Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.. “There is hardly any kind of intellectual work which so much needs to be done, not only by experienced and exercised minds,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.. “There is hardly any kind of intellectual work which so much needs to be done, not only by experienced and exercised minds,"— Transcript presentasi:

1 Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.

2 “There is hardly any kind of intellectual work which so much needs to be done, not only by experienced and exercised minds, but by minds trained to the task through long and laborious study, as the business of making laws.” (John Stuart Mill)

3 Legislative drafting: kajian tentang bagaimana suatu proses pembuatan peraturan perundangan, yang merupakan produk dari badan legislatif suatu negara baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga menghasilkan produk hukum positif yang baik. Judicial drafting: kajian tentang proses penalaran yang dilakukan oleh hakim agar sampai pada suatu keputusan terhadap suatu perkara yang dihadapi dengan semaksimal mungkin dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang bersengketa. Business Law Drafting: kajian tentang bagaimana suatu kontrak perjanjian kerja atau hubungan bisnis lainnya dapat dibuat dengan efektif.

4 Proses pembuatan hukum (law-making) yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif Sinonim dengan “legal drafting” dalam arti keseluruhan aktifitas perancangan aturan perundangan yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang untuk melakukan aktifitas tersebut. Inti dari kegiatan law-making itu sendiri. Pada negara dengan tradisi common law, studi LD lebih ditekankan pada substansi hukumnya (studi kebahasaan hukum); pada negara civil law, lebih pada sisi proses manajemen pembuatan suatu peraturan perundangan.

5 Dua lembaga yang berperan dalam proses LD Drafter: lembaga yang bertugas merancang draf hukum, concern dengan aspek substansi hukum Legislator: lembaga pengambil keputusan akhir dalam penetapan peraturan/hukum, concern dengan aspek formal bentuk hukumnya Persiapan awal dalam pembuatan hukum: Pengetahuan tentang tema hukum yang akan dibuat, atau aspek-aspek substansi secara keseluruhan. Penentuan dari bentuk aturan yang akan diciptakan, prinsip dan batasannya. Aspek formal hukum. Persoalan bahasa yang menjadi medium dari ide hukum yang akan ditampilkan. Pemahaman tentang persoalan konteks sistem hukum nasional. Aspek politik hukum.

6 Aspek Konstitusional Bagaimana kesesuaian hukum yang akan diciptakan dengan grundnorm sistem hukum negara Koherensi draf hukum dengan hukum atau aturan lain yang sudah ada terlebih dahulu Faktor koherensi internal antar bagian/pasal dari draf hukum yang dibuat Aspek kebahasaan Problem keterbatasan bahasa yang digunakan Ketidaksempurnaan pengetahuan bahasa para drafter Sempitnya pengamatan legal kontingensial para pelaku legal drafting

7 “Legislative action, however, should be based upon demonstrated need, careful study of the proposed remedy in substance, of its constituionality, of the meaning of every word used in a proposed act, with a careful examination of existing decisions as well as statutes.” (John W. Patton) “Every provision requires to be framed with the most accurate and long-sighted perceptionof its effect on all other provisions and the law when made should be capable of fitting into a consistent whole.” (John Stuart Mill)

8 Terma hukum Keumuman dan kekhususan terma hukum Semakin umum terma hukum akan semakin kecil kandungan preskriptifnya, semakin khusus terma hukumnya akan semakin tinggi kandungan preskriptifnya Definisi Membantu membatasi makna terma hukum yang digunakan Mempermudah kontrol efektifitas konten hukum Memperjelas kontrol masuknya terma asing dalam draf hukum Konsistensi terma hukum Konsistensi dalam cakupan maknanya: ditempuh dengan pembuatan batasan yang jelas dan aplikabel Konsistensi dalam hal pilihan termanya: bahasa hukum yang baik adalah yang mampu menghindari penggunaan variasi terma dalam satu draf hukum.

9 Legislative assembly Representative body Mengekspresikan keinginan hukum masyarakat (Expressing popular will) Mengekspresikan maksud dari suatu peraturan dengan jelas (Expressing law) Menjaga hukum dalam koridor konstitusi (Constitutional limitation) Bertanggung jawab dalam proses implementasi suatu peraturan hukum yang sudah dijelaskan (Enforcement) Machinery of legislation Qualification of members Competent employees


Download ppt "Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.. “There is hardly any kind of intellectual work which so much needs to be done, not only by experienced and exercised minds,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google