Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA fahmi arisandi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA fahmi arisandi"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA fahmi arisandi arisandi.fahmi@gmail.com 081215496418

2 PENGERTIAN HUKUM Mochtar Kusumaatmadja
HMN. Poerwosucjipto ”Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.” Mochtar Kusumaatmadja “keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses- proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.”

3 TUJUAN HUKUM MENCIPTAKAN KEAMANAN, KETERTIBAN, DAN KETERATURAN
MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENEGAKKAN HUKUM SECARA KONSISTEN DAN TANPA DISKRIMINASI MENGHARGAI DAN MENGHORMATI HAK-HAK ASASI MANUSIA

4 Pembagian hukum MENURUT SUMBERNYA MENURUT BENTUKNYA
MENURUT WILAYAH BERLAKUNYA MENURUT WAKTU BERLAKUNYA MENURUT FUNGSINYA MENURUT ISINYA MENURUT SIFATNYA DAN DAYA KERJANYA

5 Menurut SUMBERNYA Undang-Undang Yurisprudensi Kebiasaan Perjanjian
Perjanjian Internasional Doktrin/pendapat para ahli

6 Menurut BENTUKNYA HUKUM TERTULIS HUKUM TIDAK TERTULIS

7 MENURUT WILAYAH BERLAKUNYA
HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL

8 MENURUT WAKTU BERLAKUNYA
IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM

9 Menurut fungsinya HUKUM MATERIIL HUKUM FORMIL

10 MENURUT SIFAT DAN DAYA KERJANYA
HUKUM MEMAKSA (DWINGEND RECHT) HUKUM MENGATUR / MENAMBAH (AANVULEND RECHT)

11 MENURUT ISINYA HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT

12 HUKUM PERDATA SUBEKTI Hk perdata dalam arti luas meliputi semua hk privat materiil, yaitu segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan SUDIKNO MERTOKUSUMO Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yg mengatur hak dan kewajiban perorangan yg satu terhadap yg lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak ABDULKADIR MUHAMMAD Hukum Perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam hidup bermasyarakat.

13 PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Hukum publik salah satu pihak penguasa sedang hk perdata kedua belah pihak adalah perseorangan tanpa menutup kemungkinan salah satu pihak penguasa. Hk.publik sifatnya memaksa/dwingent recht—hk perdata melengkapi/aanvulend recht meskipun ada juga yg memaksa. Tujuan hk publik—melindungi kepentingan umum—hk perdata—melindungi kepentingan perseorangan/individu Hk publik—mengatur hubungan hukum antara negara dan individu, hk perdata—mengatur hubungan hukum antar indidvidu

14 Hukum perdata materiil
Adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum. HUKUM PERDATA FORMIL—menentukan cara bagaimana menuntut pemenuhan hak-hak materiil atau mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan orang lain. Hukum perdata formil (hukum acara perdata) mempertahankan hukum perdata materiil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata metariil apabila ada yang melanggar.

15 HUKUM PERDATA DI INDONESIA
SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA BERSIFAT— PLURALISTIS (BERANEKA RAGAM) KARENA MASING- MASING GOLONGAN PENDUDUK MEMPUNYAI HUKUM PERDATA SENDIRI-SENDIRI KECUALI BIDANG TERTENTU YG SUDAH DIUNIFIKASI—MISL. HK PERKAWINAN, HK AGRARIA,

16 HUKUM PERDATA DI INDONESIA TERDIRI DARI:
HK Perdata di Indonesia terdiri dari: HK perdata Adat—hukum ini tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun temurun serta ditaati. Hk Perdata Eropa—berbentuk tertulis dan berlakunya berdasarkan Pasal II AP. UUD 45.—isinya mengatur hubungan hk/kepentingan orang-orang Eropa dan bukan Eropa yg tunduk pada ketentuan tsb. Hk perdata yg bersifat nasional—merupakan produk nasional—yaitu ketentuan hk yg mengatur tentang kepentingan perorangan yg berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.( UU No; 1/1974 dan UU No.5 /1960)

17 SEJARAH BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
Terbentuknya KUHPerdata tidak dapat dilepaskan dari terbentuknya KUHperdata/BW Belanda dan Code Civil Perancis. Melalui pengumuman Gubernur Jenderal—Hindia Belanda– tgl 3 desember 1847—dinyatakan bahwa sejak tgl 1 Mei 1848—KUHPerdata berlaku di Hindia Belanda/indonesia. Asas konkordansi—KUHPerdata yg berlaku di Indonesia meneladani KUHPerdata yg berlaku di Belanda (Pasal 131 IS)

18 SISTEMATIKA KUHPERDATA
UNSUR-UNSUR KODIFIKASI: MELIPUTI BIDANG HUKUM TERTENTU TERSUSUN SECARA SISTEMATIS MUATAN METERI YANG LENGKAP PENERAPANNYA MEMBERIKAN PENYELESAIAN AKHIR SISTEMATIKA KUHPERDATA MELIPUTI: KITAB UNDANG-UNDANG DISUSUN ATAS BUKU-BUKU TIAP BUKU DISUSUN ATAS BAB-BAB TIAP BAB DISUSUN ATAS BAGIAN-BAGIAN TIAP BAGIAN DISUSUN ATAS PASAL-PASAL TIAP PASAL DISUSUN ATAS AYAT-AYAT TIAP AYAT DISUSUN ATAS RUMUSAN KETENTUAN HUKUM

19 Sistematika isi kuhperdata MELIPUTI KEOMPOK MATERI BERDASARKAN SISTEM FUNGSIONAL
SISTEMATIKA MENURUT PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (KUHPERDATA) KELOMPOK MATERI TENTANG ORANG (VAN PERSONEN) KELOMPOK MATERI TENTANG BENDA (VAN ZAKEN) KELOMPOK MATERI TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN) KELOMPO MATERI TENTANG PEMBUKTIAN (VAN BEWIJS EN VERYARING) SISTEMATIKA MENURUT ILMU HUKUM (DOKTRIN) KELOMPOK MATERI TENTANG HUKUM ORANG (PERSONENRECHT) KELOMPOK MATERI TENTANG HUKUM KELUARGA KELOMPOK MATERI TENTANG HUKUM HARTA KEKAYAAN (VERMOGENS-RECHT) KELOMPOK MATERI TENTANG HUKUM WARIS (ERFRECHT)

20 SISTEMATIKA KUHPERDATA PENGGABUNGAN DARI DUA SISTEMATIKA FUNGSIONAL
BUKU I MENGATUR TENTANG ORANG (VAN PERSONEN) BUKU II MENGATUR TENTANG BENDA (VAN ZAKEN) BUKU III MENGATUR TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN) BUKU IV MENGATUR TENTANG PEMBUKTIAN

21 beRLAKUNYA HUKUM PERDATA
KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERJANJIAN YANG DIBUAT PARA PIHAK PUTUSAN PENGADILAN REALITAS KEBERLAKUAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN HUKUM, YAITU MELAKSANAKAN PERINTAH DAN MENJAHUI LARANGAN YANG DITETAPKAN OLEH HUKUM KARENA KEAJIBAN SELALU DIIMBANGI DENGAN HAK

22 AKIBAT BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
TERCAPAINYA TUJUAN APABILA PARA PIHAK MEMENUHI KEWAJIBAN DAN HAK TIMBAL BALIK SECARA PENUH TIDAK TERCAPAINYA TUJUAN APABILA SALAH SATU PIHAK TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA TERJADINYA KEADAAN YANG BUKAN TUJUAN APABILA TIMBUL KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM

23 Asas-ASAS HUKUM PERDATA
ASAS INDIVIDUALITAS DAPAT MENIKMATI SEPENUHNYADAN DAN DAPAT BERBUAT APA SAJA TERHADAP BENDA TERSEBUT (MENJUAL, MENGGADAIKAN, MEMBERIKAN, BAHKAN MERUSAK. EX: HAK EIGENDOM) ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK SETIAP ORANG BERHAK MENGADAKAN PERJANJIAN APAPUN SAJA, BAIK YANG DIATUR DALAM UU MAUPUN YANG BELUM DIATUR (Vide: AYAT 3 PASAL KUHPERDATA) ASAL PERJANJIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU, KETERTIBAN UMUM DAN KESUSILAAN (Vide: PASAL 1337) ASAS MONOGAMI (Vide: AYAT 2 PASAL 3 UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKWINAN

24 PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
HUKUM PERDATA EROPA (CODE CIVIL DES FRANCIS) DIKODIFIKASI TANGGAL 21 MARET 1804) TAHUN 1807 CODE CIVIL DES FRANCIS DIUNDANGKAN DENGAN NAMA CODE NAPOLEON TAHUN 1811 CODE NAPOLEON BERLAKU DI BELANDA KUHPERDATA INDONESIA BERASAL DARI HUKUM PERDATA BELANDA YANG DIKENAL DENGAN “BURGERLIIJKE WETBOEK” (bw) DIKODIFIKASI PADA TANGGAL 1 MEI 1848 SETELAH MERDEKA KUHPERDATA TETAP BERLAKU – “SEGALA BADAN NEGARA DAN PERATURAN YANG MASIH ADA TETAP BERLAKU SELAMA BELUM ADA PERATURAN YANG BARU MENURUT UUD INI” (Vide: Pasal II AP UUD 1945)

25 PERUBAHAN KUHPERDATA INIDONESIA
TAHUN 1960 – UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK AGRARIA, MENCABUT KETENTUAN BUKU II KUHPERDATA SEPANJANG MENGATUR TENGANG BUMI, AIR, SERTA KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA KECUALI HIPOTIK. SEMA NO. 3 TAHUN 1963, MAHKAMAH AGUNG MENGANGGAP PASAL-PASAL KUHPERDATA SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI ANTARA LAIN PASAL-PASAL: TAHUN 1974 – UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, MENCABUT KETENTUAN PASAL 108 TENTANG KEDUDUKAN WANITA TIDAK CAKAP BERTINDAK. PASAL 284 AYAT 3 – PENGAKUAN ANAK DILUAR KAWIN OELH SEORANG PEREMPUAN INDONESIA ASLI. PASAL 1682 – HARUS ADA PENGHIBAHAN DENGAN AKTA NOTARIS PASAL 1579 – SEWA MENYEWA PEMILIK TIDAK DAPAT MENGHENTIKAN PENYEWAAAN DENGAN ALASAN AKAN MEMAKAI SENDIRI, KECUALI SUDAH DIPERJANJIKAN.

26 Tentang orang (van personen)
BUKU I Tentang orang (van personen)

27 Subyek hukum PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN YANG DISEBUT ORANG
MANUSIA (NATUURLIJKE PERSOON) BADAN HUKUM (RECHT PERSOON) BATAS KEWENANGAN SUBYEK HUKUM TEMPAT TINGGAL UMUR NAMA PERBUATAN KEDUDUKAN / JABATAN JENIS KELAMIN, HAL TIADA DITEMPAT

28 PERBEDAAN MANUSIA DAN BADAN HUKUM
CIPTAAN MANUSIA BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG, DIWAKILI OLEH PENGURUSNYA. TIDAK MEMILIKI KELAMIN, TIDAK DAPAT KAWIN, DAN TIDAK DAPAT BERANAK. TIDAK DAPAT MENJADI AHLI WARIS. CIPTAAN TUHAN YANG MEMPUNYAI AKAL, PERASAAAN, DAN KEHENDAK. MEMILIKI KELAMIN, DAPAT KAWIN, DAN DAPAT BERANAK. DAPAT MENJADI AHLI WARIS

29 PENGAKUAN SUBYEK HUKUM
PENGAKUAN TERHADAP MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM SEJAK MASIH DI DALAM KANDUNGAN IBUNYA DENGAN KETENTUAN DILAHIRKAN HIDUP (Vide: Pasal 2 KUHPERDATA) SETIAP ORANG SEJAK IA MENYANDANG HAK DAN KEWAJIBAN MAKA IA TELAH DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM

30 TIDAK CAKAP BERBUAT BELUM DEWASA (Vide: PASAL 1330 jo 330 KUHPERDATA jo PASAL 47 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN) ORANG YANG BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN – ORANG YANG TELAH DEWASA, NAMUN DIANGGAP TIDAK CAKAP KARENA KEADAAN TERTENTU. Ex: Dungu, Gila, Pemboros. (Vide: PASAL jo Pasal 433 KUHPERDATA) ORANG-ORANG YANG DILARANG UNDANG-UNDANG UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM TERTENTU. Ex: Orang yang dinyatakan Pailit – UU KEPAILITAN.

31 Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
Manusia Subjek Hukum Badan Hukum Badan yang dapat memiliki hak-hak melakukan perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri, dan digugat dan menggugat di depan pengadilan Terbatasnya tanggung jawab Perpetual succession Memiliki kekayaan sendiri Memiliki kewenangan kontraktual Dapat menggugat – digugat di depan pengadilan

32 Badan Hukum “suatu badan selain manusia yang secara hukum diperlakukan seperti manusia, yang dapat memiliki kekayaan sendiri dan menggugat dan digugat di hadapan pengadilan dan diwakili oleh organnya

33 Teori-teori badan hukum
LEGAL PERSONALITY AS LEGAL PERSON – TEORI FIKSI (VON SAVIGNY) HANYA MANUSIA YANG MENJADI SUBYEK HUKUM SEDANGKAN BADAN HUKUM MENJADI SUBYEK HUKUM HANYALAH FIKSI YANG SEBENARNYA TIDAK ADA TETAPI MANUSIA MENGHIDUPKANNYA DALAM BAYANGAN SEMATA-MATA BUATAN NEGARA, ADA SUBYEK HUKUM TETAPI WUJUDNYA TIDAK NYATA NAMUN DAPAT MELAKUKAN PERBUATAN- PERBUATAN HUKUM (MELALUI WAKILNYA)

34 CORPORATE REALISM - TEORI KENYATAAN YURIDIS (MEIJERS – PAUL SCHOLTEN)
BADAN HUKUM MERUPAKAN KENYATAAN / REALITA / KONKRIT DAN RIIL YURIDIS. HENDAKNYA DALAM MEMPERSEMBAHKAN BADAN HUKUM DENGAN MANUSIA TERBATAS SAMPAI PADA BIDANG HUKUM SAJA.

35 THEORY OF THE ZWECKVORMOGEN – TEORI KEKYAAN BERTUJUAN
BADAN HUKUM MERUPAKAN KEKAYAAN YANG BUKAN MERUPAKAN KEKAYAAN PERSEORANGAN TETAPI TERIKAT PADA TUJUAN TERTENTU, BADAN HUKUM MEMPUNYAI PENGURUS YANG BERHAK DAPAT BERKEHENDAK.

36 teORI ORGAN (OTTO VAN GIERKE)
ORGAN SEPERTI HALNYA MANUSIA YANG MENJELMA DALAM PERGAULAN HUKUM YANG DAPAT MENYATAKAN KEHENDAK MELALUI ALAT-ALAT / ORGAN / PENGURUS / ANGGOTA. JADI BADAN HUKUM BUKAN SUATU HAK YANG ABSTRAK ATAU ADA DALAM ANGGAPAN ATAU ALAM PIKIRAN TETAPI SESUATU REALITA.

37 Syarat-Syarat Materiil (Syarat Substantif Badan Hukum)
Ada kekayaan yang terpisah antara kekayaan badan dan kekayaan anggota, pemegang saham, atau pendiri; Ada kepentingan yang menjadi tujuan bersama; Ada organ dan orang yang menjadi pengurus badan

38 MACAM-MACAM BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PUBLIK BADAN HUKUM YANG DIBENTUK PEMERINTAH DAN DIBERI WEWENANG MENURUT HUKUM PUBLIK (Ex: NEGARA, PEMERINTAH, PEMERINTAH PROPINSI, KABUPATEN/KOTA, PARTAI POLITIK. BADAN HUKUM PRIVAT BADAN HUKUM YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH ATAU SWASTA, DIBERI WEWENANG MENURUT HUKUM PERDATA (Ex: YAYASAN, KOPERASI, PERSEROAN TERBATAS)

39 PEMBAGIAN BADAN HUKUM PRIVAT BERDASARKAN TUJUAN NYA
BADAN HUKUM YANG BERTUJUAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN ATAU LABA (PROFIT) TERDIRI DARI PERSEROAN TERBATAS (PT), PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), DAN PERUSAHAAN UMUM. BADAN HUKUMYANG BERTUJUAN UNTUK MEMENUHI KESEJAHTERAAN ANGGOTANYA DAN MASYARAKAT YAITU KOPERASI. BADAN HUKUM YANG BERTUJUAN IDEAL DIBIDANG PENDIDIKAN, SOSIAL, KEAGAMAAN, ILMU PENGETAHUAN, KEBUDAYAAN, DAN KEMANUSIAAN. BADAN HUKUM INI BERUPA YAYASAN

40 Nama, kewarganegaraan, dan domisili

41 nama Nama adalah suatu tanda yang diperlukan untuk membedakan orang yang satu dengan orang lain, serta untuk mengetahui apa hak-hak dan kewajiban- kewajibannya. Sebagai tanda diri, identifikasi seseorang sebagai subyek hukum. Untuk mengetahui seseorang itu keturunan siapa dan untuk kepentingan warisan (Vide: Pasal 5a-12 KUHPerdata)

42 KEWARGENEGARAAN MERUPAKAN SUATU FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEWENANGAN BERHAK SESEORANG, (VIDE: PASAL 21 UUPA – HANYA WNI YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK) BERKAITAN DENGAN: CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN, HAPUSNYA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

43 KEWENANGAN BERHAK DAN KECAKAPAN BERBUAT
HUKUM PEDATA MENGAKUI MANUSIA SEBAGAI ORANG DIAKUI SEBAGAI SUBYEK HUKUM YAITU PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN KEWENANGAN UNTUK MENJADI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN KEPERDATAAN DISEBUT KEWENANGAN BERHAK (SUBYEK HUKUM)

44 SETIAP SUBYEK HUKUM UMUMNYA MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN TETAPI TIDAK SETIAP ORANG BERWENANG BERBUAT KARENA DALAM HUKUM SANKSI HANYA BERLAKU DAN DITERAPKAN PADA KEWAJIBAN BUKAN HAK. KEWENANGAN BERBUAT PADA HAKEKATNYA ADALAH MELAKSANAKAN KEWAJIBAN. ORANG YANG MELALAIKAN KEWAJIBAN DIKENAKAN SANKSI, ORANG YANG MELALAIKAN HAK TIDAK ADA SANKSI

45 PENYANDANG HAK & KEWAJIBAN MENUNTUT HAK MELAKSANKAN KEWAJIBAN
Subyek hukum PENYANDANG HAK & KEWAJIBAN MENUNTUT HAK MELAKSANKAN KEWAJIBAN PERBUATAN HUKUM DIBUTUHKAN KECAKAPAN

46 Kesimpulan subyek hukum
SETIAP ORANG, KAPANPUN, DAPAT MEMILIKI HAK & KEWAJIBAN ( SETIAP ORANG DAPAT BERWENANG – BEVOEGD) T A P I TIDAK SETIAP ORANG MAMPU MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM (SETIAP ORANG BELUM TENTU CAKAP – BEKWAAM)

47 TIDAK CAKAP BERBUAT BELUM DEWASA (Vide: PASAL 1330 jo 330 KUHPERDATA jo PASAL 47 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN) ORANG YANG BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN – ORANG YANG TELAH DEWASA, NAMUN DIANGGAP TIDAK CAKAP KARENA KEADAAN TERTENTU. Ex: Dungu, Gila, Pemboros. (Vide: PASAL jo Pasal 433 KUHPERDATA) ORANG-ORANG YANG DILARANG UNDANG-UNDANG UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM TERTENTU. Ex: Orang yang dinyatakan Pailit – UU KEPAILITAN.

48 PENDEWASAAN (HANDLICHTING)
SUATU PERNYATAAN TENTANG SESEORANG YANG BELUM MENCAPAI USIA DEWASA SEPENUHNYA ATAU HANYA UNTUK BEBERAPA HAL SAJA DIPERSAMAKAN DENGAN SESEORANG YANG SUDAH DEWASA. PENDEWASAAN DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU: PENDEWASAAN PENUH (VENIA AETATIS) Vide: Pasal KUHPerdata) PENDEWASAAN UNTUK BEBERAPA PERBUATAN HUKUM TERTENTU (TERBATAS). Vide: Pasal KUHPerdata)

49 PENGAMPUAN KEADAAN DIMANA SESEORANG (CURANDUS) KARENA SIFAT-SIFAT PRIBADINYA DIANGGAP TIDAK CAKAP ATAU TIDAK DI DALAM SEGALA HAL CAKAP UNTUK BERTINDAK SENDIRI DALAM LALU LINTAS HUKUM ATAS DASAR KEPUTUSAN HAKIM, DIMASUKKAN KEDALAM GOLONGAN ORANG YANG TIDAK CAKAP BERTINDAK SENDIRI (HARUS MELALUI CURANDUS) SIFAT PRIBADI: DALAM KEADAAN DUNGU, SAKIT GILA, PEMBOROS (Vide: Pasal 433 KUHPerdata)

50 PENGAMPUAN TERJADI DENGAN KEPUTUSAN HAKIM BERDASARKAN PERMOHONAN.
YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN: KELUARGA SEDARAH SUAMI TERHADAP ISTRINYA ATAU SEBALIKNYA (Pasal 434 Ayat 3 KUHPerdata) DIRI SENDIRI (Pasal 434 Ayat 4 KUHPerdata) KEJAKSAAN (Pasal 435 KUHPerdata)

51 AKIBAT HUKUM PENGAMPUAN
ORANG YANG DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN (CURANDUS) KEDUDUKANNYA SAMA DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR (Vide: Pasal 452 KUHPerdata), PERBUATAN HUKUMNYA HARUS DIWAKILI OLEH CURATORNYA (Vide: Pasal 499 KUHPerdata) PERBUATAN-PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN CURANDUS DAPAT DIBATALKAN MELALUI CURATORNYA. PENGAMPUAN BERLANGSUNG TERUS SAMPAI KEPUTUSAN HAKIM MENCABUTNYA ATAU JIKA SEBAB-SEBAB YANG MENGAKIBATKAN DAITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN TELAH HILANG (Vide: Pasal 460 KUHPerdata)

52 PERWALIAN (VOOGDIJ) PENGAWASAN TERHADAP SEORANG ANAK YANG BELUM DEWASA YANG TIDAK BERADA DIBAWAH KEKUASAAN ORANG TUA SERTA PENGURUSAN BENDA ATAU KEKAYAAN ANAK TERSEBUT DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG DIBAWAH PERWALIAN JIKA: ANAK SAH YANG KEDUA ORANG TUANGYA TELAH DICABUT KEKUASAANNYA, SEBAGAI ORANG TUA, ORANG TUANYA TELAH BERCERAI, ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN

53 MACAM-MACAM PERWALIAN
WETTELIJKE VOOGDIJ – JIKA SALAH SATU ORANG TUA MENINGGAL, MENURUT UNDANG-UNDANG ORANG TUA LAINNYA DENGAN SENDIRINYA MENJADI WALI. DATIEVE VOOGDIJ – WALI YANG DIANGKAT HAKIM ATAS PERMINTAAN SALAH SATU PIHAK. TESTAMENTAIRE VOOGDIJ – PERWALIAN YANG DITUNJUK BERDASARKAN WASIAT YANG TIDAK DAPAT DIANGKAT MENJADI WALI ADALAH ORANG YANG BELUM DEWASA, DIATRUH DIBAWAH PENGAMPUAN, TELAH DICABUT KEKUASAANNYA.

54 Seorang wali diwajibkan mengurus harta kekayaan anak yang ada di bawah pengawasannya
Bertanggung jawab ttg kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusannya yg buruk Melarang seorang wali meminjam uang untuk si anak Tdak diperkenankan menjual, menggadaikan, harta benda, tanpa ijin dari hakim. Tugas wali berakhir - harus mempertanggungjawabkan jika si anak telah dewasa atau meninggal.

55 KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)
ADALAH SUATU KEADAAN TIDAK ADANYA SESEORANG DI TEMPAT KEDIAMANNYA KARENA BEPERGIAN ATAU MENINGALKAN TEMPAT KEDIAMANNYA, BAIK DENGAN IZIN MAUPUN TANPA IZIN DAN TIDAK DIKETAHUI DIMANA TEMPAT DIA BERADA. (Vide: Pasal KUHPerdata) UNSUR-UNSUR: SESEORANG TIDAK ADA DITEMPAT BEPERGIAN ATAU MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN DENGAN IZIN ATAU TANPA IZIN TIDAK DIKETAHUI DIMANA TEMPAT DIA BERADA

56 Tahapan-tahapan penyelesaian
TAHAPAN TINDAKAN SEMENTARA SESEORANG MENINGGALKAN TEMPAT TINGGALNYA DENGAN TIDAK MEMBERI KUASA KEPADA ORANG LAIN UNTUK MENGURUS HARTA KEKAYAAN DAN KEPENTINGANNYA. ATAS PERMOHONAN YANG BERKEPENTINGAN ATAU JAKSA UNTUK DIURUS OLEH BHP (BALAI HARTA PENINGGALAN) BAIK SELURUH MAUPUN SEBAGIAN. (Vide: Pasal 463 KUHPerdata) TAHAP PERNYATAAN BARANGKALI MENINGGAL DUNIA JIKA 5 TAHUN LEWAT TERHITUNG SEJAK HARI KEBERANGKATAN TIDAK ADA KABAR YANG MENUNJUKAN IA MASIH HIDUP MAKA ORANG YANG BERKEPENTINGAN MINTA PADA HAKIM— MEMBUAT PERNYATAAN BAHWA—ORANG TSB DIANGGAP TELAH MENINGGAL—DENGAN SEBELUMNYA MEMBUAT SURAT PANGGILAN PALING SEDIKIT 3 KALI MELALUI SURAT KABAR. PERALIHAN HAK-HAK KEPADA AHLI WARISNYA YANG BERSIFAT SEMENTARA DENGAN BATASAN- BATASAN TERTENTU. (Vide: Pasal 467 KUHPerdata) AHAP PEWARISAN SECARA DEFINITIF SETELAH LEWAT 30 TAHUN—TERHITUNG MULAI HARI DAN TANGGAL SURAT PERNYATAAN DARI HAKIM—BILA ORANG YANG DIANGGAP MENINGGAL MASIH HIDUP—SUDAH MENCAPAI UMU 100 TAHUN—AHLI WARIS DAPAT MENGADAKAN SUATU PEMBAGIAN WARISAN YANG TETAP—JIKA SUATU ATAU ISTRI SUDAH LEWAT 10 TAHUN SEJAK KEBERANGKATANNYA MAKA MINTA PADA HAKIM UNTUK DIBERIKAN IZIN KAWIN LAGI. (Vide: Pasal 484, 493 KUHPerdata)

57 PENCATATAN PERISTIWA HUKUM
PERISTIWA HUKUM YANG DICATAT: KELAHIRAN PERKAWINAN PERCERAIAN KEMATIAN PENGGANTIAN NAMA

58 Tujuan dan fungsi pencatatan peristiwa hukum
TUJUAN PENCATATAN ADALAH UNTUK MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM TENTANG STATUS PERDATA SESEORANG YANG MENGALAMI PERISTIWA HUKUM TERSEBUT. FUNGSI PENCATATAN ADALAH SEBAGAI PEMBUKTIAN BAHWA PERISTIWA HUKUM YANG DIALAMI SESEORANG ITU BENAR TELAH TERJADI.

59 LEMBAGA CATATAN SIPIL menurut H.F.A. Vollmar suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa, yang bermaksud membukukan selengkap mungkin dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang seperti kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian dan kematian

60 TEMPAT TINGGAL (Domisili)
ADALAH TEMPAT DIMANA SESEORANG BERKEDIAMAN ATAU BERKEDUDUKAN SERTA TERIKAT DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM. APABILA TEMPAT TINGGAL MANUSIA DISEBUT TEMPAT KEDIAMAN, TEMPAT TINGGAL BADAN HUKUM DISEBUT TEMPAT KEDUDUKAN

61 PEMBAGIAN TEMPAT TINGGAL
TEMPAT TINGGAL YURIDIS TEMPAT DIMANA SESEORANG TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK SAH DISUATU WILAYAH NEGARA TERTENTU. DIBUKTIKAN DENGAN KTP YANG MENYATAKAN TERIKAT DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN TEMPAT TINGGAL SESUNGGUHNYA TEMPAT DIMANA SESEORANG BIASA BERADA SECARA FISIK MENURUUT KENYATAAN YANG TIDAK TERIKAT DENGAN SUATU TANDA BUKTI YANG SAH KARENA TIDAK BERSIFAT MENETAP TEMPAT TINGGAL PILIHAN TEMPAT TINGGAL YANG DISEPAKATI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN YANG BERFUNGSI UNTUK PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM DALAM TERJADINYA SENGKETA

62 ARTI PENTINGNYA TEMPAT TINGGAL
KETERIKATAN SESEORANG UNTUK MEMENUHI SUATU HAK DAN KEWAJIBANNYA DALAM SETIAP PERISTIWA HUKUM MENENTUKAN STATUS HUKUM SESEORANG DALAM IKATAN PERKAWINAN, DALAM KEADAAN BELUM DEWASA, ATAU DALAM KEADAAN WENANG BERBUAT MENENTUKAN DALAM BERURUSAN/BERPEKARA DI PENGADILAN

63 Hukum perkawinan

64 HUKUM KELUARGA ADALAH HUKUM YANG MEMUAT PERATURAN- PERATURAN TENTANG HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KEKELUARGAAN, SEPERTI: PERKAWINAN, HUBUNGAN ANTAR ORANG TUA DAN ANAK, PERWALIAN DAN PENGAMPUAN, DAN PENGANGKATAN ANAK

65 KONSEPSI KELUARGA KELUARGA ADALAH KESATUAN MASYARAKAT TERKECIL YANG TERDIRI ATAS SUAMI, ISTRI, DAN ANAK YANG BERDIAM DALAM SATU TEMPAT, YANG DISEBUT JUGA KELUARGA INTI.

66 HUBUNGAN KELUARGA DAN HUBUNGAN DARAH
HUBUNGAN KELUARGA ADALAH HUBUNGAN DALAM KEHIDUPAN KELUARGA YANG TERJADI KARENA IKATAN PERKAWINAN DAN KARENA HUBUNGAN DARAH HUBUNGAN DARAH ADALAH PERTALIAN DARAH ANTARA MANUSIA YANG SATU DENGAN MANUSIA YANG LAINNYA KARENA BERASAL DARI LELUHUR YANG SAMA

67 HUBUNGAN DARAH HUBUNGAN DARAH MENURUT GARIS LURUS KEATAS DAN KEBAWAH (LELUHUR) HUBUNGAN DARAH MENURUT GARIS KE SAMPING (KETURUNAN)

68 ARTI PENTINGNYA HUBUNGAN DARAH
ARTI PENTING HUBUNGAN DARAH DALAM HAL PERKAWINAN, PEWARISAN, DAN PERWALIAN DALAM KEHIDUPAN KELUARGA

69 HUBUNGAN DARAH DAN GARIS KETURUNAN
PATRILINEAL (GARIS AYAH) MATRILINEAL (GARIS IBU) PARENTAL (CAMPURAN)

70 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN MENGANUT HUBUNGAN DARAH YANG MANA ?

71 UU PERKAWINAN PERKAWINAN ANAK IZIN AYAH DAN IBU (Vide: Pasal 6 Ayat (2) KEKUASAAN AYAH DAN IBU TERHADAP ANAK (Vide: Pasal 45 Ayat (1), 47, dan 48) KEKUASAAN AYAH DAN IBU TERHADAP HARTA (Vide: Pasal 35 Ayat (1) dan (2) PERWALIAN DARI PIHAK AYAH DAN IBU (Vide: Pasal 51 Ayat (2)

72 PERKAWINAN Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

73 TUJUAN PERKAWINAN Untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal.

74 ASAS-ASAS PERKAWINAN TUJUAN PERKAWINAN ADALAH MEMBENTUK KELUARGA YANG BAHAGIA DAN KEKAL. PERKAWINAN ADALAH SAH BILAMANA DILAKUKAN MENURUT HUKUM AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU, DAN DISAMPING ITU TIAP-TIAP PERKAWINAN HARUS DICATAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.

75 UNDANG-UNDANG INI MENGANUT ASAS MONOGAMI (TIDAK MUTLAK) (PS 3 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 CALON SUAMI ISTERI ITU HARUS TELAH MASAK JIWA RAGANYA UNTUK DAPAT MELANGSUNGKAN PERKAWINAN AGAR SUPAYA DAPAT MEWUJUDKAN TUJUAN PERKAWINAN SECARA BAIK TANPA BERAKHIR PADA PERCERAIAN DAN MENDAPAT KETURUNAN YANG BAIK DAN SEHAT.

76 UNDANG-UNDANG INI MEMPERSUKAR TERJADINYA PERCERAIAN.
HAK DAN KEDUDUKAN ISTERI ADALAH SEIMBANG DENGAN HAK DAN KEDUDUKAN SUAMI BAIK DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA MAUPUN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT

77 MENURUT PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 ALASAN YANG BERSIFAT ALTERNATIF YANG DAPAT DIAJUKAN OLEH SEORANG SUAMI YANG AKAN MELAKUKAN POLIGAMI ADALAH: ISTERI TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI ISTERI. ISTERI MENDAPAT CACAT BADAN ATAU PENYAKIT YANG TIDAK DAPAT DISEMBUHKAN. ISTERI TIDAK DAPAT MELAHIRKAN KETURUNAN.

78 Syarat komulatif (Ps 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974), yaitu:
Adanya persetujuan dari isteri atau isterinya. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak- anak mereka. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

79 Syarat-syarat perkawinan (materiil)
Adanya persetujuan kedua calon mempelai. (Ps 6 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 ) Adanya ijin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

80 Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/ keluarga yang tidak boleh kawin Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain. Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/isteri yang sama yang akan dinikahi. Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda

81 SYARAT-SYARAT FORMIL Pemberitahuan. (Vide: Pasal 3 PP No. 9 th 1975)
Penelitian. (Pasal 6 PP No. 9 Tahun 1975) Pengumuman Pelaksanaan Perkawinan. (Ps 10 ayat (2) PP No9 th 1975) Penandatanganan akta perkawinan

82 PERJANJIAN PERKAWINAN
PADA WAKTU ATAU SEBELUM PERKAWINAN DILANGSUNGKAN KEDUA BELAK PIHAK ATAS PERSETUJUAN BERSAMA DAPAT MENGAJUKAN PERJANJIAN TERTULIS YANG DISAHKAN OLAH PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN SETELAH MANA ISINYA BERLAKU JUGA TERHADAP PIHAK KETIGA TERSANGKUT.

83 USIA MINIMUM PARA PIHAK DALAM MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN
PASAL 330 KUHPERDAATA : 21 TAHUN PASAL 41 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 : 18 TAHUN PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004 : 18 TAHUN PALING SEDIKIT BERUSIA 18 TAHUN ATAU TELAH MENIKAH; CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM

84 SYARAT-SYARAT PERJANJIAN PERKAWINAN
DIBUAT PADA WAKTU ATAU SEBELUM PERKAWINAN DILANGSUNGKAN ; DALAM BENTUK TERTULIS YANG DISAHKAN OLEH PEGAWAI PENCATAT ; ISI PERJANJIAN TIDAK MELANGGAR UU, AGAMA DAN SUSILA ; MULAI BERLAKU SEJAK PERKAWINAN DILANGSUNGKAN ; SELAMA PERKAWINAN BERLANGSUNG TIDAK DAPAT DIUBAH ; DAN PERJANJIAN DIMUAT DALAM AKTA PERKAWINAN (PP NO. 9 TAHUN 1975)

85 AKIBAT HUKUM IKATAN PERKAWINAN
PERKAWINAN TIDAK SAH: TIDAK SAH RELATIF, TIDAK DIPENUHINYA SYARAT MATERIL: ADA PERSETUJUAN ANTARA KEDUA CALON MEMPELAI PRIA SUDAH BERUMUR 18 TAHUN DAN WANITA SUDAH BERUMUR 16 TAHUN IZIN ORANG TUA / PENGADILAN JIKA BELUM BERUMUR 21 TAHUN TIDAK TERIKAT DALAM SATU PERKAWINAN TIDAK BERCERAI UNTUK KETIGA KALINYA DENGAN SUAMI / ISTRI YANG SAMA YANG HENDAK DIKAWINI PEMBERITAHUAN KEPADA PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN ADA PERSETUJUAN DARI ISTRI / ISTRI ADA KEPASTIAN BAHWA SUAMI MAMPU MENJAMIN KEPERLUAN2 HIDUP ISTRI2 DAN ANAK2 MEREKA ADA JAMINAN BAHWA SUAMI AKAN BERLAKU ADIL TERHADAP ISTRI2 DAN ANAK2 MEREKA

86 TIDAK SAH ABSOLUT, TIDAK DIPENUHINYA SYARAT MATERIL DAN FORMIL
SUDAH LEWAT MASA TUNGGU (BAGI JANDA) ATAU TIDAK ADA LARANGAN PERKAWINAN (MATERIL) DILAKUKAN MENURUT AGAMA MASING-MASING (FORMAL)

87 AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SAH
ANTARA SUAMI DAN ISTRI ANTARA ORANG TUA DAN ANAK ANTARA WALI DAN ANAK TERHADAP HARTA KEKAYAAN

88 ANTARA SUAMI DAN ISTRI HAK SUAMI DAN ISTRI SUAMI DAN ISTRI MEMPUNYAI HAK DAN KEDUDUKAN YANG SEIMBANG DALAM RUMAH TANGGA DAN PERGAULAN HIDUP DALAM MASYARAKAT SUAMI DAN ISTRI SAMA-SAMA BERHAK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SUAMI DAN ISTRI MEMPUNYAI KESEMPATAN YANG SAMA MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI BERKEWAJIBAN LUHUR MENEGAKKAN RUMAH TANGGA MEMPUNYAI TEMPAT KEDIAMAN YANG TETAP YANG DITENTUKAN BERSAMA SALING MENGHORMATI, SMENCINTAI, SETIA, DAN MEMBERI BANTUAN LAHIR BATIN MEMELIHARA DAN MENDIDIK ANAK SEBAIK-BAIKNYA SAMPAI DENGAN MANDIRI ATAU KAWIN

89 ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
GOLONGAN ANAK SAH: ANAK YANG DILAHIRKAN DALAM PERKAWINAN SETELAH PERKAWIANAN DILANGSUNGKAN SEBELUM PERKAWIANAN DILANGSUNGKAN ANAK YANG DILAHIRKAN SEBAGAI AKIBAT PERKAWINAN DALAM HAL INI ISTRI HAMIL SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, KEMUDIAN TERJADI PERCERAIAN ATAU KEMATIAN SUAMI. SETELAH TERJADI PERISTIWA TERSEBUT, ISTRI BARU MELAHIRKAN

90 AKIBAT HUKUM DARI KELAHIRAN ANAK SAH INI TIMBUL HUBUNGAN HUKUM ANTARA OARNG TUA DAN ANAK. HUBNGAN TERSEBUT MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAKNYA YANG BIASA DISEBUT KEKUASAAN ORANG TUA

91 PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA
ORANG TUA DAPAT DICABUT KEKUASAANNYA APABILA MELALAIKAN KEWAJIBAN TAU BERKELAKUAN BURUK. PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN: ORANG TUA, APABILA SALAH SATUNYA DIMINTAKAN PENCABUTAN KELUARGA ANAK DALAM GARIS LURUS KEATAS SAUDARA KANDUNG YANG TELAH DEWASA PEJABAT YANG BERWENANG

92 ANTARA WALI DAN ANAK ANAK YANG BELUM BERUMUR 18 TAHUN ATAU BELUM PERNAH MELANGSUNGKAN PERKAWINAN, YANG TIDAK BERADA DI BAWAH KEKUASAAN ORANG TUA, BERADA DIBAWAH KEKUASAAN WALI.

93 PENUNJUKAN WALI SECARA LISAN DI HADAPAN DUA ORANG SAKSI
SECARA TERTULIS DENGAN SURAT WASIAT SECARA TERTULIS DENGAN PENETAPAN PENGADILAN, DALAM HAL TERJADI PENCABUTAN KEKUASAAN WALI

94 TERHADAP HARTA KEKAYAAN
PEMBAGIAN HARTA HARTA BERSAMA HARTA KEKAYAAN YANG DIPEROLEH SUAMI DAN ISTRI SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN HARTA BAWAAN HARTA BAWAAN DARI SUAMI DAN ISTRI SEBELUM IKATAN PERKAWINAN YANG DIKUASAI PEMILIKNYA MASING-MASING HARTA PEROLEHAN HARTA PEROLEHAN MASING-MASING SECARA PRINSIP PENGUASAANNYA SAMA SEPERTI HARTA BAWAAN

95 AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK SAH
PERKAWINAN TIDAK SAH RELATIF – DAPAT DIBATALKAN PERKAWINAN TIDAK SAH ABSOLUT – BATAL – TIDAK PERNAH ADA

96 PEMBATALAN PERKAWINAN
PERMOHONAN KE PENGADILAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN AALAH KELUARGA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS KEATAS AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN DINYATAKAN TIDAK PERNAH ADA, BERLAKU SURUT SEJAK SAAT TERJADINYA PERKAWINAN DIKECUALIKAN UNTUK ANAK YANG LAHIR DALAM IKATAN PERKAWINAN TERSEBUT, TETAP ANAK SAH

97 PUTUSNYA PERKAWINAN KEMATIAN – CERAI MATI
PERCERAIAN – CERAI GUGAT – CERAI TALAK PUTUSAN PENGADILAN – CERAI BATAL (Vide: Pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974)

98 PERCERAIAN PERCERAIAN TALAK PERCERAIAN GUGATAN

99 AKIBAT PERKAWINAN PUTUS KARENA PERCERAIAN
TERHADAP ANAK DAN ISTRI TERHADAP HARTA PERKAWINAN TERHADAP STATUS

100 TERHADAP ANAK DAN ISTRI
BERKEWAJIBAN MEMELIHARA DAN MENDIDIK ANAK BAPAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA BIAYA PEMELIHARAAN DAN PEDIDIKAN ANAK PENGADILAN DAPAT MEWAJIBKAN KEPADA MANTAN SUAMI UNTUK MEMBERIKAN BIAYA PENGHIDUPAN KEPADA MANTAN ISTRI

101 TERHADAP HARTA PERKAWIANAN
APABILA PERKAWIANAN PUTUS KARENA PERCERAIAN, HARTA BERSAMA DIATUR MENURUT HUKUM NYA MASING- MASING (Vide: Pasal 37 Undang-undang No. 1 Tahun 1974)

102 TERHADAP STATUS STATUS JANDA DAN DUDA
BEBAS MELAKUKAN PERKAWINAN DENGAN PIHAK LAIN BOLEH MELAKUKAN PERKAWINAN KEMBALI SEPANJANG TIDAK DILARANG UNDANG- UNDANG ATAU AGAMA MEREKA

103 Perkawinan campuran Perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita, yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. (Vide: Pasal 57 Undang-undang No. 1 Tahun 1974)

104 Unsur-unsur PERKAWINAN ANTARA SEORANG PRIA DAN SEORANG WANITA
DI INDONESIA TUNDUK PADA HUKUM YANG BERLAINAN PERBEDAAN KEWARGANEGARAAN SALAH SATU PIHAK BERKEWARGANEGARAAN INDOESIA

105 Syarat-syarat perkawinan campuran
PERKAWINAN CAMPURAN TIDAK DAPAT DILANGSUNGKAN SEBELUM TERBUKTI BAHWA SYARAT-SYARAT PERKAWIANAN YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU BAGI PIHAK MASING-MASING TELAH DIPENUHI

106 PENCATATAN PERKAWINAN CAMPURAN
PERKAWINAN CAMPURAN DICATAT OLEH PEGAWAI PENCATAT YANG BERWENANG (Vide: Pasal 61 Ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974)

107 Kewarganegaraan akibat perkawinan campuran
BAGI ORANG-ORANG YANG BERLAINAN KEWARGANEGARAAN YANG MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN, DAPAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN DARI SUAMI/ISTRINYA, DAN DAPAT PULA KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA, MENURUT CARA-CARA YANG TELAH DITENTUAKN OLEH UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERLAKU (Vide: Pasal 58 Undang-undang No. 1 Tahun 1974)


Download ppt "HUKUM PERDATA fahmi arisandi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google