Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPuskesmas Ndeso Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Asik/08 Disadur dari Materi Workshop Konseling dan Tes HIV bagi Petugas TB di klinik DOTS Nurul Eka S
2
Asik/08 Tahun 2005 : Program Nasional Pengendalian HIV-AIDS KTS (pintu masuk utama bagi ODHA) yan PDP HIV cakupan belum maksimal.
3
Asik/08 WHO VCT/KTS (2004) PITC/KTIP (2007)
4
Asik/08 DETEKSI DINI, DIAGNOSIS dan PENANGANAN DINI HIV dan AIDS Permenkes No. 21 tahun 2013 ttg Penanggulangan HIV & AIDS Permenkes No. 74 tahun 2014 tttg Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV Permenkes no. 5/2014 (PPK di FasYanKes Primer) Permenkes no. 87/2014 (ARV) Permenkes no. 15/2015 (Lab HIV & IO) UU no. 36 / 2014 ttg Tenaga Kesehatan
5
Asik/08 PENANGGULANGAN Segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya Kegiatan penanggulangan disesuaikan situasi epidemi HIV & AIDS yang ditetapkan pemerintah provinsi/kab/kota: Rendah/Terkonsentrasi/Meluas Penanggulangan meliputi : 1.promosi kesehatan; 2.pencegahan penularan HIV; 3.pemeriksaan diagnosis HIV; 4.pengobatan, perawatan dan dukungan; dan 5.rehabilitasi.
6
Asik/08 PeraturanTerkait HIV dan AIDS 1.Kepmenkes 1190 tahun 2004 ttg OAT & ARV gratis 2.Permenkes no. 411 tahun 2010 ttg Laboratorium Klinik 3.Permenkes no. 36 tahun 2012 ttg Rahasia Kedokteran 4.Permenkes no. 37 tahun 2012 ttg Penyelenggaraan Lab Puskesmas 5.Permenkes No 21 tahun 2013 ttg Penanggulangan HIV dan AIDS 6.Permenkes no. 43 tahun 2013 ttg Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yg Baik 7.Permenkes No 51 Tahun 2013 ttg layanan PPIA 8.Permenkes No. 5 tahun 2014 ttg Panduan Pratik Klinis di Fasyankes Primer 9.Permenkes No. 74 tahun 2014 ttg Pedoman Pelaksanaan KTHIV 10.Permenkes No. 75 tahun 2014 ttg Puskesmas 11.Permenkes No. 82 tahun 2014 ttg Penanggulangan Penyakit Menular 12.Permenkes No. 87 tahun 2014 ttg Pengobatan ARV 13.Permenkes No. 97 tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual 14.Permenkes No. 15 tahun 2015 ttg Layanan Laboratorium HIV dan Infeksi Oportunistik 15.Permenkes No. 25 tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Laboratorium bagi Bumil, Bulin, Bufas di Puskesmas dan jaringannya
7
Asik/08 HIV:Human Immunodeficiency Virus AIDS:Acquired Immune Deficiency Syndrome VCT:Voluntary Conselling and Testing KTS:Konseling Tes Sukarela PITC:Provider Initiated Testing and Counselling TIPK:Tes Inisiatif Petugas Kesehatan ODHA:Org yg hidup dgn HIV & AIDS OHIDHA :Keluarga/teman dekat ODHA singkatan
8
Asik/08 CST:Care Support and Treatment PDP:Perawatan Dukungan dan Pengobatan MSM:Man Who Have Sex With Man LSL:Laki-laki Sex dg Laki-laki ARV:Anti Retro Viral IO:Infeksi Oportunistik singkatan
9
Asik/08 Ada 2 pendekatan menuju diagnosis HIV 1. Inisiative Klien Client Initiative Testing & Counselling (CITC) Voluntary Counselling and Testing HIV (VCT) Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS) 2. Inisiative Provider Provider Initiated Testing & Counselling (PITC) Tes inisiasi Petugas kesehatan dan Konseling (TIPK) Tujuan : 1.mencapai universal akses, dengan 2.menghilangkan stigma dan diskriminasi, serta 3.mengurangi missed opportunities pencegahan penularan infeksi HIV
10
Asik/08 Tes HIV Adalah pemeriksaan darah untuk mengetahui adanya HIV dalam tubuh -Indirect - antibodi anti HIV atau dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) atau EIA (Enzyme Immuno Assay atau WB, -Direct - antigen atau virus/fraksi virus dengan metode PCR DNA/RNA Pelaksana : tenaga medis/teknisi laboratorium/bidan/perawat terlatih Adalah komunikasi, informasi dan edukasi untuk membantu klien/ pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk kesehatan dirinya dan bertindak benar sesuai keputusan baik yang dipilihnya KONSELING
11
Asik/08 Tenaga Kesehatan PP 32 tahun1996 diperbaharui dengan UU 36 tahun 2014 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang (1) mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta (2) memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang (3) untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
12
Asik/08 DIAGNOSIS HIV Diagnosis ditegakkan oleh dokter (kewenangan) Di Indonesia diagnosis HIV secara public health ditegakkan dengan : RDT serial strategi 3 (Permenkes 15/2015 ttg Pelayanan Laboratorium Pemeriksa Hiv Dan Infeksi Oportunistik ) Setiap hasil RDT serial strategi 3 reaktif, dilakukan penetapan stadium klinis WHO Fasyankes primer wajib mampu melakukan promotif, preventif, konseling, deteksi dini dan melakukan rujukan efektif bila diperlukan. Rumah Sakit kelas C ke atas wajib mampu diagnosis, pengobatan dan perawatan ODHA sesuai ketentuan dalam sistem rujukan. Fasyankes primer dan rumah sakit kelas D dapat melakukan diagnosis, pengobatan dan perawatan ODHA sesuai dengan kemampuan dan sistem rujukan. 4/6/20173jk12
13
Asik/08 Praktik Dokter/Dokter-gigi Kewenangan dokter/dokter gigi 1.mewawancarai pasien; 2.memeriksa fisik dan mental pasien; 3.menentukan pemeriksaan penunjang; 4.menegakkan diagnosis; 5.menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; 6.melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; 7.menulis resep obat dan alat kesehatan; 8.menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; 9.menyimpan dan memberikan obat dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan standar; dan 10.meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. (Permenkes 2052 tahun 2011) Dokter adalah pewawancara (reporter) & ‘edukator’ 4/6/2017133jk
14
Asik/08 Praktik Perawat (Permenkes 148 tahun 2010 ditambahi Permenkes 17 tahun 2013) Kewenangan Perawat 1.Asuhan keperawatan (pengkajian, diagnosis keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi keperawatan) 2.Upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat 3.Tindakan keperawatan (komplementer) : prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan 4.Memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas, atau ketentuan lainnya. 4/6/2017143jk
15
Asik/08 Wewenang Perawat UU 38/2014 ttg Keperawatan (pasal 30) Upaya Kesehatan Perorangan 1.melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik; 2.menetapkan diagnosis Keperawatan; 3.merencanakan tindakan Keperawatan; 4.melaksanakan tindakan Keperawatan; 5.mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan; 6.melakukan rujukan; 7.memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi; 8.memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; 9.melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan 10.melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas. Upaya Kesehatan Masyarakat 1.melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat; 2.menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat; 3.membantu penemuan kasus penyakit; 4.merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; 5.melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; 6.melakukan rujukan kasus; 7.mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; 8.melakukan pemberdayaan masyarakat; 9.melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; 10.menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; 11.melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; 12.mengelola kasus; dan 13.melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
16
Asik/08 Praktik Bidan Kewenangan Bidan 1.Pelayanan kesehatan ibu (masa pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, masa menyusui dan antara dua kehamilan) 2.Pelayanan kesehatan anak (bayi baru lahir, anak balita dan anak pra sekolah) 3.Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana (penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan KB, alat kontrasepsi oral dan kondom) Permenkes 1464 tahun 2010 Bidan adalah konselor kesehatan 4/6/2017163jk
17
Asik/08 HAK AZASI MANUSIA di Bidang Kesehatan Right to health : hak untuk sehat. Right to know : hak untuk mengetahui kondisi kesehatan pribadi. Right to healthy life : hak untuk menjalani hidup sehat. Right to participate in health efforts : hak untuk berpartisipasi dalam upaya-upaya kesehatan. Right to be protected, to be honoured : hak untuk dilindungi, dihargai. Right to free of transmitted diseases : hak untuk bebas dari penyakit menular 4/6/20173jk17
18
Asik/08 Permenkes 5 th 2014 ttg Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasyankes Primer Terkait HIV-AIDS dan IMS, Kompetensi Dokter adalah 4A dua macam pendekatan untuk tes HIV a. Konseling dan tes HIV sukarela (KTS-VCT = Voluntary Counseling & Testing) b. Tes HIV dan konseling atas inisiatif petugas kesehatan (TIPK – PITC = Provider-Initiated Testing and Counseling) TIPK merupakan kebijakan pemerintah untuk dilaksanakan di layanan kesehatan yang berarti semua petugas kesehatan harus menganjurkan tes HIV setidaknya pada ibu hamil, pasien TB, pasien yang menunjukkan gejala dan tanda klinis diduga terinfeksi HIV, pasien dari kelompok berisiko (penasun, PSK-pekerja seks komersial, LSL – lelaki seks dengan lelaki), pasien IMS dan seluruh pasangan seksualnya. 4/6/20173jk18
19
Asik/08 Orang dengan AIDS Orang dengan penyakit terkait HIV Orang dengan infeksi HIV tapi tanpa gejala EPIDEMI TERSEMBUNYI TIPK (gejala & tanda klinis) KTS (risiko)
20
Asik/08
23
SE Menkes No.129/2013 : pelaksanaan pengendalian HIV-AIDS dan IMS. PerMenKes No. 21/2013 : penanggulangan HIV-AIDS PerMenKes No. 74/2014 : pedoman dan pelaksanaan konseling tes HIV (KTHIV)
24
Asik/08 Pasal 2 Konseling dan Tes HIV (KTHIV) dilakukan dalam rangka penegakan diagnosis HIV dan AIDS, untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV dan pengobatan lebih dini. Pasal 3 (1) Konseling dan Tes HIV dilakukan melalui pendekatan: a. Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP); dan b. Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS).
25
Asik/08 (2) Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
26
Asik/08 (3)Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
27
Asik/08 Pasal 4 (1)Penyelenggaraan KTHIV wajib terintegrasi dengan pelayanan : a.KIA, KB, b.kesehatan reproduksi, c.kesehatan remaja, d.IMS, e.TB, f.Hepatitis, serta g.NAPZA dan rehabilitasi, di fasilitas pelayanan kesehatan.
28
Asik/08 Pasal 4 (2) Dalam hal di fasilitas pelayanan kesehatan tidak menyelenggarakan pelayanan KIA, KB, pelayanan kesehatan reproduksi, pelayanan kesehatan remaja, pelayanan IMS, pelayanan TB, pelayanan Hepatitis, serta pelayanan NAPZA dan rehabilitasi, KTHIV dapat dilaksanakan secara mandiri yang hanya memberikan pelayanan HIV dan AIDS.
29
Asik/08 Pengertian Tes dan Konseling HIV atas Inisiasi Petugas Kesehatan Tes dan Konseling HIV Terintegrasi di Layanan Kesehatan
30
Asik/08 Pada Semua Jenis Epidemi Petugas kesehatan dianjurkan untuk menawarkan tes-HIV dan konseling sebagai bagian dari prosedur baku perawatan kepada semua pasien Semua pasien dewasa atau anak yang berkunjung ke sarana kesehatan dengan gejala dan tanda atau kondisi medis yang mengindikasikan pada AIDS
31
Asik/08 Pentahapan klinis infeksi HIV (stadium klinis). Bayi yang baru lahir dari ibu HIV-positif sebagai perawatan lanjutan yang rutin pada bayi tersebut Anak yang dibawa ke sarana kesehatan dengan menunjukkan tanda tumbuh kembang yang kurang optimal atau gizi kurang dan tidak memberikan respon pada terapi gizi yang memadai
32
Asik/08 EPIDEMI TERKONSENTRASI/TINGKAT RENDAH Tidak semua pasien ditawari KTHIV, pada umumnya orang berisiko rendah tertular HIV Didasarkan atas penilaian epidemiologi dan konteks sosial, seperti : Klinik IMS Layanan kesehatan bagi masyarakat dengan perilaku berisiko Layanan KIA Layanan TB
33
Asik/08 KTIP DAN UNSUR PENDUKUNG KTIP harus disertai dengan penyediaan paket layanan yang terkait dengan HIV (PDP) Tidak semua layanan harus tersedia di satu tempat yang sama RUJUKAN FASYANKES
34
Asik/08 PERTIMBANGAN PROGRAM Penerapan KTIP sangat tergantung dari penilaian keadaan epidemiologi HIV Pastikan ketersediaan infrastruktur Ketersediaan kerangka kerja sosial, kebijakan dan peraturan untuk mencegah dampak buruk HIV, seperti diskriminasi, stigma, dan tindak kekerasan termasuk bagian yang perlu dipertimbangkan Perencanaan strategis melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kelompok sosial dan ODHA setempat
35
Asik/08 HAMBATAN TES HIV ● Waktu ● SDM ● Tidak merasa berisiko tertular HIV ● Takut akan stigma sebagai “HIV” positif ● Takut akan diskrimasi dari kehidupan sosial, layanan kesehatan
36
Asik/08 PERTIMBANGAN HASIL INISIASI ● Perhatian yang sangat cermat atas kebutuhan pasien ● Pertimbangkan kemungkinan rujukan Hubungan kerja antar layanan/antar petugas kesehatan yang baik akan membantu pasien merasa nyaman dengan dan mendapat akses layanan sesuai kebutuhan
37
Asik/08 5 C : 1.Informed Concent 2.Confindentiality 3.Counseling 4.Correct testing (R/R) 5.Conection/linkage to prevention, care and treatment services (Referral)
38
Asik/08 Tabel : Pendekatan konsep KTS dan KTIP/TIPK
39
Asik/08 Informasi minimal yang perlu disampaikan oleh petugas kesehatan ketika menawarkan tes-HIV kepada pasien adalah sebagai berikut: Alasan menawarkan tes-HIV dan konseling Keuntungan dari aspek klinis dan pencegahan dari tes-HIV dan potensi risiko yang akan dihadapi, seperti misalnya diskriminasi, pengucilan, atau tindak kekerasan. Layanan yang tersedia bagi pasien baik yang hasil tes HIV negatif ataupun positif, termasuk ketersediaan terapi antiretroviral Informasi bahwa hasil tes akan diperlakukan secara konfidensial dan tidak akan diungkapkan kepada orang lain selain petugas kesehatan yang terkait langsung pada perawatan pasien tanpa seizin pasien Kenyataan bahwa pasien mempunyai hak untuk menolak menjalani tes HIV. Tes tidak akan dilakukan dalam hal pasien menolak secara tertulis. Kenyataan bahwa penolakan untuk menjalani tes-HIV tidak akan mempengaruhi akses pasien terhadap layanan yang tidak tergantung pada hasil tes HIV. Dalam hal hasil tes HIV–positif, maka sangat dianjurkan untuk mengungkapkannya kepada orang lain yang berisiko untuk tertular HIV dari pasien tersebut. Kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada petugas kesehatan
40
Asik/08 PENDEKATAN KTIP 1.Optional-in : pasien menyatakan persetujuan untuk tes setelah informasi pra-tes. 2.Optional-out : pasien menolak untuk dilaksanakan tes HIV setelah menerima informasi pra tes. Petugas kesehatan akan melaksanakan tindakan tersebut kecuali pasien menolaknya.
41
Asik/08 PENYAMPAIAN HASIL TES HIV DAN RUJUKAN YANG EFEKTIF KEPADA PASIEN HIV negatif, 1.Penjelasan tentang hasil tesnya, penjelasan periode jendela, anjuran untuk menjalani tes kembali 2.Nasihat dasar tentang cara mencegah terjadinya penularan HIV 3. Pemberian kondom laki-laki atau perempuan
42
Asik/08 PENYAMPAIAN HASIL TES HIV DAN RUJUKAN YANG EFEKTIF KEPADA PASIEN HIV positif, Tindakan yang harus dilakukan oleh petugas : 1. Memberikan informasi hasil tes secara sederhana dan jelas, 2. Beri kesempatan kepada pasien untuk mencerna informasi tersebut. 3. Yakinkan bahwa pasien mengerti akan arti hasil tes HIV
43
Asik/08 PENYAMPAIAN HASIL TES HIV DAN RUJUKAN YANG EFEKTIF KEPADA PASIEN HIV positif, 4. Beri kesempatan pasien untuk bertanya 5. Bantu pasien mengatasi emosi yang timbul 6. Bahas masalah yang perlu perhatian segera, bantu pasien menemukan KDS
44
Asik/08 7.Jelaskan layanan perawatan lanjutan yang tersedia di fasyankes dan masyarakat, PDP 8.Beri informasi cara mencegah penularan HIV 9.Beri informasi cara pencegahan lain yang relevan terkait dengan cara menjaga kesehatan seperti informasi tentang gizi, terapi profilaksis kotrimoksasol.
45
Asik/08 10.Bahas kemungkinan untuk mengungkapkan hasil tes-HIV, waktu dan cara mengungkapkannya serta mereka yang perlu mengetahui. 11.Dorong dan tawarkan rujukan untuk tes-HIV dan konseling bagi pasangan anaknya. 12.Lakukan penilaian kemungkinan mendapatkan tindak kekerasan atau kemungkinan bunuh diri dan bahas langkah-langkah untuk mencegahnya, terutama pasien perempuan yang didiagnosis HIV-positif
46
Asik/08 13.Rencanakan waktu khusus untuk - kunjungan tindak lanjut/PDP, - dukungan dan layanan lain : (mis : IPT, pengobatan IMS, KB, perawatan hamil, terapi rumatan pengguna opioid, akses pada layanan jarum suntik steril – LJSS).
47
Asik/08
49
ZERO DISCRIMINATION BY 2020
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.