Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :"— Transcript presentasi:

1 Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
Menganalisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menyaji hasil análisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

2 Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian pelanggaran HAM Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Contoh kasus pelanggaran HAM Upaya penegakan HAM Dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia Peran masyarakat dalam menegakkan HAM

3 HAKEKAT HAM Hak yang dimiliki setiap orang
Untuk menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia Merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa Tidak dapat dipindahkan dan dihapus dengan alasan apapun Kewajiban semua pihak terutama negara untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM. PPKN KELAS XI

4 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

5 Ciri-ciri HAM HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi.
HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar.

6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Pasal 1 angka 6 UU No.39/1999)
Tindakan pelanggaran kemanusiaan baik di lakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia

7 Kapankah pelanggaran HAM itu muncul???
Ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya. Penyiksaan, pembunuhan, penganiyaan dan sebagainya.

8 FAKTA!!! Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan/kemerdekaan, akan tetapi faktanya sering mendengra pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan, atau diskriminasi

9 Melalui PBB Universal Declaration of Human Rights
( 10 Desember 1948 ) yang terdiri dari 30 pasal.

10 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia diatur dalam Pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28 B : Pasal 28 C : Pasal 28 D : Pasal 28 E : Pasal 28 F : Pasal 28 G : Pasal 28 H : Pasal 28 I : Pasal 28 J :

11 HAK ASASI MANUSIA BAB HAK ASASI MANUSIA
mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU (Pasal 28J) ** membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari IPTEK (Pasal 28C) ** tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I) ** HAK ASASI MANUSIA pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan (Pasal 28D) ** hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat perlakuan khusus (Pasal 28H) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) ** kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) **

12 Bentuk Pelanggaran HAM
Diskriminasi  suatu pembatasan, pelecehan/pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama,suku,ras,etnik,kelompok,golongan,jenis kelamin,bahasa,keyakinan dan politik. Penyiksaan  suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

13 Berdasarkan sifatnya, Pelanggaran HAM dibedakan menjadi :
Pelanggaran HAM berat  pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Contoh : pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dsb. Pelanggaran HAM ringan  pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera di tanggulamgi. Contoh : kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja.

14 Pelanggaran HAM (UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Kejahatan Genosida: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok, b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya. d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Contoh: Pemusnahan bangsa Yahudi oleh Nazi Pemusnahan bangsa Armenia oleh bangsa Turki, dll.

15 Pelanggaran HAM secara Internasional
- Pemusnahan bangsa Armenia oleh bangsa Turki

16 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan :
Salah satu perbuatan yang dilakukan asebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, dan penyiksaan. Contoh: pembantaian, perbudakan, dan penindasan yang dilakukan Jepang dan Jerman dalam Perang Dunia II - pembantaian kaum Syiah pada masa pemerintahan Saddam Hussein di Iraq.

17 Contoh kasus pelanggaran HAM
Th 1986 Pengusiran, perampasan dan pemusnahan becak dari jakarta 1993 Pembunuhan terhadap seorang aktivis buruh perempuan Marsinah , tanggal 8 Mei 1993 3. Kerusuhan Situbondo, puluhan rumah ibadah dibakar 4. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Jawa Timur Thn 1997

18 Contoh kasus pelanggaran HAM
Peristiwa Aceh (1990) Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998) Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang). Kasus Munir (Aktivis HAM)

19 Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka). Kasus Poso (1998 – 2000) Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso. Kasus Dayak dan Madura (2000) Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

20 Apakah penyebab terjadinya pelanggaran HAM???
Dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa disekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.

21 Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor :
Faktor Internal  dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Contoh : - Sikap egois/terlalu mementingkan diri sendiri - Rendahnya Kesadaran HAM - Sikap tidak toleran Faktor Eksternal  faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang/kelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM, Contoh : - Penyalahgunaan kekuasaan - Ketidaktegasan aparat penegak hukum - Penyalahgunaan teknologi - Kesengajaan sosial dan ekonomi yang tinggi

22 Upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia
Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Keppres No.50 tahun 1993 (7 Juni1993) Mengeluarkan UU N0 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), 23 September 1999. Menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2002 tentang Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM berat. Pembentukan Pengadilan HAM MGMP PKN PPPK PETRA

23 Peran masyarakat dalam menegakkan hak asasi manusia.
Ikut mensosialisasikan UU No.39 Tahun 1999 lewat pertemuan remaja, PKK, dll. Keberanian untuk menyampaikan laporan terhadap pelanggaran HAM. Keberanian untuk menjadi saksi terhadap kasus pelanggaran HAM.

24 Contoh perilaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan HAM
Di lingkungan masyarakat : - Tidak menghardik pengemis - Di lingkungan bangsa dan negara : - Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku Di lingkungan keluarga : - Menghormati dan menyayangi adik/kakak - Di lingkungan sekolah : - Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru

25 UPAYA PENEGAKAN HAM Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :

26 PENYELIDIKAN Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang: Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan

27 PENYIDIKAN Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :

28 Warga Negara Indonesia
 Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum Sehat jasmani dan rohani  Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia

29 Lanjutan..... Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

30 PENUNTUTAN Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

31 PEMERIKSAAN dan PENGADILAN
Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.

32 Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun  Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum Sehat jasmani dan rohani Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia

33 Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.


Download ppt "Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google