Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMarhaban Fre Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
HUKUM KETENAGAKERJAAN
2
JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4
3
MENGENAL WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT KB - 1 A. WAKTU KERJA Waktu Kerja didefinisikan sebagai jangka waktu antara saat pekerja harus hadir untuk memenuhi pekerjaannya dan saat pekerja dapat meninggalkan pekerjaannya untuk menikmati waktu istirahat dikurangi waktu mengaso antara permulaan dan akhir waktu kerja. (Pasal 64 ayat (1) butir (a) bijblad N0. 14136) Waktu Kerja juga dapat didefinisikan secara sederhana sebagai BATAS WAKTU PEKERJA wajib menjalankan pekerjaannya sesuai yang diperjanjikan.
4
Pembatasan Waktu kerja sebagaimana dimaksud dari definisi Waktu Kerja bertujuan : 1.Agar PEKERJA dapat melaksanakan pekerjaan secara maksimal, produktif, dan aman dari pengaruh buruk akibat pekerjaan; 2.Agar PEKERJA terlindungi baik jasmani maupun rohani dari kejadian yang berkaitan dengan K3; 3.Menjamin PEKERJA dapat bergaul dalam kehidupan sosial kemasyarakatan (zoon politikun); 4.Agar PEKERJA memiliki kesempatan untuk mensejahterakan keluarganya diluar perusahaan serta membina kehidupan kerohaniannya karena memiliki waktu yang cukup
5
Dasar Yuridis yang mengatur waktu kerja : 1.Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja dinyatakan bahwa waktu kerja maksimal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. 2.Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan B.SUMBER HUKUM YANG MENGATUR WAKTU KERJA
6
C.WAKTU KERJA TERUS MENERUS Yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. (Kepmenakertrans No.233/Men/2003)
7
C.WAKTU KERJA YANG BERSIFAT KHUSUS Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 77 dan 78 UU No. 13 Tahun 2003 tersebut yang hingga kini baru ada 3 (tiga), yakni Yang dimaksud dengan waktu kerja yang bersifat khusus adalah waktu kerja tertentu pada bidang tertentu yang pengaturannya lebih lanjut oleh Keputusan Menteri (Pasal 77 ayat (4) dan 78 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003)
8
Perusahaan di bidang ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, dengan periode kerja tertentu (sesuai kebutuhan) dan perbandingan waktu 1.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003) tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu; kerja dan waktu istirahat per-periode, adalah dua berbanding satu (2:1) maksimum 14 (empat belas) hari kerja dan minimum 5 (lima) hari istirahat, off (vide Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (2) Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003);
9
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per- 15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu; Perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, dapat menerapkan: 1)waktu kerja dan istirahat (WKWI) sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans. No. Kep- 234/Men/2003; dan/atau 2)periode kerja minimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat. (Pasal 2 Permenakertrans No. Per-15/Men/VII/2005)
10
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per- 11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu; Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut : 2)Periode kerja 4 (empat) minggu berturut-turut bekerja, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut- turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 5 (lima) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja. 1)Periode kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 4 (empat) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja; (Pasal 3 Permenakertrans No. Per-11/Men/VII/2010)
11
Intinya, bahwa periode kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersebut, semuanya melebihi waktu kerja normal atau semuanya terdapat penambahan waktu kerja lembur otomatis dengan upah kerja lembur yang menyatu (satu paket) dan dibayarkan secara tetap bersama upah masing-masing pekerja/buruh.
12
C.WAKTU ISTIRAHAT Definisi waktu istirahat : Pengertian waktu mengaso (waktu istirahat diantara jam kerja) yang dirumuskan dalam bilblad masih tetap dipakai sebagai pedoman dalam memahami waktu istirahat yang dipergunakan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangka waktu antara dua waktu kerja selama sedikit- dikitnya 20 jam atau dalam pengertian di dalam waktu kerja adalah waktu antara waktu kerja dengan waktu kerja berikutnya (mengaso) sedikit-dikitnya setengah jam. (Pasal 64 ayat (1) butir (b) bijblad N0. 14136
13
Ada sembilan macam bentuk waktu istirahat dalam UU Ketenagakerjaan yakni : 1.Istirahat Kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 2.Istirahat Minggunan, 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 3.Istirahat pada libur resmi (Hari Raya dan Libur yang ditetapkan oleh pemerintah) 4.Istirahat Tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 5.Istirahat Tertentu bagi pekerja wanita (istirahat menyusui, istirahat pada waktu haid, istirahat melahirkan, istirahat keguguran kandungan )
14
6.Istirahat karena alasan tertentu. Istirahat menikah : 3 hari Istirahat menikahkan anak : 2 hari Istirahat mengkhitankan anak : 2 hari Istirahat membaptiskan anak : 2 hari Istirahat istri melahirkan/keguguran : 2 hari Istirahat suami/istri, org tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia : 2 hari Istirahat anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari 7.Istirahat Panjang, sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing- masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
15
8.Istirahat Sakit, Pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dengan perhitungan sebagai berikut : Untuk 3 bulan pertama : 100 % dari upah Untuk 3 bulan kedua : 75 % dari upah Untuk 3 bulan ketiga : 50 % dari upah Untuk 3 bulan keempat : 25 % dari upah sebelum dilakukan PHK 9.Istirahat menjalankan ibadah. Pengusaha wajib memberikan hak istirahat kepada pekerja dengan berupah untuk menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
16
D.JAM KERJA DALAM PERATURAN PERUSAHAAN Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang- Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu: 1.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 2.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
17
MEKANISME PELAKSANAAN JAM KERJA KETENTUAN KERJA NON SHIFT : Senin – Jumat: 08.00 – 16.50, waktu istirahat 50 menit. Jumat: 08.00 – 17.00, waktu istirahat 60 menit. KETENTUAN KERJA DENGAN SHIFT terdiri dari : Shift 1: 07.00-14.30 wib.Istirahat : 11.30-12.00 wib Shift 2: 14.30-22.00 wib.Istirahat : 18.00-18.30 wib Shift 3: 22.00-07.00 wib.Istirahat : 02.30-03.00 wib Shift 1: 06.30-15.00 wib.Istirahat : 11.30-12.00 wib Shift 2: 14.30-22.00 wib.Istirahat : 18.00-18.30 wib Shift 3: 22.30-07.00 wib.Istirahat : 02.30-03.00 wib A. B.
18
KETENTUAN KHUSUS TENTANG KERJA SHIFT 1.Karyawan/wati yang bekerja secara shift memiliki hari kerja dan istirahat dengan jadwal yang telah ditetapkan; 2.Perusahaan sewaktu-waktu dapat membuat jam kerja shift secara bergilir pagi, siang dan malam sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Apabila terdapat perubahan jam kerja shift akan diberitahukan terlebih dahulu kepada SPSI tentang alasan dan jadwal kerja yang baru, Jika diperlukan, perusahaan meminta ijin penyimpangan ke kantor Dep. Tenaga Kerja; 3.SPSI mengakui hak direksi untuk melaksanakan kerja shift tersebut; 4.Perusahaan tidak boleh memperkerjakan karyawan/wati sebagai suami istri, salah satunya wajib mengundurkan diri; 5.Dalam keadaan darurat perusahaan dapat meliburkan dan/atau menghentikan kegiatan untuk sementara dan menugaskan karyawan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan pada waktu itu.
19
KETENTUAN KERJA LEMBUR Ketentuan Kerja Lembur diatur dalam Pasal 78 UU Ketenagekerjaan No. 13 Tahun 2003. 1.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a)ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b)waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. 2.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. 3.Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. 4.Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
20
Ketentuan Kerja Lembur harus dituangkan didalam Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerja. Selain ketentuan Kerja Lembur, di dalam Peraturan Perusahaan juga harus dituangkan ketentuan perhitungan Uang Lembur. Perlu diperhatikan bahwa demi menjaga kesehatan karyawan, kerja lembur untuk seseorang karyawan dibatasi setinggi-tingginya 14 jam dalam seminggu, kecuali dalam keadaan luar biasa dapat diadakan penyimpangan-penyimpangan khusus dengan seijin DepNaKer.
21
Membawa lampu menjaring ikan Lampunya pelita penerang jalan Setakat itu yang mampu kami sampaikan Jika ingin bertanya kami persilahkan TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.