Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom
2
Konsep demokrasi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan
3
Bentuk demokrasi Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, anatar lain: Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), Monarki Konstitusional, Monarki Parlementer Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Jadi, pemerintahan republik adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
4
Kekuasaan dalam pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: Kekuasaan Legislatif kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh parlemen. Kekuasaan Eksekutif kekuasaan untuk melaksanakan UU yang dijalankan oleh pemerintahan. kekuasaan Federatif kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (teori trias politica oleh John Locke)
5
Lanjutan… Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya (independen). Yaitu: Legislatif memegang kekuasaan untuk membuat UU Eksekutif memegang kekuasaan untuk menjalankan UU Yudikatif memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan UU
6
Sistem pemerintahan negara
Ada empat macam sistem pemerintahan negara, yaitu: Sistem pemerintahan Diktator (diktator borjuis dan proletar) Sistem pemerintahan parlementer Sistem pemerintahan presidentil Sistem pemerintahan campuran
7
Prinsip dasar pemerintahan ri
Pancasila sebagi landasan idiil bagi bangsa indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia Kedudukan Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan indonesia yaitu: sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
8
Beberapa rumusan pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin (Sidang BPUPKI tgl 29 Mei 1945) Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; dan Kesejahteraan Rakyat
9
Rumusan pancasila yg tercantum dalam piagam jakarta
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
10
Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tgl 1 Juni mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu: Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau perikemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
11
RUMUSAN PANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
12
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah:
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan sistem konstitusi, dimana kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Menteri negara adalah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
13
Syarat Menjadi presiden dan wakil presiden
Warga negara Indonesia, Telah berusia 40 tahun Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemiliu Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, dan UUD 1945 Bersedia menjalankan haluan negara menurut GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR dan putusan-putusan Majelis Berwibawa, Jujur, cakep, adil Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak terganggu jiwa/ingatannya.
14
Paham-paham ideologis bangsa lain
Paham komunis, yang menghendaki persamaan kelas proletar. Paham ini tidak meyakini adanya Sang Pencipta. Paham Liberalis, lebih menonjolkan kebebasan/hak-hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yanng bertolak belakang dg sifat manusia sebagai makhluk sosial yg saling berhubungan dan saling memerlukan. Paham Islam fundamental, yang menghendaki berlakunya syariat Islam di negara Indonesia.
15
Konsepsi uud 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adala partai- partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan. Sistem kepartaian dalam suatu negara tergantung pada paham yang dianutnya. Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan monoparty, biparty dan multyparty
16
Lanjutan… Monoparty atau satu partai biasa terdapat pada negara komunis seperti RRC, Kore Utara, dan Vietnam. Dalam sistem ini kekuasaan negara yg berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Biparty atau dwipartai, terdiri dari partai yang berkuasa dan partai oposisi. Terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut antara lain oleh Amerika Serikat. Umumnya menggunakan sistem presidensil. Multipary atau lebih dari dua partai menggambarkan hak-hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara. Sistem pemerintahan pada negara yg menganut multipartai pada umumnya adalah parlementer.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.