
Ketentuan Normatif Pengangk, pemindahan & pemberhent eselon II, III dan IV Prov ditetapkan oleh PPK UU No 5 th 2014 Pasal 13 huruf c PP No 9/2003 angkat, pindah & henti PNS dlm jab eselon II ke bwh & jabfung yg setingkat dengan itu Ditetapkan PPKD Provinsi (Gubernur) UU No 5 Th 2015 Memberikan pertimbangan dalam Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS Pemerintah Tim Penilai Kinerja

8 KETENTUAN NORMATIF PENATAAN JPT PRATAMA
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 108 ayat (3), pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 116 ayat (2), PPK dilarang mengganti JPT selama 2 th sejak tmt pelantikan kecuali melanggar ketentuan & tdk lg memenuhi syrt yg ditentukan; Pasal 117 : Ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2), Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN Pasal 118, JPT 1 th tdk memenuhi target kinerja diberi kesempatan 6 bulan, 6 bln tdk menunjukan perbaikan kinerja dites kompetensi ulang dan dr hsl uji kompetensi dpt dipindah/diturunkan ke jab lbh rendah.

9 KETENTUAN NORMATIF PENATAAN JPT PRATAMA
Permenpan dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT pada Instansi Pemerintah Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama pada Instansi Pemerintah Provinsi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki;

10 KETENTUAN NORMATIF PENATAAN JPT PRATAMA
Keputusan Kepala BKN No 13 th 2002, scr normal mutasi jabatan/wilayah dilaksanakan scr teratur antara th sejak diangkat dlm jabatan struktural tertentu. Surat Ketua KASN Nomor B/636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Seleksi Terbuka JPT : PPK apabila melakukan mutasi JPT pelaksanaannya dilakukan oleh Pansel yg tugasnya mengevaluasi kesesuaian kompetensi dg jabatan yang akan diduduki; Dasar mutasi yaitu kontrak kerja tidak tercapai krn ketidaksesuaian kompetensi dg jabatannya; Mutasi hanya diikuti oleh JPT setara yg sedang memangku jabatan; Apabila terdapat kekosongan JPT setelah proses mutasi jabatan kosong wajib diisi melalui seleksi terbuka; Pengisian JPT dan/mutasi JPT yang akan diisi agar berkoordinasi dengan KASN; Pengisian/mutasi JPT tdk sesuai ketentuan dpt berakibat pd rekomendasi seleksi ulang oleh KASN & sanksi lainnya sesuai Per-UU-an berlaku

11 MENDASARI KETENTUAN NORMATIF :
Mutasi JPT dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Pansel yg dibentuk PPK; Pelaksanaannya berkoordinasi dengan KASN; Mutasi hanya diikuti oleh JPT setara yg sedang memangku jabatan dan jabatan yang lowong setelah proses mutasi jabatan wajib diisi melalui seleksi terbuka; Pertimbangan mutasi : Ketidaksesuaian kontrak kerja dengan realisasi kerja karena ketidaksesuaian kompetensi dengan jabatannya (kinerja kurang memuaskan); JPT telah menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun; Untuk TOA dan TOD serta penyegaran oragnisasi bagi JPT 2 s.d 5 tahun. Pengisian/mutasi JPT yg dilakukan tdk sesuai ketentuan dpt berakibat pd rekomendasi seleksi ulang oleh KASN & sanksi lainnya sesuai Per-UU-an berlaku; JPT yang lebih dari 5 tahun dan berdasarkan evaluasi dan kompetensi masih memenuhi persyaratan pada jabatan tersebut serta Gubernur/PPK masih membutuhkan pada jabatan tersebut maka dpt diangkat kembali pada jabatan tersebut.

12 TAHAPAN PERSIAPAN DAN PEBENTUKAN PANSEL
NO KEGIATAN TGL WAKTU LS KET I PERSIAPAN & PEMBENTUKAN PANSEL 1 Konsep mutasi & mekanisme kerja 2 hari BKD Tahapan, Pansel dll 2 Skenario Mutasi Konsep penataan 3 Lapor ke Gubernur (Presentasi) 1 hari Surat Keputusan  4 Koordinasi ke KASN BKD&Pansel Konsep dan data dukung 5 Pembentukan dan Penetapan Pansel 3 hari Keputusan Gubernur 6 Data JPT 4 hari Data Primer

13 TAHAPAN PELAKSANAAN MUTASI JPT
II PERGESERAN/MUTASI JPT 1 Mekanisme Kerja 1 hari Pansel Rangkaian, data sekunder dll 2 Skenario Mutasi (rangkaian & pertimbangan) 2 hari Instrumen, wkt & tmpt 3 Seleksi kompetensi Bidang Data base seleksi 4 Rapat Pleno Dok mutasi 5 Lapor Gubernur

14 TAHAPAN PENETAPAN DAN PELANTIKAN
III PENETAPAN DAN PELATIKAN 1 Penetapan Keputusan Gubernur 2 hari BKD Keptsn Gubernur 2 Pelantikan 1 hari Adm pelantikan IV LAPORAN KE KASN Surat Gubernur

15 LAPOR GUBERNUR JATENG DASAR NORMATIF;
TAHAPAN SELEKSI JPT (KONSEP PENATAAN DAN MEKANISME KERJA SERTA JADWAL); DATA JPT SKENARIO MUTASI KOMPOSISI DAN PERSONIL PANSEL; PERSETUJUAN GUBERNUR SEBAGAI BAHAN KOORDINASI KE KASN.

16 KOORDINASI KASN DASAR NORMATIF; KONSEP MUTASI DAN MEKANISME KERJA;
SKENARIO MUTASI; KOMPOSISI DAN PERSONIL PANSEL (BIODATA PANSEL DAN PERTIMBANGAN); SURAT GUBERNUR JAWA TENGAH PERIHAL KONSULTASI MUTASI JPT.

17 Panitia Seleksi Unsur : Internal (pejabat yg berkompeten, sesuai tupoksi berintegritas) Ekternal (Profesional, praktisi, Akademis, tokoh masyarakati, LSM, Media dll yang berkompeten dan berintegritas) Calon anggota Pansel memiliki kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan lowong, memiliki pengalaman, memiliki integritas, mengerti masalah uji kompetensi (internal maksimal 45 %

18 Sekpansel & Pelaksana Teknis
Sekpansel, unsur yg berkompeten membantu panitia seleksi dlm pelaksanaan seleksi terbuka & secara teknis melaksanakan kebijakan pembinaan karier PNS Seleksi Terbuka JPT Pratama Tim Pelaksana Teknis, unsur yg berkompeten membantu panitia seleksi dan sekpansel dlm pelaksanaan seleksi (BKD)

19 III. Tahap pelaksanaan seleksi terbuka jpt
PRA SELEKSI (Koord KASN, pembentukan pansel & sekpansel launching & persiapan) KADER INTERNAL SKPD Mendaftar & Pemberitahuan Tertulis kpd Pimp Hasil & Laporan oleh Pansel Pengumuman & pendaftaran Seleksi sistem Gugur Administrasi Srt Edaran Wawancara dgn Gubernur PNS di Indonesia Memenuhi Syarat Kep. Gub Uji Gagasan Tertulis Papan Pgmumn Uji Kompetensi Media Wawancara Pansel Lantik Online sys Lap ke KASN Rekam jejak KADER EKSTERNAL SKPD Mendaftar & Pemberitahuan Tertulis kpd Pimp

20 JPT Pratama secara Terbuka
Time Scedule Pengisian Kekosongan JPT Pratama secara Terbuka NO KEGIATAN WAKTU LS KET I PRA SELEKSI 1 Koordinasi KASN BKD 2 hari, Tertulis dan koordinasi langsung KASN 2 Pembentukan Pansel, Sekpansel dan Tim Pelaksana 3 hari 3 Rapat Pansel Pansel, Sekpansel 2 hari a. Identifikasi job target Pansel  b. Penyusunan syarat jabatan (umum dan khusus) c. Penyusunan tahapan & jadwal, instrumen, metode penilaian dan SDM

21 Panitia Seleksi (9 orang)
Unsur : Internal (pejabat yg berkompeten, sesuai tupoksi berintegritas) Ekternal (Profesional, praktisi, Akademis, tokoh masyarakati, LSM, Media dll yang berkompeten dan berintegritas) Calon anggota Pansel memiliki kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan lowong, memiliki pengalaman, memiliki integritas, mengerti masalah uji kompetensi

22 Sekpansel & Pelaksana Teknis
Sekpansel, unsur yg berkompeten membantu panitia seleksi dlm pelaksanaan seleksi terbuka & secara teknis melaksanakan kebijakan pembinaan karier PNS Seleksi Terbuka JPT Pratama Tim Pelaksana Teknis, unsur yg berkompeten membantu panitia seleksi dan sekpansel dlm pelaksanaan seleksi (BKD)

23 identifikasi jabatan Melakukan identifikasi tupoksi jabatan yang lowong untuk diisi melalui seleksi secara terbuka; Melakukan identifikasi kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang lowong melalui seleksi secara terbuka (kompetensi personal, mengelola tugas dan mengelola orang lain); Melakukan identifikasi integritas, moralitas dan sosio kultural untuk jabatan yang lowong melalui seleksi secara terbuka

24 Persyaratan jabatan Persyaratan Umum sesuai ketentuan yang berlaku PP 100 th 2000 dan Kep Ka BKN No 13 th 2002 : Persyaratan Khusus : Menentukan persyaratan khsusus berkaitan dengan jabatan lowong yang dilakukan melalui seleksi secara terbuka apabila diperlukan

25 KOORDINASI KASN DASAR NORMATIF;
KONSEP PENGISIAN JPT LOWONG SECARA TERBUKA (JABATAN LOWONG, TAHAPAN, JADWAL, INSTRUMEN DLL); KOMPOSISI DAN PERSONIL PANSEL (BIODATA PANSEL DAN PERTIMBANGAN); SURAT GUBERNUR JAWA TENGAH PERIHAL KOORDINASI PENGISIAN JPT LOWONG SECARA TERBUKA.

26 Pengumuman & pendaftaran, seleksi administrasi, uji gagasan tertulis, UJI kompetensi, wawancara pansel, dan rekam jejak pelaksanaan

27 II PELAKSANAAN 1 Pengumuman dan Lamaran Pansel & Sekpansel 15 hari kerja 2 Seleksi Administrasi Penilaian berkas administrasi o/Sekpansel Penilaian berkas administrasi o/Pansel Seleksi makalah o/Pansel Rapat pleno Pansel Pengumuman hasil seleksi administrasi Pansel, Sekpansel 3 hari, (Seleksi, sidang, pengumuman) 3 Uji Gagasan secara tertulis Pelaksanaan Uji Gagasan Tertulis Penilaian hasil Uji Gagasan Tertulis Rapat Pleno dan Pengumuman hasil seleksi administrasi 4 Seleksi kompetensi Koordinasi Assessor Polri dan BKD Pengambilan Data Penyampaian Hasil oleh AC Polri Rapat Pleno Pansel & Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Tim AC Prov Jateng 5 hari, (PCAP, Asmeet, Paparan hasil) 5 Seleksi Wawancara dengan Pansel 2 hari 6 Penelusuran Rekam Jejak 7 Sidang Pleno Pansel dan penyampaian hasil seleksi kpd Gub mll Pyb Pansel melalui PYB 1 hari

28 Pengumuman & Pendaftaran
Pengumuman (formulir pendaftaran, isian biodata, alur seleksi, surat pernyataan, persyaratan dan tata cara pendaftaran, waktu dan batas akhir pendaftaran dan informasi lainnya); Pengumuman dilakukan secara terbuka dg surat keputusan Pansel, guna penyebarluasan informasi kepada masyarakat; Media komunikasi, yang digunakan meliputi : Surat Edaran ke lembaga yang terkait: Website resmi Provinsi Jawa Tengah; Papan Pengumuman Media cetak (Koran regional); Media elektronik (radio); Media Sosial Pendaftaran : Lamaran beserta berkas pendaftaran dikirimkan melalui sekpansel; Pendaftaran berlaku efektif 15 hari kerja; Keseluruhan tahapan seleksi tdk dipungut biaya dan keputusan pansel tdk dpt diganggu gugat. Calon JPT Pratama Seleksi Terbuka JPT Pratama Pengumuman & Pendaftaran MS & KMS

29 Seleksi Terbuka JPT Pratama
Seleksi administrasi Berkas persyaratan yang dilampirkan u/seleksi adm : Surat pernyataan mendaftarkan diri; Daftar Riwayat Hidup; Kartu Tanda Penduduk (KTP); SK Jabatan terakhir; SK pangkat terakhir; Ijazah terakhir; Sertifikat DIKLATPIM bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator; Hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah; Surat pernyataan tidak sedang dalam pemeriksaan/hukuman; Surat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS di luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Pas foto berwarna terbaru dengan format jpg. makalah (soft copy) Tempat pelaksanaan di BKD Hasil disampaikan secara online system bagi yg Memenuhi Syarat (MS) Calon JPT Pratama Seleksi Terbuka JPT Pratama Seleksi Administrasi Pengumuman hasil Seleksi dan Undangan untuk mengikuti uji Gagasan Tertulis. MS & KMS

30 Tempat Pelaksanaan di BKD
Seleksi UJI GAGASAN TERTULIS Tim Penilai: Tim penilai Pansel PNS MS Adm Seleksi Terbuka JPT Pratama Metode : Penulisan uji gagasan tertulis dg tema dasar berkaitan dengan pencapaian visi dan misi Gubernur Jawa Tengah dikaitkan dengan jabatan lowong Substansi dan metodologi uji gagasan tertulis ditentukan Pansel; Instrumen dan sistem penilaian o/Pansel; Uji Gagasan Tertulis Kompetensi yang dinilai: Didasarkan pada standar kompetensi yg dibutuhkan/ditentukan Tempat Pelaksanaan di BKD Hasil disampaikan secara online dan hanya u/kriteria MS

31 Promosi terbuka Eselon II
Seleksi kompetensi PNS MS Seleksi Uji Gagasan Tertulis (6 org u/setiap lowongan jabatan dapat juga lebih) Dilakukan Tim Assessment independen (Assessment Polri & AC Provinsi Jawa Tengah ) Metode simulasi LGD INSIM In Basket Proposal Writing Wawancara Psikometri/ psikotest Tes Inteligensi Tes Kepribadian Tes Pola Kerja Tes Manajerial Promosi terbuka Eselon II Seleksi Kompetensi Aspek Kompetensi Kompetensi Personal Didasarkan pada standar kompetensi yg dibutuhkan Kompetensi Mengelola orang lain Didasarkan pada standar kompetensi yg dibutuhkan Kompetensi Mengelola Pekerjaan Didasarkan pada standar kompetensi yg dibutuhkan MS & KMS Hasil disampaikan secara online dan hanya u/kriteria MS Tempat Pelaksanaan di BKD

32 Tempat Pelaksanaan di BKD
Wawancara dg pansel Tim Penilai: Wawancara dilakukan oleh Pansel PNS MS Kompetensi Seleksi Terbuka JPT Pratama Metode : Pansel menyusun materi dan kriteria penilaian wawancara Wawancara dilakukan secara panel dengan unsur pansel; Wawancara Kompetensi yang dinilai: Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar dengan aspek yang dinilai mencakup peminatan, integritas, motivasi, perilaku, karakter, wawasan kebangsaan dan lain-lain Tempat Pelaksanaan di BKD PNS terbaik Hasil Seleksi Kompetensi Hasil disampaikan secara online dan hanya u/kriteria MS

33 PNS Hasil Seleksi Wawancara didukung data rekam jejak
PENELURUSAN REKAM JEJAK Tim Penilai: Dilakukan oleh Pansel dan Sekpansel serta dpt melibatkan unsur pelaksana teknis PNS MS Wawancara Seleksi Terbuka JPT Pratama Metode : Pansel menyusun kriteria penilaian integritas dan menetapkan unsur yang melakukan rekam jejak berdasarkan kompetensi dan pengalaman (intelijen) Penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya. Rekam Jejak Kompetensi yang dinilai: Integritas, tract record, kemasyarakatan dll ttg pelamar guna mengetahui rekam jejak jabatan dan pengalaman untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar PNS Hasil Seleksi Wawancara didukung data rekam jejak Hasil disampaikan secara online dan hanya u/kriteria MS

34 Seleksi Terbuka JPT Pratama
Wawancara dgn gubernur jawa tengah Agenda Gubernur 3 org Calon hasil seleksi Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama Gubernur memilih, Koord KASN dan menetapkan Mengetahui track record, kompetensi, komitmen, kesesuaian dengan visi dan misi Gubernur, integritas dan loyalitas Pengambilan sumpah jabatan dan Pelantikan Lap Pelaks ke KASN Tempat Pelaksanaan di Ruang Rapat Gubernur Jawa Tengah/Puri Gedeh

35 Time Scedule Seleksi Terbuka JPT NO KEGIATAN WAKTU LS KET III
PROSES PPKD 1 Wawancara mendalam dengan Gubernur dan Wakil Gubernur 3 Penetapan Keputusan Gubernur 4 Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan VI LAPORAN PROSES KE KASN

36 TALENT SCOUTING JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS
NORMATIF, DEFINISI, TUJUAN, TAHAPAN, JADWAL DLL PRA SELEKSI PELAKSANAAN PENGUMUMAN TALENT POOL

37 DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah sbgmana diubah beberapa kali terakhir dg UU No 9 Th 2015 UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PP No. 100 Tahun 2000, ttg Pengangkatan PNS dlm Jab Struktural PP No. 13 Tahun 2002, ttg perubahan PP No. 100 tahun 2000 ttg Pengangkatan PNS dlm Jab Struktural PP No. 9 Tahun 2003, ttg Wewenang Pengangangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS PP No. 41 Tahun 2007 ttg SOTK Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 Keputusan Ka BKN No. 13 Tahun 2002 ttg Ketent Pelaks PP No Tahun 2000 sebagaimana diubah PP No. 13 Tahun 2002 Pergub Jateng Nomor 53 Tahun 2015 ttg Talent Scouting Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Jateng

38 TUJUAN talent scouting
Tercapainya proses seleksi calon pejabat administrator dan Pengawas secara terbuka yang kompetitif, berkeadilan dan akuntabel Mendapatkan (talent pool) calon pejabat Administrator dan Pengawas yang kompeten, profesional dan berintegritas sebagai data base bahan pertimbangan utama penataan dalam jabatan Administrator dan Pengawas

39 INPUT, PROSES DAN OUTPUT
Calon Administrator, persyaratan : Berstatus PNS Pemprov Jateng; Menduduki jabatan pengawas min 2 tahun (akumulatif); Min ijazah S1 atau Setara; Pangkat minimal penata tingkat I (III/d) Telah mengikuti dan lulus diklatpim IV, dikecualikan bagi JFT; Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Tidak sedang dan sekurang-kurangnya 1 tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Sehat jasmani dan rohani Persyaratan obyektif lainnya. Calon Pengawas, persyaratan : Menduduki jabatan jabatan Fungsional Umum/ pejabat fungsional tertentu Pangkat minimal penata (III/c); Tidak sedang dan sekurang-kurangnya 1 tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat ; Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dg surat keterangan dari RS Pemerintah Persyaratan obyektif lainnya Talent Pool kompeten & berintegritas, sebagai bahan pertimbangan utama untuk penataan jabatan Administrator dan Pengawas Calon Administrator & Pengawas : Pengumuman dan Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Seleksi Problem Analysis; Seleksi Integritas & Seleksi Kompetensi Penetapan Talent Pool

40 Outcome (dampak yang diharapkan) Talent Scouting
Pejabat Administrator dan Pengawas dapat bekerja secara profesional dan berintegritas; Terjadinya peningkatan kinerja pelaksanaan tupoksi SKPD; Terjadinya kontribusi yang optimal dari SKPD dalam perwujudan visi dan misi Gubernur Jawa Tengah

41 Talent pool Mekanisme pengangkatan Jabatan Administrasi
Talent Scouting Dimensi sesuai UU ASN (Manaj, Teknis, Kultural) Seleksi Jateng (talent scouting) Administrasi Kompetensi Kualifikasi Prestasi kerja Kepemimpinan Kerjasama Kreatifitas Uji Publik (by simpeg) Pengumuman & pendaftrn Seleksi administrasi Seleksi problem analysis Seleksi integritas & kompetensi Talent pool Usulan Pimp SKPD Keputusan Gubernur dan lantik Tim penilai kinerja/ tim baperjakat (transisional) Produk Notulen sbg pertimbangan Gubernur

42 Talent Scouting Talent pool PNS SKPD
KONSEP TALENT SCOUTING JABATAN ADMINISTRATOR & pengawas Provinsi Jawa Tengah Pra Seleksi : Perumusan Konsep Kebijakan, Pergub dan Pembentukan Pansel. Talent Scouting Talent pool Seleksi Problem Analysis Seleksi Komp Seleksi Adm by sistem Seleksi Integritas MS Pengumuman dan Pendf. (Website) Tim Penilai Kinerja PNS SKPD (Es IV, JFU & JFT) KMS

43 Time ScHedule Talent scouting administrator dan pengawas
Pra SELEKSI…. Uji publik PeLAKSANAAN…… Action….. Success…. Pengumuman & Pendaftaran Seleksi Administrasi) Seleksi Integritas dan pengumuman Seleksi Problem Analysis dan Penilaian PA serta pengumuman Seleksi kompetensi Pengumuman sbg talent pool Uji Publik PNS MS Keterangan : Persiapan, pelaksaan dan pengumuman talent pool 78 hari kerja Persiapan/pra seleksi (Sosialisasi SKPD)

44 TAHAPAN TALENT SCOUTING
Pra Seleksi Perumusan konsep kebijakan talent scouting (Administrator & Pengawas) Penetapan Keputusan Gubernur (aspek legalitas/kepastian hukum dan tertib administrasi); Pembentukan Tim Talent Scouting, dengan unsur SC (pengarah) dan OC (pelaksana); Rapat persiapan pelaksanaan Talent Scouting, agenda : Penyusunan instrumen untuk tahapan seleksi; Tahapan dan teknis pelaksanaan (Persyaratan, dukungan administrasi dan sarpras, kesiapan SDM, dll) Persiapan pengumuman (waktu, bentuk dan isi, media, pihak yg dilibatkan dll)

45 Eselon IV, JFU & JFT Mendaftar lewat Website
Pengumuman & pendaftaran Pengumuman : Pengumuman berlaku untuk PNS internal Pemprov Jateng yg memenuhi syarat berisi yaitu formulir pendaftaran, isian biodata, alur seleksi, surat pernyataan, persyaratan dan tata cara pendaftaran, waktu dan batas akhir pendaftaran dan informasi lainnya); Pengumuman dilakukan secara terbuka dg surat Gubernur Jawa Tengah melalui website resmi pemprov jateng Guna penyebarluasan informasi kepada masyarakat, digunakan media komunikasi, meliputi : Surat Edaran ke SKPD terkait: Website resmi Provinsi Jawa Tengah; Papan Pengumuman 4. Guna memberikan pemahaman, internalisasi kebijakan dan meningkatkan minat PNS berpartisipasi dlm proses seleksi dilakukan sosialisasi Pendaftaran : Pejabat Pengawas, JFU dan JFT diberikan kebebasan untuk mendaftar/tidak mendaftar; Lamaran beserta berkas pendaftaran dikirimkan melalui website; Pendaftaran berlaku efektif 10 hari kerja; Keseluruhan tahapan seleksi tdk dipungut biaya dan keputusan pansel tdk dpt diganggu gugat. Eselon IV, JFU & JFT Mendaftar lewat Website Pemetaan Aparatur Potensial Pengumuman & Pendaftaran

46 Es IV, JFU & JFT Pemprov Jtng mendaftar via internet
Seleksi admINISTRASI Calon PEJABAT ADMINISTRATOR & penagawas Provinsi Jawa Tengah Tahap berikutnya BKD PROV. JATENG Melalui simpeg MS Es IV, JFU & JFT Pemprov Jtng mendaftar via internet Seleksi Administrasi KMS Memenuhi syarat Adm, jasmani & rohani sesuai ketentuan normatif Persyaratan Adm : Berstatus PNS Pemprov Jateng; Menduduki jabatan pengawas min 2 tahun (akumulatif); Min ijazah S1 atau Setara; Pangkat minimal penata tingkat I (III/d) Telah mengikuti dan lulus diklatpim IV, dikecualikan bagi Pejabat Fungsional Tertentu; Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Tidak sedang dan sekurang-kurangnya 1 tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Sehat jasmani dan rohani Persyaratan obyektif lainnya. Persyaratan Adm : Berstatus PNS Pemprov Jateng; Menduduki jabatan jabatan Fungsional Umum/ pejabat fungsional tertentu Pangkat minimal penata (III/c); Min ijazah S1 atau Setara; Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Tidak sedang dan sekurang-kurangnya 1 tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat ; Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dg surat keterangan dari RS Pemerintah Persyaratan obyektif lainnya. Dasar normatif Simpeg terintegrasi Sekretariat di BKD Rekam jejak sesuai ketentuan berlaku

47 Lulus Seleksi Administrasi & Kesehatan
Seleksi PROBLEM aNALYSIS Calon PEJABAT ADMINISTRATOR & pengawas Provinsi Jawa Tengah SELEKSI problem analysisi tahap lanjut MS PNS Lulus Seleksi Administrasi & Kesehatan WAJIB KMS Tim Seleksi Pejabat Berkompeten Pejabat es III Badan Kepegawaian Daerah/Assessor SDM Aparatur Tim Independen (Akademisi) Kompetensi yang dinilai : Kompetensi yang bersangkutan dalam hal kemampuan konseptual, teknis dan komunikasi tertulis Metode penilaian Lulus seleksi Administrasi & Kesehatan Menggnkn instrumen penilaian (aspek + bobot nilai) Penilaian hasl kumulatif dr unsur penilai & diolah oleh Tim (aplikasi) srt diumumkan scr terbuka Nominatif berd peringkat (passing grade ) Kriteria hasil MS dan KMS Pelaksanaan: Menulis dg tangan berkaitan dg perminatan/kompetensi yg dikuasai dan waktunya 90 menit Pelaksanaan wkt bersamaan (ruangan representatif) Pelaksanaan oleh Tim

48 Lulus Problem Analysis
SELEKSI INTEGRITAS Calon PEJABAT ADMINISTRATOR & pengawas Provinsi Jawa Tengah SELEKSI INTEGRITAS MS PNS Lulus Problem Analysis KMS Metode : Lulus seleksi Problem Analysis Menggunakan instrumen penilaian (aspek + bobot nilai) Penilaian hasl kumulatif dr unsur penilai & diolah ole Sek pansel (simpeg) srt diumumkan scr terbuka Nominatif berd peringkat (passing grade Kriteria hasil MS dan KMS Tim Seleksi Pimpinan SKPD/Pejabat Berkompeten Pejabat es III Badan Kepegawaian Daerah/Assessor SDM Aparatur Tim Independen (Akademisi) Kompetensi yang dinilai: Integritas dan track record Komunikasi lisan Komitmen dan loyalitas Pelaksanaan: Diseleksi oleh 3 orang secara panel; Ruangan representatif (perumpunan) Wkt 60 menit Pelaksanaan oleh Tim

49 MS (integrits dan Kompetensi)
Seleksi kompetensi Calon PEJABAT ADMINISTRATOR & pengawas Provinsi Jawa Tengah Seleksi KOMPETENSI Talent pool PNS seleksi Integritas MS (integrits dan Kompetensi) Usulan Pim SKPD Tim penilai kinerjat Penetapan SK (Gub) Proyeksi Jabatan Tim Seleksi Assessment Center Provinsi Jawa Tengah Kompetensi yang dinilai: Personal (berfikir analitis, integritas & inisiatif) Mengelola orang lain (kerjasama & kepemimpinan); Mengelola tugas (orientasi pelayanan, membangun hub kerja, Biltus, PO dan perencanaan) Metode : Instrumen terstandar dg simulasi (tes psikologi, LGD, papper test & Wawancara); Untuk 1 peserta dinilai o/bbrp Assessor Kriteria hasil MS dan KMS Hasil penilaian disampaikan kpd Tim Diumumkan scr terbuka (talent pool) Terdokumentasi PELAKSANAAN: Untuk 1 batch 30 org, full day, Ruangan representatif Pelaksanaan kegiatan oleh Tim AC

50 PEMBIDANGAN/peminatan TALENT POOL
Pemerintahan Pembangunan Perekonomian Ilmu Hayat Kesejahteraan Rakyat Pendidikan Kesehatan Administrasi PNS LMS/MMS integrits dan kompetensi ditetapkan sebagai talent pool dg SK Gubernur Jateng berlaku 4 tahun Pembidangan/peminatan Talent Pool Kompetensi PNS Provinsi Jawa Tengah

51 Assessment center Provinsi jawa tengah NORMATIF DAN PEMBENTUKAN AC
KARAKTERISTIK & MANFAAT AC SDM, INSTRUMEN, MODEL & SARPRAS CLIEN ASSESSMENT CENTER

52 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN
DASAR PEMIKIRAN PEMBENTUKAN AC DI JATENG Pasal 19 ayat (3): “Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan ” 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN pasal 72 ayat (1) “Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan”

53 (Pasal 5 huruf e PP 100 tahun 2000)
“Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan” (Pasal 5 huruf e PP 100 tahun 2000)

54 Standar kompetensi jabatan
3 Standar kompetensi jabatan Adalah tingkat kemampuan, lingkup tugas dan syarat jabatan yang harus dipenuhi oleh seorang PNS untuk dapat diangkat dalam suatu jabatan demi tercapainya sasaran organisasi yang menjadi tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pemangku jabatan Standar Kompetensi Jabatan Standar Kompetensi Personal Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural Kompetensi Bidang adalah kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya Penilaian Administratif Penilaian Kompetensi Penilaian Kinerja

55 Penilaian Kompetensi Perka BKN 12/2008
4 Penilaian Kompetensi Perka BKN 12/2008 membandingkan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan kompetensi PNS alat ukur ttt untuk mengetahui potensi dan kompetensi PNS

56 ASSESSMENT CENTER Peraturan Ka BKN no 12 Tahun 2008 Suatu metode yg terstandar guna menilai/mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan yang akan didudukinya, melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa Assessor

57 INDONESIA Sejarah Assessment Center
Pertama kali digunakan Militer pd PD II (Jerman, Inggris, USA) 1945  instansi non militer pertama British Civil Service Selection Board Sejarah Assessment Center 1958  AT & T perusahaan bid. Telkom utk seleksi manajer pemula. Diikuti perusahaan lain spt : IBM, SEARS, GE Electric & SOHIO INDONESIA PEMDA PERTAMA yg mengembangkan AC

58 Karakteristik Assessment Center
Materi sesuai dengan tugas-tugas yang berhubungan dengan jabatan; Kandidat/calon dihadapkan pada situasi yang sama/mirip dengan situasi job target (multiple assessment) utk menilai potensi & kompetensi pegawai yg akan diproyeksikan

59 Assessment Center Manfaat/Kelebihan INDIVIDU INSTITUSI
Mengetahui kelebihan dan kekurangan melalui feedback sehingga punya strategi untuk pengembangan dan optimalisasi diri Penempatan dasar biltus binkar dg instrumen terukur Penempatan berd karakteristik dan kompetensi seseorang Kebijakan Diklat Kebijakan jenis Diklat dirumuskan berdasarkan kelemahan individu dari hasil tes kompetensi

60 SDM ASSESSOR PROV JATENG
Kondisi SDM Assessor saat ini 12 Assessor (latar belakang pendidikan Ilmu sosial : 2 orang, Psikolog : 10 orang) Harapan SDM Assessor kedepan dengan job target sejumlah 1802 jabatan struktural : 24 Assessor (latar belakang pendidikan Ilmu sosial : 12 orang, Psikolog : 12 orang) Pemenuhan kekurangan SDM dilakukan melalui seleksi PNS, CPNS, Mutasi dari instansi/daerah lain

61 INSTRUMENT AC Profile Organisasi Core organisasi Visi misi
SOTK STANDART KOMPETENSI JABATAN SIMULASI TEST PSIKOMETRI WAWANCARA

62 MODEL AC DI JATENG PCAP QAP Bagi Calon JPT Ess.II/Sekda (Top Manajer)
(Position Competencies Assessment Program} QAP (Quasi Assessment Program) Bagi Calon JPT Ess.II/Sekda (Top Manajer) Dilaksanakan scr terbatas (Peserta max 6 org / Batch) Bagi calon pejabat struktural eselon III/IV (Middle Manajer) Dilaksanakan Secara Klasikal (25-30 org / Batch)

63 Sarana & Prasarana Assessment Center Ruang Diskusi Komputer
CCTV, Voice Recorder Whiteboard Meja & Kursi ATK AC, dll Ruang Kerja Assessee Ruang Tes Klasikal Ruang Assessor Meeting Ruang Presentasi Ruang Diskusi

64 Klien AC PemProv. JATENG Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PCAP Calon Sekda dan Eselon II dan Quasi Assessment Esselon IV Assessment Penataan Pejabat Struktural Eselon IV Dinas Bina Marga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah PCAP Calon Sekda dan Eselon II Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. QAP Kab Wonogiri, Kab Banjarnegara, Kab Cilacap, Kab Salatiga, Kab Kendal PCAP Calon Direktur RSUD Kab. Wonosobo PCAP Promosi terbuka di lingkungan Pemda di Jawa Tengah Instansi Pemerintah di luar Provinsi Jawa Tengah PCAP Calon Eselon II Prov. Nusa Tenggara Barat. QAP Prov. Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Timur, NTT PCAP Calon Sekda Kab. Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kab. Malinau, Kab. Nunukan, Kab. Mahakam Ulu Kalimantan Timur PCAP Perpanjangan BUP Pejabat Eselon II Kota Balikpapan, PCAP calon Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kutai Barat

65 Klien AC PemProv. JATENG BUMD / Instansi Lainnya :
Calon Kepala Sekolah Al-Azhar Calon Direksi Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) Calon Direksi PT PRPP Jawa Tengah Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Calon Direksi Akper Asih Husada Calon Direksi PD BPR BKK Kab. Rembang Calon Direksi PD BPR BKK Kab. Pekalongan Calon Guru Sekolah Al-Azhar Calon Direktur Umum PDAM Kota Salatiga Calon Direktur Umum PDAM Kab. Cilacap Calon Direktur Teknik PDAM Kab. Cilacap Calon Direktur Apotik Kab. Cilacap Fasilitasi Pengembangan AC Prov. Nusa Tenggara Barat (, Workshop Assessor, Magang Assesor) Prov. Nusa Tenggara Timur (Seleksi Assesor, Workshop Assessor, Magang Assesor, Workshop Instrument Assessment) Prov. Sulawesi Selatan (Workshop Assessor) Prov. Kalimantan Timur (Pendampingan Assessor)

66 Terima Kasih


Download ppt "Badan Kepegawaian Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google