Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PL 4102 TEKNIK EVALUASI PERENCANAAN Semester Student Centered Learning JOHNNY PATTA SEKOLAH ARSITEKTUR, PERENCANAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PL 4102 TEKNIK EVALUASI PERENCANAAN Semester Student Centered Learning JOHNNY PATTA SEKOLAH ARSITEKTUR, PERENCANAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN."— Transcript presentasi:

1 PL 4102 TEKNIK EVALUASI PERENCANAAN Semester 1 2016-2017 Student Centered Learning JOHNNY PATTA SEKOLAH ARSITEKTUR, PERENCANAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG Contoh Evaluasi Raperda subyek Perencanaan Wilayah dan Kota

2 Evaluasi Kebijakan Dalam Konteks Praktek PWK di Indonesia Evaluasi RUU RPJPN (evaluasi kebijakan) Evaluasi RUU RPJMN Evaluasi RUU Tata Ruang Evaluasi RPP RTRWN Evaluasi Raperda RPJPD (provinsi, kota, kabupaten) Evaluasi Raperda RPJMD (provinsi, kota, kabupaten) Evaluasi Raperda RTRW (provinsi, kota, kabupaten) /RDTR/Peraturan Zonasi Evaluasi Raperpres Kawasan Baca UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91 ayat 2 butir d. (Apakah pada Pasal 92 dijelaskan kewenangan evaluasinya?). Pasal 245 ayat 1,2,3,4. Pasal 267 ayat 1,2. Pasal 268 ayat 1,3,4. Pasal 269 ayat 1,3,4. Pasal 270 ayat 1,3,4. Pasal 271 ayat 1,3,4. Baca Permendagri no 13 tahun 2016 Pasal 1 butir 13. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perkada untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3 Evaluasi Pembangunan Dalam Konteks Praktek Pembangunan di Indonesia Evaluasi pembangunan nasional Evaluasi pembangunan daerah (provinsi, kota, kabupaten) Baca UU 25 tentang SPPN khususnya Bab VI pasal 28, 29 Baca UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bagian Keempat tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Pasal 275, Pasal 276, Pasal 352 Evaluasi kinerja pelayanan publik (Public Administration).

4 Evaluasi Rencana Wilayah Dan Kota Dalam Konteks Praktek PWK di Indonesia Evaluasi RPJPN (evaluasi rencana) Evaluasi RPJMN Evaluasi Tata Ruang Evaluasi RTRWN Evaluasi RPJPD (provinsi, kota, kabupaten) Evaluasi RPJMD (provinsi, kota, kabupaten) Evaluasi RTRW (provinsi, kota, kabupaten) /RDTR/Peraturan Zonasi Evaluasi RTR Kawasan Strategis Nasional Evaluasi RTR Pusat Kegiatan Nasional

5 Evaluasi Rencana Kawasan Spesifik Dalam Konteks Praktek PWK di Indonesia Evaluasi Rencana (Pengembangan) Kawasan Ekonomi Khusus Evaluasi Rencana Kawasan Industri Evaluasi Rencana Kawasan Pariwisata Evaluasi Rencana Kawasan Perikanan Evaluasi Rencana Kawasan Pertanian Evaluasi Rencana Kawasan Terpadu Evaluasi Rencana Kawasan Pendidikan Tinggi Evaluasi Rencana Kawasan Budaya Evaluasi RTR Kawasan Perkotaan Evaluasi RTR Kawasan Perdesaan

6 Evaluasi Rencana Sektoral Dalam Konteks Praktek PWK di Indonesia Evaluasi Rencana Induk Transportasi Evaluasi Rencana Pengembangan Transportasi Metropolitan Evaluasi Rencana Induk Pelabuhan Udara Evaluasi Rencana Induk Pelabuhan Laut Evaluasi Rencana Pengembangan Permukiman Perkotaan Evaluasi Rencana Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Evaluasi Rencana Pengembangan Industri Kecil Evaluasi Rencana Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Evaluasi Rencana Pengembangan Ekonomi Wilayah

7 Evaluasi Program Dalam Konteks Praktek PWK di Indonesia Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat Evaluasi Program Penyediaan Air Bersih Perkotaan Evaluasi Program Ketahanan Pangan Evaluasi Program Ketahanan Energi Evaluasi Program Penghijauan Perkotaan Evaluasi Program Pengembangan Infrastruktur Daerah Evaluasi Program Pola Hidup Bersih Sehat Evaluasi Program Kali Bersih

8 Evaluasi Proyek Dalam Konteks Praktek PWK di Indonesia Evaluasi Proyek Flyover Antapani Evaluasi Proyek Taman Jomblo Evaluasi Proyek Sky Walk Cihampelas Evaluasi Proyek Jalan Baru Ranca Buaya Evaluasi Proyek Jembatan Sumatera Evaluasi Proyek Jalan Tol Cisumdawu Evaluasi Proyek Listrik Mikro Hidro Ciamis Evaluasi Proyek Rusun Marunda Evaluasi Proyek Kali Bersih Sungai Citarum Evaluasi Proyek Bendungan Jatigede Evaluasi Proyek Bandara Kertajati

9 Contoh: Evaluasi Raperda RPJMD Kota Bandung 2018-2023 1.Apakah Raperda RPJMD yang akan dievaluasi adalah Kebijakan, Rencana, Program, atau Proyek? a.Raperda RPJMD adalah Kebijakan Publik dalam konteks Perencanaan Wilayah dan Kota. b.Dengan demikian evaluasi yang akan dilakukan adalah Evaluasi Kebijakan. 2.Apakah Kebijakan Publik ini sudah diterapkan atau belum? a.Raperda RPJMD adalah Kebijakan Publik yang belum diterapkan b.Dengan demikian evaluasi yang akan dilakukan disebut Ex-Ante Public Policy Evaluation atau Retroactive Public Policy Evaluation 3.Apa yang perlu dilakukan untuk Mengevaluasi Raperda RPJMD? Lihat Slide 10. 4.Bagaimana Metode atau Cara Mengevaluasi Raperda RPJMD? a)Dengan menggunakan metoda Pengendalian dan Evaluasi sesuai Peraturan Perundangan (Formal Public Policy Evaluation/William Dunn) untuk menguji prosedur dan legal. b)Dengan menggunakan metoda Substantive Urban and Regional Planning Evaluation untuk menguji substantif PWK nya. Dengan metoda ini, ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota adalah pengetahuan utama yang digunakan (lihat slide 2 pada file Silabus Tekev).

10 Contoh: Evaluasi Raperda RPJMD Kota Bandung 2018-2023 Langkah awal yang perlu dilakukan oleh seorang Evaluator (anggota Tim Evaluasi Raperda yang dibentuk Gubernur sesuai Permendagri No.53 tahun 2011 Pasal 67): 1.Evaluator memahami bahwa Rancangan Peraturan Daerah adalah produk politik yang dihasilkan melalui proses politik sehingga isinya adalah hasil keputusan politik. Dalam proses politik ada berbagai kepentingan, berbagai kesepakatan, berbagai ketidak sepakatan, tukar menukar kepentingan politik (deals), voting, yang berujung pada keputusan politik disahkannya perda. 2.Evaluator menerima kenyataan isi raperda seperti tertuang di dokumen raperda dan tidak relevan menanyakan kenapa isinya seperti itu. 3.Evaluator memahami isi raperda adalah ketentuan tindak yang berimplikasi publik (Public Policy) karena itu isinya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan /atau peraturan yang lebih tinggi (baca Permendagri No.53 Tahun 2011 Pasal 1 butir 18). 4.Evaluator memahami tujuan dan keperluan evaluator melakukan evaluasi raperda RPJMD Kota Bandung. 1.Baca kurun waktu evaluasi sehingga diketahui ex-ante atau ex-post public policy evaluation 2.catatan-catatan penting yang berhubungan tidak langsung dengan evaluasi RPJMD 5.Evaluator memilih metoda dan teknik evaluasi yang akan digunakan (Public Policy Evaluation), yang sesuai dengan tujuan dilakukannya evaluasi. Beda tujuan akan beda metoda dan beda teknik evaluasi yang dipilih.

11 Mengevaluasi Dengan Menggunakan Metoda Pengendalian Dan Evaluasi Sesuai Peraturan Perundangan (Formal Public Policy Evaluation/William Dunn) Untuk Menguji Prosedur Dan Legal. Review Raperda RPJMD tersebut dengan membaca secara teliti seluruh isi dokumen. Baca secara teliti Surat Menteri Dalam Negeri No: 50/781/B.1/IJ tanggal 24 Agustus 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen RPJMD dan Renstra SKPD

12 DOKUMEN YANG HARUS DIBACA

13 Tugas: Evaluasi Raperda RPJMD Kota Bandung 2013-2018 Langkah-Langkah yang dilakukan oleh seorang Evaluator dalam Evaluasi Perencanaan Wilayah dan Kota: Evaluator memahami bahwa Rancangan Peraturan Daerah adalah produk politik yang dihasilkan melalui proses politik sehingga isinya adalah hasil keputusan politik. Dalam proses politik ada berbagai kepentingan, berbagai kesepakatan, berbagai ketidak sepakatan, tukar menukar kepentingan politik (deals), voting, yang berujung pada keputusan politik disahkannya perda. Evaluator menerima isi raperda seperti tertuang di dokumen raperda dan tidak relevan menanyakan kenapa isinya seperti itu. Evaluator memahami isi raperda adalah ketentuan tindak yang berimplikasi publik (Public Policy) karena itu isinya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan /atau peraturan yang lebih tinggi (baca Permendagri No.53 Tahun 2011). Evaluator menuliskan dengan singkat dan jelas: tujuan dan keperluan evaluator melakukan evaluasi. kurun waktu evaluasi sehingga diketahui ex-ante atau ex-post public policy evaluation catatan-catatan penting yang berhubungan tidak langsung dengan evaluasi RPJMD Evaluator memilih metoda dan teknik evaluasi yang akan digunakan untuk melakukan Public Policy Evaluation, yang sesuai dengan tujuan dilakukannya evaluasi. Beda tujuan akan beda metoda dan teknik evaluasi yang dipilih.

14 TUJUAN DAN WAKTU EVALUATOR Melakukan Evaluasi Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2014 RPJMD Kota Bandung 2013-2018 Evaluator PWK yang bekerja sebagai anggota Tim Evaluasi RaPerDa di Provinsi Jawa Barat: Tujuan dan keperluan evaluator melakukan evaluasi perda RPJMD: untuk bahan dalam memberi rekomendasi kepada Ketua Tim Evaluasi apakah perda Kota Bandung No.03 tahun 2014 sebaiknya ditolak seluruhnya, disetujui seluruhnya, atau disetujui dengan syarat perbaikan. untuk mereview prosedur penyusunan dan isi perda Kota Bandung No.03 tahun 2014, apakah telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan di atasnya. Kurun waktu evaluasi perda RPJMD: November sd Desember 2013 sehingga Ex-Ante Public Policy Evaluation Catatan-catatan penting yang berhubungan tidak langsung dengan evaluasi RPJMD

15 Sebagai produk politik, Sebagai produk politik, maka

16 1.Dengan pendekatan prosedur Monitoring and Evaluation (Monev) atau Pengendalian dan Evaluasi 2.Dengan pendekatan substantive yaitu evaluasi dalam Perencanaan Wilayah dan Kota yaitu pada Planning Activity. Pada evaluasi ini, ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota adalah pengetahuan utama yang digunakan (lihat slide 2 pada file Silabus Tekev).


Download ppt "PL 4102 TEKNIK EVALUASI PERENCANAAN Semester Student Centered Learning JOHNNY PATTA SEKOLAH ARSITEKTUR, PERENCANAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google