Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014"— Transcript presentasi:

1 PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
OLEH : BIRO ORGANISASI DAN TATALAKSANA KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI

2 HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
( DALAM KORIDOR UUD 1945) UUD 1945 PUSAT LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF MA MK BPK DPR MPR DPD PRESIDEN/ WAPRES KY KPU Kementerian Negara BANK SENTRAL dewan pertimbangan TNI/POLRI Lingkungan Peradilan PROVINSI PERWAKILAN BPK PROV DAERAH Umum KDH DPRD Agama Militer KAB/KOTA TUN KDH DPRD

3 URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT SPM
ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Pertahanan Keamanan Moneter dan Fiscal Nasional Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

4 URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT SPM
ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Pertahanan Keamanan Moneter dan Fiscal Nasional Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

5 URUSAN PEMERINTAHAN YANG DIOTONOMIKAN
WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pendidikan; kesehatan; Pekerjaan umum dan Tata Ruang; sosial; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perhubungan; Komunikasi Dan Informatika; Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Penanaman Modal; Kepemudaan dan Olah Raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakan; dan Kearsipan. kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

6 PERUBAHAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERUBAHAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN KEHUTANAN URUSAN PERTAMBANGAN URUSAN KELAUTAN KAB/KOTA MENDAPATKAN BAGI HASIL MENJADI KEWENANGAN PROVINSI 6

7 WAJIB NON PELAYANAN DASAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN PEMETAAN KEMENTERIAN/LPNK Dasar untuk memfasilitasi daerah dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan secara nasional Melakukan pemetaan prioritas urusan wajib dan urusan pilihan dari provinsi dan kab/kota yang dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah mencapai tujuan nasional WAJIB NON PELAYANAN DASAR PILIHAN 7

8 URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH) ABSOLUT KONKUREN menjaga kesatuan dan persatuan bangsa;menjaga ideologi negara; memelihara harmonisasi kehidupan masyarakat berkaitan dengan hubungan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;mengkoordinasikan hubungan antar instansi pemerintahan yang ada di wilayahnya; memfasilitasi terwujudnya nilai-nilai demokrasi untuk mempercepat terbentuknya masyarakat madani; dll dilimpahkan kepada GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA WILAYAH KERJA ADMINISTRASI 8

9 IMPLIKASI URUSAN PEMERINTAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI IMPLIKASI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH) PEMBIAYAAN DARI DANA DEKONSENTRASI KDH DIBANTU KESBANGPOL YG BERSTATUS INSTANSI VERTIKAL DIBENTUK FORKOMPIMDA DI PROV/KAB/KOTA dilimpahkan / ditugaskan Bupati/Walikota kepada: CAMAT DAN KEPALA DESA 9

10 KEWENANGAN PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWENANGAN PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN WILAYAH LAUT DIPERHITUNGKAN DALAM FORMULA DAU PROV KEPULAUAN DIBERI KEWENANGAN MENGELOLA WILAYAH LAUT DILUAR 12 MIL ATAS DASAR TUGAS PEMBANTUAN DAPAT DIBERI BANTUAN KEUANGAN SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN PEMERINTAH 10

11 10 Pola Organisasi Perangkat Daerah. Provinsi GUBERNUR DPRD WAKIL
Garis komando Garis koordinasi Garis pertanggungjawaban DPRD STAF AHLI SETDA (unsur staf) INSPEKTORAT (unsur pengawas) BAPPEDA (unsur perencana) LEMBAGA LAIN (pelaks per UU) DINAS DRH (unsur pelaksana) BADAN (unsur penunjang) SET DPRD (unsur pelayanan)

12 11 (unsur staf) DINAS DRH Kab/Kota DPRD SET DPRD BUPATI/ WALIKOTA
WAKIL DPRD Garis komando Garis koordinasi Garis pertanggungjawaban STAF AHLI SETDA (unsur staf) INSPEKTORAT (unsur pengawas) BAPPEDA (unsur perencana) LEMBAGA LAIN (pelaks per UU) DINAS DRH (unsur pelaksana) BADAN (unsur penunjang) SET DPRD (unsur pelayanan) KECAMATAN

13 PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU NO.32 TH 2004 UU NO.5 TH 1974 PP NO.41 TH 2007 PASCA AMANDEMEN PP NO.84 TH 2000 PP NO.8 TH 2003 UU NO.22 TH 1999 UUD 1945 SEBELUM UU NO 23 TH 2014

14 PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. PP 41 / 2007 PP ?

15 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DASAR PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN WAJIB & PILIHAN Diwadahi Dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI

16 Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah
KLASIFIKASI DINAS Tipe A dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang BESAR Tipe B dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Luas wilayah Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah UrusanWajib Potensi Urusan Pilihan Tenaga kerja Pemanfaatan lahan 16

17 Kemampuan Keuangan Daerah
KLASIFIKASI BADAN Tipe A dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang BESAR Tipe B dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Luas wilayah Kemampuan Keuangan Daerah Cakupan tugas FUNGSI PENUNJANG Kepegawain & diklat perencanaan keuangan litbang Fungsi lain 17

18 KLASIFIKASI KECAMATAN Jumlah Desa/Kelurahan
Tipe A dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang BESAR Tipe B dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Luas wilayah Jumlah Desa/Kelurahan 18

19 BEBERAPA HAL TERKAIT PENYUSUNAN
KRITERIA KLASIFIKASI Perlu adanya ketepatan dan kecermatan dlm penentuan kriteria klasifikasi Kriteria disusun tidak untuk mengakomodasikan kondisi yg ada Perlu dilakukan validasi kriteria 19

20 Permasalahan Kelembagaan di Daerah
Kecenderungan pencantuman klausul amar pembentukan kelembagaan dalam UU sektoral Kecenderungan kementerian sektor mendesak pemerintdah daerah untuk membentuk kelembagaan Pembagian Kewenangan yang belum jelas antar level pemerintahan Proses penataan organisasi pemda yang belum rasional-obyektif Kecenderungan membengkaknya kelembagaan pemerintah daerah Peningkatan jumlah PNS kecenderungan/trend belanja APBD secara nominal, Belanja Pegawai selalu lebih tinggi dibandingkan jenis belanja lainnya. Kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pem-an daerah blm sesuai harapan Kualitas Pelayanan Publik belum memenuhi harapan masyarakat

21 HUBUNGAN ANTARA KEWENANGAN (URUSAN PEMERINTAHAN) DENGAN KELEMBAGAAN
Kelembagaan merupakan Wahana untuk melaksanakan kewenangan Kewenangan merupakan Dasar terbentuknya kelembagaan Kelembagaan yang dibentuk Sama dengan bobot Kewenangan Yang dimiliki Prinsip “Structure follows function”

22 Tahapan Penyusunan Organisasi
Inventarisasi urusan/kegiatan Pembagian tugas organisasi ke dalam aktivitas-aktivitas kelompok/individu dengan menggunakan prinsip homogenitas (pengelompokkan urusan/kegiatan ke dalam satuan-satuan organisasi) Pengkategorian kegiatan-kegiatan kedalam fungsi-fungsi organisasi (lini, pendukung, dan staf/pembantu pimpinan) Penetapan susunan organisasi Penetapan mekanisme hubungan kerja

23 PENGATURAN PERANGKAT DAERAH
UU 23/2014 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. (vide Pasal 232 ayat (1)) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian. Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah. Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.

24 KONGKRETISASI SOLUSI Perlu dilakukan Penyederhanaan tingkatan organisasi Pemerintah Daerah dengan pengalihan jabatan struktural eselon III dan IV ke jabatan fungsional, bagi jabatan yang memenuhi kriteria untuk dialihkan. Satuan Kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan beban kerja yang di emban, sehingga Dinas tidak harus eselon II tetapi bisa saja setingkat eselon III. Penentuan besaran organisasi perangkat daerah harus memperhatikan belanja publik dan belanja pegawai idealnya adalah 60% berbanding 40%, atau paling tidak adalah 50% belanja publik dan 50% belanja pegawai.

25 LANJUTAN……….. Perlunya kriteria teknis dan keterlibatan K/L dalam pembentukan SKPD, misal Dinas Pendidikan: Jumlah murid/siswa Jumlah sekolah Kewenangan atau urusan yang dimiliki; Beban kerja; Kemampuan keuangan daerah; Ketersedian sumber daya aparatur; Karakteristik, potensi dan kebutuhan nyata daerah. Peran K/L sektor yang berujung pada pembentukan lembaga di daerah agar direviu kembali, karenanya ke depan perlu diatur dalam PP organisasi perangkat daerah.

26 LANJUTAN……….. Konsistensi dalam menetapkan peraturan pendukung penataan organisasi perangkat daerah. Implementasi RB secara konsisten di tingkat daerah termasuk mereformasi area organisasi (Area Perubahan I)

27 HASIL YANG DIHARAPKAN DARI
PENATAAN ORGANISASI Mewujudkan organisasi Pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda Mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi Menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi 27

28 TERIMA KASIH 28

29 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan subbidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan Berdasarkan Lampiran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 No SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1 Pengawasan Ketenagakerjaan Penetapansistem pengawasan ketenagakerjaan. Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Karena subbidang Urusan Pengawasan Ketenaga Kerjaan tidak ada urusannya di kabupaten/kota sehingga bidang urusan dimaksud tidak perlu di bentuk di kab/kota

30 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TIPE DINAS DAN BADAN No. SKPD NILAI INDIKATOR VARIABEL 1 TIPE A < 800 2 TIPE B 3 TIPE C TIDAK DAPAT DIBENTUK DINAS > 400 Perhitungan total skor ditetapkan sebagai berikut : Faktor Umum dan faktor teknis mempunyai interval skala nilai dari 200 s.d. 1000; Persentase faktor umum = 40% dan faktor teknis = 60% ; 30

31 INDIKATOR FAKTOR TEKNIS URUSAN
BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB SUB URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK

32 INDIKATOR FAKTOR TEKNIS URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB

33

34

35

36

37 HASIL YANG DIHARAPKAN DARI
PENATAAN ORGANISASI Mewujudkan organisasi Pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda Mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi Menyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi 37

38 TERIMA KASIH 38


Download ppt "PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google