Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA DAN BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA DAN BISNIS"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA DAN BISNIS

2 RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
Definisi: segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno, terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa penjajahan jepang Hukum perdata disebut juga: hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht)

3 Unsur hukum perdata Peraturan hukum (Rechtsregel, rule of law)
hubungan hukum (rechtsbetraking, legal relation) Orang / person

4 Materi hukum perdata Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban yan hidup dalam masyarakat = hukum perdata material Hukum perdata yang mengatur bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut hukum perdata formal

5 Manusia diciptakan Tuhan dua jenis perempuan dan laki-laki serta berpasangan yang melahirkan anak dengan demikian timbul keluarga,serta mempunyai kekayaan yang ia miliki dan juga manusia juga akan mati sehingga : Hukum Perdata material mengatur tentang kehidupan keluarga, harta kekayaan juga mengatur tentang pewarisan.

6 Atas dasar siklus kehidupan manusia ini, maka hukum perdata material memuat dan mengatur :
1. Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (Personenrecht) 2. Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (Familierecht) 3. Harta kekayaan (Vermogensrecht) 4. Pewarisan (Erfrecht)

7 SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sumber hukum : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata

8 SUMBER HUKUM PERDATA : 1. Sumber hukum materiil : sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat dimana materi hukum itu diambil. 2. Sumber hukum formil : Tempat memperoleh kekuatan hukum. ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku, misalnya : UU, Perjanjian antar negara, Yurisprodensi,kebiasaan.

9 Vollmar membagi 2 sumber hukum perdata :
1. Sumber hukum perdata tertulis yaitu KUHPerdata (BW), Traktat dan Yurisprodensi 2. Sumber hukum perdata tidak tertulis yaitu Kebiasaan

10 Secara khusus yang menjadi sumber Hukum Perdata Indonesia tertulis :
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesai dengan stb.1847 No.23 tanggal 30 April ada 36 psl 2. KUHPerdata / Burgelijk Wetboek (BW), yaitu ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848 3. KUHD/ Wetboek van Koopandhel (WvK), diatur dalam stb No.23 meliputi dua buku; Buku I ttg dagang secara umum

11 Buku II ttg hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran
Buku II ttg hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran . Ada 754 psl; 4. UU No. 5 Tahun 1960 ttg Pokok-pokok Agraria 5. UU No.1 Tahun 1974 ttg Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan 6. UU No.4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah 7. UU No. 42 Tahun 1999 ttg Jaminan Fiducia 8. Inpres No.1 Tahun 1991 ttg KHI

12 SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
HK. Perdata Belanda HK. Perdata Perancis berinduk pd Code civil perancis. Napoleon B. (Perancis) Belanda menerapkan Code Civil di Belanda Belanda UU HK Perdata sendiri lepas dari Perancis Terealisasi dengan pembentukkan kodifikasi tgl 5 juli direncanakan berlaku 1 januari 1831

13 Agustus 1830 Belanda memisahkan diri dengan belgia kodifikasi bisa terlaksana 1 oktober B.W Belanda adalah kodifikasi yang isi dan bentuknya serupa dengan Code Civil Perancis.

14 B. Hukum Perdata Indonesia
Belanda Indonesia maka B.W Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa B.W Belanda. B.W Belanda diperlakukan juga di Hindia Belanda atas asas konkordasi (persamaan). B.W Hindia Belanda disahkan tgl 16 Mei 1846 diundangkan melalui Stbl no. 23 tgl 30 April berlaku tgl 1 mei 1848

15 setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, B
setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, B.w Hindia Belanda tetap berlaku sebelum diganti UU baru berdasarkan UUD ini. B.W Hindia Belanda disebut KUHPdt Indonesia, sebagai hukum induk perdata Indonesia. HK. Perdata yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata Barat (Belanda) berinduk KUHPdt, bahasa aslinya Burgerlijk Wetboek (B.W)

16 Sebagian materi BW (KUHPdt) dicabut berlakunya diganti UU RI
Sebagian materi BW (KUHPdt) dicabut berlakunya diganti UU RI . Mis : Perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II) HK.Pdt Indonesia meliputi jg perUU Hk.Pdt buatan pembentuk UU RI Mis : UUP No.1/ 1971, UUPA No .5/1960, Keppres No.12/1983 ttg Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil

17 Sistematika bentuk KUHPdt :
Sistematika Hukum Perdata Indonesia Sistematika Kodifikasi = Susunan yang teratur dari suatu kodifikasi, sistematika itu meliputi bentuk dan isi Sistematika bentuk KUHPdt : 1.Kitab undang-undang yang tersusun atas buku-buku 2.Tiap buku tersusun atas bab-bab 3.Tiap bab tersusun atas bagian-bagian 4.Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal 5. Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat

18 Hukum Perdata Nasional
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum perdata barat dan hukum perdata nasional Kriteria Hukum Perdata berpredikat nasional : 1. Berasal dari hukum perdata Indonesia 2.Berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila 3. Produk hukum pembentuk UU Indonesia 4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia 5. Berlaku untuk semua wilayah Indonesia

19 HUKUM AGRARIA 24 September melalui LN 1960 – 104 dan Tambahan LN No. 2043, diberlakukan UU Pertanahan Nasional yaitu UU No. 5 tahun 1960 ttg UUPA , dgn UU tsb sekaligus mencabut berlakunya Buku II KUHPdt mengenai hak-hak atas tanah, kecuali hipotek.

20 LATAR BELAKANG LAHIRNYA UUPA
1. Hukum agraria yg berlaku sebelumnya sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah penjajah, sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dlm melaksanakan pembangunan 2. Sebagai akibat dari politik hukum pemerintah penjajahan, maka hukum agraria bersifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada hukum barat, yg banyak menimbulkan masalah

21 3. Bagi rakyat Indonesia asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum

22 TUJUAN UUPA 1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk menciptakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat. 2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; 3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia

23 HUKUM PERKAWINAN Sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 ttg Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan, ketentuan perkawinan di Indonesia masih terpecah-pecah. Peraturan tsb diantaranya : Pertama, Buku I KUHPdt, yang mengatur ttg perkawinan bagi golongan Eropa, WNI keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka. Kedua, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijke Ordonnantie Chisten Indonesiers /H.O.C.I, Stb ) ttg perkawinan gol.bumi putera yang beragama kristen

24 Ketiga, Ordonansi Perkawinan campuran Stb
Ketiga, Ordonansi Perkawinan campuran Stb , yaitu ketentuan yang mengatur ttg perkawinan campuran. Keempat, bagi orang-orang Indonesia asli beragama Islam berlaku hukum agama yang direalisir dari hukum adat dan orang-orang indonesia asli yang lainnya berlaku hukum adat. Dengan berlakunya UUP No. 1 tahun mencabut peraturan lain yang mengatur ttg perkawinan

25 UUP No. 1 tahun 1974 dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan lainnya :
- PP No. 9 /1975 ttg pelaksanaan UU No. 1 /74 - PP No. 10/1983 ttg Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo - PP No. 45/1990 ttg Perubahan dan Penambahan Atas PP No. 10/1983

26 UU No.1 / 1974 beserta aturan operasianalnya = untuk bangsa Indonesia yang beragama Islam
Bangsa Indonesia non muslim = tetap tunduk pada KUHPdt ataupun hukum adat

27 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA Sistematika isi menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata dibagi dalam 4 bagian : 1.Hukum Perorangan (Personenrecht) 2.Hukum Keluarga (Familierecht) 3.Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht) 4.Hukum Waris (Erfrecht)

28 Hk. Perorangan (Personnenrecht) memuat : 1
Hk. Perorangan (Personnenrecht) memuat : 1.Peraturan-peraturan ttg manusia sbg subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil 2. Peraturan-peraturan ttg kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. 3. Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan2 tsb.

29 Hukum Keluarga (Familerecht) Memuat:
1. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami-istri 2. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua-ouderlijkemacht) 3. Perwalian (voodgdij), yaitu hubungan antara wali dengan anak

30 Asas Perwalian Ketentuan ttg perwalian diatur dlm KUHPdt Psl.331 s/d 334 dan Psl.50 s/d 54 UU No.1/74 ttg Perkawinan Perwalian adalah pengawasan thdp pribadi dan pengurusan harta kekayaan seseorang anak yg blm dewasa jika anak itu tdk berada di tangan kekuasaan orang tua

31 Anak yg org tuanya bercerai, salah satu atau keduanya meninggal dunia,atau anak di luar kawin, mk krn tdk ada kekuasaan orang tua anak ini selalu dibawah perwalian Anak yatim piatu dan anak-anak yg blm cukup umur dan tdk dlm kekuasaan org tua memerlukan pemeliharaan dan bimbingan; krn itu hrs ditunjuk wali yaitu orang atau perkumpulan-perkumpulan yg akan menyelengarakan keperluan-keperluan hidup anak-nak tsb (Psl.331 BW jo Psl 50 UU No.1/74)

32 a. Asas Tak Dpt Dibagi-bagi(ondeelbaarheid)
Pd setiap perwalian hanya ada satu org wali saja (Psl. 331 BW) di kenal asas tak dpt dibagi-bagi b. Asas Kesepakatan dari Keluarga Psl 359 BW Pengadilan dpt menunjuk seorang wali bg minderjarige yg tdk berada di bawah kekuasaan orang tua setelah mendengar pendapat keluarga sedarah (bloedverwanten) atau semenda atau periparan (aangehuwden)

33 c.Orang-orang yg Dipangil menjadi Wali
Perwalian mnrt Hukum Perdata terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu : (1) Perwalian mnrt UU (Wettelijke Voogdij) Yaitu perwalian dari orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunial lebih dahulu (Psl KUHPdt)

34 (2) Perwalian karena wasiat orang tua sebelum meninggal (Testtamentaire Voogdij), yaitu perwalian yang ditunjuk dengan surat wasiat (testamen) oleh salah seorang dari orang tua (3) Perwalaian yang ditentukan oleh hakim (Datieve Voogdij)

35 BERAKHIRNYA PERWALIAN
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua segi : 1. Dlm hubungan dengan keadaan anak Perwalian akan berakhir karena : (1).Sianak yg dibawah perwalian telah dewasa (meerderjarig) (2). Sianak (minderjarige) meninggal dunia

36 (3) Timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya (ouderlijkkemacth)
(4) Pengesahan seorang anak di luar kawin 2. Dalam hubungan dengan tugas wali Berkaitan dengan tugas wali, perwalian akan berakhir karena : (1) Wali meninggal dunia (2) Dibebaskan atau dipecat dari perwalian (ontzetting of ontheffing)

37 (3) Ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (Psl. 380 BW)
(3) Ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (Psl. 380 BW).Sedangkan syarat utama untuk dipecat (ontzet) sebagai wali, ialah karena didasarkan pada kepentingan minderjarige itu sendiri

38 4. PENGAMPUAN (CURATELE)
Istilah pengampuan berasal dari bahasa Belanda = curatele Inggris = Custody Perancis = Interdiction Pengampuan (curatele),yaitu hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila (krankzennigheid) atau pikiran kurang sehat, dunggu (onnozelheid), dunggu disertai sering mengamuk (razernij) atau karena pemborosan (verkwisting). Psl 433 s/d 434 BW

39 Pengampuan hakikatnya mrpkan bentuk khusus drpd perwalian, yaitu diperuntukkan bagi orang dewasa ttp krn suatu hal (keadaan mental atau fisik tidak atau kurang sempurna) ia tdk bisa bertindak leluasa.

40 Pengampuan di kenal Asas “pembatasan kebebasan berbuat” oleh curandus antara lain :
(1) dalam hal perkawinan, curandus yg krn boros atau mabuk, begitupun dengan curandus yg lemah akal budi dan fisiknya (2) seorang curandus yg sdh kawin dlm hal menentukan domisili hrs meminta bantuan istrinya

41 (3) dalam hal membuat perjanjian kawin juga hrs meminta bantuan curatornya
(4) dilarang untuk menjadi wali (5) dilarang menjalankan kekuasaan orang tua (6) tidak boleh meminta pembubaran kebersamaan harta perkawinan (7) tidak boleh meminta pembagian harta bersama karena warisan

42 JABATAN PENGAMPU DAN BERAKHIRNYA PENGAMPUAN
Seorang curandus yang mempunyai istri atau suami, maka istri atau suaminyalah yg diangkat sbg curator ,kecuali ada alasan lain (Psl.451 BW) HILANGNYA PENGAMPUAN (1) Scr absolut ; curandus meninggal atau adanya putusan pengadilan yg menyatakan sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan yg telah dihapus

43

44 Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht), mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi : 1. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang, meliputi : a. Hak kebendaan, yaitu hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat

45 b. Hak mutlak, yaitu hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat (immaterial);mis : hak seorang pengarang atas karangannya, hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk dll. 2.Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja

46 Hukum Waris (Erfrecht)
Adalah hukum yang mengatur tentang benda dan kekayaan seorang jika ia meninggal dunia. Dengan kata lain bahwa hukum waris tersebut mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

47 Menurut UU ada dua cara untuk mendapat warisan Yaitu :
1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan uu 2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament) Cara pertama dinamakan mewarisi”menurut uu” atau “ab intestato” Cara kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”

48 Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabung maka dapat dilihat KUHPdt (Burgerlijk Wetboek) sbb : 1. Buku I mengenai Orang (Van persoon) 2. Buku II mengenai Benda (Van Zaken) 3. Buku III mengenai Perikatan (Van Verbintennissen) 4. Buku IV mengenai Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)

49 Perbedaan sistematika isi antara sistematika B
Perbedaan sistematika isi antara sistematika B.W (KUHPdt) dengan sistematika ilmu pengatahuan. Perbedaan tsb karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan B.W (KUHPdt)didasarkan pada sistem individualisme (kebebasan individu) sbg pengaruh dari refolusi Prancis. Hak milik (Eigendom) adalah sentral,dan tdk dpt diganggu gugat oleh siapapun juga. Hak dan kebebasan setiap individu hrs dijamin.

50 Sistematika ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia : lahir – dewasa (kawin)- cari harta (nafkah hidup) – mati (pewarisan).

51 Perbedaan sistematika isi tsb al:

52 Berlakunya Hukum Perdata
Dasar 1. Ketentuan UU 2. Perjanjian yang dibuat oleh pihak2 3. Keputusan hakim

53 1. Ketentuan Undang-undang

54 HUKUM PERDATA

55 A. PENDAHULUAN Hukum Hukum Publik II. Istilah Hukum Perdata
I. Pembidangan Hukum Privat Hukum Hukum Publik II. Istilah Hukum Perdata = Hukum Sipil >< Militer (Hukum Privat Materil) Lazim dipergunakan istilah Hukum Perdata  Prof.Soebekti  pokok-pokok Hukum Perdata  Hukum yang mengatur hubungan, Hukum yang melindungi kepentingan perseorangan

56 A. PENDAHULUAN continue…
Pengertian Hukum Perdata 1. Prof. R Sardjono  Hukum perdata adalah norma/ kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain. d.l.p  menguasai kepentingan perorangan. 2. Prof. R Soebekti  membedakan : hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiel  yang mengatur kepentingan perorangan.

57 A. PENDAHULUAN continue…
3. Prof. Dr. Soedewi  Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan anatar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara yang lain. 4. Prof. Wirjono Prodjodikoro  Hukum Perdata ialah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu dengan yang lain  mengatur hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan.

58 A. PENDAHULUAN continue…
Kesimpulan : Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warga negara atau badan hukum yang lain dalam pergaulan masyarakat. Hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan Hukum perdata materiel  keseluruhan hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan Beda dengan hukum politik  yang mengatur kepentingan umum.

59 A. PENDAHULUAN continue…
Dalam arti sempit  hanya yang diatur dalam KUHPerdata (BW) Hukum Perdata Dalam arti luas  semua hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan  KUHPerdata, KUHD

60 A. PENDAHULUAN continue…
HUKUM PERDATA SEBAGAI NORMA HUKUM Ciri-ciri: Hukum bertujuan untuk melindungi pergaulan masyarakat Hukum memandang manusia sebagai anggota masyarakat bukan sebagai individu Hukum tertuju pada perbuatan manusia bukan sikap batin Hukum bersikap heteronom, diletakkan pada kekuasaan diluar diri manusia Paksaan (sanksi) pada hukum berasal dari suatu organ, yaitu penguasa

61 A. PENDAHULUAN continue…
Pembagian Hukum  golongan/kelompok Masa berlakunya Ius Constitutum Ius Constituendum Wujud Hukum Tertulis Hukum Tidak Tertulis Wilayah Hukum Nasional Hukum Internasional Isinya Lex Generalis Lex Specialis Fungsinya Hukum Materiel Hukum Formil

62 A. PENDAHULUAN continue…
Hukum Perdata Materiel  segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Formil  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur cara untuk mendapatkan keadilan di muka bumi (mempertahankan hukum materiel)

63 Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum: Hukum Perorangan
B. BIDANG-BIDANG HUKUM MENURUT ILMU HUKUM DAN TATA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum: Hukum Perorangan Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Relatif  hukum perikatan Absolut  hukum kebendaan Hukum Waris

64 C. SISTEMATIKA KUHPERDATA
Keluarga hukum Romawi/Jermania dan keluarga hukum Anglo Saxon (Common Law) I. Fungsi Hukum Dalam keluarga hukum Romawi (E.C) untuk menciptakan tertib hukum dalam masyarakat  mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam masyarakat. Dalam Common Law  dimaksudkan untuk menghindari benturan kepentingan. Hakim memegang peranan  dalam menciptakan norma hukum bagi pengaturan masyarakat, sehingga sumber hukum dari keluarga hukum Common Law  keputusan hukum  Jurisprudensi

65 C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue…
Norma hukum diciptakan terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang  oleh karena itu sumber hukum utama Hukum Romawi. Jermani hukum tertulis  kodifikasi II. Kodifikasi  penyusunan aturan hukum dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap III. Kodifikasi Hukum Perdata---KUHPerdata (BW) Buku I  tentang Orang Buku II  tentang Benda Buku III  tentang Perikatan Buku IV  tentang Pembuktian dan Daluwarsa

66 C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue…
IV. Perbandingan Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan Hukum dan KUHPerdata Ilmu Pengetahuan Hukum KUHPerdata Hukum Perorangan Buku I tentang Orang Hukum Kekeluargaan Absolut  Buku II tentang Benda Hukum Kekayaan Relatif  Buku III tentang Perikatan Hukum Waris Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa

67 C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue…
Alasan penempatan Hukum Waris dalam KUHPerdata  pasal 528 KUHPerdata, pasal 584 KUHPerdata. Buku ke IV pembuktian dan Daluwarsa  termasuk hukum acara  materiel Sifatnya materiel  ditempatkan dalam kodifikasi materiel

68 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Sejarah terbentuknya KUHPerdata Di Indonesia  politik hukum Pemerintah Hindia Belanda  Staatblad 1847 No.23  diundangkan BW (KUHPerdata). Pengumuman Gubernur General Hindia Belanda Desember 1847, dinyatakan berlaku 1 Mei 1848 bersama KUHD (WvK), berdasarkan asas concordantie  berlaku hanya bagi golongan Eropa dan golongan T.A.

69 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue…
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia I. Jaman Pemerintahan Hindia Belanda  berbhineka (pluralistis) Dua faktor penyebab: 1. Faktor Ethnis 2. Faktor Yuridis pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. (landasan politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda)

70 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue…
Pasal 131 I.S.  menentukan sebagai berikut: Perintah kodifikasi KUHPerdata & KUHD (WvK) Berlakunya asas concordantie Bagi golongan T.A. dan Pribumi  dalam hal kebutuhan kemasyarakatan menghendaki dalam diberlakukannya peraturan Hukum Eropa (Barat)  d.h.i  BW & WvK tersebut.

71 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue…
Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan T.A.  pada awalnya ditetapkan atas dasar Staatblad 1855 No.79 bagi golongan T.A.  berlaku BW  sebatas hukum kekayaan saja Hukum Kekeluargaan & Hukum Waris  berlaku hukum dari negara asal.

72 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue…
Staatblad 1917  129  gol TA terbagi 2: Gol. TA Tionghoa  berlaku seluruh BW  dengan pengecualian Bab II, Bab IV tentang upacara-upacara yang mendahului perkawinan. Hubungan dengan ketentuan Stb No. 557  lihat pokok-pokok hukum perdata. Gol. TA Tionghoa Tetap  berlaku Stb No.79  diatur lebih lanjut dengan Stb No. 556

73 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue…
Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan Pribumi berlaku  hukum adat dengan catatan dapat menundukkan diri pada Hukum Eropa (BW). Melalui Stb No.12 penundukkan diri untuk: Seluruh Hukum Eropa Seluruh KUHPerdata Sebagian Hukum Eropa Hukum Kekayaan saja (misal  tunduk pada hukum kekayaan saja) Perbuatan hukum tertentu Secara diam-diam penandatanganan cek Peraturan ini juga berlaku bagi golongan TA

74 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue…
II. Jaman Pemerintahan Jepang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1942  pasal 3 menentukan: “Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah terdahulu tetap berlaku  sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer Jepang”

75 D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue…
III. Jaman Indonesia Merdeka Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 Maklumat X tanggal 10 Oktober 1945 (lihat halaman 57) buku HUkum Perdata (Prof. WD)

76 E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN
A. Ditinjau dari para ahli hukum 1. Pendapat Dr. Sahardjo, SH 1.1. KUHPerdata  hasil produk legislatif Pemerintah Hindia Belanda  alam pikiran mereka (hukum adalah manifestasi pokok pikiran suatu bangsa) 1.2. KUHPerdata dibentuk  menciptakan suasana diskriminatif 1.3. Prinsip diskriminatif = bertentangan dengan UUD 1945  KUHPerdata tidak patut sebagai Kitab Undang-Undang melainkan hanya “kumpulan hukum kebiasaan” 1.4. Atas dasar hat tersebut  pada point 1.3. hakim harus mengambil peran  dapat memutuskan menyimpang dari KUHPerdata

77 E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue…
2. Pendapat Prof. Mahadi, SH Tidak sependapat dengan Dr. Sahardjo untuk menurunkan KUHPerdata  dari “Wetboek menjadi Rechtsboek” Dengan alasan tetap sebagai Wetboek  tetapi pasal-pasalnya  lepas dari ikatan kodifikasi  merupakan pasal-pasal yang berdiri sendiri 3. Pendapat Dr. Mathilde Sumampauw, SH “Pendapat kedua pakar tesebut diatas kurang tepat  akan menyebabkan rechtsvacuum, kekosongan hukum  menimbulkan ketidakpastian hukum.” 4. Tetap berlaku KUHPerdata  dasar memberlakukannya adalah berdasarkan peraturan peralihan dalam UUD Pendapat tersebut merupakan anjuran bagi para hakim untuk  mengembangkan Jurisprudensi

78 E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue…
5. Pendapat Prof. Wahjono Darmabrata, SH, MH 5.1. Mendukung pendapat Dr. Sahardjo, SH “Merupakan pandangan yang mempunyai visi kedepan  ditanggapi dengan dikeluarkan SEMA No.3/1963  mencabut ketentuan KUHPerdata” 5.2. Pendapat Dr. Sahardjo  tegas dan lugas  mendasari pembinaan dan pembaharuan hukum Nasional. 5.3. Dalam proses pembaharuan hukum  tidak konsisten  UU Perseroan dibentuk  UU Perikatan belum diubah (apa kaitannya) Ada kecenderungan  faktor kepentingan hukum diabaikan.

79 E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue…
B. Ditinjau dari sudut perundang-undangan SEMA Nomor 3 Tahun 1963  mencabut beberapa pasal dalam KUHPerdata, antara lain pasal 284, 460,108, dan (lihat halaman 82 dst) (Prof WD) Menurut Prof. Soebekti  SEMA No.3/1963 hanya merupakan pedoman bagi para hakim untuk memutus  jika keputusan diikuti oleh keadilan  Jurisprudensi. Jurisprudensi merupakan sumber hukum, disamping traktat, kebiasaan, dan doctrine.

80 F. KRITIK TERHADAP KUHPERDATA
Buku I tidak ada masalah tentang orang Buku II tentang benda  penempatan hukum waris tidak tepat. Buku III tentang perikatan  tepat Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa  tidak tepat  pembuktian merupakan materi hukum acara. Daluwarsa dibebaskan dari kewajiban  lebih tepat ditempatkan pada Buku III tentang perikatan mendapatkan hak  buku II tentang benda

81 G. BERLAKUNYA KUHPERDATA SAAT INI
Buku I tentang orang  dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  aturan perkawinan tidak berlaku lagi Buku II tentang benda  UU Nomor 5 tahun UUPA  aturan tentang bumi, air, dst UUHT Nomor 4 Tahun 1996 UUJF Nomor 42 Tahun 1999 Buku III tentang perikatan Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa

82

83

84

85

86

87

88

89


Download ppt "HUKUM PERDATA DAN BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google