Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
Jakarta, Februari 2015 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah

2 O U T L I N E HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN BUMD MEKANISME PEMBERIAN HIBAH KEPADA DAERAH SUMBER PENDANAAN HIBAH KE DAERAH PROGRAM HIBAH TAHUN ANGGARAN 2015 HIBAH AIR MINUM (HIBAH LUAR NEGERI) HIBAH AIR MINUM (PENDAPATAN DALAM NEGERI) DOKUMEN PENYALURAN HIBAH

3 1. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN BUMD
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara - Pasal 22: Pemerintah mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemda berdasarkan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara - Pasal 33: Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN. PP 10/2011 Hibah kepada BUMD dilakukan melalui pemerintah daerah PP 2/2012 Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah

4 2. MEKANISME PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH (PP No
2. MEKANISME PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH (PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan PMK 188 Tahun 2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah) Kem PU KemKEU Kem PU Kem KEU MENTERI/PIM LEMBAGA DAPAT MENGUSULKAN NILAI HIBAH DAN DAFTAR PEMDA PENERIMA HIBAH SPPH & Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) Rencana Komprehensif & Rencana Tahunan Verifikasi Penyaluran Dana Hibah Dasar penyusunan DIPA bagi DJPK Dasar penganggaran bagi Pemda Berdasarkan hasil verifikasi oleh Ditjen Cipta Karya

5 PINJAMAN LUAR NEGERI (LN)
3. SUMBER PENDANAAN HIBAH KE DAERAH B U M D PEMERINTAH DAERAH A P B D PEMBERI HIBAH / PINJAMAN LUAR NEGERI (LN) HIBAH LN PINJAMAN LN PEMERINTAH PUSAT A P B N PENERUSHIBAHAN PEMBERIAN HIBAH (sumber: Penerimaan Dalam Negeri) Perjanjian Hibah / Pinjaman Perjanjian Penerusan Hibah Penerusan hibah sebagai: Penyertaan Modal

6 4. PROGRAM HIBAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2015
NO. PROGRAM HIBAH APBN 2015 USULAN APBN-P 2015 KETERANGAN 1. Mass Rapid Transit (MRT) Pinjaman LN 2. Water Resources and Irrigation Sector Management Project Phase-APL2 (WISMP2) 3. Air Minum Hibah LN 4. Air Limbah 5. Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi (sAIIG) 6. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) 7. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) 8. Exploration of Seulawah Geothermal Working Area (Geothermal) - 9. Microfinance Innovation Fund (MIF) 10. Air Minum Rupiah Murni APBN

7 5. PROGRAM HIBAH AIR MINUM (SAAT INI) DARI PENERUSAN HIBAH LUAR NEGERI
Sumber Dana & Direct Funding Agreement No for Water Hibah and Sanitation Phase 2 Program; Total hibah AUD 90 Juta. “Pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah sebagai dana pengganti untuk pelaksanaan kegiatan percontohan pembangunan sambungan air minum, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja (output-based).” Tujuan DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Executing Agency KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Closing Date 30 Juni 2015, ada wacana untuk diperpanjang Penerima Hibah 126 Pemerintah Daerah (Dana AusAID); 27 Pemerintah Daerah (Dana USAID)

8 Tersedia kapasitas air untuk didistribusikan kepada pelanggan baru;
Kriteria Pemda Pemprov atau Pemkab/Pemkot dan PDAM tidak mempunyai tunggakan utang, apabila mempunyai tunggakan utang, sedang dalam proses Program Restrukturisasi Utang; Tersedia kapasitas air untuk didistribusikan kepada pelanggan baru; Tarif air rata rata di atas harga pokok produksi; PDAM bersedia membiayai kegiatan operasi dan pemeliharaan sistem yang terbangun; Pemda menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik; Dana penggantian hibah selanjutnya dialokasikan kembali untuk pembangunan air minum yang dinyatakan dalam APBD kab/kota. Kriteria Penerima Manfaat Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kriterianya dapat ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah dan/atau kriteria MBR minimal adalah yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga tersebut ≤ 1300 VA dan 50% diantara target sasaran tersebut memiliki daya listrik ≤ 900 VA; Masyarakat penerima manfaat bersedia membayar biaya sambungan sesuai dengan yang telah ditetapkan PDAM.

9 PENANGGUNGJAWAB HIBAH AIR MINUM
KEMENKEU [KPA-HPD] Ditjen Perimbangan Keuangan – penyaluran dana hibah ke RKUD 5 Ditjen Cipta Karya – Rekomendasi (hasil verifikasi) 4 Pemda prefinancing – PMPD ke PDAM Ditjen Cipta Karya – proses verifikasi teknis KEMEN PU [Executing Agency] PEMDA [Implementing Agency] 3 1 PDAM – penyambungan SR kepada MBR (setelah SPPH dan Baseline survey) …………….!!! PDAM 2

10 6. PROGRAM HIBAH AIR MINUM (MAINSTRERAMING HIBAH DARI PENDAPATAN DALAM NEGERI)
Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri (APBN) “Pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah sebagai dana pengganti untuk pelaksanaan kegiatan percontohan pembangunan sambungan air minum, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja (output-based). Tujuan Masih ada gap cakupan pelayanan terhadap target universal hibah air minum; Masih tingginya Idle Capacity, khususnya pada daerah layanan yang sudah tersedia unit produksi dan jaringannya; Pelayanan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak menjadi prioritas bagi PDAM. Latar Belakang Lingkup Kegiatan “Pemasangan Sambungan Rumah perpipaan termasuk jaringannya dengan memanfaatkan idle capacity pada kawasan MBR.”

11 Hibah Air Minum Rupiah Murni
Penerima Hibah “Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengacu kepada daya listrik rumah 900 Watt.” Kriteria Teknis Mempunyai idle capacity; Merupakan Kabupaten/Kota Eksisting yang memiliki kinerja baik dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum; Memiliki Perda PMP yang sdh siap dan dialokasikan pada DPA Tahun 2015; Mempunyai daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria MBR program Hibah Air Minum; Telah Memiliki Kesiapan Jaringan Distribusi dan Unit Produksi; Mampu menyelesaikan Pemasangan SR sebelum bulan September 2015.

12 Kebutuhan Pendanaan Mainstreming Hibah Rupiah Murni
Untuk Pengembangan Jaringan Air Bersih dari TA Sumber : Kajian Indii untuk mainstreaming hibah air minum dari rupiah murni Pendanaan 2015 2016 2017 2018 2019 Total Hibah Rupiah Murni / APBN (miliar Rp) 500 2.000 2.500 10.000 Dana Pemda / PDAM (miliar Rp) 1.000 4.000 5.000 20.000 Pendanaan Sektoral DJCK (miliar Rp) 11.500 Target Koneksi (ribu SR) 250 1.250

13 7) DOKUMEN PENYALURAN HIBAH
1 2 3 SURAT PERMINTAAN PENYALURAN HIBAH; SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK; LAPORAN TRIWULANAN 4 5 6 SALINAN REKENING KORAN RKUD (MENUNJUKKAN NOMOR REKENING, BANK, DAN NAMA REKENING RKUD) BERITA ACARA PEMBAYARAN (BAP) COPY DPA, SPM & SP2D ATAS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE PDAM; 7 HASIL VERIFIKASI TEKNIS DARI DITJEN CIPTA KARYA

14

15 Surat Permintaan Penyaluran Hibah
BUPATI / WALIKOTA ………......… Surat Permintaan Penyaluran Hibah BUPATI / WALIKOTA ………......… Nama …………

16 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
BUPATI / WALIKOTA ………......… Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak BUPATI / WALIKOTA ………......… Nama ....…

17 KOP SURAT Sekretariat DAERAH Laporan Triwulan

18 Copy Rekening Koran RKUD

19 Berita Acara Pembayaran
Halaman 1 Halaman 2 Halaman 3 Stempel DPKAD

20 Surat Rekomendasi Kementerian Teknis

21 Copy Perda Penyertaan Modal Pemda ke PDAM
KABUPATEN / KOTA ………......… KABUPATEN / KOTA ………......…

22 TERIMA KASIH.. SUB-DIREKTORAT HIBAH DAERAH
DIREKTORAT PEMBIAYAAN & KAPASITAS DAERAH DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN – KEMENTERIAN KEUANGAN Gedung Radius Prawiro Lantai 12 Jl. DR Wahidin No. 1, Jakarta 10710 Tlp:


Download ppt "PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google