Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Tan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS KKP
Dr. Moch. Nurhudah, M.Sc Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan BPSDMPKP Disampaikan pada Rapat Harmonisasi Kepegawaian, Hukum dan Organisasi BKIPM Bogor, 19 November 2015 Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
2
KERANGKA PEMAPARAN LATAR BELAKANG TUGAS BELAJAR PNS KKP
RENCANA KEBUTUHAN PERSYARATAN & MEKANISME KEWAJIBAN DAN PERPANJANGAN IZIN BELAJAR PNS KKP RENCANA KEBUTUHAN PERSYARATAN & MEKANISME KEWAJIBAN DAN PERPANJANGAN PENINGKATAN KAPASITAS PNS KKP MELALUI TUGAS BELAJAR BAGI PNS KKP TAHUN 2016
3
LATAR BELAKANG 1
4
DASAR PELAKSANAAN UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1962 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam Negeri dan di Luar Negeri Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 145); sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KP Nomor PER.22/MEN/2012 dan terakhir PERMEN KP Nomor PER.33/MEN/2013 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 146); sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KP Nomor PER.23/MEN/2012 Kepmen Nomor 60/KEPMENKP/SJ/2015, tanggal 23 Maret 2015 tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 Kepmen Nomor 61/KEPMENKP/SJ/2015, tanggal 23 Maret 2015 tentang Rencana Kebutuhan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015
5
2 TUGAS BELAJAR BAGI PNS KKP
(PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO.9/MEN/2011 DAN PERUBAHANNYA NO.22/MEN/2012) 2
6
RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS KKP
BAB II : PERENCANAAN Pasal 4 (1) Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama-sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I. (3) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusahan Menteri
7
LANJUTAN Pasal 5 Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan. Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; dan d. jangka waktu pendidikan.
8
Lanjutan …….
9
KEBUTUHAN PNS TUGAS BELAJAR SESUAI RENCANA KEBUTUHAN (KEPMEN NO
KEBUTUHAN PNS TUGAS BELAJAR SESUAI RENCANA KEBUTUHAN (KEPMEN NO.60/KEPMEN-KP/SJ/2015) No Unit Eselon I Kebutuhan PNS sesuai Rencana Kebutuhan (Kepmen No.60/KEPMEN-KP/SJ/2015) D.III D.IV D.IV s S1 S2 S3 Total 1 Sekretariat Jenderal 6 3 9 2 Inspektorat Jenderal Ditjen Perikanan Tangkap 14 4 22 Ditjen Perikanan Budidaya 19 23 5 Ditjen KP3K 7 8 Ditjen P2HP Ditjen PSDKP 10 Balitbang KP 13 20 BPSDM KP 27 BKIPM 25 Jumlah (Orang) 107 157
10
USULAN RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS DI BKIPM TAHUN 2016
BADAN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN Bidang Pekerjaan Jenis Keterampilan, kemampuan yang dibutuhkan D.III D.IV D.IV s S1 S2 S3 Bidang Administrasi dan Kesekretariatan; Bidang Teknis dan Fungsional 1 Administrasi Publik/Negara 3 18 2 Hukum Manajemen SDM 4 Manajemen Keuangan 5 Akuntansi 6 Ekonomi 7 Sistem Informasi 8 Teknik Informatika/Komputer 9 Budidaya Perikanan/Akuakultur 10 Ilmu Perikanan 11 Budidaya Perairan 12 Bioteknologi 13 Mikrobiologi/Biologi Molekuler 14 Pemanfaatan/Pengelolaan Sumber Daya Perairan 15 Teknologi Pangan/Food Science & Nutrition 16 Ilmu Lingkungan 17 MIPA-Ilmu Kelautan Sains Veteriner 19 Teknologi Hasil Perikanan TOTAL
11
PERSYARATAN MENGIKUTI TUGAS BELAJAR
BAB IV PERSYARATAN Pasal 10 PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (Il/a); c. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan;
12
LANJUTAN Pasal 12 Batas usia PNS yang akan mengikuti tugas belajar pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu: a. Program Diploma III (D. Ill), paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun; b. Program Diploma IV (D. IV), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; c. Program Diploma IV (D. IV) sisipan, paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; d. Program Sarjana (SI), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; e. Program Magister (S2) atalu yang setara, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan f. Program Doktor (S3), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun. Pasal 13 (1) Pada saat PNS dinyatakan diterima untuk pelaksanaan tugas belajar dalam negeri, program lembaga pendidikan harus memiliki akreditasi paling rendah “B" dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
13
MEKANISME MENGIKUTI TUGAS BELAJAR
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Unit Kerja Eselon I Bagi PNS KKP PNS Mengajukan Permohonan Tes Masuk Lembaga Pendidikan Pimpinan Unit Kerja Mengevaluasi Permohonan Tes Masuk Lembaga Pendidikan Rekomendasi Mengikuti Tes Masuk Lembaga Pendidikan Berdasarkan Rencana Kebutuhan Evaluasi Kelengkapan Persyaratan Oleh Kepala BPSDMKP (Pusdik KP) Pimpinan Unit Kerja Es.I Menyampaikan Permohonan Tugas Belajar Kepada Kepala BPSDMKP Permohonan Tugas Belajar PNS Melalui Pimpinan Unit Kerja Kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I Hasil Evaluasi Kepada PUSKITA Untuk PersetujuanTugas Belajar di Luar Negeri dari Sekretariat Negara Rekomendasi Penetapan Pegawai Tugas Belajar Kepada Sekretaris Jenderal KKP Penolakan Penetapan Pegawai Tugas Belajar Melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon I Rekomendasi Penetapan Pegawai Tugas Belajar Kepada Sekretaris Jenderal KKP Penetapan Surat Keputusan Tugas Belajar
14
MEKANISME MENGIKUTI TUGAS BELAJAR
BAB V MEKANISME Pasal 14 PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dengan menggunakan Form 3 Pimpinan unit kerja jberdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan. Apabila hasil seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dinyatakan diterima, PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 4, dengan melampirkan : a. surat pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 5;
15
KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Pasal 17 PNS tugas belajar mempunyai kewajiban : menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan tugas belajar; melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar bagi pegawai tugas belajar di luar negeri; melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; melaporkan perkembangan tugas belajar setiap semester kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dengan tembusan kepada: 1. Kepala Badan; dan 2. Pejabat yang berwenang menetapkan. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar bagi pegawai tugas belajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3;
16
LANJUTAN f. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan tugas belajar; menjaga nama baik bangsa, instansi, dan Negara Indonesia; menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; kembali bekerja pada unit kerjanya, dengan ketentuan: minimal selama 2 (dua) kali masa tugas belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai tugas belajar di luar negeri; minimal selama 1 (satu) kali masa tugas belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai tugas belajar di dalam negeri; atau minimal selama 1 (satu) kali masa tugas belajar dalam negeri ditambah 2 (dua) kali masa tugas belajar luar negeri ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai tugas belajar program double degree.
17
LANJUTAN melapor kepada pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan tembusan kepada: Kepala Badan; Kepala Biro Kepegawaian; Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga (bagi pegawai tugas belajar di luar negeri); dan Pimpinan unit kerja yang bersangkutan. melaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, bagi pegawai tugas belajar di luar negeri; mengurus bahan DP3 pada lembaga pendidikan untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai tugas belajar di dalam negeri; dan mengurus bahan DP3 pada perwakilan Republik Indonesia setempat untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai tugas belajar di luar negeri.
18
PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR
Pasal 18 Pegawai tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar dengan menggunakan Form 9 Permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar, disertai dengan: a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan tugas belajar terjadi bukan atas kelalaiannya; b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai tugas belajar melaksanakan tugas belajar; c. rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan dari yang bersangkutan; dan ; d. surat pernyataan kesanggupan yang bersangkutan untuk menyelesaian pendidikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
19
PNS TUGAS BELAJAR KKP DARI BERBAGAI SPONSOR BIAYA S.D TAHUN 2015
No Unit Eselon I Penjamin Biaya Pusdik KP Bappenas ADS S2 S3 S1 Tidak Rekom 1 Sekretaris Jenderal KKP 3 2 Inspektorat Jendral 4 DJPT 7 DJPB 24 5 Ditjen PSDKP 9 6 Ditjen KP3K Ditjen P2HP 8 BALITBANG KP 16 22 BPSDMKP 32 10 BKIPM Jumlah (Orang) 116 30 23
20
LANJUTAN No Unit Eselon I Penjamin Biaya Beasiswa Lainnya STP Jakarta
Total S2 S3 S3 Tdk Rekom DIV DIV S 1 Sekretaris Jenderal KKP 2 8 Inspektorat Jendral 5 3 DJPT 7 19 4 DJPB 32 Ditjen PSDKP 17 6 Ditjen KP3K 9 Ditjen P2HP 15 BALITBANG KP 51 BPSDMKP 45 10 BKIPM 18 Jumlah (Orang) 16 219
21
PNS TUGAS BELAJAR KKP TAHUN 2015
No Unit Eselon I Jumlah PNS Tubel KKP Perpanjangan Tugas Belajar Total 1 Sekretaris Jenderal KKP 8 2 Inspektorat Jendral 5 6 3 DJPT 19 4 DJPB 32 36 Ditjen PSDKP 17 Ditjen KP3K 9 7 Ditjen P2HP 15 16 BALITBANG KP 51 60 BPSDMKP 45 10 55 BKIPM 18 20 Jumlah (Orang) 219 26 247
22
PNS TUGAS BELAJAR YANG MENYAMPAIKAN
LAPORAN KEMAJUAN BELAJAR TAHUN 2015 1 Ulfa S. Kuba, S. Pi Balai KIPM Kelas I Denpasar / BKIPM S-2 Ilmu Perikanan Universitas Hasanuddin 2 Irwan, S.Pi Balai KIPM Kelas I Jayapura / BKIPM 3 Adityawati Fajar Rini, S.Si BKIPM Kelas I Jakarta Mikrobiologi Institut Pertanian Bogor 4 Farhan Ramli, S. Pi BKIPM Kelas II Mataram Budidaya Perairan Universitas Brawijaya 5 Heri Purwanto Stasiun KIPM Kelas II Bima S-1 Ilmu Administrasi STISIP Mbojo, Bima 6 Edi Putra Kusuma Stasiun KIPM Kelas I Jakarta D-IV Teknologi Akuakultur STP Jakarta 7 Hudaibiya Al Faruqie Stasiun Karantina Ikan Kelas I Aceh
23
USULAN PESERTA TUGAS BELAJAR
PERMASALAHAN USULAN PESERTA TUGAS BELAJAR Program studi yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar unit kerja eselon I yang bersangkutan; Tidak melengkapi persyaratan (7 form) sebagaimana ketentuan dalam Permen KP No.9/MEN/2011 dan Permen KP No. 22/MEN/2012; Usulan tugas belajar dalam negeri dan luar negeri dari Unit Kerja Eselon I yang disampaikan ke BPSDMKP setelah PNS mengikuti pendidikan selama 3 s.d 6 bulan Penetapan SK tugas belajar luar negeri sering terkendala; Akreditasi program studi yang dituju memiliki kriteria dibawah “B”, telah habis masa akreditasinya atau belum terakreditasi sama sekali (dalam proses)
24
3 IZIN BELAJAR BAGI PNS KKP
(PERMEN KP NO.PER 10/MEN/2011 & NOMOR PER. 23/MEN/2012) 3
25
RENCANA KEBUTUHAN IZIN BELAJAR BAGI PNS KKP
BAB II : PERENCANAAN Pasal 4 Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama- sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I. Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
26
LANJUTAN Pasal 5 Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan. Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan; d. program pendidikan yang direncanakan; e. jangka waktu; dan f. kualifikasi calon pegawai izin belajar. (3) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai.
27
Lanjutan …….
28
USULAN RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS DI BKIPM TAHUN 2016
BADAN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN Bidang Pekerjaan Jenis Keterampilan, kemampuan yang dibutuhkan D.III D.IV D.IV s S1 S2 S3 Bidang Administrasi dan Kesekretariatan; Bidang Teknis dan Fungsional 1 Administrasi Publik/Negara 0 10 23 2 Hukum 3 Manajemen SDM 4 Manajemen Keuangan 5 Akuntansi 6 Ekonomi 7 Kearsipan 8 Sistem Informasi 9 Teknik Informatika/Komputer Budidaya Perikanan/Akuakultur 11 Ilmu Perikanan 12 Budidaya Perairan 13 Bioteknologi 14 Mikrobiologi/Biologi Molekuler 15 Pemanfaatan/Pengelolaan Sumber Daya Perairan 16 Teknologi Pangan 17 Ilmu Lingkungan 18 MIPA-Ilmu Kelautan 19 Sains Veteriner 20 Teknologi Hasil Perikanan TOTAL
29
MEKANISME MENGIKUTI IZIN BELAJAR
Evaluasi Kelengkapan Persyaratan. (Kepala Badan Dapat Membentuk Tim Seleksi yang Melibatkan Sekretaris Unit Kerja Eselon I) Permohonan Izin Belajar Kepala Badan Menyampaikan Penolakan Kepada PNS Bersangkutan Melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pimpinan Unit Kerja Eselon I Kepala Badan Menyampaikan Rekomendasi Kepada Pejabat yang Berwenang Untuk Menetapkan Surat Izin Belajar Kepala BPSDMKP S3 : Sekretaris Jenderal KP S2 : Pimpinan Unit Kerja Eselon I D4/S1 : Sekretaris Unit Kerja Eselon I DIII : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
30
PERMASALAHAN USULAN REKOMENDASI
PESERTA IZIN BELAJAR Program studi yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan rencana kebutuhan izin belajar unit kerja eselon I yang bersangkutan; Program pada lembaga pendidikan tempat pelaksanaan izin belajar memiliki akreditasi C atau masih dalam masa perpanjangan akreditasi atau kadaluarsa; Berkas persyaratan masih belum lengkap; Masa kerja belum mencapai 2 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Ketidaksesuaian tanggal kelulusan seleksi masuk lembaga pendidikan/surat keterangan lulus dengan form.2 (surat izin mengikuti seleksi masuk lembaga pendidikan); Persyaratan yang harusnya dilegalisir tidak dilegalisir;
31
LANJUTAN 7. Usulan tidak dilengkapi dengan surat pengantar dari Sekretaris Unit Kerja Eselon I; Permohonan rekomendasi izin belajar baru diajukan menjelang selesainya pendidikan; Pengajuan permohonan perpanjangan masa izin belajar apabila tidak dapat menyelesaikan izin belajar dalam waktu yang telah ditentukan tidak sesuai dengan Permen KP Nomor PER.10/MEN/2011 dan perubahannya Nomor PER.23/MEN/2012 Bab VII, Pasal 12.e “selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa izin belajar yang ditentukan berakhir” ; Peserta Ijin Belajar masih banyak yang belum melaporkan hasilnya setelah mereka lulus kuliah sesuai dengan BAB VII. Pasal 12.h “melaporkan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan tembusan kepada : 1) Sekjen; 2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan; 3) Kepala BPSDMKP.
32
BEASISWA TUGAS BELAJAR BAGI PNS KKP TAHUN 2016
4
33
PENINGKATAN KAPASITAS PNS KKP MELALUI TUGAS BELAJAR TAHUN 2016
Tugas Belajar Dalam Negeri melalui Pusdik KP pada Tahun 2016 sebanyak 75 orang. Rencana seleksi dilakukan pada bulan April 2016 dan perkuliahan dimulai pada bulan September 2016 Tugas Belajar Luar Negeri melalui Sekretariat BPSDMP KP sebanyak 50 orang. Proses seleksi bagi calon peserta tubel 2016 berdasarkan usulan rencana kebutuhan tahun 2016 dan akan melalui seleksi tahap I TPA dan TOEFL akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2015 di Ballroom GMB III Lt. 1
34
TERIMAKASIH…. PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TERIMAKASIH….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.