Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Widjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BERDASARKAN KEPUTUSAN WAKIL REKTOR III UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM Nomor: 001/WR3/KEP-UIB/II/2015 Tentang TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM
2
Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
Universitas Internasional Batam Bab I Ketentuan Umum Dalam peraturan universitas ini, yang dimaksud dengan: Universitas adalah Universitas Internasional Batam (UIB) Rektor adalah rektor universitas. Wakil Rektor adalah wakil rektor universitas Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dan menempuh studi di UIB; Tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa UIB adalah ketentuan serta serangkaian norma etik yang mengatur hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi mahasiswa UIB dalam bersikap, bertindak dan beraktivitas; Pelanggaran tata tertib adalah setiap perbuatan mahasiswa yang melanggar ketentuan tata tertib ini; Proses belajar mengajar adalah seluruh aktivitas yang diselenggarakan oleh UIB baik di dalam maupun di luar lingkungan UIB;
3
Sanksi adalah hukuman akademik dan/atau administratif yang dijatuhkan kepada mahasiswa atas pelanggaran ketentuan tata tertib dalam keputusan ini; Pelanggaran adalah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib yang berlaku dalam keputusan ini; Tim disiplin adalah tim yang dibentuk oleh Rektor, Dekan atau Wakil Rektor, atau Kepala Biro Pengembangan Kemahasiswaan. Tim ini merupakan tim independen yang bersifat sementara (ad-hoc) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran tata tertib mahasiswa dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Rektor Universitas atau pejabat yang berwenang dalam bentuk rekomendasi, saran, dan/atau usulan penyelesaian masalah, dan/atau sanksi; Putusan atas penjatuhan sanksi dalam ketentuan tata tertib keputusan ini bersifat mengikat, berkekuatan hukum tetap dan final yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi.
4
Bab II Hak dan Kewajiban Pasal 1 Hak Setiap mahasiswa berhak: Setiap mahasiswa berhak memperoleh pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIB; Setiap mahasiswa berhak menggunakan atau memanfaatkan fasilitas akademik dan kemahasiswaan untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIB; Setiap mahasiswa berhak mendapatkan ketenangan, ketentraman, kedamaian, perlindungan, dan keamanan selama berada di lingkungan UIB.
5
Setiap mahasiswa wajib :
Pasal 2 Kewajiban Setiap mahasiswa wajib : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut tuntunan atau syariat agama yang dianut serta menghormati toleransi kehidupan antar umat beragama; Setia dan taat sepenuhnya kepada orang tua, Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Universitas Internasional Batam; Setiap mahasiswa UIB diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan area kampus UIB; Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mentaati dan mematuhi seluruh peraturan-peraturan yang berlaku di UIB;
6
Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menjaga nama baik almamater UIB baik di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus UIB; Sanksi bagi yang melalaikan dan/atau tidak menjalankan kewajiban adalah teguran secara lisan dan/atau tidak diperkenankan memasuki ruangan dosen dan/atau ruang pelayanan bagi mahasiswa, dan/atau tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, ujian, bimbingan, atau menggunakan fasilitas UIB dan/atau ruang kuliah, dan/atau peringatan tertulis dan atau skorsing, maksimal dikeluarkan atau diberhentikan sebagai mahasiswa aktif UIB.
7
Larangan-larangan dan Sanksi-Sanksi
Bab III Larangan-larangan dan Sanksi-Sanksi Pasal 3 Setiap mahasiswa (putra) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dan atau berkonsultasi menghadap dosen dan atau memasuki ruangan dosen atau ruangan pelayanan kemahasiswaan di UIB dan atau berada dalam ruangan kuliah dan atau berada di area lingkungan kampus UIB, dilarang: a. Memakai celana panjang dan atau baju yang ada sobekannya atau; b. Memakai celana pendek atau; c. Memakai kaos tanpa kerah atau; d. Memakai baju atau kaos tanpa lengan atau yang dapat dipersamakan dengan itu atau; e. Memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu atau; f. Memakai topi atau; g. Memakai kacamata gelap atau; h. Memakai gelang, kalung, anting-anting, atau aksesoris lainnya yang kurang pantas dikenakan seorang pria atau; i. Merokok di ruang kelas dan atau di area bebas asap rokok;
8
Setiap mahasiswa (putri) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dan atau berkonsultasi menghadap dosen dan atau memasuki ruangan dosen atau ruangan pelayanan kemahasiswaan di UIB dan atau berada dalam ruangan kuliah dan atau berada di area lingkungan kampus UIB, dilarang: a. Memakai rok di atas paha atau; b. Memakai busana yang ketat atau; c. Memakai baju atau kaos tanpa lengan atau yang dapat dipersamakan dengan itu atau; d. Memakai busana yang transparan atau; e. Memakai celana panjang dan atau baju yang ada sobekannya atau f. Memakai kacamata gelap atau; g. Memakai make-up secara berlebihan atau; h. Merokok atau; i. Memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sanksi bagi yang melanggar butir (2) dan (3) adalah teguran secara lisan dan atau peringatan tertulis dan tidak diperkenankan memasuki ruangan dosen dan atau ruang kuliah dan atau tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, ujian, bimbingan, atau menggunakan fasilitas UIB;
9
Pasal 4 Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan perbuatan: Menggunakan barang-barang atau fasilitas milik UIB atau Biro Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (BPKA) dan organisasi mahasiswa (Ormawa) tanpa seijin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah teguran secara lisan dan atau peringatan tertulis, maksimal skorsing; Menolak atau tidak bersedia memberikan laporan pertanggung jawaban kepengurusan organisasi mahasiswa terhadap keuangan, kegiatan, pemakaian atau peminjaman barang-barang atau inventaris milik UIB atau BPKA dan Ormawa di lingkungan UIB sampai laporan atau pertanggung jawabannya diterima oleh Wakil Rektor III dan atau BPKA. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah peringatan tertulis, maksimal skorsing; Menempelkan, memasang atau menyebarkan pamflet, brosur, spanduk, atau sejenisnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah teguran secara lisan dan atau peringatan tertulis;
10
Membuang sampah tidak pada tempatnya dan atau mengotori lingkungan kampus UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah teguran secara lisan dan atau peringatan secara tertulis, maksimal skorsing; Merokok tidak pada area bebas asap merokok yang telah disediakan di lingkungan kampus UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing maksimal dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Mengganggu dan/atau menggagalkan atau upaya menggagalkan proses belajar mengajar yang diselenggarakan UIB dan atau membuat gaduh di sekitar ruang perkuliahan dan perkuliahan sedang berlangsung. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah peringatan tertulis dan/atau skorsing, maksimal dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan perbuatan mencontek dan/atau kerja sama dalam ujian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah diskualifikasi ujian dan pembatalan seluruh nilai mata kuliah pada semester berjalan dan/atau skorsing. Memaksa, mengancam, atau menteror pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah peringatan tertulis dan atau skorsing, maksimal dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB;
11
Membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau yang dapat dipersamakan dengan itu secara melawan hukum. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, memproduksi, atau menggunakan minuman keras, narkotika, atau obat-obat terlarang lainnya secara melawan hukum. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pemukulan dan atau penganiayaan. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan perkelahian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pencurian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB;
12
Melakukan pengrusakan terhadap fasilitas UIB
Melakukan pengrusakan terhadap fasilitas UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah membayar kerugian atas kerusakan serta skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pemalsuan, penggelapan, dan penipuan. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Mengubah data miliki UIB secara melawan hukum. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan perjudian. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan pemerkosanaan, pelecehan seksual, perzinaan/pergaulan bebas, penyimpangan seksual, perbuatan tidak senonoh, atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB;
13
Membunuh (menghilangkan nyawa orang lain) atau mencoba membunuh
Membunuh (menghilangkan nyawa orang lain) atau mencoba membunuh. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Melakukan penganiayaan yang menyebabkan cacat seumur hidup terhadap pejabat, dosen, karyawan atau sesama mahasiswa. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan penjiplakan karya ilmiah (plagiat) dalam pembuatan tugas karya tulis dan/atau menyusun laporan kerja praktek dan/atau skripsi (tugas akhir) dan atau tesis dan atau disertasi. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan penjokian dan atau terlibat dalam hal penjokian baik sebagai perantara ataupun objek penjokian (orang yang menggunakan jasa orang lain baik yang berasal dari UIB atau pun dari luar UIB) dalam semua rangkaian proses ujian yang diselenggarakan oleh UIB. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah skorsing dan atau dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; ;
14
Setiap mahasiswa UIB dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan atau diberhentikan dari status mahasiswa aktif UIB; Semua bentuk sanksi sebagaimana tercantum pada masing-masing ayat di atas, dapat dijatuhkan secara alternatif maupun komulatif. Mahasiswa yang dijatuhi bentuk sanksi pemberhentian tidak berhak mendapatkan transkrip nilai mata kuliah yang pernah ditempuh, surat pindah, dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik yang pernah dilakukannya di UIB;
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.