Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDani Saputro Telah diubah "8 tahun yang lalu
1
Kebijakan-kebijakan aktual usaha jasa konstruksi
2
Substansi dasar Perubahan Terkait Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi PP 4/2010 KELEMBAGAAN SERTIFIKASISEKRETARIAT PEMBIDANGAN USAHA
3
LEMBAGA NASIONAL Unit Sertifikasi BUJK Unit Sertifikasi Tenaker Kesekretariatan Lembaga LEMBAGA DAERAH Unit Sertifikasi BUJK Unit Sertifikasi Tenaker Unit Sertifikasi Tenaker Bentukan Masyarakat. Kesekretariatan Lembaga Catatan: Dalam hal Unit Sertifikasi Tingkat Provinsi tidak mendapatkan Lisensi, sertifikasi di provinsi tsb dilaksanakan oleh Unit Sertifikasi Tingkat Nasional Lisensi Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja SERTIFIKASI DAN REGISTRASI (PP 4/2010)
4
PROSES SERTIFIKASI Permen 10/2011 PROSES SERTIFIKASI Permen 10/2011 Badan Usaha Baru Badan Usaha Baru Tenaga Terampil Rapat Pengurus Lembaga Assessment Oleh Unit Sertifikasi Kesekretariatan Lembaga Kesekretariatan Lembaga Tenaga Ahli/ Terampil Tenaga Ahli/ Terampil ASOSIASI PROFESI (Verifikasi & Validasi awal) ASOSIASI PROFESI (Verifikasi & Validasi awal) Badan Usaha Badan Usaha ASOSIASI Perusahaan (Verifikasi & Validasi awal) ASOSIASI Perusahaan (Verifikasi & Validasi awal) Penerbitan Sertifikat Buku Registrasi Tenaga Ahli/ Terampil Unit Sertifikasi Bentukan Masyarakat
5
0 BLN1 BLN2 BLN3 BLN Permohonan Sertifikasi (melalui Kesekretariatan Lembaga) Assessment (Unit Sertifikasi) Penerbitan SBU (Melalui Kesekretariatan) Assessment (Unit Sertifikasi) Sidang Evaluasi BAK oleh Lembaga Berita Acara Kelayakan (BAK) Buku Registrasi Periodisasi PROSES SERTIFIKASI Permen 10/2011 PROSES SERTIFIKASI Permen 10/2011
6
Memenuhi Ketentuan perizinan usaha jasa konstruksi Memiliki Sertifikat Badan Usaha Undang-Undang no 18 tahun 1999 BUJK Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU menjadi syarat penerbitan Peserta Lelang memenuhi persyaratan kualifikasi APABILA PERPRES 54 tahun 2010 Klasifikasi ASMET Untuk Konsultan dan Kontraktor Klasifikasi kontraktor: Bangunan Gedung, Sipil,ME, Pelaksana Lainnya dan untuk konsultan: Arsitektural, Rekayasa Enjiner, Penataan Ruang dan konsultansi lainnya PP 28 Tahun 2000 PP 04 tahun 2010 Masa Transisi Kualifikasi gred Perlem 11 A dan 12A Kualifikasi Kecil, Menengah Besar Nilai Pekerjaan Untuk usaha kecil sampai dengan Rp 2.5 M Kekayaan bersih dan penjualan tahunan usaha mikro, kecil dan memengah PERPRES 54 tahun 2010 UU 20 tahun 2008 SE No. 05/2010 SE No. 16/2010 Se No. 9/2011 Masa Transisi Menuju PP 04 tahun 2010 dan Peraturan Lain Terkait Jasa Konstruksi
7
Keberadaan LPJKN dan LPJKD 7 1.pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri (pasal 31 ayat 3 UUJK) 2.Pasal 34 UUJK mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi 1.Pasal 25 Ayat (3) masa bakti, rincian, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga ditetapkan dalam AD/ART (pasal 25 ayat 3) 2.Sejak tahun 2000,Lembaga melaksanakaan tugasnya berdasarkan AD/ART. 1.Ketentuan pasal 25 ayat 3 PP 28 / 2000 DIUBAH 2.PP 4/2010 mengamanatkan tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga diatur dalam Peraturan Menteri 3.Pelaksanaan amanat pasal tersebut dituangkan dalam PERMEN PU 10/2010 j.o PERMEN PU 24/2010 PP 28/2000 PP 04/20100
8
8 1.Pasal 25 PP 04/2010 tersebut tidak dicabut 2.Putusan hak uji materiil Nomor: 15P/HUM/2011, atas PERMEN PU 10/2010 dengan amar putusan menolak keberatan hak uji materiil. 1.Dengan demikian PERMEN PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto PERMEN PU Nomor 24/PRT/M/2010 bersifat final dan mengikat. 2.AD/ART LPJK tahun 2008 sudah tidak mempunyai kekuatan yuridis yang mengikat. Pemilihan Pengurus yang berdasarkan AD/ART merupakan perbuatan melawan hukum karena prosesnya tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MA Nomor: 11P/HUM/2010 Putusan hak uji materiil Nomor: 15P/HUM/2011 JUDICIAL REVIEW
9
Pembentukan Unit Sertifikasi Petunjuk Teknis
10
Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Pasal 12 PP 28/2000 1.Badan usaha baik nasional maupun asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang telah mendapat sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi, wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga. 2.Pemberian tanda registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi yang dimiliki oleh badan usaha. 3.Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Lembaga.
11
REGISTRASI bujk DAN tk kONSTRUKSI Pasal 28A PP 4/2010 – Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, Lembaga Tingkat Nasional membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi. Pasal 28B PP 4/2010 – Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d, Lembaga Tingkat Nasional membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha Nasional
12
Kewenangan dan Tanggung Jawab Lembaga Pasal 29 PP 4/2010 Lembaga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam: – memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja; – memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing; – menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum; – memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan; dan – Memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
13
LEMBAGA NASIONAL Unit Sertifikasi BUJK Unit Sertifikasi Tenaker Kesekretariatan Lembaga LEMBAGA DAERAH Unit Sertifikasi BUJK Unit Sertifikasi Tenaker Unit Sertifikasi Tenaker Bentukan Masyarakat. Kesekretariatan Lembaga Catatan: Dalam hal Unit Sertifikasi Tingkat Provinsi tidak mendapatkan Lisensi, sertifikasi di provinsi tsb dilaksanakan oleh Unit Sertifikasi Tingkat Nasional Lisensi Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja SERTIFIKASI DAN REGISTRASI (PP 4/2010)
14
PROSES SERTIFIKASI (Permenpu 10/2010) PROSES SERTIFIKASI (Permenpu 10/2010) Badan Usaha Baru Badan Usaha Baru Tenaga Terampil Rapat Pengurus Lembaga Assessment Oleh Unit Sertifikasi Assessment Oleh Unit Sertifikasi Kesekretariatan Lembaga Kesekretariatan Lembaga Tenaga Ahli/ Terampil Tenaga Ahli/ Terampil ASOSIASI PROFESI (Verifikasi & Validasi awal) ASOSIASI PROFESI (Verifikasi & Validasi awal) Badan Usaha Badan Usaha ASOSIASI Perusahaan (Verifikasi & Validasi awal) ASOSIASI Perusahaan (Verifikasi & Validasi awal) Penerbitan Sertifikat Buku Registrasi Tenaga Ahli/ Terampil Unit Sertifikasi Bentukan Masyarakat
15
Ketentuan-ketentuan yang diamanatkan permen 10/2010 kepada lpjkn Pedoman pelaksanaan tugas Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi Standar Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Sistem Sertifikasi dan Kinerja pada Unit Sertifikasi pada Lembaga Tingkat Nasional Ketentuan mengenai tanggung jawab profesi Persyaratan asosiasi yang dapat melakukan verifikasi awal dan validasi awal dokumen aplikasi sertifikasi. Mekanisme pengenaan sanksi terhadap asosiasi yang dapat melakukan verifikasi awal dan validasi awal dan unit sertifikasi Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pengarah, unsur pelaksana, dan tata cara pembentukan unit sertifikasi Ketentuan lebih lanjut mengenai asesor
16
A. PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN TENAGA KERJA TINGKAT NASIONAL
17
UNIT SERTIFIKASI BADAN USAHA NASIONAL UNIT SERTIFIKASI BADAN USAHA NASIONAL Pengarah Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana BU.PELAK BANGUNAN GEDUNG BU.PELAK BANGUNAN SIPIL BU.PELAK MEKANIKAL/ ELEKTRIKAL dan LAINNYA Bidang Administrasi Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi Bidang Manajemen Mutu Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi ASESOR BADAN USAHA BU. PERENCANAAN DAN PENGAWASAN Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi Pengarah adalah terdiri dari perwakilan stakeholder yang memerlukan Badan Usaha yang mampu pengarah bertanggung jawab kepada Lembaga atas keberlangsungan Unit Sertifikasi dengan menetapkan visi, misi, dan tujuan Unit Sertifikasi dan program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus Unit Sertifikasi. 1. Unsur Pengarah 2. Unsur Pelaksana 3. Asesor
18
UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA NASIONAL UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA NASIONAL Pengarah Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana BIDANG ARSITEKTUR BIDANG SIPIL BIDANG MEKANIKAL/ ELEKTRIKAL Bidang Administrasi Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi Bidang Manajemen Mutu Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi ASESOR BADAN USAHA ASESOR KOMPETENSI BIDANG TATA LINGKUNGAN DAN MANAJEMEN PELAKSANAAN Sub Bidang Standarisasi Sub Bidang Sertifikasi Pengarah adalah terdiri dari perwakilan stakeholder yang memerlukan Badan Usaha yang mampu Pengarah bertanggung jawab kepada Lembaga atas keberlangsungan Unit Sertifikasi dengan menetapkan visi, misi, dan tujuan Unit Sertifikasi dan program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus Unit Sertifikasi. 1. Unsur Pengarah 2. Unsur Pelaksana 3. Asesor
19
I. Unsur Pengarah USBU dan USTK: Garis besar Proses Pembentukan Lembaga menetapkan Tim Pembentuk Unsur Pengarah Sosialisasi kepada pemangku kepentingan yang membutuhkan penyedia jasa yang mampu Tim Pembentuk Unsur Pengarah menyusun daftar personil pemangku kepentingan untuk setiap klasifikasi usaha Tim Pembentuk Unsur Pengarah memfasilitasi Rapat Penetapan Unsur Pengarah Rapat Penetapan Unsur Pengarah menghasilkan Berita Acara: Ketua,dan Anggota Unsur Pengarah Lembaga mengukuhkan dan mengumumkan nama-nama pemangku kepentingan sesuai Berita Acara sebagai Pengarah Unit Sertifikasi UNSUR PENGARAH TERBENTUK UNSUR PENGARAH MEMBENTUK UNSUR PELAKSANA UNSUR PENGARAH MEREKRUT ASESOR
20
i. Unsur pengarah u.s. badan usaha: Struktur Organisasi Ketua Pengarah Anggota Pengarah Bidang Bangunan Gedung Anggota Pengarah Bidang Bangunan Sipil Anggota Pengarah Bidang Mekanikal/ Elektrikal dan Jasa Pelaksana Lainnya Anggota Pengarah Bidang Jasa Perencanaan dan Pengawasan Contoh: Institusi pengguna jasa konst terkait bangunan gedung Asosiasi properti Ormas Aso yg memenuhi persyaratan Wakil P.T. prodi arsitek & sipil dst Contoh: Institusi pengguna jasa konst terkait bangunan sipil Ormas pemerhati bangunan sipil Aso yg memenuhi persyaratan Wakil P.T. Prodi sipil/lingkungan dst Contoh: Institusi pengguna jasa konst terkait M/E Ormas Aso yg memenuhi persyaratan Wakil P.T prodi M/E dst Contoh: Institusi pengguna jasa konsultan Ormas Aso yg memenuhi persyaratan Wakil P.T prodi terkait dst
21
i. Unsur Pengarah dlm U.S. Tenaker: Struktur Organisasi Ketua Pengarah Anggota Pengarah Bidang Arsitek Anggota Pengarah Bidang Sipil Anggota Pengarah Bidang Mekanikal/ Elektrikal Anggota Pengarah Bidang Tata Lingk. & Manajemen Pelaksanaan Contoh: Wakil dari perguruan tinggi dengan program studi terkait jasa konstruksi bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal/elektrikal, bidang tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan; Instansi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait tenaga kerja konstruksi; Institusi non Pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten; Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi memenuhi persyaratan menjadi kelompok unsur tingkat nasional. Organisasi masyarakat atau institusi pemerhati tenaga kerja konstruksi
22
I. Unsur Pengarah USBU dan USTK: Tim Pembentukan Unsur Pengarah Diinisiasi, dibentuk, dan ditetapkan oleh LPJK Bertanggungjawab kepada LPJK Tugas: – Mengumpulkan nama-nama stakeholder per klasifikasi usaha – Memfasilitasi Rapat Penetapan Unsur Pengarah – Menyerahkan Berita Acara Rapat Perdana Unsur Pengarah kepada LPJKN Output Tim: Long List stakeholder per klasifikasi usaha dan tenaga kerja Tim Pembentuk Unsur Pengarah Tim Pembentuk Unsur Pengarah USBU Tim Pembentuk Unsur Pengarah USTK
23
I. Unsur Pengarah USBU dan USTK: Tim Pembentukan Unsur Pengarah (Lanj.) Keanggotaan Tim Pembentukan Unsur Pengarah USBU terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu: – 1 (satu) orang ketua dari Pengurus Lembaga; – 4 (empat) orang anggota yang terdiri dari perwakilan kelompok unsur dengan komposisi jumlah yang sama, dengan salah satu anggota merangkap sebagai sekretaris; – Masing-masing anggota bertugas menyusun daftar nama calon pemangku kepentingan dalam unsur pengarah yang terdiri dari pemangku kepentingan pada klasifikasi usaha bangunan gedung, usaha bangunan sipil, usaha mekanikal/elektrikal dan jasa pelaksana lainnya, serta usaha Jasa Perencanaan dan Pengawasan Keanggotaan Tim Pembentukan Unsur Pengarah USTK terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu: – 1 (satu) orang ketua dari Pengurus Lembaga; – 4 (empat) orang anggota yang terdiri dari perwakilan kelompok unsur dengan komposisi jumlah yang sama, dengan salah satu anggota merangkap sebagai sekretaris; – Masing-masing anggota bertugas menyusun daftar nama calon pemangku kepentingan dalam unsur pengarah yang terdiri dari pemangku kepentingan pada klasifikasi arsitek, sipil, mekanikal/elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan
24
I. Unsur Pengarah USBU dan USTK: Mekanisme Rapat PENETAPAN Unsur pengarah Tim Pembentukan Unsur Pengarah memfasilitasi pemilihan satu orang ketua dan satu orang sekretaris untuk memimpin Rapat Ketua dan Sekretaris Rapat memimpin berjalannya Rapat pemilihan dan pencalonan Ketua dan Anggota Unsur Pengarah USBU Penandatanganan Berita Acara Rapat Output: Berita Acara Rapat Penetapan Unsur Pengarah yang berisi tentang penetapan nama ketua dan anggota unsur pengarah unit sertifikasi
25
II. Unsur Pelaksana US. BU & TK: Proses Pembentukan Lembaga menetapkan mekanisme rekruitmen dan kriteria unsur pelaksana UNSUR PENGARAH menyelenggarakan REKRUITMEN Unsur Pelaksana Unsur Pengarah melaksanakan SELEKSI PERSONIL yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Lembaga Unsur Pengarah MENETAPKAN PERSONIL Unsur Pelaksana Lembaga mengumumkan personil yang telah ditetapkan sebagai unsur pelaksana melalui media cetak nasional dan website
26
II. Unsur Pelaksana US. BU & TK: Proses dan Rekruitmen Proses rekruitmen unsur pelaksana unit sertifikasi badan usaha jasa konstruksi tingkat nasional sekurang-kurangnya meliputi: – Pengumuman proses rekruitmen unsur pelaksana unit sertifikasi melalui media cetak nasional dan website; – Seleksi administratif; – Uji Psikologi; – Uji pengetahuan substansi; – Wawancara. Kriteria unsur pelaksana sekurang-kurangnya meliputi: – Memiliki pengetahuan regulasi jasa konstruksi nasional – Memiliki pengetahuan persyaratan perizinan badan usaha di Indonesia – Memiliki pengetahuan tentang proses sertifikasi dan registrasi – Memiliki kompetensi sesuai bidangnya (bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal elektrikal dan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi) – Memiliki pengetahuan tentang tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance ) – Memiliki integritas dalam menjaga proses sertifikasi yang adil dan transparan – Penyusunan mekanisme rekruitmen dan kriteria unsur pelaksana berazaskan ketidakberpihakan kepada satu golongan.
27
iii. ASESOR DALAM UNIT SERTIFIKASI Khusus Asesor dalam USBU Tkt Nasional Asesor Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (Kual Besar) Asesor Penyetaraan Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
28
iii. ASESOR DALAM UNIT SERTIFIKASI: Proses Penetapan Asesor Lembaga menetapkan mekanisme rekruitmen dan kriteria asesor Pelaksanaan Rekruitmen oleh UNSUR PENGARAH USBU/TK Unsur Pengarah melaksanakan seleksi personil asesor yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Lembaga dan Permenpu 10/2010 Unsur Pengarah MENETAPKAN ASESOR Badan Usaha Jasa Pelaksana/TK Tingkat Nasional. Lembaga Tingkat Nasional mengumumkan personil yang telah ditetapkan sebagai Asesor melalui media cetak nasional dan website
29
Kritieria Minimal Proses Rekruitmen Asesor – Proses rekruitmen asesor unit sertifikasi badan usaha jasa konstruksi tingkat nasional sekurang-kurangnya meliputi: Pengumuman proses rekruitmen asesor unit sertifikasi badan usaha jasa konstruksi melalui media cetak nasional dan website; Seleksi administratif; Uji pengetahuan substansi; Uji praktik penilaian dan asesment badan usaha jasa konstruksi. Uji psikologi; dan Wawancara. – Penyusunan mekanisme rekruitmen dan kriteria asesor berazaskan ketidakberpihakan kepada satu golongan. III. ASESOR DALAM UNIT SERTIFIKASI:
30
Kriteria Minimal Seorang Asesor – Asesor Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan Asesor Penyetaraan Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah asesor yang telah terdaftar di Lembaga dan sekurang- kurangnya memiliki kompetensi sebagai berikut: mengerti skema sertifikasi yang relevan; memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan; bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesment) dengan tidak memihak dan tidak diskriminatif. – Memenuhi ketentuan tentang asesor yang telah ditetapkan Lembaga
31
B. PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN TENAGA KERJA TINGKAT PROVINSI BENTUKAN LPJKD Proses pembentukan sama dengan proses pembentukan Unit Sertifikasi Tingkat Nasional LPJK Tingkat Provinsi mengajukan lisensi kepada LPJK Tingkat Nasional Unit Sertifikasi yang dapat beroperasi adalah yang telah mendapatkan lisensi dari LPJK Tingkat Nasional
32
C. PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA TINGKAT PROVINSI BENTUKAN MASYARAKAT
33
UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA TINGKAT PROVINSI BENTUKAN MASYARAKAT: Permenpu 10/2010 Pasal 3.1.e Masyarakat jasa konstruksi dapat membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja, dengan ketentuan: – Unit Sertifikasi Tenaga Kerja bentukan masyarakat jasa konstruksi hanya melayani sertifikasi Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil dalam satu wilayah provinsi; – dalam satu wilayah provinsi dapat dibentuk lebih dari satu Unit Sertifikasi Tenaga Kerja bentukan masyarakat jasa konstruksi.
34
Unit Sertifikasi Tenaker Bentukan Masy.: Proses pembentukan Masyarakat Jaskon membentuk USTK yg terdiri atas Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, dan asesor Mengajukan pendirian dan pengesahan kepada notaris Memastikan tidak merangkap sebagai institusi pelatihan untuk tenaker yang disertifikasi Aspek Kelembagaan Menyiapkan materi dan metoda uji kompetensi yang berpedoman pada SKKNI dan atau standar kompetensi tenaker internasional yang telah diadopsi Pemerintah Menyiapkan tempat uji kompetensi Merekrut asesor yang memiliki kemampuan melaksanakan penilaian kompetensi tenaker dan terdaftar di Lembaga Menyiapkan perangkat sistem informasi yang terintegrasi dengan www.lpjk.net Aspek Teknis Mengajukan Permohonan Lisensi kepada LPJKN melalui LPJKD
35
LISENSI OLEH LEMBAGA TINGKAT NASIONAL KEPADA UNIT SERTIFIKASI BADAN USAHA DAN TENAGA KERJA TINGKAT PROVINSI SERTA UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA BENTUKAN MASYARAKAT Petunjuk Teknis
36
Ruang Lingkup Juknis lisensi Proses lisensi Unit Sertifikasi Badan Usaha Tingkat Provinsi. Proses lisensi Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi. Proses lisensi Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat
37
Ketentuan umum Dalam memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha Tingkat Provinsi, Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi, dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat, Lembaga Tingkat Nasional membentuk Komite Lisensi Unit Sertifikasi. Tugas Komite Lisensi Unit Sertifikasi meliputi: – Melaksanakan penilaian permohonan lisensi unit sertifikasi badan usaha jasa konstrusi Tingkat Provinsi, Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi, dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat; – Memberikan rekomendasi lisensi unit sertifikasi badan usaha jasa konstrusi Tingkat Provinsi, Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi, dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat kepada Pengurus Lembaga Tingkat Nasional; dan – Melaksanakan pengawasan terhadap unit sertifikasi badan usaha jasa konstrusi Tingkat Provinsi, Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi, dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat. Komite Lisensi Unit Sertifikasi terdiri dari Dewan Komite Lisensi dan Asesor Lisensi
38
Ketentuan umum (Lanj.) Lisensi berlaku untuk 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan lisensi dan dapat diperpanjang melalui mekanisme penilaian yang sama. Untuk perpanjangan lisensi, pemberian lisensi berdasarkan penilaian terhadap permohonan perpanjangan lisensi dan mempertimbangkan hasil pengawasan Tim Pelaksana Lisensi Bagi Unit Sertifikasi yang belum layak maka Lembaga akan memberikan keputusan penolakannya yang disertai alasan penolakan. Jika Unit Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi di suatu provinsi belum mendapatkan lisensi maka tugas dan fungsi Unit Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Unit Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian lisensi diatur oleh Lembaga Tingkat Nasional
39
KOMITE LISENSI UNIT SERTIFIKASI dan komite banding DALAM LEMBAGA Pengurus Lembaga Tingkat Nasional Komite Lisensi Unit Sertifikasi Dewan Komite Lisensi (5 atau 7 org) Asesor Lisensi Unit Sertifikasi BUJK Asesor Lisensi Tenaga Kerja Rekomendasi lisensi Keputusan Lisensi Komite Banding (Diatur lebih lanjut oleh Lembaga)
40
Pembagian Tugas dalam Komite Lisensi Memberikan rekomendasi pemberian lisensi dari hasil penilaian Tim Pelaksana Lisensi kepada pengurus Lembaga Tingkat Nasional Dewan Komite Lisensi Melaksanakan penilaian terhadap permohonan lisensi yang diajukan unit sertifikasi badan usaha jasa konstruksi tingkat provinsi yang diajukan Lembaga Tingkat Provinsi Menyampaikan hasil penilaian lisensi kepada Dewan Komite Lisensi Melaksanakan pengawasan terhadap unit sertifikasi badan usaha jasa konstruksi tingkat provinsi Membuat laporan hasil pelaksanaan pengawasan unit sertifikasi Asesor Lisensi
41
Dewan Komite Lisensi (5 atau 7 org) Dewan Komite Lisensi 1 atau 3 org dari Pengurus Lembaga 1 org dari kelompok unsur asosiasi perusahaan yg bukan pengurus Lembaga 1 org dari kelompok unsur asosiasi profesi yg bukan pengurus Lembaga 1 org dari kelompok unsur pemerintah yang bukan pengurus Lembaga Satu orang dari kelompok unsur pakar/perguruan tinggi/akademisi yang bukan anggota pengurus Lembaga
42
Kriteria umum anggota Dewan Komite Lisensi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; tingkat pendidikan paling rendah strata 1; sehat jasmani dan rohani; mampu berpikir, bersikap dan bertindak secara independen dan profesional; bersedia mencurahkan pikirannya bagi pengembangan jasa konstruksi dalam bentuk pernyataan tertulis; memenuhi persyaratan kompetensi yang telah ditetapkan Lembaga; tidak merangkap sebagai ketua Asosiasi yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi; tidak merangkap sebagai pengarah atau pelaksana atau asesor dalam unit sertifikasi tingkat nasional atau provinsi; dan tidak dalam status terpidana.
43
Asesor Lisensi Jumlah Asesor Lisensi disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Asesor Lisensi sekurang-kurangnya memiliki kriteria sebagai berikut: Memiliki kompetensi yang memadai mengenai sistem pengendalian dan penjaminan mutu Memiliki kompetensi yang memadai mengenai metode verifikasi dan validasi Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai peraturan perundangan terkait jasa konstruksi bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian dengan tidak memihak dan tidak diskriminatif
44
Mekanisme Pemberian Lisensi USBU Tkt Provinsi Lembaga tingkat Provinsi mengajukan permohonan lisensi unit sertifikasi badan usaha kepada LPJKN Klarifikasi oleh LPJKN bila diperlukan Penilaian oleh LPJKN: 1. Audit kecukupan ASPEK TEKNIS 2. Penilaian Lapangan Pemberian Lisensi bila telah memenuhi persyaratan Memenuhi Tidak Memenuhi Unit Sertifikasi menerima putusan? YA Ajukan banding Komite Banding Lembaga TIDAK
45
Mekanisme Pemberian Lisensi USTK Tkt Provinsi Lembaga tingkat Provinsi mengajukan permohonan lisensi unit sertifikasi tenaga kerja kepada LPJKN Klarifikasi oleh LPJKN bila diperlukan Penilaian oleh LPJKN: 1. Audit kecukupan ASPEK TEKNIS 2. Penilaian Lapangan Pemberian Lisensi bila telah memenuhi persyaratan Tidak Memenuhi Unit Sertifikasi menerima putusan? YA Ajukan banding Komite Banding Lembaga TIDAK Memenuhi
46
Mekanisme Pemberian Lisensi USTK BENTUKAN MASYARAKAT Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat mengajukan permohonan lisensi melalui Lembaga tingkat Provinsi kepada LPJKN Klarifikasi oleh LPJKN bila diperlukan Penilaian oleh LPJKN: 1. Audit kecukupan: - ASPEK TEKNIS -ASPEK KELEMBAGAAN 2. Penilaian Lapangan Pemberian Lisensi bila telah memenuhi persyaratan Tidak Memenuhi Unit Sertifikasi menerima putusan? YA Ajukan banding Komite Banding Lembaga TIDAK Memenuhi
47
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.