Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMr Odin Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
1. Heru supriyanti 2. Rina darmawanti 3. Lutfiani 4. Siti rokhani 5. Assifaa fulki anggadita 6. Asih Mulyawati
2
STRUKTUR ORGANISASI
3
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Dinas Pendidikan /Kabupaten/Kota PPPPTK dan LPPPTK KPTK Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) INSTANSI YANG TERKAIT
4
a.Mengembangkan kebijakan pelaksanaan b.Menyusun Pedoman c.Menyusun rencana pelaksanaan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda). d.Mengkoordinasikan pelaksanaan Program e.Menetapkan Prosedur Operasional Standar Program f.Menetapkan struktur program pembekalan Narasumber, pembekalan guru pendamping dan Struktur Program g.Mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan Program TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (DITJEN GTK)
5
h. Menetapkan standar penetapan narasumber, guru pendamping, dan peserta i. Menetapkan persyaratan narasumber, guru pendamping, dan peserta. j. Menetapkan narasumber. k. Melaksanakan pembekalan narasumber. l. Menetapkan guru pendamping. m. Melaksanakan pembekalan guru pendamping. n. Mengembangkan aplikasi pendaftaran peserta. o. Melaksanakan pendaftaran dan penetapan calon peserta. p. Melaksanakan pemanggilan peserta. q. Melakukan pembekalan peserta r. Mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program s. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Program
6
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB D INAS P ENDIDIKAN /K ABUPATEN /K OTA Mengkoordinasikan Program Mensosialisasikan Program Melakukan pendataan calon peserta Program Melakukan verifikasi sekolah tempat magang (Pelaksanaan ON-1 dan On-2 Mengidentifikasi dan memverifikasi calon guru pendamping. Menugaskan/mengijinkan guru sebagai guru pendamping atau untuk menjadi peserta Program Mensosialisasikan Program
7
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPPPTK DAN LPPPTK KPTK PPPPTK dan LPPPTK-KPTK adalah unit kerja yang melaksanakan pelatihan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dengan tugas-tugas sebagai berikut. Mengembangkan kurikulum dan perangkat pelatihan Melakukan pembekalan guru pendamping. Melakukan pembekalan peserta. Membentuk Tim Pengendali Mutu. Melaksanakan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dengan model ON-IN-ON-IN. Melakukan supervisi pelaksanaan ON di sekolah tempat magang.
8
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga dengan tugas melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru yang telah selesai mengikuti rangkaian kegiatan Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda)
9
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK) Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi dengan tugas melaksanakan sertifikasi pendidik bagi guru yang telah selesai mengikuti rangkaian kegiatan Program Keahlian Ganda bagi Guru SMK/SMA
10
KESIMPULAN Setiap lembaga terkait di atas saling bekerjasama dan bersinergi ( KOLABORASI) untuk mensukseskan program sertifikasi keahlian dan sertifikasi pendidik ( keahlian ganda) bagi guru SMA/SMK.
11
EVALUASI DAN SERTIFIKAT
12
Aspek yang dinilai dalam diklat mencakup pengetahuan dan ketrampilan, meliputi : 1. Penilaian Tahap ON-1 IN-1 ON-2 IN-2 a. Penilaian terhadap peserta 1) Test Akhir 2) Non Test : a. Penilaian aspek ketrampilan: (1) kategori kurang jika indikator ketrampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, meniru, berdiskusi, berdialog dan bertanya jawab. (2) kategori cukup jika indikator ketrampilan selain indikator (1) juga dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba dan pembuktian. (3) kategori baik jika indikator ketrampilan selain indikator (1) dan (2) mencapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber. (4) kategori baik sekali jika indikator ketrampilan selain indikator di (1), (2), dan (3) juga dicapai melalui proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural.
13
B. Penilaian aspek sikap Dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta dalam berbagai aspek antara lain: sikap pada saat menerima materi; sikap pada saat melaksanakan tugas individu dan kelompok; sikap terhadap fasilitator; sikap terhadap teman sejawat; dan sikap pada saat mengemukakan pendapat, bertanya, dan menjawab. Secara sederhana, aspek sikap yang dinilai hanya mengukur kerjasama, disiplin, tanggung jawab dan keaktifan. Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui pengamatan sikap.
14
3) Rekapitulasi Nilai Akhir Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, maka kepada semuapeserta Program Keahlian Ganda akan dilakukan penilaian baik tes dan non test yang hasilnya direkap dalam bentuk nilai akhir. Nilai akhir masing-masing proses dijelaskan secara rinci pada Petunjuk Teknis ON dan Petunjuk Teknis IN.
15
b. Penilaian terhadap Fasilitator Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi: 1. Penguasaan materi 2. Ketetapan waktu hadir di kelas 3. Sistematika penyajian 4. Penggunaaan metode dan alat bantu pembelajaran 5. Daya simpati, gaya, dan sikap kepada peserta 6. Penggunaan bahasa 7. Pemberian motivasi belajar kepada peserta 8. Pencapaian tujuan pembelajaran 9. Kerapian berpakaian 10. Kemampuan menyajikan materi 11. Cara menjawab pertanyaan dari peserta 12. Kerjasama antara instruktur 13. Sikap dan perilaku
16
C. Penilaian Penyelenggaraan Kegiatan u nsur-unsur yang dinilai meliputi: 1. Penyiapan alat dan bahan; 2. Penyiapan materi; 3. Penyiapan sarana dan prasarana; 4. Pelaksanaan pembelajaran; dan 5. Pelayanan terhadap peserta.
17
2. Penilaian Sertifikasi Keahlian Setelah dinyatakan lulus dalam kegiatan On-In-On-In Service Training, peserta mengikuti sertifikasi keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
18
3. Penilaian PLPG Setelah mengikuti sertifikasi keahlian, peserta mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK untuk memperoleh sertifikat pendidik. Penilaian dalam PLPG dilakukan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam pedoman PLPG.
19
B. Sertifikat 1. Guru yang telah menyelesaikan tahapan ON-1 IN-1 ON-2 IN-2 dengan status lulus akan memperoleh sertifikat tanda tamat pendidikan dan latihan (STTPL) dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu sertifikasi keahlian dan sertifikasi melalui PLPG. 2. Sertifikat keahlian akan diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi guru yang lulus uji kompetensi keahlian. LPTK penyelenggara PLPG akan memberikan sertifikat pendidik bagi peserta yang dinyatakan lulus PLPG. Sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik yang diperoleh guru merupakan bukti formal bahwa guru tersebut telah profesional sebagai guru produktif SMK.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.