Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGEMBANGAN NAGARI/KELURAHAN
MANDIRI PANGAN Oleh : Ir. Efendi, MP Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat
2
KERANGKA ACUAN KERJA . Dasar :
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015 U U18 tahun 2012 tentang pangan bahwa kerawanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fsiologis bagi pertumbuhan Perpres no 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan kemiskinan dikatakan bahwa (1) Penanggulanagn kemisknan adalah kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat .
3
B. Latar Belakang Pada World Food Summit (1996), ketahanan pangan didefinisikan sebagai: ”Ketahanan pangan terjadi apabila semua orang secara terus menerus, baik secara fisik, sosial, dan ekonomi mempunyai akses untuk pangan yang memadai/cukup, bergizi dan aman, yang memenuhi kebutuhan pangan mereka dan pilihan makanan untuk hidup secara aktif dan sehat”. Pengertian dari Nagari / Kelurahan Mandiri Pangan adalah Nagari / Kelurahan yang masyarakatnya mempunyai kemampuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi melalui pengembangan subsistem ketersediaan, subsistem distribusi, dan subsistem konsumsi dengan memanfaatkan sumberdaya setempat secara berkelanjutan. Pengembangan Nagari/ Kelurahan Mandiri Pangan merupakan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan dan kerawanan pangan.
4
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KERENTANANAN RUMAH TANGGA (FSVA)
1. Tingginya angka stunting 2. Tingginya jumlah rumah tangga tanpa akses listrik 3. Jumlah desa yang tidak memiliki akses penghubung yang memadai 4. Tingginya angka perempuan buta huruf Tingginya jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan dalam jarak 5 km 6. Tingginya jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan. 7. Ketersediaan pangan. 8. Fasilitas air bersih. 9. Jumlah kematian balita dan ibu saat melahirkan
5
C. Tujuan 1. Meningkatkan pengetahuan, kesadaran keluarga/anggota kelompok sasaran untuk mengembangkan kemandirian pangan masyarakat Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan masyarakat nagari/kelurahan. Menumbuhkan kesadaran keluarga agar mau dan mempunyai motivasi dan mampu memanfaatkan lahan diwilayahnya untuk menjadi sumber pangan dan gizi keluarga. Mengelola dan mengembangkan bantuan (benih, bibit) yang diberikan secara baik dan berkesinambungan serta bertanggung jawab untuk mengembangkan kepada masyarakat sekitar sehingga tersedianya bahan pangan untuk konsumsi keluarga dan masyarakat. 4. Untuk memotivasi masyarakat di nagari/kelurahan untuk memanfaatkan lahan-lahan terlantar, pekarangan atau lahan yang belum diolah sebagai sumber gizi keluarga dan peningkatan pendapatan keluarga dan peningkatan aksesibiltas pangan masyarakat ..
6
Sasaran Rumah tangga miskin (Minimal 10 % angka kemiskinan) yang tinggal di daerah rawan pangan yang merupakan titik - titik potensi penyebab rendahnya kualitas sumber daya manusia sesuai dengan data FSVA 2016 pada 32 Nagari/kelurahan di Kabupaten/Kota , (lokasi terlampir/SK Gubernur 521/206/DP/2017)
7
Community empowerment to build and rebuild social capital
TAHAPAN KEGIATAN Th. 4 Optimizing local natural resources to boast food security Low cost agric Kemandirian Community empowerment to build and rebuild social capital Th. 3 Pengembangan Th 2 Penumbuhan Th.1 TRIGGER MECHANISM TRIGGER MECHANISM Persiapan
8
Kegiatan Nagari Mandiri Pangan merupakan :
Salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan di Nagari/kelurahan, khususnya dalam memantapkan ketahanan pangan; kegiatan lintas sektor yang dalam pelaksanaannya memerlukan keterlibatan dan sinergitas antar instansi dan stakeholder terkait; dan wujud integrasi pengembangan program pembangunan dari propinsi, dan kabupaten di Nagari. Ruang Lingkup - Dinas Instansi terkait tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Perguruan Tinggi
9
Pengembangan sistem ketahanan pangan diupayakan secara terpadu dan terintegrasi dengan menjalin koordinasi lintas`subsektor dan sektor (Pertanian, Peternakan, Perikanan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana di wilayah/ nagari/kelurahan. Bantuan bibit tanaman (tanaman buah,, sayuran), pupuk kandang, upah pembuatan lobang tanam,-. Yang akan dikelola sepenuhnya oleh kelompok Tani dan masyarakat sekitar nagari sesuai dengan potensi daerah dan hasil rekomendasi dari tim Pembina Terpadu., serta bantuan/dana penguatan lainnya oleh sub sektor terkait untuk mendukung upaya keterpaduan dan pemberdayaan masyarakat.
10
Indikator Keberhasilan :
Out Put : Terbentuknya kelompok-kelompok afinitas, terbentuknya LKN/LKK, tersalurkannya bantuan pemerintah oleh SKPD terkait. Terselenggaranya pelatihan dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, penguatan tabungan/modal masyarakat, pengembangan jaringan usaha/pasar, peningkatan layanan kesehatan dan gizi masyarakat oleh kader di Nagari /kelurahan oleh TPD. Terselenggaranya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi lintas sektor untuk pengembangan infrastruktur pedesaan.
11
RUANG LINGKUP Propinsi : Menyusun Juklak dan Juknis
Menetapkan Tim Pembina Propinsi (SK GUBERNUR) Menetapkan Tim Iden tifikasi/Verifikasi Melakukan Sinkronissasi dan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Fasilitasi Kelompok Tani/masyarakat nagari Pembiaan secara terpadu dan berkala sesuai kebutuhan Melaksanakan Apresiasi, Sosialisasi dan Pendampingan kelompok dan aparat Monev, pengendalian dan Pelaporan
12
PERGURUAN TINGGI Melaksanakan pendampingan dan penyuluhan secara rutin dalam rangka pemberdayaan Melaksanakan pelatihan dalam rangka peningkatan motivasi, wawasan, pengetahuan dan inovasi Melaksanakn pembinaan ,Monev, pengawasan secara rutin dan terpadu
13
KABUPATEN /KOTA Menetapkan Target RPJMD Kab/Kota dan dukungan Anggaran APBD II Melakukan Sinkronisasi dan Koordinasi Lintas OPD Kab/Kota Fasilitasi Pengembangan Kegiatan Menindaklanjuti SK Gubernur No 521/206/DP/2017 Tentang Penetapan Lokasi dan SK Gub ernur no 520/457/DP-KKP/II-2017 Tentang Tim Pembina Pembiaan secara terpadu dan berkala sesuai kebutuhan Melaksanakan Apresiasi, Sosialisasi dan Pendampingan kelompok dan aparat Monev, pengendalian dan Pelaporan
14
PETUGAS/PENYULUH PENDAMPING
Membantu kelompok tani dalam pengelolaan bibit dan mengembangkannya Membantu dan memotivasi Kelompok Tani dan meningkatkan pemberdayaan Pembinaan dan pendampingan secara rutin Menyusun laporan secara berkala
15
KELOMPOK TANI Melaksanakan kegiatan dilapangan sesuai tahapan
Memotivasi Masyarakat untuk lebih aktif dalam pengembangan kelompok Berkoordinasi dengan pendamping,walinagari/lurah Kelompok tani bersama masyarakat mengusulkan pengembangan kegiatan Melaksanakan pertemuan rutin minimal satu kali sebulan
16
WALI NAGARI/LURAH Bersama Pendamping membantu memotivasi KelompokTani dan menggerakkan pemberdayaan masyarakat. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Inventarisasi potensi yang ada. Menyampaikan Laporan secara dan berkala bertingkat.
17
Outcome : Perubahan pola masyarakat, peningkatan ketrampilan dan asessisibilitas pangan serta terbentuknya kelompok dan meningkatnya usaha produktif melalui binaan lintas sektor, berperannya lembaga permodalan. Meningkatnya sarana dan prasarana pedesaan, Benevit Meningkatnya pendapatan, daya beli, dan akses pangan masyarakat Impact Terwujudnya kemandirian pangan dan gizi masyarakat.
18
Sumber Dana : DPA – SKPD Tahun , Dinas Pangan Propinsi Sumatera Barat APBD II Kabupaten/Kota Tahun Dinas /OPD Terkait Provinsi guna mendukung keterpaduan. Hasil Meningkatnya kemampuan masyarakat nagari/kelurahan dalam pengembangan usaha produktif berbasis sumber daya lokal, peningkatan ketersediaan pangan, peningkatan daya beli dan akses pangan rumah tangga Manfaat Penurunan tingkat kerawanan pangan dan gizi masyarakat di Nagari/ kelurahan
29
NO KABUPATEN/KOTA KECAMATAN NAGARI/KELURAHAN
LOKASI NAGARI/KELURAHAN MANDIRI PANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017 NO KABUPATEN/KOTA KECAMATAN NAGARI/KELURAHAN 1 KAB. PASAMAN Kec. Rao Selatan Nagari Lubuk Layang 2 KAB. PASAMAN BARAT Kec. Kinali Kec. Ranah Batahan Nagari Kinali Nagari Desa Baru 3 KAB 50 KOTA Kec. Lareh sago Halaban Nagari Sikmpa 4 KAB. AGAM Kec. Banuhampu Kec. Tilatang Kamang Kec. Baso Kec. Tanjung Raya Nagari Sungai Tanang Nagari Koto Tangah Nagari Koto Tinggi Nagari Duo Koto 5 KAB. TN. DATAR Kec. Batipuh Selatan Kec. Sungayang Nagari Guguk Malalo Nagari Sungai Patai 6 KAB. PD.PARIAMAN Kec. VII Sei Sariak Kec. Lb Alung Nagari Lurah Ampalu Nagari Sikabu 7 KAB. SOLOK Kec. IX Koto Sungai Lasi Nagari Sungai Jambua
30
8 KAB. SJUNJUNG Kec. Sumpur Kudus Nagari Unggan Nagari Silantai Nagari T j.Bonai Aur Selatan 9 KAB. PESISIR SELATAN Kec. Ranah Pesisir Kec. Sutera Nagari Sungai Tunu Utara Nagari Taratak 10 DHARMASRAYA Kec. Sitiung Kec. Timpeh Nagari Siguntur Nagari Timpeh 11 SOLOK SELATAN Kec. Pauh Duo Nagari Alam Pauh Duo 12 KAB. Kep. MENTAWAI Kec. Sipora Kec. Sipora Utara Desa Goiso'oinan Desa Sido Makmur 13 KOTA PAYAKUMBUH Kec. Payakumbuh Timur Kelurahan Payobasung 14 KO. PD. PANJANG Kec. Pd. Panjang Timur Kelurahan Ekor lubuk
31
15 KOTA PADANG Kec. Bungus Teluk Kabung Kec. Padang Selatan Kelurahan Teluk Kabung Selatan Kelurahan Bukit Gado-Gado 16 KOTA SAWAHLUNTO Kec. Lembah Segar Kec Barangin Desa Kubang Tangah Desa Kolok Nan Tuo 17 18 KOTA PARIAMAN KOTA SOLOK Kec. Pariaman selatan Kec. Lubuk sikarah Desa Pauh Kuraitaji Desa Punggung Lading Kelurahan Payo
32
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.