Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Sesuai UU 23/2014) Disampaikan Oleh : KASUBDIT PERENCANAAN DAN EVALUASI WILAYAH II DIREKTORAT PERENCANAAN, EVALUASI DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH Drs. Bob F Sagala, M.Si KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017

2 1 Pokok Materi PENDAHULUAN 2 PERENCANAAN PEMBANGUNAN 3 4 PENYELARASAN
DALEV 4 PENYELARASAN 5 SPM

3 PENDAHULUAN

4 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
1 Memajukan kesejahteraan umum 2 Mencerdaskan kehidupan bangsa 3 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 4 TUJUAN BERNEGARA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 Alinea Ke-4 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

5 PELAKU PEMBANGUNAN MASYARAKAT SEJAHTERA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. PUSAT (K/L) DENGAN KEBIJAKAN SERTA APBN/POTENSI LAINNYA 2. PEMDA DENGAN KEOTONOMIANNYA, OPD, APBD/ POTENSI LAINNYA MASYARAKAT SEJAHTERA 4. AKADEMISI/ MASYARAKAT DENGAN SEGALA POTENSINYA; 3. SWASTA DENGAN SEGALA POTENSINYA

6 DASAR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) PP UUD RI 1945 PSL 4 Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UU PSL 18 NKRI dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi dibagi atas Daerah kab/kota Asas Otonomi dan TP Kecuali Urusan Pem Pusat (DKTP) UU NO. 23/2014 Psl 6 Pem Pst menetapkan kebijakan sbg dasar menyelenggarakan urusan pemerintahan Psl 5 Presiden memegang kekuasaan pemerintahan Kekuasaan diurai dlm urusan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri yg menyel urusan pemerintahan tertentu Penyel urusan pemerintahan di Daerah berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Psl 7 Pem Pst melakukan binwas thdp penyel urusan pemerintahan Daerah Presiden memegang tanggung jwb akhir atas penyel urusan pemerintahan yg dilaksanakan oleh Pem Pst & Pemda

7 LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 PUSAT MA MK BPK DPR MPR DPD PRESIDEN/ WAPRES KY KPU Kementerian Negara BANK SENTRAL dewan pertimbangan TNI/POLRI Lingkungan Peradilan PROVINSI PERWAKILAN BPK PROV DAERAH Umum PEMDA DPRD Agama Militer KAB/KOTA TUN PEMDA DPRD

8 SISTEM PEMERINTAHAN NKRI UUD NKRI TAHUN 1945 & UU NO 23 TAHUN 2014
M P R D P R PRESIDEN DESENTRALISASI GWPP/ INSTANSI VERTIKAL DEKON DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA B P K M A M K TP Kementerian/Lembaga URUSAN KONKUREN D P D URUSAN ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAERAH Prov/Kab/Kota INSTANSI VERTIKAL atau GWPP BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL GUB/BUPATI/WALKOT/CAMAT PROV/KAB/KOTA/KECAMATAN DEKON DIBANTU INSTANSI VERTIKAL 8

9 Dekonsentrasi (UU No. 23/2014 TTG PEMDA)
adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

10 TUGAS PEMBANTUAN (UU NO. 23/2014 TTG PEMDA)
Adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan

11 GUB SBG WKL PEM DI DAERAH
M P R D P R D P D PRESIDEN B P K M A M K LEMBAGA NEGARA LAINNYA PUSAT Menteri MDN TNI/Polri Kepala LPNK GUBERNUR DAERAH INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM PANGDAM/ POLDA INSTANSI VERTIKAL Hubungan Fungsional Hubungan Administrasi Fungsional Hubungan Vertikal Hubungan Koordinasi Ket: 11

12 PEMBANGUNAN NASIONAL TARGET TARGET PEMBANGUNAN PROVINSI
sinkronisasi dan harmonisasi koordinasi teknis Dikoordinasikan oleh MDN dengan Menteri Bidang Perencanaan K/L PROV+KAB/KOTA koordinasi teknis pembangunan dilaksanakan oleh GUBERNUR sebagai wakil Pemerintah Pusat PROV KAB Peningkatan & pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik daya saing Daerah. PEMBANGUNAN DAERAH

13 PERENCANAAN PEMBANGUNAN

14 Realisasi visi visi I II III IV V .. ancangan sistemik :
Dengan Perencanaan Realisasi visi visi I II III IV V Tanpa Perencanaan

15 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBANGUNAN DAERAH Sesuai Pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: pendapatan masyarakat; kesempatan kerja; lapangan berusaha; akses dan kualitas pelayanan publik; dan daya saing Daerah. Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional

16 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KONKUREN ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL 16

17 DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
FAKTOR PENTING DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KETERSEDIAAN DATA ISU STRATEGIS DAERAH (KONDISI, MASALAH, DAN POTENSI DAERAH) ISU STRATEGIS NASIONAL ISU GLOBAL (SDG’s) KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DUKUNGAN REGULASI 1 2 3 4 5 6

18 PENDEKATAN 1 2 3 4 PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN 1 2 4
TEKNOKRATIS PARTISIPATIF POLITIS ATAS BAWAH-BAWAH ATAS Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pemb. daerah; Melibatkan berbagai pemangku kepentingan Menerjemahkan visi dan misi Kada terpilih ke dalam Dokrenbang JM yg dibahas bersama dengan DPRD Hasil Perenc. yg diselaraskan dalam Musrenbang dari Desa, Kec., Kab/Kota, Prov, Nas. PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN 1 2 TEMATIK-HOLISTIK INTEGRATIF Dalam mencapai sasaran prioritas nasional dirancang koordinasi berbagai KL yang terkait. Kegiatan pembangunan direncanakan secara terintegrasi 4 SPASIAL Kegiatan pembangunan yang direncanakan harus menunjukkan lokasi PENDEKATAN SUBSTANSI PERENCANAAN Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

19 Dasar Hukum Perencanaan & Penganggaran
UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 08/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah PERMENDAGRI 54/2010 tentang Pelaksanaan PP 08/2008 SURAT EDARAN MDN NOMOR 120/253/SJ ttg PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN SETELAH DITETAPKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA PENGANGGARAN UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 59/2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI 13/2006

20 (efektif, efisien, dan ekonomis)
PERUBAHAN PARADIGMA Keuangan Kinerja (efektif, efisien, dan ekonomis) ©oaching

21 LEADERSHIP AT ZERO KILOMETER
5 10 15 20

22 PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
. PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional 1 Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing 2 Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah 3 Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi, yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, nasional dan global 4 Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan 5

23 FAKTOR PENTING DALAM AKURASI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KETERSEDIAAN DATA ISU STRATEGIS DAERAH (KONDISI, MASALAH, DAN POTENSI DAERAH) ISU STRATEGIS NASIONAL ISU GLOBAL (SDG’s) KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DUKUNGAN REGULASI 1 6 2 5 3 4

24 ILUSTRASI KONDISI IDEAL PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH (RKP-RKPD)
Pemerintah pusat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbangnas serta meminta komitmen gubernur dalam mencapai target nasional Target Nasional (10) Gubernur mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang prov serta meminta komitmen bupati/walikota dlm pencapaian target prov Target Prov (3) Target Prov (2) Target Prov (5) Target Kab (1) Target Kab (0,5) Target Kota (1,5) Bupati/Walikota mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang K/K serta meminta komitmen Camat dlm pencapaian target kabupate/kota Target Kec A (0,2) Target Kec B (0,7) Target Kec C (0,1) Camat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang Kecamatan serta meminta komitmen Kades/Lurah dlm pencapaian target desa/kelurahan

25 DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 263 & Pasal 264) RPJPD Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir Penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. RPJMD Penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka Pendanaan Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik RKPD Penjabaran dari RPJMD yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja dan Pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ditetapkan dengan Perkada

26 DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH (Pasal 267 s.d Pasal 273) Rencana strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.

27 RPJMD DALAM KERANGKA PERENCANAAN JANGKA PANJANG,
MENENGAH & TAHUNAN RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPA Rancangan APBD RKA-SKPD RPJPD DPA-SKPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra SKPD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra SKPD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian visi & misi Renstra SKPD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja SKPD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja SKPD. Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

28 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KETERKAITAN DAN HUBUNGAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA TATA RUANG DAERAH Spasial Aspasial Tata Ruang sebagai acuan dalam perencanaan  harus diimplementasikan….!!! RTRW Provinsi RTRWN RTRW Kabupaten /Kota RTR Pulau RTR KSP RTR KSK RDTR Pusat Daerah RTR KSN

29 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262) RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN RPJMN RKP RPJPD RPJMD RKPD Dikoordinasikan, Disinergikan, dan Diharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSI Menggunakan pendekatan: Teknokratik; Partisipatif; Politis; Atas-bawah; Bawah-atas. Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

30 SINKRONISASI DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN (Dalam kerangka NKRI)
RTRW NASIONAL RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL RKP PEDOMAN DIPERHATIKAN DIACU RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKPD KUA - PPAS RTRW DAERAH PEDOMAN 5 TAHUN 1 TAHUN 20 TAHUN 20 TAHUN PEDOMAN RENSTRA SKPD RENJA SKPD APBD 5 TAHUN 5 TAHUN 1 TAHUN 1 TAHUN

31 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

32 Perubahan UU Pemerintahan dari 32/2004 kepada UU 23/2014 :
Pembagian Urusan Pemerintahan OPD SPM Mekanisme koordinasi dalam perencanaan Binwas atas penyelenggaraan Otonomi Daerah, dsb… Penyelaran sebagai tindak lanjut Negara Kesatuan Masa Transisi (implementasi UU baru). Kebijakan Nasional atas kondisi yang berkembang Kualitas Dokumen Perencanaan Perubahan atas mekanisme akuntabilitas (dimulai dari hulu s/d hilir) Dokumen Perencanaan Nasional (RPJPN, RPJMN) Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya (RTRW, RPJPD, RKPD, dsb)

33 PERMASALAHAN YANG SERING TIMBUL
INSTANSI PEMERINTAH DENGAN NILAI AKUNTABILITAS KINERJA DI BAWAH 70 (50 K/L, 24 PROV., 456 KAB./KOTA) BERPOTENSI MENGALAMI INEFISIENSI. > 30% DARI APBN/APBD di luar Belanja Pegawai. Sasaran Pembangunan Nasional/Daerah Sasaran Strategis /Result Strategis /Result GOALS Program Kegiatan Anggaran ACTIVITY Tidak ada Keterkaitan antara Program/Kegiatan dengan Sasaran Tujuan/sasaran Tidak orientasi hasil Ukuran kinerja tidak jelas 1 2 3 Tidak jelas hasil yang akan dicapai Tidak efektif dan efisien Rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan 4 Instansi Pemerintah /SKPD/OPD Instansi Pemerintah /SKPD/OPD Instansi Pemerintah /SKPD/OPD

34 KEWAJIBAN DAERAH DALAM MENETAPKAN PERDA RPJMD
PASAL 264 UU 23 TAHUN 2014 RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda. RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Perkada. Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. PASAL 266 AYAT 1 UU 23 TAHUN 2014 Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. PASAL 36 AYAT (1) & (2) PP 12 TAHUN 2017 Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif antara lain: kepala daerah dan anggota DPRD tidak menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;

35 PEMILUKADA SERENTAK I 269 Daerah : PEMILUKADA SERENTAK II 171 Daerah :
PERIODESASI DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMILUKADA SERENTAK I 269 Daerah : Juni Juni 2016  Desember 2015 1 Pelantikan Februari – Juni 2016 Periodesasi 2017 s.d 2021 (5 Tahun) Tahun Perencanaan Kondisi Awal a b c PEMILUKADA SERENTAK II 171 Daerah : Juli Akhir 2017 Februari 2015 2 Pelantikan April – Akhir 2017 2018 s.d 2022 PILKADA SERENTAK 2015 & 2017 Periodesasi : Tahun 2016 merupakan kondisi rencana pembangunan pada akhir periodesasi sebelumnya, yang akan di muat dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Daerah.

36 PENGENDALIAN DAN EVALUASI

37 PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Pemantauan & Supervisi) EVALUASI TERHADAP HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Penilaian) PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pemantauan & Supervisi)

38 KEWENANGAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
FOKUS TINDAK LANJUT MENDAGRI (DITJEN BINA BANGDA) RPJPD, RPJMD,RKPD PROV Melaporkan kpd MDN ttg rekomendasi perbaikan/ penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD oleh Gubernur GUBERNUR (BAPPEDA PROVINSI) RPJPD, RPJMD dan RKPD PROV (Kepala Daerah) Bappeda melaporkan kpd Gub ttg Rekomendasi Perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD prov Gub. melaporkan kpd MDN ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi dan Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. RPJPD, PJMD,RKPD KAB/KOTA (Wakil Pemerintah Pusat) Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD Kab/Kota kpd Gubernur Gub. menyampaikan rekomendasi perbaikan & penyempurnaan kpd Bup/Walikota. KA SKPD PROV RENSTRA SKPD & RENJA SKPD PROV Ka. SKPD Lap. Penyusunan/pelaksanaan Renstra dan Renja SKPD kpd Bappeda Bappeda melaporkan kpd Gubernur ttg rekomendasi perbaikan / penyempurnaan Perbaikan dan penyempurnaan Renstra SKPD& Renja SKPD Ka. SKPD Menindaklanjuti rekomendasi Gub. BUPATI/ WALIKOTA (BAPPEDA KAB/KOTA) RPJPD, RPJMD & RKPD KAB/KOTA Bappeda Kab/Kota melaporkan kpd Bup/Walikota ttg Rekomendasi Perbaikan /penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD Kab/Kota Bup/Walikota melaporkan kpd Gub. ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi serta Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. KEPALA SKPD KAB/KOTA RENSTRA SKPD & RENJA SKPD Ka. SKPD menyusun/mengevalusi pelaksanaan Renstra dan Renja SKPD, melaporkan kpd Bupati/Walikota melalui Bappeda Kab/Kota Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan capaian Renstra SKPD& Renja SKPD. kpd Bup/Walikota Bupati/Walikota merekomendasikan penyempurnaan Renstra dan Renja SKPD Ka. SKPD menindaklanjuti rekomendasi Bup/Walikota.

39 MEKANISME EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RPJPD DAN RPJMD
DPRD Penyampaian RANPERDA RPJPD/RPJMD Dilampiri: 1). Kesepakatan Legislatif dan Eksekutif; 2). Berita Acara Musrenbang; 3). Hasil Pengendalian Kebijakan RPJMD; 4). Dokumen KLHS MDN/GUB (15 hari) Hasil Evaluasi Sesuai dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERDA RPJPD/RPJMD KDH menetapkan PERDA RPJPD/ RPJMD Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas WKT Dgn UU Gubernur kpd MDN Bupati/Walikota kpd Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama oleh DPRD dan KDH. Merumuskan Kembali Kesepakatan GUBERNUR dengan DPRD (3 hari) Pengkajian PEMBATALAN PERDA DILAKSA -NAKAN 1 2 3 4 KEWENANGAN PEMDA CATATAN : Noreg 7 hari KEWENANGAN KEMENDAGRI Permendagri No. 80 Tahun 2016 GUBERNUR menyampaikanm rancangan perda ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama Ranperda yang sudah disetujui bersama, disampaikan kepada MDN/Gub untuk dievaluasi Kepala daerah menetapkan Perda yang telah dievaluasi dan/atau telah disempurnakan MDN Mengkaji Perda RPJPD, RPJPD yang telah ditetapkan.

40 REGULASI YANG PERLU DIPERHATIKAN SETELAH DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMDA Penetapan Perda ttg Perangkat Daerah sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 18/2016 paling lambat Tahun 2016. APBD mulai dari Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah sesuai dengan PP 18/2016 Menyesuaikan Dokumen Rencana Daerah (RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah) dengan Perangkat Daerah yang baru PP 18 Tahun 2016 ttg Perangkat Daerah Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk binwas umum dan teknis. Pemberlakuan Sanksi Administratif kepada Kepala Daerah yang: Tidak melaksanakan Program Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak menetapkan Peraturan Daerah (RPJPD, RPJMD, RTRW, dst) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. dst PP 12 Tahun 2017 ttg Binwas Pemda

41 PENYELARASAN

42 DASAR HUKUM PENYELARASAN
Pasal 263 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 1 “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.” Pasal 272 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 2 “Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.” SEB Menteri Dalam Negeri RI dengan Menteri PPN RI Nomor 050/4936/SJ Nomor 0430/M.PPN/12/2016 Tanggal 23 Desember Tentangn Petunjuk Pelaksanaan Penyelelarasan RPJMD dengan RPJMN 3 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

43 LANGKAH PENYELARASAN (RPJMN dengan RPJMD)
Penyelarasan Isu Strategis Pembangunan Daerah Penyelarasan Misi/Sub Misi, Tujuan, Sasaran Pembangunan Daerah Penyelarasan Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Penyelarasan Program Prioritas Pembangunan Daerah Penyelarasan kerangka pendanaan program dan kegiatan yang mendukung Prioritas Nasional Penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional 1 2 3 4 5 6

44 PENTINGNYA PENYELARASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Sasaran dan Prioritas Pembangunan Nasional adalah tujuan bernegara di semua tingkat pemerintahan Dalam pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan nasional, bisa: Hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, seperti pertahanan, keamanan, politik luar negeri, dll. Dilakukan oleh semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan. Sasaran dan Prioritas RPJMN adalah tujuan bernegara dalam jangka menengah yang harus dicapai oleh semua tingkat pemerintahan sesuai dengan tingkat kewenangannya, Pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kematian ibu, IPM, dll yang menjadi sasaran prioritas nasional, mustahil bisa dicapai dengan hanya menghandalkan SDM dan Anggaran dari Kementerian/Lembaga di pusat saja. Partisipasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mutlak diperlukan. Dalam kerangka pencapaian tujuan bernegara tsb, maka sasaran prioritas pembangunan nasional harus dijabarkan ke semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan. Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

45 FORM-01. KESELARASAN ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH
RPJMD Tahun Provinsi : No Isu Strategis RPJMD Provinsi RPJMN ) (1) (2) (3) 1. Pengurangan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pembangunan antar-daerah Salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional Lumbung energy nasional, termasuk pengembangan energy terbaharukan biomassa Pengembangan hilirasasi komoditas batubara Industri berbasis kelapa sawit, karet, timah, bauksit, dan kaolin Percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritime (kelautan) melalui pengembangan industry perikanan, pariwisata bahari, industry perkebunan, dan industri perdagangan dst Upaya penyelarasan dilakukan dengan menelaah narasi Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan dan Proyeksi Keuangan Daerah, dan Analisis Isu-isu Srategis yang akan dituangkan dalam RPJMD untuk kemudian diselaraskan dengan Lingkungan Strategis, Kerangka Ekonomi Makro, Kebijakan Pembangunan Nasional, sesuai RPJMN , DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

46 FORM-02. KESELARASAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
RPJMD Tahun Provinsi : Catatan: * Target sasaran RPJMD pada tahun 2019 berbeda (bagian yang disarankan untuk disempurnakan) dengan target sasaran pokok RPJMN tahun 2019 Upaya penyelarasan dilakukan dengan menelaah narasi misi, tujuan, dan sasaran sebagai penjabaran visi pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam RPJMD untuk diselaraskan dengan sasaran yang telah tertuang dalam RPJMN

47 FORM-03. KESELARASAN STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
RPJMD Tahun Provinsi : No RPJMD Provinsi RPJMN Sasaran Strategi Arah Kebijakan (1) (2) (3) (4) (5) 1 Menurunnya jumlah penduduk miskin Meningkatkan keterpaduan dalam penurunan kemiskinan Penurunan tingkat kemiskinan sehingga jumlah penduduk miskin berkurang Peningkatan efektifitas penanggulangan kemiskinan Meningkatkan upaya keberlanjutan pembangunan ekonomi Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin Penguranagan beban pengeluaran masyarakat miskin Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin Pengambangan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dst Upaya penyelarasan dilakukan dengan menelaah narasi misi, tujuan, dan sasaran sebagai penjabaran visi pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam RPJMD untuk diselaraskan dengan sasaran yang telah tertuang dalam RPJMN

48 FORM-04. KESELARASAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
RPJMD Tahun Provinsi : Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Pembangunan Daerah Prioritas Pembangunan Daerah (Y/T) Arah Kebijakan Daerah Indikator Kinerja Daerah (Outcome) RPJM Nasional Kegiatan Prioritas Program Prioritas Prioritas Nasional (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Urusan Wajib 01 Ketahanan Pangan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Ya Peningkatan produksi pangan utama Ketersediaan Pangan Reformasi Subsidi Pupuk dan Benih, Pengembangan Desa Mandiri Benih Peningkatan Produksi Padi dan Pangan Lainnya Kedaulatan Pangan Rehabilitasi dan Perluasan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi DAS Hulu, Pembangunan Waduk, dan Embung/Dam Parit Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Pertanian 02 Program Diversifikasi Pangan Percepatan penganekaragama yang beragam, bergizi dan aman Meningkatnya skor pola pangan harapan masyarakat Sumatera Barat dst Upaya penyelarasan dilakukan dengan menelaah Program dan Kegiatan Perangkat Daerah yang akan dituangkan dalam RPJMD untuk kemudian diselaraskan dengan Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas berdasarkan pembagian urusan dan sub urusan pemerintahan. Penjabaran Program dan Kegiatan Prioritas ke dalam Urusan dan Sub-Urusan berdasarkan pembagian urusan dan sub urusan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah serta disesuaikan dengan kewenangannya. DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

49 FORM-05. KESELARASAN KERANGKA PENDANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
RPJMD Tahun Provinsi : Catatan: Usulan Pendanaan Pusat (APBN) meliputi Dana Prioritas Nasional/KL dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Upaya penyelarasan dilakukan dengan menelaah Pendanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah yang mendukung prioritas nasional dan akan dituangkan dalam RPJMD untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

50 Keterkaitan dalam RTRW Provinsi
FORM-06. KESELARASAN INDIKASI LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL DI DAERAH RPJMD Tahun Provinsi : No Pusat Provinsi Keterkaitan dalam RTRW Provinsi Kegiatan Strategis Nama Kegiatan Lokasi (1) (2) (3) (4) (5) 1 2 3 4 5 dst Upaya penyelasaran dilakukan berdasarkan penelaahan indikasi lokasi pelaksanaan program terhadap RTRW Kabupaten/Kota, RTRW Provinsi, RTRW Pulau, dan RTRW Nasional, dengan tingkat kedalaman rencana rinci pemafaatan ruang, dalam pola jejaring kawasan-kawasan strategis. Pada kelompok penyelasaran Provinsi indikasi lokasi pelaksanaan program berpedoman kepada RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Propinsi. Pada kelompok penyelasaran Pusat indikasi lokasi pelaksanaan program berpedoman kepada RTRW Propinsi, RTRW Pulau, dan RTRW Nasional. DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

51 STANDAR PELAYANAN MINIMAL

52 DASAR HUKUM Amanat Pasal 18 UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar . Selanjutnya Pasal 298 menyebutkan bhw Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; sosial.

53 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. (Pasal 1) Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. (Pasal 1) Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. Mutu pelayanan dasar adalah kualitas pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar sesuai standar teknis yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara agar hidup secara layak.

54 SPM & NSPK NSPK Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terkait semua urusan pemerintahan NSPK sbg Pedoman bagi daerah dlm penyelenggaraan urusan Pemerintahan SPM Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Wujud dari upaya pemerataan hasil pembangunan daerah

55 PERUBAHAN KONSEP STANDAR PELAYANAN MINIMAL
UU 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. 15 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dengan Peraturan Menteri oleh masing-masing Menteri/Pimpinan LPND dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dominasi pengaturan terkait Produsen Pelayanan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 6 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan terkait pemenuhan kebutuhan dasar konsumen pelayanan

56 PRINSIP kesesuaian kewenangan, SPM ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota menurut pembagian Urusan Pemerintahan terkait dengan Pelayanan Dasar; ketersediaan, SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara Indonesia; keterjangkauan, SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar, mudah diperoleh oleh warga negara Indonesia; kesinambungan, SPM memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara Indonesia secara terus-menerus; keterukuran, barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara Indonesia harus terukur; dan ketepatan sasaran, pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara Indonesia oleh Pemerintah Daerah harus ditujukan kepada warga negara Indonesia yang berhak.

57 KRITERIA KEBUTUHAN DASAR
Pelayanan Dasar ditentukan berdasarkan kriteria kebutuhan dasar Kriteria Kebutuhan Dasar ditentukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa: bersifat mutlak dapat distandarkan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara Indonesia

58 STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUANG LINGKUP SPM Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sosial SEBAGIAN SUBSTANSInya merupakan KEBUTUHAN DASAR STANDAR PELAYANAN MINIMAL Standar Pelayanan Minimal Bidang : pendidikan kesehatan pekerjaan umum perumahan rakyat ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sosial

59 MUATAN RPP SPM Standar Pelayanan Minimal memuat JENIS, MUTU, dan PENERIMA Pelayanan Dasar. Setiap Jenis Pelayanan Dasar memiliki Mutu Pelayanan Dasar.

60 SPM Bidang Pendidikan: Kabupaten/Kota
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. Pendidikan dasar standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; warga negara usia 7 s.d. 15 tahun. 2. Pendidikan kesetaraan warga negara usia 7 s.d. 18 tahun.

61 SPM Kesehatan: Kabupaten/Kota
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan kesehatan ibu hamil standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar ibu hamil. 2. pelayanan kesehatan ibu bersalin ibu bersalin. 3. pelayanan kesehatan bayi baru lahir bayi baru lahir.

62 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google