Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN."— Transcript presentasi:

1 TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN (BC 4.0/4/1)

2 Dasar Hukum Perdirjen BC Nomor PER- /BC/2016 Tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat Dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

3 Pemberitahuan Pabean BC 4.0
Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB Disampaikan oleh Penyelenggara/ Pengusaha TPB Penyampaian BC 4.0 PDE (Pertukaran Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE. MPDE (Media Penyimpan Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem PDE. Tulisan diatas formulir (apabila SKP tidak berfungsi Minimal 4 jam).

4 Kategori Layanan Pelayanan dan pengawasan terhadap BC 4.0 dan BC 4.1 berdasarkan profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB, dikategorikan menjadi : MERAH kategori layanan merah KUNING kategori layanan kuning HIJAU kategori layanan hijau

5 Penyampaian BC 4.0 SPJM SPPB TPB TLDDP Kantor Pengawas Jalur Merah
Penelitian kelengkapan & kebenaran pengisian BC 4.0 Penelitian SKP/Pejabat Sesuai NOPEN Jalur Hijau SPPB Tidak Sesuai NPP SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPPB : Surat Persetujuan Pemasukan Barang NOPEN : Nomor & Tgl Pendaftaran NPP : Nota Pemberitahuan Penolakan

6 Penetapan Jalur Merah Terhadap BC 4.0 yang mendapat Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) BC 4.0, pengawasan pemasukan barang dilakukan : oleh Pejabat yang mengawasi TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah; atau melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Merah dilakukan pengawasan pembongkaran barang (stripping) dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat yang mengawasi TPB. Dalam hal kedapatan : sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data BC 4.0. Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud, dilakukan dalam hal pengawasan pemasukan barang dan/atau pengawasan pembongkaran barang (stripping), tidak sesuai .

7 Penetapan Jalur Hijau Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Hijau, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, dan dilakukan : Pengawasan pemasukan; dan Pengawasan pembongkaran (stripping); melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB. Dalam hal kegiatan pengawasan sebagaimana diatas : sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data BC 4.0. .

8 Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap
Terhadap BC 4.0 yang ditetapkan sebagai Jalur Merah Penyelenggara/ Pengusaha TPB Kantor Pengawas *) Hardcopy / Data Elektronik Dokap paling lama 3 hari kerja, setelah tanggal SPJM BC 4.0 Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean dalam jangka waktu 3 hari kerja, pengajuan BC 4.0 berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean

9 Pemeriksaan Fisik Terhadap BC 4.0
Pejabat melakukan pemeriksaan fisik terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Merah berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) BC 4.0 yang diterbitkan oleh SKP Pemeriksaan fisik dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB : menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean Pemeriksaan fisik sebagaimana dilakukan secara mendalam menyiapkan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik; dan hadir dalam pemeriksaan

10 Pemberitahuan Pabean BC 4.1
Pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Disampaikan oleh Penyelenggara/ Pengusaha TPB untuk setiap pengeluaran barang Penyampaian BC 4.1 PDE (Pertukaran Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE. MPDE (Media Penyimpan Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem PDE. Tulisan diatas formulir (apabila SKP tidak berfungsi).

11 Penyampaian BC 4.1 SPJM SPPB TPB TLDDP Kantor Pengawas Jalur Merah
Penelitian kelengkapan & kebenaran pengisian BC 4.1 Penelitian SKP/Pejabat Sesuai NOPEN Jalur Hijau SPPB Tidak Sesuai NPP SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang NOPEN : Nomor & Tgl Pendaftaran NPP : Nota Pemberitahuan Penolakan

12 Penetapan Jalur Merah Terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Merah diterbitkan SPJM dan dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat yang mengawasi TPB. Dalam hal kedapatan : sesuai, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1; atau tidak sesuai: dilakukan pemeriksaan mendalam; dan SKP menerbitkan SPPB BC 4.1, setelah dilakukan perubahan data BC 4.1 Terhadap BC 4.1 yang telah diterbitkan SPPB BC 4.1, dilakukan : Pengawasan pemuatan (stuffing) oleh Pejabat yang mengawasi TPB; Pengawasan pengeluaran: oleh Pejabat yang mengawasi TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah; atau melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud diatas: sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1 setelah dilakukan perubahan data BC 4.1. .

13 Penetapan Jalur Hijau Terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Hijau, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1 Terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Hijau dilakukan : Pengawasan pemuatan (stuffing); dan Pengawasan pengeluaran, melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB Dalam hal pengawasan sebagaimana diatas : sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1 setelah dilakukan perubahan data BC 4.1 .

14 Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap
Terhadap BC 4.1 yang ditetapkan sebagai Jalur Merah Penyelenggara/ Pengusaha TPB Kantor Pengawas *) Hardcopy / Data Elektronik Dokap paling lama 3 hari kerja, setelah tanggal SPJM BC 4.1 Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean dalam jangka waktu 3 hari kerja, pengajuan BC 4.1 berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean

15 Pemeriksaan Fisik Terhadap BC 4.1
Pejabat melakukan pemeriksaan fisik terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Merah berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) BC 4.1 yang diterbitkan oleh SKP Pemeriksaan fisik dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB : menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean Pemeriksaan fisik dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% (sepuluh persen) dari jumlah barang menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa menyiapkan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik; dan hadir dalam pemeriksaan

16 Perubahan & Pembatalan BC 4.0/4.1
Perubahan BC 4.0/4.1 Pembatalan BC 4.0/4.1 Ketentuan : Belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD); Persetujuan Kepala Kantor Pabean, dalam hal: barang telah masuk ke TPB untuk BC 4.0; dan/atau kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat. c. Tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean dalam hal selain huruf b diatas. Perubahan BC 4.0/4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali: identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB; identitas pihak penerima / pengirim barang; tujuan pengiriman; dan/atau kode Kantor Pabean Ketentuan : Pembatalan BC 4.0/4.1 dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke TPB atau dikeluarkan dari TPB. permohonan pembatalan BC 4.0/4.1 diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung. Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pembatalan.

17 Ketentuan Lain-Lain Otomasi Pelaporan Pemutakhiran Profil Risiko Nota Hasil Intelijen (NHI) Tarif Preferensi SKP Tidak Berfungsi

18 Ketentuan Lain-Lain (1)
Otomasi Pelaporan : Penyelenggara/Pengusaha TPB kategori layanan kuning atau kategori layanan hijau yang dilayani oleh Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE, harus melakukan pelaporan kegiatan pengawasan: pemuatan barang (stuffing) dan pengeluaran barang; atau pemasukan barang dan pembongkaran (stripping), dengan cara melakukan perekaman pada sistem otomasi. Pemutakhiran Profil Risiko : Dalam melaksanakan pemutakhiran profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB, Kepala Kantor Pabean mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: frekuensi perubahan dan/atau pembatalan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; kepatuhan pelaksanaan pelaporan dengan sistem otomasi atas hasil pelaksanaan kegiatan pemasukan & pengeluaran barang serta Stuffing dan Stripping; atau kepatuhan Penyelenggara/Pengusaha TPB mempergunakan barang setelah diterbitkan SPPD BC 4.0. SKP Tidak Berfungsi: Dalam hal SKP di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE tidak berfungsi paling sedikit 4 (empat) jam, tata cara pengeluaran dan pemasukan kembali barang dari/ke TPB dilakukan secara manual dengan menunjuk Pejabat untuk menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh SKP

19 Ketentuan Lain-Lain (2)
Faktur Pajak: Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus: mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini

20 Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: Ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Penerapan SKP BC 4.0 dan BC 4.1 pada Kantor Pabean yang mengawasi TPB akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal Juni 2016

21 Form BC 4.0 sebelum perubahan (1)

22 Form BC 4.0 sebelum perubahan (2)

23 Form BC 4.1 sebelum perubahan (1)

24 Form BC 4.1 sebelum perubahan (2)

25 Perubahan Form BC 4.0 Semula Menjadi

26 Form BC 4.1 (1)

27 Form BC 4.1 (2)

28 Perubahan Form BC 4.1 Semula Menjadi

29 Form BC 4.0 setelah perubahan (1)

30 Form BC 4.0 setelah perubahan (2)

31 Form BC 4.1 setelah perubahan (1)

32 Form BC 4.1 setelah perubahan (2)

33 TERIMAKASIH


Download ppt "TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google