Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Arinta Dea Dini Singgi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Arinta Dea Dini Singgi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat"— Transcript presentasi:

1 Arinta Dea Dini Singgi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Perempuan dan Hukuman Mati/Eksekusi: Studi Kasus dan Berbagi Pengalaman Advokasi Arinta Dea Dini Singgi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

2 Hukuman Mati dalam Sejarah
Hukuman mati sudah diberlakukan pada abad ke-18 SM dalam Kitab Undang-undang Hammurabi untuk 25 jenis kejahatan. Di Indonesia hukuman mati diatur dalam Wetboek van Strafrecht. Hukuman mati dikenal di seluruh dunia untuk masa yang sangat lama.

3 Hukuman Mati dalam Kerangka Hak Asasi Manusia
Melihat dampak Perang Dunia II, ketika negara meyakini bahwa negara bebas melakukan apapun terhadap manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dibentuk untuk mempromosikan hak asasi manusia yang bersifat fundamental sebagai dasar atas kebebasan, keadilan dan perdamaian. Semakin banyak negara yang menghapuskan hukuman mati.

4 Global Overview on Death Penalty 2015
Menghapus untuk semua jenis kejahatan: 102 negara Menghapus hanya untuk kejahatan biasa: 6 Menghapus dalam praktik: 32 Mempertahankan: 58

5 Pro dan Kontra Hukuman Mati
Hak hidup korban Balas dendam/pelaku berhak dihukum mati/rasa adil bagi masyarakat Greater good Mencegah pelaku melakukan kejahatan Efek jera Masih diakui dalam instrumen HAM internasional Ketidakmutlakan hak untuk hidup Kontra: Hak atas hidup adalah hak fundamental No one shall be subjected to torture or to cruel, in human or degrading treatment or punishment. Pembunuhan berencana Unfair trial Rentan akan kesalahan dan diskriminasi

6

7 Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Narkotika
33 negara di dunia menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sepuluh diantaranya mandatory sentences. Tahun 2013, sekitar 549 orang dieksekusi karena narkotika. Tidak termasuk negara-negara yang yang sulit diakses datanya seperti Cina dan Korea Utara. Tahun 2015, hampir 900 orang menjadi terpidana mati atas tindak pidana narkotika di Malaysia, Indonesia, Thailand dan Pakistan. Data menunjukkan eksekusi paling banyak dilakukan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

8

9 Most Serious Crime? Pasal 6 ICCPR: hukuman mati hanya dapat diberlakukan untuk kejahatan paling serius (most serious crime). Most serious crime menurut resolusi Economic and Social Council of the United Nations (ECOSOC) tahun 1984, terbatas pada kejahatan yang disengaja yang mengakibatkan kematian atau dampak yang sangat serius lainnya (with lethal or other extremely grave consequences). Menurut putusan MK No. 2-3/2007, kejahatan narkotika adalah kejahatan paling serius. Konvensi Narkotika dan Psikotropika mengkategorikan beberapa tindak pidana sebagai particularly serious. MK menyamakan particularly serious dengan most serious crime.

10 Perang terhadap Narkotika
Presiden Nixon mengumumkan perang terhadap narkotika. The 1988 Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances mendeklarasikan secara internasional perang terhadap narkotika (war on drugs). Gencar ditegakkan pada pemerintahan Jokowi. Eksekusi mati terhadap 14 orang terpidana mati narkotika.

11 Dampak Perang terhadap Narkotika
Penjara terlalu penuh Tidak menyembuhkan adiksi Menghabiskan anggaran negara Berdampak besar pada perempuan dan anak Semakin banyak terpidana mati, semakin banyak yang akan dieksekusi

12 Kronologi Kasus Merri Utami
Merri Utami terpaksa menjadi buruh migran Bertemu dengan seorang teman di Taiwan 15 Okt Tiba-tiba diajak berlibur ke Nepal dan berjanji akan menikahi MU sepulang dari Nepal. Ketika itu Jerry mengaku sudah di Nepal. Mei Kembali ke Indonesia Mei Berkenalan dengan Jerry di Sarinah Mei - Okt Berpacaran dengan Jerry 30 Okt Dititipi tas 20 Okt Tiba-tiba ditinggalkan Jerry 18-19 Okt Berjalan-jalan di Nepal 17 Okt Tiba di Kathmandu 16 Okt Berangkat ke Nepal. Transit di Singapura dan Thailand

13 Kronologi Kasus Merri Utami
30 Okt Dititipi tas 31 Okt Pulang ke Indonesia 31 Okt Merri Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

14 Unfair Trial Mengalami penyiksaan
Tidak mendapat bantuan hukum yang berkualitas Hakim tidak melihat kasus secara holistik Hakim sangat positivistik

15 Detik-detik menjelang eksekusi
23 Juli 2016: Merri Utami dibawa oleh Kejaksaan Agung dan jaksa eksekutor ke Nusakambangan, tanpa pemberitahuan ke keluarga 26 Juli 2016: Mengajukan grasi 26-28 Juli 2016: Waktu kunjungan keluarga 29 Juli 2016, dini hari: Jadwal eksekusi

16 Advokasi Terus Berjalan
Upaya untuk memindahkan MU: Bertemu dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Bersurat dengan Dirjen PAS Aksi di depan Kejaksaan Agung Melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan Upaya Grasi: menyiapkan adendum

17 Mengingat nama-nama Andrew Chan Myuran Sukumaran Martin Anderson
Raheem Abgaje Salami Rodrigo Gularte Sylvester Obiekwe Nwolise Okwudili Oyatanze Zainal Abidin Marcho Archer Cardoso Mareira Daniel Enemua Ang Kim Soe Namaona Dennis Rani Andriani Tran Thi Hanh Freddi Budiman Humphrey Ejike Eleweke Seck Osmane Michael Titus Igweh


Download ppt "Arinta Dea Dini Singgi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google