Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NUNUNG GHYONIYAH FE Unissula Semarang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NUNUNG GHYONIYAH FE Unissula Semarang"— Transcript presentasi:

1 NUNUNG GHYONIYAH FE Unissula Semarang
Globalisasi NUNUNG GHYONIYAH FE Unissula Semarang

2 Proses Globalisasi Globalisasi menunjuk pada suatu proses terjadinya interkoneksi dalam semua aspek kehidupan yang semakin meningkat: budaya, ekonomi, politik, teknologi dan lingkungan, gerakan barang-barang, jasa-jasa dan kapital antar negara, terjadinya percepatan perubahan kultur, migrasi penduduk dan tekanan perubahan politik (Lawrence, 2005)

3 Dampak Semakin meluasnya keterhubungan teknologi informasi ‘cyber’
Keragaan perekonomian global semakin tidak mengenal batas kewilayahan dan memasuki dunia melalui aksi dan pemikiran manusia yang tumbuh kembang secara kolektif dengan menjanjikan manfaat kepada dunia secara keseluruhan, dengan pertimbangan keuntungan (profit) yang melekat dalam perekonomian kapitalis (Ohmae, 2005)

4 Dalam perekonomian global terjadi aliran kapital, barang, jasa, dan tenaga kerja transnasional, serta meningkatnya kompetisi lintas batas dan penggunaan teknologi yang secara radikal mengacaukan (disrupt ) cara-cara tradisional (Naffziger,2007 ). Bahkan modal yang berlebih di negara maju bergerak dan mencari peluang untuk datang ke suatu negara lain atau perusahaan lain yang memiliki kesesuain sistem dengan logika perekonomian global (Ohmae 2005)

5 Walaupun dunia tanpa batas belum sepenuhnya terjadi karena negara masih memiliki alasan mengendalikan pergerakan orang dan barang demi kepentingan keamanan dan keselamatan publik nasionalnya, akan tetapi dalam empat faktor bisnis yakni communication, capital , corporation and consumer ( 4C), dunia tanpa batas secara efektif telah dicapainya (Ohmae,2005)

6 Perubahan - perubahan yang paling kentara dalam faktor legal politic berasal dari perjanjian internasional (internasional trade agreements) dan sistem persekutuan dagang internasional seperti NAFTA, GATT, EU (European Union), CAFTA

7 Persekutuan dagang internasional merupakan fenomena yang populer dari bisnis internasional. Pertannyaanya adalah apakah perluasan perusahaan – perusahaan global tanpa negara tersebut akan melewati zona – zona niaga dan memberikan keseimbangan serta manfaat ekonomi diantara mereka. Ataukah aliansi dagang hanya sebuah janji atau perangkap? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban terhadap pertanyaan tersebut.

8 Perekonomian global membuat dunia tidak lagi berupa bagian yang independen, tetapi seluruhnya menjadi homogen dan memiliki bentuk yang sama dalam masalah pasar ,sistem maupun kependudukan. Respon banyak negara di dunia terhadap menguatnya globalisasi, mengarah pada pembentukan filosofi ‘think globally, act locally‘ yang dibaptis dengan nama ‘Glokalisasi’ (Ohmae,2005.) yaitu penggabungan antara globalisasi dan lokalisasi .

9 KRITIK TERHADAP MANAJEMEN KONVENSIONAL KARENA TIDAK SESUAI DENGAN NILAI-NILAI ISLAM
Globalisasi yang terjadi selama ini tidak dalam kerangka simbiose mutualistis yaitu kerjasama yang saling menguntung tetapi lebih pada eksploitasi negara kuat terhadap pihak yang lemah atau ketidakadilan. Kita dapat menyaksikan betapa fenomena munculnya persekutuan dagang internasional tidak selamanya mencerminkan sebuah akad yang adil karena ada fihak yang diuntungkan dan ada fihak yang dirugikan. Hal ini akan tampak semakin nyata ketika persekutuan dagang melibatkan negara – negara kaya dengan negara dunia ketiga. Sehingga yang terjadi bukan kemakmuran bersama tetapi disempowerment, atau pelumpuhan negara kaya terhadap negara berkembang.

10 GLOBALISASI DALAM PANDANGAN ISLAM
Globalisasi dalam pandangan islam adalah sebuah keniscayaan karena ajaran islam sendiri adalah ajaran yang bersifat global serta tak terbatas oleh ruang dan waktu. Dalam Al Qur’an surat Al hujurat 13 Allah berfirman bahwa manusia yang asalnya satu ayah dan satu ibu akan berkembang biak secara cepat menjadi berbagai suku, ras, dan multi bangsa.

11 Artinya: ”Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki–laki dan seorang perempuan dan menjaduikanmu berangsa – bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” (QS. Al Hujurat: 13)

12 Daya saing yang diperlukan dalam globalisasi
Globalisasi adalah sesuatu yang harus dihadapi. Untuk menghadapinya diperlukan kekuatan – kekuatan atau daya saing (terutama dalam bidang produksi) anatara lain sebagai berikut: Daya saing kualitas Daya saing harga Daya saing marketing Daya saing jaringan (networking)

13 Piranti manajer agar memiliki daya saing
Seorang manajer harus jelas mengkedepankan visi dan misi perusahaan, agar arah arah apapun yang dilakukan tidak keluar dari visi dan misi yang dibangun perusahaan Seorang manajer harus harus terus - menerus memperkaya diri dengan berbagai penegetahuan dan informasi – informasi yang akurat Seorang manajer harus membangun jaringan kerja (networking). Seorang manajer harus siap dengan kerja sama.

14 Prinsip – prinsip bisnis Rasullulah yang universal
Kesuksesan bisnis Muhammad saw dilandasi dua hal pokok yaitu kepribadian yang amanah dan terpercaya, serta pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni. Kedua hal tersebut merupakan pesan moral yang bersifat global dan universal yang uraiannya antara lain sebagai berikut:

15 Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral
MFN (Most-Favoured Nation): Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara- negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya. Perlakuan Nasional (National Treatment) Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik. Transparansi (Transparency) Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

16 Apa Dampak liberalisasi Sektor pertanian terhadap dunia pertanian
Apa Dampak liberalisasi Sektor pertanian terhadap dunia pertanian? Menindas atau menguntungkan petani kecil? (Liberalisasi sektor pertanian yg menyatakan perang terhadap proteksionisme, pengurangan subsidi )

17 Kasus Peternak susu menjerit karena industri pengolahan susu memilih menurunkan harga beli susu di tingkat petani karena harga susu di pasar dunia lebih murah Kemudian para petani bawang di Brebes harus rela membuang hasil panennya, karena harga bawang jatuh diakibatkan datangnya bawang impor dari Filipina. para petani tebu rakyat yang mengeluh turunnya harga pembelian pabrik gula karena membajirnya gula rafinasi impor. Dengan kata lain, kehidupan petani kecil ditentukan oleh segelintir spekulan yang bermain di pasar global. Satu-satunya pihak di Indonesia yang menikmati keuntungan dari pasar bebas adalah pengelola perkebunan. Dimana produk-produk perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kakao, dan teh dengan bebas bisa memasuki negara-negara anggota WTO manapun. Hanya saja patut kita ingat bahwa produk-produk perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan-perusaha an besar, bukan oleh petani

18 WTO, World Trade Organization)
Organisasi perdagangan dunia adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 januari 1995 untuk menggantikan gatt, persetujuan setelah perang dunia ii untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya. Wto merupakan pelanjut organisasi perdagangan internasional (ito, international trade organization). ITO disetujui oleh PBB dalam konferensi dagang dan karyawan di havana pada maret 1948, namun ditutup oleh senat AS (WTO, 2004b). Wto bermarkas di jenewa, swiss. Pada juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota.

19 World Trade Organization (WTO)
Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.

20 KOMUNITAS EKONOMI ASEAN (AEC)
Karakter: Adanya pasar tunggal dan basis produksi dengan aliran bebas barang, jasa investasi, tenaga kerja yang terampil dan aliran bebas modal. Tujuan: Untuk menciptakan kawasan yang stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, dimana terdapat kebebasan lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, pembangunan ekonomi yang setara, dan pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi pada tahun

21 KERJASAMA BIDANG EKONOMI
Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO); Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff - CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala-kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN; Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (FTA); Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, Pariwisata, dan keuangan; Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam; Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan; Kerjasama di sektor energi dan mineral; Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; Kerjasama dalam bidang pembangunan

22 Kerjasama Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan
Pembentukan Pembentukan People’s Forum, People’s Exchange, SME’s dan social enterprises development, program-program untuk mengatasi perdagangan bebas; dan micro financing.

23 PIAGAM ASEAN  Ditandatangani oleh 10 Kepala Negara /Pemerintahan ASEAN pada hari Selasa, tanggal 20 November 2007 Merupakan “Crowning Achievement”, menandai 40 tahun keberadaan ASEAN. Dokumen historis yang mengubah ASEAN dari suatu asosiasi menjadi organisasi dengan landasan konstitusional yang menjadikan ASEAN sebagai subjek hukum (legal personality).

24 Tujuan dari Piagam ASEAN
Sebagai pijakan hukum bagi ASEAN yang diakui secara internasional; Untuk memastikan kembali tujuan dan prinsip dasar ASEAN; Untuk memastikan mekanisme penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota ASEAN; Sebagai kerangka kerjasamakuat bagi ASEAN di masa depan; Guna menentukan hak dan kewajiban yang pasti dari negara-negara anggota ASEAN; Memperkuat kerjasama ASEAN dalam menghadapi tantangan ke depan.

25 PIAGAM ASEAN DAN INDONESIA
Prinsip-prinsip demokrasi, good governance, perlindungan HAM termasuk pembentukan Badan HAM ASEAN; Konsep regional resilience dan prinsip comprehensive security dimana untuk memperkuat ketahanan regional diperlukan kerjasama erat di bidang politik, keamanan, ekonomi dan sosial-budaya; Penekanan pada kedaulatan dan integritas teritorial serta tidak menggunakan wilayah ASEAN untuk upaya yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara; Penekanan pada perlunya melakukan konsultasi untuk masalah-masalah yang secara serius mempunyai dampak pada kepentingan bersama ASEAN;

26 Pembentukan “single market” dan “production base” serta upaya menfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal, pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja. Dalam penggunaan istilah tenaga kerja, tidak lagi dibatasi pada tenaga kerja terampil (skilled labour); Adanya rumusan mengenai pelanggaran serius dan ketidakpatuhan terhadap piagam (serious breach of the Charter and non-compliance) dimana tindakan yang akan diambil akan diputuskan oleh KTT ASEAN; Upaya memperkuat organisasi ASEAN antara lain dengan memperkuat peran badan-badan ASEAN yang sudah ada seperti Sekretariat ASEAN di Jakarta serta pembentukan badan baru antara lain Committee of Permanent Representatives yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN pada tingkat Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta

27 ASEAN PLUS THREE (APT) ASEAN 10, plus Jepang, RRC, dan Korea Selatan.
Kerjasama APT dimulai sejak Desember (Berkembangnya APT tidak terlepas dari krisis ekonomi Asia 1997/98) Kerjasama APT mencakup 52 mekanisme dari KTT, Ministeril Meetings, Senior Official meetings, Directors-General meeting, sampai dengan Working Groups. Hingga saat ini APT telah mengadakan 11 kali KTT. Melingkupi 20 bidang kerjasama. APT dan Indonesia: Indonesian Language Course for the ASEAN+3 Junior diplomats ASEAN+3 Diplomatic Training Course Work closely with NGOs in policy consultation and coordination to encourage civic participation and state-civil society partnerships in tackling social problems

28 ASEAN Free Trade Area (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.

29 AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun ( ), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

30 CEPT-AFTA Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun

31 Kapan AFTA diberlakukan secara penuh ?
AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari dengan fleksibilitas (terhadap produk- produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010).

32 Apa yang dimaksud dengan skema CEPT ?
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.

33 Produk-produk apa saja yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA ?
Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).

34 Kapan pembatasan Kwantitatif dan Hambatan Non-Tarif dihapuskan ?
Pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.

35 Apakah ada klasifikasi produk dalam skema CEPT ?
ADA.Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu : · Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb : 1) jadwal penurunan tarif 2) Tidak ada pembatasan kwantitatif 3) Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun. · General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik, dsb. · Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk- produk yang dikecucalikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan kedalam IL paling lambat 1 Januari Produk- produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.

36 · Sensitive List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ). 1) Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS; 2) Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya. Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Camodia tahun 2017. Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh


Download ppt "NUNUNG GHYONIYAH FE Unissula Semarang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google