Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Pranoto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
APA DAN BAGAIMANA ASESMEN LABORATORIUM DILAKUKAN
Dede Erawan 19 Agustus 2016
2
OUTLINE 1 2 3 Penilaian Kesesuaian Akreditasi
Asesmen Laboratorium Pengujian
3
Laboratorium : Fasilitas yang menyediakan kondisi terkendali yang di dalamnya dilakukan penelitian ilmiah atau teknis, percobaan, pengukuran, pengujian atau investigasi proses.
4
berdasarkan disiplin ilmu
LABORATORIUM Lab. fisika lab. metalurgi lab. kimia lab. biologi lab. klinik lab. elektronik lab. komputer lab. forensik lab. psikologi dll. berdasarkan disiplin ilmu berdasarkan tujuan: Lab. pengukuran lab. kalibrasi lab. pengujian lab. analisis termasuk lembaga penilaian kesesuaian (LPK) (conformity assessment body)
5
PENILAIAN KESESUAIAN Pengujian Inspeksi Sertifikasi
6
2.1 Penilaian kesesuaian (conformity assessment):
ISO/IEC 17000:2004 Conformity assessment — Vocabulary and general principles: 2.1 Penilaian kesesuaian (conformity assessment): Peragaan bahwa persyaratan yang ditetapkan terkait dengan produk, proses, sistem, orang atau badan dipenuhi. 4.2. Pengujian (testing): Penentuan satu atau lebih karakteristik suatu obyek penilaian kesesuaian berdasarkan suatu prosedur. Catatan: Pengujian umumnya dilakukan pada bahan, produk atau proses.
7
Apa yang dimaksud dengan lab pengujian?
“Laboratorium pengujian adalah fasilitas yang menyediakan kondisi terkendali yang di dalamnya dilakukan pengujian” Dalam pengujian, penguji melakukan eksperimen terkendali yang melibatkan pengukuran dan besaran-besaran yang diketahui. Bagaimana menilai kompetensi lab pengujian? ►► diperlukan acuan / standar Standar internasional yang digunakan saat ini: ISO/IEC 17025:2005 (di Indonesia diadopsi sebagai SNI ISO/IEC 17025:2008)
8
SNI ISO/IEC 17025:2008 Berisi semua persyaratan untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi dalam mengoperasikan sistem manajemen mutu untuk memastikan kompetensinya sebagai persyaratan kompetensi lab. oleh regulator (pemerintah) dan lembaga yang memberikan pengakuan (badan akreditasi) digunakan sebagai persyaratan saling pengakuan antar negara melalui perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement)
9
Ruang Lingkup SNI ISO/IEC 17025:2008
Persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan sampel, dengan menggunakan: metode standar metode tidak standar metode yang dikembangkan laboratorium diterapkan pada semua organisasi, mencakup laboratorium pihak pertama kedua ketiga bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk Pemenuhan terhadap persyaratan regulasi yang terkait dengan lab. dan persyaratan keselamatan lab. tidak dicakup dalam standar ini dapat diterapkan oleh semua lab. tanpa mengindahkan jumlah personel atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001 untuk lab. kalibrasi dan/atau pengujian
10
SISTEM MANAJEMEN ISO 9001 ISO/IEC 17025 KOMPETENSI TEKNIS
11
Bab 4. Persyaratan Manajemen
Berkenaan dengan pengoperasian dan keefektifan sistem manajemen mutu di dalam laboratorium. Mirip dengan ISO 9001. Terbagi ke dalam 15 bab. Bab 5. Persyaratan Teknis Berkenaan dengan kompetensi staf, metodologi pengambilan contoh dan pengujian, peralatan, dan mutu serta pelaporan hasil pengujian dan kalibrasi. Terbagi ke dalam 10 bab.
12
SNI ISO/IEC 17025:2008 Persyaratan Manajemen
4.1 Organisasi 4.2 Sistem manajemen 4.3 Pengendalian dokumen 4.4 Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak 4.5 Sub kontrak pengujian dan kalibrasi 4.6 Pembelian jasa dan perbekalan 4.7 Pelayanan kepada pelanggan 4.8 Pengaduan 4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai 4.10 Peningkatan 4.11 Tindakan perbaikan 4.12 Tindakan pencegahan 4.13 Pengendalian rekaman 4.14 Audit internal 4.15 Kaji ulang manajemen
13
SNI ISO/IEC 17025:2008 Persyaratan Teknis
5.1 Umum 5.2 Personil 5.3 Kondisi akomodasi dan lingkungan 5.4 Metode pengujian, metode kalibrasi dan validasi metode 5.5 Peralatan 5.6 Ketertelusuran pengukuran 5.7 Pengambilan sampel 5.8 Penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi 5.9 Jaminan mutu hasil pengujian dan kalibrasi 5.10 Pelaporan hasil
14
What is accreditation? ‘Independent evaluation of conformity assessment bodies against recognized standards to ensure their impartiality and competence to carry out specific activities, such as tests, calibrations, inspections and certifications.’
15
Akreditasi menurut ISO
ISO/IEC 17000:2004 – ‘Conformity assessment – Vocabulary and general principles’, Clause 5.6 dan ISO/IEC 17011:2004 – ‘Conformity assessment – General requirements for accreditation bodies accrediting conformity assessment bodies’, Clause 3.1: “pengakuan pihak ketiga terhadap lembaga penilaian kesesuaian yang telah menunjukkan kompetensinya dalam melakukan pekerjaan penilaian kesesuaian tertentu”. Kata kunci: “kompetensi” “pekerjaan tertentu” pihak ketiga: badan akreditasi (BA)
16
Apa itu akreditasi ? SNI ISO/IEC memuat kriteria yang harus dipenuhi lab. agar pekerjaan pengujian/kalibrasinya dilakukan dengan kompeten. Akreditasi merupakan pengakuan independen dan formal terhadap kompetensi lab. dalam melakukan pengujian / kalibrasi tertentu. Kriteria yang harus dipenuhi lab. supaya dapat diterima dalam lingkup internasional adalah ISO/IEC (SNI ISO/IEC )
17
CONFORMITY ASSESSMENT PRODUCT & SERVICE PROVIDERS
Peer Evaluation ACCREDITATION International Standards CONFORMITY ASSESSMENT BODIES Standards / Regulatory requirements / Scheme criteria PRODUCT & SERVICE PROVIDERS CONFIDENCE TRUST ASSURANCE GOVERNMENT CONSUMERS PURCHASERS
18
LINGKUP AKREDITASI (KOMPETENSI YANG DIAKUI)
Biasanya dinyatakan dalam berbagai kombinasi: Produk (mis. peralatan listrik tertentu) Parameter (mis. volt, ohm) Rentang (mis. -40o sampai 70oC) Ketelitian (kemampuan ukur terbaik atau ketidakpastian pengukuran) Jenis pengujian (mis. uji keamanan listrik) Spesifikasi pengujian (IEC )
19
Untuk kepentingan harmonisasi, BA penilaian kesesuaian di seluruh dunia menjalankan sistem akreditasinya berdasarkan standar internasional ISO/IEC 17011:2004 conformity assessment — general requirements for accreditation bodies accrediting conformity assessment bodies Akses dan kriteria umum Terorganisasikan secara tepat Sistem manajemen mutu yang tepat Prosedur yang tepat Dokumentasi yang transparan Asesor yang kompeten dan terlatih Pengawasan dan asesmen ulang Uji profisiensi Etika akreditasi
20
Kerjasama akreditasi Kerjasama di bidang akreditasi LPK di dunia dilakukan oleh badan- badan akreditasi melalui organisasi Internasional: ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation) untuk akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi (juga, perkembangan terbaru, untuk penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan) IAF (International Accreditation Forum) untuk akreditasi lembaga sertifikasi Regional (Asia-Pasifik): APLAC (Asia-Pacific Laboratory Accreditation Cooperation) untuk akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi PAC (Pacific Accreditation Cooperation) untuk akreditasi lembaga sertifikasi
21
Akreditasi, artinya …………….
Ada manajemen mutu yang proaktif di lab. berdasarkan standar yang siapapun dapat mengakses atau menanyakannya. Sistem manajemen mutu lab. diaudit secara teratur oleh badan eksternal yang kualifikasinya terbuka bagi publik. Kompetensi lab. dinilai oleh badan eksternal. Telah dibuktikan oleh pihak eksternal bahwa lab. memenuhi standar kompetensi dan manajemen mutu.
22
Pemenuhan standar menjamin pelanggan bahwa ……….
Metode uji/kalibrasi divalidasi dan sesuai dengan maksudnya. Pekerjaan dilakukan dengan peralatan yang dikalibrasi dan berfungsi baik. Personel lab. memiliki kualifikasi memadai dan terlatih untuk melakukan pekerjaannya. Lab. dikelola sedemikian hingga mutunya terpelihara pada tingkat yang mencukupi dan konsisten. Manajemen melakukan semua langkah untuk menjamin mutu.
23
Pemenuhan standar menjamin pelanggan bahwa ……….
Pengendalian mutu internal untuk data dan kalibrasi peralatan dilakukan untuk memberikan kepercayaan terhadap hasil-hasil secara rutin. Pengendalian mutu eksternal untuk data dilakukan, mis. dengan penggunaan bahan acuan bersertifikat dan uji profisiensi. Ketika terjadi masalah, tindakan perbaikan yang efektif segera dilakukan, dengan menggali akar penyebabnya, untuk menghindari keberulangan. Data dikendalikan mutunya sehingga konsisten dan dapat diperbandingkan secara global.
24
Kaji ulang Audit Kebijakan Mutu berdasarkan Tujuan Mutu
Berdasarkan standar sistem manajemen yang diakui Kebijakan Mutu berdasarkan Tujuan Mutu Kaji ulang Audit Sistem Manajemen Mutu Dokumentasikan sistem, penetapan tanggungjawab dan prosedur Perhatian dan tanggapan terus-menerus terhadap tiap informasi tentang masalah. Peningkatan sistem. Komunikasikan dan laksanakan Pantau untuk memastikan sistem diterapkan dan diikuti oleh semua Pantau untuk memastikan sistem mencapai tujuan yang ditetapkan
25
Mengapa laboratorium perlu diakreditasi?
Pengakuan terhadap kompetensi Benchmark untuk kinerja Kepentingan pemasaran Pengakuan internasional
26
Pengakuan terhadap kompetensi
Akreditasi lab memberikan pengakuan formal terhadap lab yang kompeten memberikan informasi penting kepada pelanggan untuk mengidentifikasi dan memilih layanan lab (mis. pengujian) yang dibutuhkan. Untuk memelihara pengakuannya, lab dievaluasi secara reguler oleh BA untuk memastikan keberlanjutan kesesuaiannya dengan persyaratan memeriksa bahwa standar pengoperasian lab tetap terjaga. Lab juga diminta untuk ikut serta dalam uji profisiensi (UP) yang relevan sebagai peragaan lebih lanjut kompetensi teknisnya.
27
Pengakuan terhadap kompetensi (lanjutan)
Lab menerbitkan laporan dengan lambang (logo) BA sebagai indikasi akreditasinya. Pelanggan lab dihimbau untuk mengecek lab tentang lingkup pengujiannya yang diakreditasi, rentangnya, dan ketidakpastiannya (jika diperlukan). Informasi ini biasanya dinyatakan dalam lingkup akreditasi yang diterbitkan BA. Uraian dalam lingkup akreditasi juga membantu pelanggan dalam mencari lab yang tepat untuk pengujian, kalibrasi atau inspeksi yang dibutuhkannya. BA mempublikasikan lingkup akreditasi dalam bentuk hardcopy direktori atau internet.
28
Benchmark untuk kinerja
AB memberi manfaat kepada lab dengan mempersilahkan lab menentukan apakah pekerjaannya dilakukan secara benar dan sesuai standar memberikan lab suatu patokan untuk memelihara kompetensinya. Banyak lab yang dijalankan terisolasi dari sesamanya (peer), dan jarang (jika tidak dikatakan tidak pernah), menerima asesmen teknis yang independen yang mengukur kinerjanya. Asesmen reguler oleh AB memeriksa semua aspek dari lab yang terkait dengan diperolehnya secara konsisten data dan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Area atau bidang-bidang untuk peningkatan lab diidentifikasi dan dibahas, dan laporan rinci diberikan pada akhir kunjungan asesmen. Jika diperlukan, tindak lanjut dipantau oleh AB sedemikian hingga lab yakin bahwa tindakan perbaikan telah diambil dengan tepat. Untuk jasa pengujian, kalibrasi dan inspeksi yang komersial, fabrikan atau perusahaan manufaktur dapat menggunakan akreditasi untuk memastikan pengujian dan inspeksi produk-produknya oleh fasilitasnya sendiri (in-house) dilakukan secara benar.
29
Kepentingan pemasaran
Akreditasi merupakan alat pemasaran yang efektif bagi lab, dan ‘paspor’ untuk menyampaikan penawaran (tender) kepada kontraktor yang mempersyaratkan lab yang telah diverifikasi secara independen. Akreditasi dipandang sebagai indikator kompetensi teknis yang handal, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Banyak industri, mis. Industri bahan bangunan, mempersyaratkan akreditasi bagi pemasok jasa pengujian dan inspeksi. Akreditasi menggunakan kriteria dan prosedur yang dikembangkan khusus untuk menentukan kompetensi teknis, dan karena itu menjamin pelannggan bahwa data dan hasil pengujian, kalibrasi, pengukuran, atau inspeksi yang diberikan lab atau lembaga inspeksi akurat dan handal.
30
Kepentingan pemasaran (lanjutan)
AB pada umumnya mempublikasikan direktori lab yang diakreditasinya, yang mencakup contact details; plus Informasi tentang kemapuan lab yang merupakan suatu cara promosi lab kepada pelanggan potensial Melalui kesepakatan internasional, lab atau lembaga inspeksi yang diakreditasi menerima form pengakuan internasional. Pengakuan ini membantu / memfasilitasi lab untuk keberterimaan data dan hasil lab di pasar internasional membantu fabrikan atau eksportir menurunkan biaya dengan menurunkan atau menghilangkan perlunya pengujian ulang di negara tujuan.
31
Pengakuan International laboratorium
Banyak negara (termasuk Indonesia) di seluruh dunia mempunyai satu atau lebih organisasi yang bertanggungjawab atas akreditasi LPK. (Di Indonesia hanya satu.) BA yang menjadi anggota penuh ILAC telah mengadopsi ISO/IEC sebagai dasar untuk mengakreditasi lab pengujian dan kalibrasi di negaranya (dan ISO untuk mengakreditasi lab medik, serta ISO/IEC untuk mengakreditasi lembaga inspeksi. Ini membantu negara menerapkan pendekatan yang seragam untuk menentukan kompetensi lab., dan mendorong lab untuk mengadopsi praktek pengujian dan pengukuran yang dapat diterima secara internasional.
32
Pengakuan International laboratorium (lanjutan)
Pendekatan yang seragam ini memungkinkan negara-negara menjalin kesepakatan berdasarkan evaluasi dan keberterimaan timbal balik sistem akreditasi satu sama lain. Kesepakatan internasional seperti itu, yang disebut mutual recognition arrangement (MRA), penting untuk memungkinkan data / hasil dari lab yang diakreditasi diterima di antara mereka. Efeknya, tiap BA dalam MRA mengakui hasil-hasil dari lab yang diakreditasi oleh BA mitranya, seolah-olah BA itu sendiri mengakreditasi lab yang diakreditasi oleh BA mitranya. Lebih dari 70 BA telah menandatangani MRA, disebut ILAC MRA, yang menguatkan keberterimaan data dan hasil yang menyertai produk ekspor/impor antar negara. mengurangi biaya bagi fabrikan maupun importer karena ini mengurangi atau menghilangkan keharusan produk untuk diuji ulang di negara lain.
33
Laboratorium yang bagaimana yang dapat diakreditasi?
Jika berencana diakreditasi, lab menghubungi dulu BA yang tepat untuk memastikan BA dapat mengakreditasi ruang lingkup pekerjaan lab. Kebanyakan BA dapat memberikan akreditasi yang komprehensif untuk lab: milik swasta atau pemerintah skala kecil atau besar (organisasi multi-displin) dioperasikan di satu atau banyak lokasi dengan fasilitas permanen maupun sementara.
34
Bagaimana laboratorium diakreditasi?
Lab dapat diakreditasi untuk semua atau sebagian dari lingkup pekerjaannya. Proses akreditasi melibatkan asesmen yang mendalam dan sistematik terhadap semua aspek kegiatan lab yang berkontribusi pada akurasi dan kehandalan data yang dihasilkan lab. Asesmen dapat berlangsung satu sampai beberapa hari, menggunakan asesor teknis khusus sesuai dengan lingkup kegiatan lab. Kriteria asesmen didasarkan pada standar-standar internasional ISO/IEC untuk lab pengujian dan kalibrasi, dan ISO (untuk lab medik).
35
Aspek-aspek apa yang dinilai untuk akreditasi lab?
Standar dan prosedur Kesesuaian, kalibrasi dan pemeliharaan peralatan Kondisi lingkungan sampling, penanganan dan transportasi barang yang diuji jamina mutu hasil Akreditasi juga mencakup elemen-elemen sistem mutu dalam sertifikasi ISO 9001.
36
Di akhir asesmen dilaporkan secara rinci hasil evaluasi lab dengan penekanan pada aspek-aspek yang membutuhkan perhatian dan tindakan perbaikan sebelum akreditasi direkomendasikan. Setelah akreditasi diberikan, lab: dinilai secara reguler untuk memastikan keberlanjutan kesesuaiannya terhadap persyaratan dapat juga diminta partisipasi dalam uji profisiensi yang relevan
37
Sistem Akreditasi LPK di Indonesia
38
International/Regional Cooperation Conformity Assessment Bodies
APLAC, ILAC, PAC, IAF (WTO dan APEC) Demonstration of equivalency Evaluator Accreditation Body Komite Akreditasi Nasional (KAN) Demonstration of competence Asesor Conformity Assessment Bodies Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, dan Lembaga Inspeksi Demonstration of conformity Auditor Products (goods & services)
39
SISTEM AKREDITASI Aspek Legal
Peraturan Pemerintah No. 102 Th tentang Standardisasi Nasional (menggantikan Peraturan Pemerintah No. 15 Th. 1991) Pasal 4 ayat 2 : Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional Pasal 4 ayat 3 : Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mempunyai tugas menetapkan akreditasi Pasal 4 ayat 6 : Komite Akreditasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 78 Th tentang Komite Akreditasi Nasional (menggantikan Keputusan Presiden No. 13 Th. 1997)
40
SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN (laboratorium)
INSPECTION BODY ACCREDITATION PROFICIENCY TESTING PROVIDER INSPECTION CERTIFICATE PT PROVIDER SUPPLIERS / INDUSTRIES KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) (ISO/IEC 17011) Div. Laboratory and Inspection Body Accreditation LABORATORY ACCREDITATION TESTING LAB SNI ISO/IEC 17025:2008 CALIBRATION LAB SNI ISO/IEC 17025:2008 MEDICAL LAB SNI ISO 15189:2009 INSPECTION BODY SNI ISO/IEC 17020:2012 PROFICIENCY TESTING PROVIDER SNI ISO/IEC 17043:2010 TESTING CERTIFICATE CALIBRATION CERTIFICATE MEDICAL CERTIFICATE 40
41
Integritas KAN Ketidakberpihakan (impartiality)
Keanggotaan KAN terdiri atas 30% wakil Pemerintah dan 70% dari non-Pemerintah Pelayanan yang tidak membedakan KAN tidak memberikan pelayanan sejenis dengan yang diberikan oleh lembaga yang diakreditasi KAN tidak memberikan konsultasi KAN mempunyai MoU dengan BSN sebagai related body Kerahasiaan (confidentiality) Seluruh personel KAN wajib menandatangani perjanjian untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
42
AKREDITASI Voluntary (sukarela) Dibatasi oleh lingkup tertentu
Berlaku untuk jangka waktu tertentu
43
LINGKUP AKREDITASI LABORATORIUM DAN LEMBAGA INSPEKSI
Merupakan kombinasi: Jenis produk (mis. air minum dalam kemasan, semen, termometer) Parameter (mis. kandungan Pb, kuat tekan, suhu) Metode (mis. SNI, ASTM)
44
PERSYARATAN AKREDITASI
Laboratorium dan lembaga inspeksi harus memenuhi: ISO/IEC : Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi ISO : Laboratorium Medik - Persyaratan Khusus Untuk Mutu dan Kompetensi ISO/IEC : Persyaratan Umum Pengoperasian Berbagai Lembaga Inspeksi Syarat dan Aturan Akreditasi KAN Kebijakan KAN tentang Uji Profisiensi, Ketertelusuran Mterologis dll. Persyaratan yang ditentukan oleh organisasi regional (APLAC) dan internasional (ILAC)
45
KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) Ketua, Sekretaris, Anggota
PROSEDUR AKREDITASI KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) Ketua, Sekretaris, Anggota MEMINTA PERTIMBANGAN TEKNIS SEKRETARIS JENDERAL DIREKTUR AKREDITASI 5 6 PERTIMBANGAN TEKNIS MENUNJUK ASESOR 2 LAPORAN ASESMEN 4 PEMBERIAN SERTIFIKAT 7 PANITIA TEKNIS TIM ASESMEN MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 ASESMEN/ SURVAILEN/ RE-ASESMEN 3 LABORATORIUM / LEMB. INSPEKSI
46
DISTRIBUSI LPK YANG DIAKREDITASI KAN
47
MUTUAL RECOGNITION (MLA/MRA) - KAN
PAC/IAF MLA (Pacific Accreditation Cooperation/ International Accreditation Forum) QMS, EMS, FSMS, Product Certification FSMS (Food Safety Management System) merupakan negara pertama di asia pasific yg mendapatkan MLA PAC APLAC/ILAC MRA (Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation) Testing, Calibration, Inspection, Medic 47
48
CAPAIAN KAN DALAM MRA 2000: MLA on QMS CB
2001 : MRA on Testing Laboratory 2003 : MRA on Calibration Laboratory 2004 : MRA on Inspection Body & MLA on EMS CB 2009 : MLA on Products CB 2013 : MRA on Medical Laboratory & MLA on FSMS CB 48
49
PROSES AKREDITASI (mulai dari Penandatangan Kontrak)
Aplikasi Dokumen “lengkap” Penetapan tim Audit kecukupan Asesmen lapangan/Witness Dokumen “cukup” Persiapan asesmen Tindaklanjut asesmen Laporan akhir asesor dan rekomendasi teknis Kajian Permohonan Rekomendasi Sekretaris KAN dan KAN Konsil Perbaikan Kajian Permohonan Tindakan perbaikan Verifikasi perbaikan, penunjukan Tim dan persetujuan dari auditee Verifikasi tindakan perbaikan Evaluasi hasil asesmen dan pertimbangan teknis Panitia Teknis Tindakan perbaikan Penetapan tanggal dan pembayaran biaya asesmen Rapat KAN Sertifikat dan lampiran Akreditasi Surat keputusan Akreditasi 5h 5h 6h 5h 22h 5h 2+5h 54h 5h 8h 2h 8h Total= 132h
50
SURVEILEN DAN REAKREDITASI
Masa berlaku akreditasi adalah 4 tahun Selama masa berlaku akreditasi KAN melakukan kunjungan pengawasan dengan melakukan surveilen Surveilan yang pertama dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dihitung dari tanggal penetapan keputusan akreditasi Selambat-lambatnya 9 bulan sebelum berakhirnya masa akreditasi, laboratorium atau lembaga inspeksi harus sudah direases jika mengajukan permintaan reakreditasi Re-Akreditasi Akreditasi selesai Akreditasi Surveilen I Surveilen II 1 tahun 1 tahun 15 bulan 9 bulan Bulan ke- 12 24 27 36 42 48
52
Ruang lingkup lab. uji dan lab. kalibrasi yang diakreditasi KAN
Fisika Kimia Biologi Mikrobiologi Organoleptik Listrik Magnetik EMC Mekanik Lab. Kalibrasi Massa & Turunannya Panjang & Sudut Waktu & Frekuensi Suhu & Kelembaban Radiometri & Fotometri Akustik & Getaran Ruang lingkup lab. uji dan lab. kalibrasi yang diakreditasi KAN
53
RANGKUMAN AKREDITASI LAB
Akreditasi lab digunakan di seluruh dunia untuk menentukan kompetensi teknis lab. Badan akreditasi umumnya bertanggungjawab untuk mengakreditasi lab di negaranya Akreditasi menggunakan kriteria dan prosedur yang khusus dikembangkan untuk menentukan kompetensi teknis. Asesor teknis spesialis melakukan evaluasi semua aspek lab yang berpengaruh terhadap data dan hasil lab secara rinci dan saksama. Kriteria asesmen didasarkan pada standar internasional iISO/IEC untuk lab pengujian dan kalibrasi, dan ISO (untuk lab medik).
54
Mulai Tahap Implementasi
Tahap Investigasi Tim Pengembangan Penentuan Ruang Lingkup Pemahaman Persyaratan Standar Analisis Kesenjangan & Daftar Tugas Perhitungan Biaya dan RoI Keputusan Manajemen Mulai Tahap Implementasi Tim Implementasi Pemilihan Badan Akreditasi Pengembangan Dokumentasi Pelatihan Audit Internal & Perbaikan Pra-asesmen & Perbaikan Audit Akreditasi Langkah-langkah menuju akreditasi ISO/IEC 17025
55
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.