Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KSAP KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

2 KSAP RUANG LINGKUAP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. (PAR 2) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (PAR 3)

3 KSAP RUANG LINGKUAP Laporan keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (par 4) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.

4 STANDAR TIDAK MENGATUR
KSAP STANDAR TIDAK MENGATUR Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

5 PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN
KSAP PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (par 7) Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya (par 9) Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. (par 12)

6 KSAP ENTITAS PELAPORAN
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. (par 6) Ciri Entitas Pelaporan Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. Entitas Peloporan menurut PP 06/2008 terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian negara/lembaga (KL) dan Bendahara Umum Negara (BUN).

7 KSAP ENTITAS AKUNTANSI
Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Terdiri dari: Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri. Bendahara Umum Daerah (BUD). Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.

8 PENGERTIAN KONSOLIDASI
KSAP PENGERTIAN KONSOLIDASI Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. (par 6)

9 KSAP BLU / BLUD Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. (par 19) Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan. (par 20)

10 KSAP PROSEDUR KONSOLIDASI
Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. (par 22) Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. (par 22) Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. (par 25)

11 KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN
KSAP KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN EP LKK LK KONSOLIDASI EP EP EP PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN EA EA EA EA EA EA LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI

12 KONSOLIDASI PEMERINTAH DAERAH
KSAP KONSOLIDASI PEMERINTAH DAERAH Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

13 KONSOLIDASI PEMERINTAH DAERAH
KSAP KONSOLIDASI PEMERINTAH DAERAH Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD.

14 PERMENDAGRI 64/2013 KONSOLIDASIAN
KSAP PERMENDAGRI 64/2013 KONSOLIDASIAN Laporan Keuangan Konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan pemerintah daerah disusun dengan melakukan proses konsolidasi dari seluruh laporan keuangan entitas akuntansi yang terdapat pada pemerintah daerah. Neraca saldo dari semua entitas akuntansi SKPD dan entitas akuntansi PPKD menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Terdapat 7 Laporan Keuangan yang dibuat oleh PPKD, yaitu: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); c) Neraca; d) Laporan Operasional (LO); e) Laporan Arus Kas (LAK); f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

15 PERMENDAGRI 64/2013 KONSOLIDASIAN
KSAP PERMENDAGRI 64/2013 KONSOLIDASIAN

16 KSAP KONSOLIDASIAN

17 KERTAS KERJA KONSOLIDASIAN
KSAP KERTAS KERJA KONSOLIDASIAN Fungsi Akuntansi PPKD menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan PPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan PPKD. Kertas kerja adalah alat bantu yang digunakan untuk menyiapkan kolom neraca saldo pemerintah daerah dalam kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kertas kerja untuk mempermudah pembuatan laporan keuangan secara manual.  tidak diperlukan jika sudah ada sistem yang terkomputerisasi

18 KERTAS KERJA KONSOLIDASIAN
KSAP KERTAS KERJA KONSOLIDASIAN Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo PPKD yang dimasukkan kedalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca Saldo yang sudah disesuaikan. Setelah memasukkan semua neraca saldo kedalam kertas kerja konsolidasi, Fungsi Akuntansi PPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo PPKD serta Jurnal Eliminasi, Fungsi Akuntansi PPKD mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah. Untuk eliminasi kedua akun tersebut, fungsi akuntansi PPKD mencatat “RK-PPKD” di debit dan “RK- SKPD” di kredit dengan jurnal: RK PPKD xxxx RK SKPD xxxx

19 KERTAS KERJA KONSOLIDASIAN
KSAP KERTAS KERJA KONSOLIDASIAN

20 MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN
KSAP MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN 1. Menyusun LRA Menyusun LRA, membuat jurnal penutup LRA, dan Neraca Saldo setelah Penutupan LRA Berdasarkan Neraca Saldo Pemerintah Daerah, Fungsi Akuntansi PPKD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen Laporan Realisasi Anggaran dan kemudian disajikan dalam “Laporan Realisasi Anggaran”. Nilai kolom debit dan kredit pada kolom “Laporan Realisasi Anggaran” dijumlahkan. Selisih antara kedua nilai ini merupakan nilai “SILPA tahun berjalan”. Nilai ini ditempatkan di bawah kolom yang nilainya lebih kecil, sehingga akan diperoleh nilai yang seimbang antara kolom debit dan kredit. Bersamaan dengan pembuatan LRA, PPKD juga membuat jurnal penutup. Prinsip penutupan ini adalah membuat nilai akun-akun LRA menjadi 0. Setelah membuat jurnal penutupan, Akuntansi PPKD menyusun Neraca Saldo setelah Penutupan LRA.

21 MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN
KSAP MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN 2. Menyusun LO Menyusun LO, membuat jurnal penutup LO dan Neraca Saldo setelah Penutupan LO Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penutupan LRA, Fungsi Akuntansi PPKD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen Laporan Operasional untuk kemudian membuat Laporan Operasional. Bersamaan dengan pembuatan LO, PPKD juga membuat jurnal penutup. Prinsip penutupan ini adalah membuat nilai akun-akun LO menjadi 0. Akuntansi PPKD menyusun Neraca Saldo setelah Penutupan LO.

22 MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN
KSAP MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN 3. Menyusun Neraca, membuat jurnal penutup akhir, dan Neraca Saldo Akhir Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penutupan LO, Fungsi Akuntansi PPKD membuat Neraca. Bersamaan dengan pembuatan Neraca, PPKD membuat jurnal penutup akhir untuk menutup akun Surplus/Defisit–LO ke akun Ekuitas. Berikut ini contoh jurnal penutup akhir. Fungsi Akuntansi PPKD menyusun Neraca Saldo Akhir. Neraca Saldo Akhir ini akan menjadi Neraca Awal untuk periode akuntansi yang selanjutnya.

23 MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN
KSAP MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN 4. Menyusun Laporan Perubahan SAL Dari Laporan Realisasi Anggaran yang telah dibuat sebelumnya, Fungsi Akuntansi PPKD dapat menyusun Laporan Perubahan SAL. Laporan Perubahan SAL ini merupakan akumulasi SiLPA periode berjalan dan tahun- tahun sebelumnya. 5. Menyusun Laporan Perubahan Ekuitas Fungsi Akuntansi PPKD membuat Laporan Perubahan Ekuitas menggunakan data Ekuitas Awal dan data perubahan ekuitas periode berjalan yang salah satunya diperoleh dari Laporan Operasional yang telah dibuat sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas ini akan menggambarkan pergerakan ekuitas PPKD.

24 MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN
KSAP MENYUSUN LK KONSOLIDASIAN 6. Membuat Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas disusun oleh Bendahara Umum Daerah. Inti unsur dari Laporan Arus Kas ialah penerimaan kas dan pengeluaran kas. Informasi tersebut dapat diperoleh dari Buku Besar Kas dan juga jurnal yang telah dibuat sebelumnya. Semua transaksi terkait Arus Kas tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, aktivitas transitoris. 7. Membuat Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

25 KSAP TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) website :


Download ppt "KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google