Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehluqman hakim Telah diubah "7 tahun yang lalu
2
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
3
DASAR HUKUM : UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN / JASA PEMERINTAH (LKPP) NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN TATACARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATACARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
4
INSPEKTORAT SEBAGAI PENGAWAS INTERN PEMERINTAHAN ATAU PENGAWAS INTERN (APIP) ADALAH APARAT YANG MELAKUKAN PENGAWASAN MELALUI AUDIT, REVIEW, EVALUASI PEMANTAUAN DAN KEGIATAN PENGAWASAN LAINNYA TERHADAP PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
5
PENGERTIAN UMUM DESA ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN YANG SELANJUTNYA DISEBUT DESA ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMILIKI BATAS-BATAS WILAYAH YANG BERWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT BERDASARKAN ASAL-USUL DAN ADAT ISTIADAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATIDALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PEMERINTAH DESA ATAU DISEBUT DENGAN NAMA LAIN ADALAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
6
KEPALA DESA ADALAH KEPALA PEMERINTAH DESA YANG DIPILIH LANGSUNG OLEH MASYARAKAT MELALUI PEMILIHAN KEPALA DESA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) ADALAH RENCANA KEUANGAN TAHUNAN PEMERINTAHAN DESA YANG DIBAHAS DAN DISETUJUI BERSAMA OLEH PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA ADALAH KEGIATAN UNTUK MEMPEROLEH BARANG / JASA OLEH PEMERINTAHAN DESA, BAIK DILAKUKAN DENGAN CARA SWAKELOLA MAUPUN MELALUI PENYEDIA BARANG / JASA PENYEDIA BARANG / JASA ADALAH BADAN USAHA ATAU PERORANGAN YANG MENYEDIAKAN BARANG / JASA SWAKELOLA ADALAH KEGIATAN PENGADAAN BARANG / JASA DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN DAN ATAU DIAWASI SENDIRI OLEH TIM PENGELOLA KEGIATAN
7
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) ADALAH TIM YANG DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA DENGAN SURAT KEPUTUSAN, TERDIRI DARI: UNSUR PEMERINTAHAN DESA UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA UNTUK MELAKSANAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN ADALAH PANITIA YANG DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA YANG BERTUGAS MEMERIKSA DAN MENERIMA HASIL PEKERJAAN DOKUMEN PENGADAAN ADALAH DOKUMEN YANG DITETAPKAN OLEH TIM PENGELOLA KEGIATAN YANG MEMUAT INFORMASI DAN KETENTUAN YANG HARUS DITAATI OLEH PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA SURAT PERINTAH KERJA (SPK) ADALAH PERJANJIAN TERTULIS ANTARA TPK DENGAN PENYEDIA BARANG/JASA SURAT PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA (SURAT PERJANJIAN) ADALAH PERJANJIAN TERTULIS ANTARA TPK DENGAN PENYEDIA BARANG/JASA ATAU PELAKSANA SWAKELOLA
8
PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA EFISIEN PENGADAAN BARANG/JASA HARUS DIUSAHAKAN DENGAN MENGGUNAKAN DANA DAN DAYA YANG MINIMUM UNTUK MENCAPAI KUALITAS DAN SASARAN DALAM WAKTU YANG DITETAPKAN ATAU MENGGUNAKAN DANA YANG TELAH DITETAPKAN UNTUK MENCAPAI HASIL DAN SASARAN DENGAN KUALITAS YANG MAKSIMUM EFEKTIF PENGADAAN BARANG /JASA HARUS SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN SASARAN YANG TELAH DITETAPKAN SERTA MEMBERIKAN MANFAAT YANG SEBESAR BESARNYA TRANSPARAN SEMUA KETENTUAN DAN INFORMASI MENGENAI PENGADAAN BARANG/JASA BERSIFAT JELAS DAN DAPAT DIKETAHUI SECARA LUAS OLEH MASYARAKAT DAN PENYEDIA BARANG/JASA YANG BERMINAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGADAAN BARANG/JASA HARUS DIJADIKAN SEBAGAI WAHANA PEMBELAJARAN BAGI MASYARAKAT UNTUK DAPAT MENGELOLA PEMBANGUNAN DESANYA GOTONG ROYONG PENYEDIAAN TENAGA KERJA SECARA CUMA-CUMA OLEH MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA AKUNTABEL HARUS SESUAI DENGAN ATURAN DAN KETENTUAN YANG TERKAIT DENGAN PENGADAAN BARANG/JASA SEHINGGA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
9
PARA PIHAK YANG TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA HARUS MEMATUHI ETIKA MELIPUTI BERTANGGUNGJAWAB MENCEGAH KEBOCORAN DAN PEMBOROSAN KEUANGAN DESA PATUH TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
10
ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA A.PENGGUNA ANGGARAN DESA ADALAH KEPALA DESA ATAU PENJABAT KEPALA DESA B.BENDAHARA DESA UNSUR DARI PERANGKAT DESA YANG DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA C.TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BERJUMLAH GASAL PALING BANYAK 7 ORANG TIDAK MENJABAT SEBAGAI SEKRETARIS DESA DAN BENDAHARA DI PEMERINTAH DESA
11
D.PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TERDIRI DARI 3 ORANG YAITU 2 ORANG UNSUR PEMERINTAH DESA DAN 1 ORANG DARI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TIDAK MENJABAT SEBAGAI SEKRETARIS DESA DAN BENDAHARA DESA UNSUR PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN YANG MENJABAT DALAM KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DILARANG MENJADI PENYEDIA BARANG/JASA DI DESA SETEMPAT.
12
PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA PELAKSANAAN SWAKELOLA OLEH TPK MELIPUTI: A.PERSIAPAN RENCANA PELAKSANAAN SWAKELOLA 1.JADWAL PELAKSANAAN 2.RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA, KEBUTUHAN BAHAN DAN PERALATAN 3.GAMBAR RENCANA KERJA (UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI) 4.SPESIFIKASI TEKNIS 5.PERKIRAAN BIAYA (RENCANA ANGGARAN BIAYA / RAB)
13
B.PELAKSANAAN 1.PELAKSANAAN SWAKELOLA BERDASAR DAN BERPEDOMAN PADA RENCANAPELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA 2.APABILA KEBUTUHAN BARANG/JASA (TERMASUK BAHAN/MATERIAL) UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN SWAKELOLA TIDAK DAPAT DISEDIAKAN DENGAN SWADAYA, DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYEDIA BARANG/JASA YANG DIANGGAP MAMPU OLEH TPK
14
3.KHUSUS UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI : ₋ DITUNJUK SATU ORANG PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PEKERJAAN DARI ANGGOTA TPK YANG DIANGGAP MAMPU ATAU MENGETAHUI TEKNIS KEGIATAN/PEKERJAAN ₋ DAPAT DIBANTU OLEH PERSONIL YANG DITUNJUK OLEH DINAS TEKNIS TERKAIT; DAN /ATAU ₋ DAPAT DIBANTU OLEH PEKERJA (TENAGA TUKANG DAN/ATAU MANDOR)
15
C.PENYERAHAN D.PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HASIL PEKERJAAN 1.TPK WAJIB MEMONITORING KEMAJUAN FISIK SEMUA KEGIATAN PEKERJAAN YANG MENJADI TANGGUNGJAWABNYA, DILAKUKAN EVALUASI SETIAP MINGGU 2.KHUSUS PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN SECARA SWAKELOLA, TPK MENGAJUKAN PENCAIRAN DANA KEPADA PENGGUNA ANGGARAN DESA DALAM TIGA TAHAP
16
a.TAHAP I SENILAI 60 % DARI NILAI PEKERJAAN YANG MERUPAKAN UANG MUKA DARI NILAI PEKERJAAN UNTUK MEMBIAYAI PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN b.TAHAP II SENILAI 30 % DARI NILAI PEKERJAAN SETELAH TPK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN 100 % DARI UANG MUKA YANG TELAH DIPERGUNAKAN c.TAHAP III SENILAI 10 % DARI NILAI PEKERJAAN SETELAH TPK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN 100% DARI NILAI UANG YANG TELAH DIPERGUNAKAN PADA TAHAP KEDUA
17
3.TPK WAJIB MEMPERTANGGUNG JAWABKAN REALISASI KEUANGAN DAN REALISASI FISIK PEKERJAAN YANG MENJADI KEWAJIBANNYA 4.TPK WAJIB MEMBUAT PERTANGGUNG JAWABAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN/KEGIATAN KEPADA KEPALA DESA
18
DALAM HAL TERDAPAT PEKERJAAN KONSTRUKSI TIDAK SEDERHANA YAITU PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG MEMBUTUHKAN TENAGA AHLI DAN/ATAU PERALATAN BERAT TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN SWAKELOLA, MAKA DILAKUKAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
19
PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BARANG/JASA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN SWAKELOLA MAUPUN MEMENUHI KEBUTUHAN BARANG/JASA SECARA LANGSUNG DI DESA PENYEDIA BARANG/JASA UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI MAMPU MENYEDIAKAN TENAGA AHLI DAN/ATAU PERALATAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN
20
A.PERENCANAAN TPK MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELIPUTI : 1.RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB) BERDASARKAN DATA HARGA PASAR SETEMPAT ATAU TERDEKAT 2.RAB DAPAT MEMPERHITUNGKAN ONGKOS KIRIM ATAU ONGKOS PENGAMBILAN ATAS BARANG/JASA YANG AKAN DIDATANGKAN 3.SPESIFIKASI TEKNIS BARANG /JASA 4.KHUSUS UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI DISERTAI GAMBAR RENCANA KERJA
21
B.PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG /JASA 1.NILAI SAMPAI DENGAN Rp 50.000.000,- TPK MEMBELI KEPADA 1 PENYEDIA BARANG/JASA PEMBELIAN DILAKUKAN TANPA PERMINTAAN PENAWARAN TERTULIS DARI TPK DAN TANPA PENAWARAN TERTULIS PENYEDIA BARANG DARI PENYEDIA BARANG/JASA TPK BERNEGOISASI SECARA LANGSUNG DITEMPAT KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA PENYEDIA BARANG/JASA MEMBERI BUKTI TRANSAKSI BERUPA NOTA, FAKTUR PEMBELIAN, ATAU KWITANSI UNTUK DAN ATAS NAMA TPK
22
2.NILAI DIATAS Rp 50.000.000,- SAMPAI DENGAN Rp200.000.000, - TPK MEMBELI KEPADA 1 PENYEDIA BARANG/JASA TPK DENGAN CARA MEMINTA PENAWARAN SECARA TERTULIS DARI PENYEDIA BARANG/JASA DENGAN DILAMPIRI DAFTAR BARANG/JASA (RINCIAN BARANG/JASA ATAU RUANG LINGKUP PEKERJAAN, VOLUME, DAN SATUAN) PENYEDIA BARANG/JASA MENYAMPAIKAN PENAWARAN TERTULIS YANG BERISI DAFTAR BARANG/JASA DAN HARGA TPK BERNEGOISASI KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA, BUKTI NEGOISASI BERUPA BERITA ACARA HASIL NEGOISASI KETUA TPK DAN PENYEDIA BARANG/JASA MENANDATANGANI SURAT PERINTAH KERJA (SPK) TPK MENGUMUMKAN DATA PEKERJAAN DAN PENYEDIA BARANG/JASA TERPILIH DI PAPAN PENGUMUMAN KANTOR DESA DAN PAPAN/TEMPAT BERKUMPULNYA WARGA
23
3.NILAI DIATAS Rp200.000.000,- TPK MENGUNDANG DAN MEMINTA 2 PENYEDIA BARANG/JASA YANG BERBEDA DILAMPIRI DAFTAR BARANG/JASA DAN SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA PENYEDIA BARANG/JASA MENYAMPAIKAN PENAWARAN TERTULIS YANG BERISI DAFTAR BARANG/JASA DAN HARGA TPK MENILAI PEMENUHAN SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA TERHADAP KEDUA PENYEDIA BARANG/JASA YANG MEMASUKKAN PENAWARAN KEDUANYA TERPENUHI DILANJUTKAN PROSES NEGOISASI SECARA BERSAMAAN SALAH SATU TERPENUHI, TPK NEGOISASI DENGAN YANG MEMENUHI KEDUANYA TIDAK MEMENUHI, TPK MEMBATALKAN PROSES PENGADAAN DAN MELAKSANAKAN KEMBALI KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA YANG LAIN
24
TPK BERNEGOISASI KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA, BUKTI NEGOISASI BERUPA BERITA ACARA HASIL NEGOISASI KETUA TPK DAN PENYEDIA BARANG/JASA MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN TPK MENGUMUMKAN DATA PEKERJAAN DAN PENYEDIA BARANG/JASA TERPILIH DI PAPAN PENGUMUMAN KANTOR DESA DAN PAPAN/TEMPAT BERKUMPULNYA WARGA
25
PERUBAHAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN APABILA TERJADI PERUBAHAN PAKET PEKERJAAN MAKA TPK MEMERINTAHKAN SECARA TERTULIS KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN TPK MELAKUKAN NEGOISASI DENGAN PENYEDIA BARANG/JASA BAIK TEKNIS MAUPUN HARGA UNTUK NILAI PENGADAAN BARANG/JASA Rp200.000.000,- DILAKUKAN ADDENDUM SURAT PERJANJIAN YANG MEMUAT PERUBAHAN RUANG LINGKUP DAN TOTAL NILAI PEKERJAAN YANG DISEPAKATI
26
SERAH TERIMA PEKERJAAN PPHP MENERIMA PENYERAHAN PEKERJAAN DARI PENYEDIA BARANG/JASA YANG SEBELUMNYA TELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN DINYATAKAN DALAM BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PPHP MENYERAHKAN KEPADA TPK YANG DINYATAKAN DALAM BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
27
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN INSPEKTORAT KABUPATEN BLITAR SEBAGAI APIP WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA CAMAT WAJIB MELAKUKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KEPALA DESA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KINERJA TPK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT SETEMPAT TPK BERKEWAJIBAN MELAPORKAN SECARA BERKALA REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA KEPADA KEPALA DESA KEPALA DESA BERKEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA TERSEBUT KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT SETEMPAT. LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG/JASA DISAMPAIKAN PALING SEDIKIT 2 KALI DALAM 1 TAHUN ANGGARAN
28
SANKSI SANKSI KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA − SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PERINGATAN/TEGURAN TERTULIS − DIKENAKAN SANKSI DENDA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM SURAT PERJANJIAN − DIPROSES SECARA HUKUM SANKSI KEPADA TPK MELAKUKAN PELANGGARAN ATAU KECURANGAN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA − SANKSI ADMINISTRASI − TUNTUTAN GANTI RUGI − DIPROSES SECARA HUKUM
29
PENYEDIA JASA KONSULTAN PERENCANA MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP PEMERINTAH DESA ATAS BEBAN BIAYA APBDes DIKENAKAN SANKSI KEHARUSAN MENYUSUN KEMBALI PERENCANAAN DENGAN BIAYA DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN YANG BERSANGKUTAN DAN/ATAU DITUNTUT DENGAN GANTI RUGI SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA
30
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.